Abjad

Cari di Sini

W


Wadiah 1 (Sejenis Giro)
Penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
Wadiah 2
Akad penitipan antara bank atau pihak penerima titipan dengan nasabah, yang setiap saat harus dikembalikan apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.
Wajib - Kewajiban
Tanggung jawab dan kewajiban debitur secara hukum untuk membayar atau melunasi utang pada saat jatuh tempo atau menyetujui untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hak kreditur secara hukum untuk memaksakan pelaksanaannya kepada debitur dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
Wajib - Kewajiban Bersyarat
Kewajiban yang mungkin timbul akibat terjadinya kewajiban lain yang belum pasti (contingent liability).
Wajib - Kewajiban Peka Perubahan Bunga
Penetapan suku bunga secara mengambang yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bunga pasar untuk instrumen penanaman jangka pendek (interest sensitive liabilities).
Wajib - Kewajiban Tak Terbatas
Kewajiban pemilik perusahaan perseorangan ataupun perusahaan badan hukum lain yang dijamin dengan seluruh harta perusahaan termasuk harta pribadinya. Hal ini berbeda dengan kewajiban pemegang saham pada perseroan terbatas yang kerugiannya ditanggung hanya sebatas investasinya dalam perusahaan tersebut (unlimited liability).
Wajib - Kewajiban Utama
Kewajiban yang diprioritaskan pembayarannya di antara kewajiban lain. Misalnya, pembayaran pajak yang terutang pada perusahaan yang dilikuidasi (primary liabilities).
Wajib Pajak
Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak, misalnya pajak atas kekayaan yang dimilikinya dan atas pendapatan atau laba yang diperolehnya (tax payer).
Wakil Penasihat Berjangka
Orang perseorangan yang melaksanakan sebagian fungsi penasehat berjangka, yang berdasarkan kesepakatan dengan penasihat berjangka dan atas nama perusahaan berwenang berhubungan langsung dengan calon klien atau klien dalam rangka melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka.
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Orang perseorangan yang melaksanakan sebagian fungsi pengelola sentra dana berjangka, yang berdasarkan kesepakatan dengan pengelola sentra dana berjangka dan atas nama perusahaan berwenang berhubungan langsung dengan calon peserta atau peserta sentra dana berjangka dalam rangka pengelolaan sentra dana berjangka.
Wakil Pialang Berjangka
Orang perseroangan yang melaksanakan sebagian fungsi pialang berjangka, yang didasarkan kesepakatan dengan pialang berjangka dan atas nama perusahaan berwenang berhubungan langsung dengan calon nasabah dalam rangka menyalurkan amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka.
Waktu Tenggang
Penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10-15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran. Biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti bank dunia atau imf, diberikan dalam hitungan tahun (days of grace).
Wali Amanat 1
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
Wali Amanat 2
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan (trustee).
Wali Khusus
Seorang pengampu atau wali yang ditetapkan oleh pengadilan untuk mewakili hak-hak seseorang yang berada di bawah pengampuan (special guardian).
Wall Street
Nama jalan di down Manhattan di kota New York, Amerika Serikat, terkenal sebagai pusat keuangan (wallstreet).
Waralaba
Hak istimewa yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain atau perseorangan untuk menjual produk yang sama di tempat tertentu (franchising).
Waran 1
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.
Waran 2
1. Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.

2. Sertifikat yang memberikan hak kepada pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan datang; disebut juga subcription warrant; harga penawarannya, biasanya, di atas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal; surat hak beli (saham) (warrant).
Warkat
Instrumen perbankan, antara lain cek dan inkaso, yang menggambarkan dana yang belum diterima; kertas berisi keterangan mengenai suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti, seperti warkat kliring, warkat inkaso, warkat dalam penyelesaian, kuitansi, dan kartu pegawai (item, dokumen).
Warkat Ambang
Wesel, cek, dan surat berharga lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian; warkat dalam penyelesaian (float).
Wash Sale (Jual Fiktif)
Jual beli saham secara fiktif yang dilakukan dua orang atau lebih broker /komisoner dengan tujuan untuk menciptakan catatan harga tertentu (lazimnya tindakan ini dilarang oleh undang-undang ataupun peraturan bursa).
Wasiat
Pernyataan tertulis mengenai kehendak seseorang tentang sesuatu yang harus dilakukan terhadap harta bendanya setelah ia meninggal dunia (will).
Wesel Antisipasi
Wesel yang dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran (anticipated acceptance).
Wesel Atas Unjuk
Wesel yang segera dapat dibayarkan pada saat diajukan; wesel ini digunakan jika penjual ingin tetap memegang kendali atas barang yang sedang dikirim kepada importir atau eksportir, baik untuk alasan kredit maupun untuk tetap menguasai hak kepemilikan atas barang; pembayaran dilakukan pada saat wesel diunjukkan (disajikan) atau pada saat dokumen yang telah lengkap disajikan, atau dalam masa tenggang tertentu (sight draft).
Wesel Bank
Wesel yang diterbitkan oleh bank dalam rangka penjualan tagihan oleh bank kepada bank indonesia (bank draft).
Wesel Bayar
Janji tertulis tanpa syarat yang ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat wesel tersebut (note payable).
Wesel Berjangka
Surat wesel dengan syarat pembayaran pada tanggal tertentu, beberapa hari setelah ditandatangani atau beberapa hari setelah diunjukkan (usance draft).
Wesel Dagang
Wesel yang ditarik oleh penjual, yang diaksep oleh pembeli (trade acceptance).
Wesel Dolar
Surat aksep dan wesel yang diterbitkan di suatu negara, tetapi dibayarkan di Amerika Serikat atau negara lain dalam valuta dolar as atau diterbitkan di as, tetapi dibayarkan di negara lain dalam valuta dolar as (dollar exchange).
Wesel Jangka Panjang
Wesel yang benjangka waktu minimum 30 hari; biasanya, wesel jangka panjang ini ditarik antara 60 hingga 90 hari setelah ditunjukkan; untuk perdagangan yang memerlukan waktu pengapalan yang cukup lama, wesel ini biasanya ditarik antara empat hingga enam bulan setelah ditunjukkan (long-dated paper).
Wesel Mutu Tinggi
Surat wesel yang memiliki kualitas atau mutu tinggi karena bonafiditas penarik, pengaksep, dan endosannya (gilt edged).
Wesel Tagih
Wesel yang diterima bank dan nasabahnya untuk ditagihkan melalui bank koresponden luar negeri dan atau dalam negeri; dikirim oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan seperti perintah untuk membayar sejumlah tertentu yang tertera dalam wesel tersebut (contoh bill of exchange, cek, postal orders) atas suatu transaksi (reimbursement draft; bills for collection).
Wesel Tagih ke Luar
Wesel tagih yang untuk pencairannya akan ditagihkan melalui kantor cabangnya atau melalui bank lain (out bills of collection; bills remitted).
Wesel Utang
Perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah dana tertentu pada waktu yang telah ditetapkan (notes payable).
Wewenang Meminjam
Kekuasaan yang diberikan oleh ketentuan yang sah dari seseorang, organisasi untuk meminjam sejumlah uang kepada pihak lain (bank); dalam organisasi wewenang seperti ini dijalankan oleh direktumya (borrowing powers).
White Papers
Lebih merupakan dokumen yang memuat usulan (proposal) bagi komisi eropa menyangkut bidang tertentu; terkadang merupakan kelanjutan dari green papers yang dipublikasikan dalam proses konsultasi di tingkat uni eropa. Jika green papers lebih berkaitan dengan upaya menggali/menetapkan gagasan yang disajikan untuk diskusi dan debat publik, white papers lebih memuat sehimpunan usulan resmi dalam bidang kebijakan tertentu dan digunakan sebagai wahana untuk pengembangannya.
Windfall Profit
(Untung tak terduga) keuntungan yang tidak disangka-sangka atau tidak diperkirakan sebelumnya
Winding Up (Pembubaran)
Pembubaran suatu usaha melalui perintah pengadilan, atau melalui ketetapan istimewa oleh para kreditur atau pemegang saham. Harta harus dijadikan uang untuk menutup hutang-hutangnya serta biaya-biaya usaha itu.
Window Dressing
(Manipulasi data) tindakan dalam menyusun laporan keuangan sedemikian rupa sehingga hal-hal yang kurang baik mengenai perusahaan yang bersangkutan disembunyikan.
Wirausaha
Seseorang yang atas inisiatifnya dengan memperhatikan risiko kerugian keuangan yang mungkin dideritanya mendirikan suatu usaha yang dikelola sendiri (entrepreneur).
Won
Satuan mata uang kore a (won).
Working Capital
Modal kerja.
WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)
Seseorang yang telah memperoleh izin perorangan sebagai wppe dan/atau wakil penjamin emisi efek dari OJK dan telah mendapat persetujuan dari bursa untuk mewakili anggota bursa dalam melaksanakan perdagangan efek di bursa efek indonesia sesuai dengan peraturan bursa.


No comments:

Post a Comment