Wadiah 1 (Sejenis
Giro)
|
Penitipan dana atau barang dari
pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban
pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan
sewaktu-waktu.
|
Wadiah 2
|
Akad penitipan antara bank atau
pihak penerima titipan dengan nasabah, yang setiap saat harus dikembalikan
apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.
|
Wajib - Kewajiban
|
Tanggung jawab dan kewajiban
debitur secara hukum untuk membayar atau melunasi utang pada saat jatuh tempo
atau menyetujui untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hak
kreditur secara hukum untuk memaksakan pelaksanaannya kepada debitur dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
|
Wajib - Kewajiban
Bersyarat
|
Kewajiban yang mungkin timbul akibat
terjadinya kewajiban lain yang belum pasti (contingent liability).
|
Wajib - Kewajiban
Peka Perubahan Bunga
|
Penetapan suku bunga secara
mengambang yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bunga pasar
untuk instrumen penanaman jangka pendek (interest sensitive liabilities).
|
Wajib - Kewajiban
Tak Terbatas
|
Kewajiban pemilik perusahaan
perseorangan ataupun perusahaan badan hukum lain yang dijamin dengan seluruh
harta perusahaan termasuk harta pribadinya. Hal ini berbeda dengan kewajiban
pemegang saham pada perseroan terbatas yang kerugiannya ditanggung hanya
sebatas investasinya dalam perusahaan tersebut (unlimited liability).
|
Wajib - Kewajiban
Utama
|
Kewajiban yang diprioritaskan
pembayarannya di antara kewajiban lain. Misalnya, pembayaran pajak yang
terutang pada perusahaan yang dilikuidasi (primary liabilities).
|
Wajib Pajak
|
Subjek yang diwajibkan untuk membayar
pajak, misalnya pajak atas kekayaan yang dimilikinya dan atas pendapatan atau
laba yang diperolehnya (tax payer).
|
Wakil Penasihat Berjangka
|
Orang perseorangan yang
melaksanakan sebagian fungsi penasehat berjangka, yang berdasarkan
kesepakatan dengan penasihat berjangka dan atas nama perusahaan berwenang
berhubungan langsung dengan calon klien atau klien dalam rangka melakukan transaksi
kontrak berjangka di bursa berjangka.
|
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
|
Orang perseorangan yang
melaksanakan sebagian fungsi pengelola sentra dana berjangka, yang
berdasarkan kesepakatan dengan pengelola sentra dana berjangka dan atas nama
perusahaan berwenang berhubungan langsung dengan calon peserta atau peserta
sentra dana berjangka dalam rangka pengelolaan sentra dana berjangka.
|
Wakil Pialang Berjangka
|
Orang perseroangan yang
melaksanakan sebagian fungsi pialang berjangka, yang didasarkan kesepakatan
dengan pialang berjangka dan atas nama perusahaan berwenang berhubungan
langsung dengan calon nasabah dalam rangka menyalurkan amanat nasabah untuk
transaksi kontrak berjangka.
|
Waktu Tenggang
|
Penundaan pembayaran utang pokok
ataupun bunga, biasanya antara 10-15 hari setelah tanggal jatuh tempo
pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan
penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran. Biasanya, masa tenggang yang
diberikan oleh kreditur internasional seperti bank dunia atau imf, diberikan
dalam hitungan tahun (days of grace).
|
Wali Amanat 1
|
Pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek yang bersifat utang.
|
Wali Amanat 2
|
Kegiatan usaha yang dapat
dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga
berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang
bersangkutan (trustee).
|
Wali Khusus
|
Seorang pengampu atau wali yang
ditetapkan oleh pengadilan untuk mewakili hak-hak seseorang yang berada di
bawah pengampuan (special guardian).
|
Wall Street
|
Nama jalan di down Manhattan di
kota New York, Amerika Serikat, terkenal sebagai pusat keuangan (wallstreet).
|
Waralaba
|
Hak istimewa yang diberikan oleh
suatu perusahaan kepada perusahaan lain atau perseorangan untuk menjual
produk yang sama di tempat tertentu (franchising).
|
Waran 1
|
Efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.
|
Waran 2
|
1. Surat utang jangka pendek yang
diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang
pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang
diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau
pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.
2. Sertifikat yang memberikan hak
kepada pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada
suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang
akan datang; disebut juga subcription warrant; harga penawarannya, biasanya,
di atas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran
surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen
ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan
secara bebas pada pasar modal; surat hak beli (saham) (warrant).
|
Warkat
|
Instrumen perbankan, antara lain
cek dan inkaso, yang menggambarkan dana yang belum diterima; kertas berisi
keterangan mengenai suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti, seperti
warkat kliring, warkat inkaso, warkat dalam penyelesaian, kuitansi, dan kartu
pegawai (item, dokumen).
|
Warkat Ambang
|
Wesel, cek, dan surat berharga
lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian; warkat dalam penyelesaian
(float).
|
Wash Sale (Jual Fiktif)
|
Jual beli saham secara fiktif yang
dilakukan dua orang atau lebih broker /komisoner dengan tujuan untuk
menciptakan catatan harga tertentu (lazimnya tindakan ini dilarang oleh
undang-undang ataupun peraturan bursa).
|
Wasiat
|
Pernyataan tertulis mengenai
kehendak seseorang tentang sesuatu yang harus dilakukan terhadap harta
bendanya setelah ia meninggal dunia (will).
|
Wesel Antisipasi
|
Wesel yang dibayarkan sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran (anticipated acceptance).
|
Wesel Atas Unjuk
|
Wesel yang segera dapat dibayarkan
pada saat diajukan; wesel ini digunakan jika penjual ingin tetap memegang
kendali atas barang yang sedang dikirim kepada importir atau eksportir, baik
untuk alasan kredit maupun untuk tetap menguasai hak kepemilikan atas barang;
pembayaran dilakukan pada saat wesel diunjukkan (disajikan) atau pada saat
dokumen yang telah lengkap disajikan, atau dalam masa tenggang tertentu
(sight draft).
|
Wesel Bank
|
Wesel yang diterbitkan oleh bank
dalam rangka penjualan tagihan oleh bank kepada bank indonesia (bank draft).
|
Wesel Bayar
|
Janji tertulis tanpa syarat yang
ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
tanggal yang telah ditetapkan dalam surat wesel tersebut (note payable).
|
Wesel Berjangka
|
Surat wesel dengan syarat
pembayaran pada tanggal tertentu, beberapa hari setelah ditandatangani atau
beberapa hari setelah diunjukkan (usance draft).
|
Wesel Dagang
|
Wesel yang ditarik oleh penjual,
yang diaksep oleh pembeli (trade acceptance).
|
Wesel Dolar
|
Surat aksep dan wesel yang
diterbitkan di suatu negara, tetapi dibayarkan di Amerika Serikat atau negara
lain dalam valuta dolar as atau diterbitkan di as, tetapi dibayarkan di
negara lain dalam valuta dolar as (dollar exchange).
|
Wesel Jangka
Panjang
|
Wesel yang benjangka waktu minimum
30 hari; biasanya, wesel jangka panjang ini ditarik antara 60 hingga 90 hari
setelah ditunjukkan; untuk perdagangan yang memerlukan waktu pengapalan yang
cukup lama, wesel ini biasanya ditarik antara empat hingga enam bulan setelah
ditunjukkan (long-dated paper).
|
Wesel Mutu Tinggi
|
Surat wesel yang memiliki kualitas
atau mutu tinggi karena bonafiditas penarik, pengaksep, dan endosannya (gilt
edged).
|
Wesel Tagih
|
Wesel yang diterima bank dan
nasabahnya untuk ditagihkan melalui bank koresponden luar negeri dan atau
dalam negeri; dikirim oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan seperti
perintah untuk membayar sejumlah tertentu yang tertera dalam wesel tersebut
(contoh bill of exchange, cek, postal orders) atas suatu transaksi (reimbursement
draft; bills for collection).
|
Wesel Tagih ke Luar
|
Wesel tagih yang untuk
pencairannya akan ditagihkan melalui kantor cabangnya atau melalui bank lain
(out bills of collection; bills remitted).
|
Wesel Utang
|
Perjanjian tertulis untuk membayar
sejumlah dana tertentu pada waktu yang telah ditetapkan (notes payable).
|
Wewenang Meminjam
|
Kekuasaan yang diberikan oleh
ketentuan yang sah dari seseorang, organisasi untuk meminjam sejumlah uang
kepada pihak lain (bank); dalam organisasi wewenang seperti ini dijalankan
oleh direktumya (borrowing powers).
|
White Papers
|
Lebih merupakan dokumen yang
memuat usulan (proposal) bagi komisi eropa menyangkut bidang tertentu;
terkadang merupakan kelanjutan dari green papers yang dipublikasikan dalam
proses konsultasi di tingkat uni eropa. Jika green papers lebih berkaitan
dengan upaya menggali/menetapkan gagasan yang disajikan untuk diskusi dan
debat publik, white papers lebih memuat sehimpunan usulan resmi dalam bidang
kebijakan tertentu dan digunakan sebagai wahana untuk pengembangannya.
|
Windfall Profit
|
(Untung tak terduga) keuntungan
yang tidak disangka-sangka atau tidak diperkirakan sebelumnya
|
Winding Up (Pembubaran)
|
Pembubaran suatu usaha melalui
perintah pengadilan, atau melalui ketetapan istimewa oleh para kreditur atau
pemegang saham. Harta harus dijadikan uang untuk menutup hutang-hutangnya
serta biaya-biaya usaha itu.
|
Window Dressing
|
(Manipulasi data) tindakan dalam
menyusun laporan keuangan sedemikian rupa sehingga hal-hal yang kurang baik
mengenai perusahaan yang bersangkutan disembunyikan.
|
Wirausaha
|
Seseorang yang atas inisiatifnya
dengan memperhatikan risiko kerugian keuangan yang mungkin dideritanya
mendirikan suatu usaha yang dikelola sendiri (entrepreneur).
|
Won
|
Satuan mata uang kore a (won).
|
Working Capital
|
Modal kerja.
|
WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)
|
Seseorang yang telah memperoleh
izin perorangan sebagai wppe dan/atau wakil penjamin emisi efek dari OJK dan
telah mendapat persetujuan dari bursa untuk mewakili anggota bursa dalam
melaksanakan perdagangan efek di bursa efek indonesia sesuai dengan peraturan
bursa.
|
Cari di Sini
W
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment