Pagu
|
Batas tertinggi atas sesuatu,
seperti batas tertinggi pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas
harga nilai tukar mata uang asing; plafon (ceiling; cap).
|
Pagu Harga
|
Penetapan harga di bawah harga
keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin dapat dinaikkan di
atas batas harga tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan suatu
produk di pasar; misalnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk
satu zak semen adalah sebesar Rp 15.000,00, sedangkan biaya produksinya
adalah Rp15.500,00; karena produsen tidak dapat menaikkan harga jual di atas
Rp 15.000,00, produsen cenderung menahan persediaan produknya sehingga
menimbulkan kelangkaan semen di pasar (price ceiling).
|
Pagu Kredit
|
Batas maksimum kredit yang dapat
disediakan bank kepada nasabah (credit ceiling).
|
Pagu Pembayaran
|
Persyaratan pinjaman yang telah
ditetapkan batas atas pembayaran berkalanya sebesar persentase tertentu;
misalnya, ARM (adjustable rate mortgage) batas atasnya sebesar 7,5%; jika
pembayaran berkala ditetapkan sebesar Rp 100.000,00, pembayaran maksimum pada
periode penyesuaian pertama adalah sebesar Rp 107.500,00 [Rp 100.000,00 + (Rp
100.000,00 x 7,5%)] selanjutnya pembayaran maksimum pada periode penyesuaian
kedua adalah sebesar Rp 115.560,00 [Rp 107.500,00 + (Rp 107.500,00 x 7,5%)];
dengan demikian, apabila terjadi kenaikan tingkat bunga pada pinjaman yang
tingkat bunganya mengambang (floating rate), pembayaran atas pinjaman
tersebut maksimum sebesar batas atas yang telah ditetapkan (payment caps).
|
Paid In Capital (Modal Disetor)
|
Jumlah dari modal yang ditempatkan
dan telah disetor pada saat pendirian perusahaan. Paid paling sedikit 10%
dari modal yang ditempatkan. (sesuai dengan peraturan yang berlaku)
|
Pailit
|
Debitur yang mempunyai dua atau
lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang
berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang
atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan
pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia; sin. Bangkrut (bankrupt).
|
Pailit - Kepailitan
|
Kondisi seorang debitur mempunyai
dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang
telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya (bankruptcy).
|
Pailit - Kepailitan
Sukarela
|
Permohonan yang diajukan oleh
debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur
tersebut dinyatakan pailit (voluntary bankruptcy).
|
Pajak
|
Iuran wajib kepada negara
berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat
untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian (tar).
|
Pajak Langsung
|
Pajak yang dikenakan secara
berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak
ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
|
Pajak Meterai
|
Pajak yang dilunasi dengan
melekatkan meterai pada hasil produksi tertentu atau dokumen, misalnya rokok,
surat saham, dan akta balik nama (stano tax).
|
Pajak Penghasilan
|
Pajak yang dikenakan terhadap
subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun
pajak (income tax).
|
Pajak Penjualan 1
|
Suatu jenis pajak yang dipungut
pemerintah dan dikenal sebagai pajak tak langsung yang dikenakan pada ketika
suatu barang dijual.
|
Pajak Penjualan 2
|
Pajak tidak langsung yang
dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrok atau atas
barang-barang impor (sales tax).
|
Pajak Perseroan
|
Pajak yang harus dibayar oleh
perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan
undang-undang (corporation tax).
|
Pajak Proporsional
|
Kewajiban membayar pajak yang
ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima (proportional tax).
|
Pajak Tak-Langsung
|
Pajak yang dikenakan atas surat
tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat
ketetapan pajak (indirect tax).
|
Pajak Tersembunyi
|
Pajak tidak langsung yang
dimasukkan dalam harga barang atau jasa, misalnya cukai tembakau (hidden
tax).
|
Pajak Waralaba
|
Pajak yang dipungut terhadap
perusahaan waralaba (franchise tax).
|
Pakai - Pemakai
Data Komputer
|
Pihak yang memerlukan hasil
pengolahan data dalam sistem pengolahan data elektnonik (SPDE) (user).
|
Paket Pensiun
|
Sistem yang dipakai oleh
perusahaan atau instansi untuk menyediakan dana guna pembayaran pensiun
kepada pegawainya yang menurut peraturan perusahaan tidak dapat bekerja lagi
(pension plan).
|
Pangsa Pasar 1
|
Bagian dari keseluruhan permintaan
suatu barang yang mencerminkan golongan konsumen menurut ciri khasnya,
seperti tingkat pendapatan, umur, jenis kelamin, pendidikan, dan status
sosial (market segment).
|
Pangsa Pasar 2
|
Bagian pasar yang dikuasai oleh
suatu perusahaan dan seluruh potensi jual; biasanya dinyatakan dalam persen
(market share).
|
Panik - Kepanikan
Spekulan Jual
|
Ketakutan para spekulan jual
karena harga terus menerus meningkat sehingga mengharuskan spekulan menutup
transaksi pada posisi rugi (bear panic -squeeze).
|
Panjang -
Perpanjangan
|
1.
Deposito
berjangka atau sertifikat deposito yang telah jatuh tempo diperpanjang
kembali dengan syarat-syarat baru pada tingkat bunga yang berlaku
2.
Pinjaman
berjangka Eurodolar yang secara periodik dinilai kembali pada spread yang
disepakati bersama berdasarkan tingkat indeks pasar, misalnya LIBOR
3.
Jual beli
mata uang asing dalam satu hari kerja, yang bentuknya beragam bergantung pada
tanggal transaksi dan penyerahan pada hari kerja berikutnya, transaksi
tersebut berupa perpanjangan semalam (overnight rollover), yang biasanya
melibatkan instrumen pasar uang, misalnya pembelian kembali (repurchase)
jenis lain adalah spot next tormnext, dan swap
4.
Memperpanjang
jatuh tempo atau memperbaharui suatu pinjaman atau kewajiban (rollover).
|
Papan Pengembangan
|
Papan pencatatan yang disediakan
untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih
sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman
operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
|
Papan Utama
|
Papan pencatatan yang disediakan
untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih
sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki
pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.
|
Par Value (Nilai Pari)
|
Nilai nominal saham pada saat
diterbitkan
|
Paradoks Nilai
|
Adalah keanehan dalam menilai
barang berdasarkan harganya dengan berdasarkan manfaatnya kepada kehidupan
manusia. Harga berlian tinggi tetap menfaatnya kepada manusia rendah.
Sedangkan harga air rendah tetapi manfaatnya tinggi. Paradoks ini dapat
diterangkan dengan menggunakan teori nilai guna.
|
Paripasu
|
Sesuatu yang mempunyai fungsi,
nilai, ataupun hal-hal lain yang diberlakukan sama sesuai dengan kesepakatan
yang telah ditentukan dan atau dibuat sebelumnya (paripassu).
|
Paritas
|
Perbandingan nilai antara suatu
komoditas dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara
dengan mata uang negara lain (parity).
|
Partai Carter
|
Perjanjian tertulis antara pemilik
kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau
barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis
ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari
bank (charter party).
|
Partial Listing
|
(Pencatatan Listing Sebagian Saham
Yang Telah Disetor) Pencatatan di Bursa Efek, dari sebagian modal saham yang
telah disetor. Misalnya modal disetor suatu perusahaan terdiri dari 2 juta
saham, termasuk 500 saham yang go public melalui penawaran umum. Pada Waktu
perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa, jumlah saham yang dicatatkan boleh
500 saham atau lebih, tetapi kurang dari 2 juta. Selisih dari jumlah saham
yang dicatat dengan jumlah saham yang go public melalui penawaran
umum, sewaktu-waktu dapat dijual memalui Bursa oleh pemiliknya
|
Participating Prefered Stock
|
(Saham Partisipasi Prioritas)
Saham yang disamping hak prioritasnya atas dividen tetap masih dapat turut
serta dalam pembagian dividen saham biasa
|
Partisipasi Ekuitas
|
Pembelian saham perusahaan oleh
lembaga keuangan sebagai tindakan sementara untuk membantu perusahaan yang
bersangkutan dengan modal menjelang penjualan saham tersebut kepada
masyarakat (equity partisipation).
|
Partlypaid Shares (Saham Belum Lunas)
|
Saham perusahaan yang baru disetor
sebagian oleh pemiliknya mengingat perseroan tidak memerlukan modal yang
besar. Modal pertama hanya diperlukan untuk pembelian barang yang bergerak,
biaya pemeliharaan dan sebagainya, sedangkan sisa yang belum disetor dianggap
sebagai jaminan bagi para kreditur
|
Pasang - Pemasang
Hak Tanggungan
|
Orang yang memasang hak tanggungan
atas harta tetapnya sebagai jaminan atas kredit yang diterima dari bank
(mortgagor).
|
Pasar - Pemasaran
|
Kegiatan yang mempercepat
perpindahan barang dan jasa dari sentra produsen ke sentra konsumen, yaitu
semua yang berkaitan dengan iklan, distribusi, perdagangan, rencana produk,
promosi, publisitas, penelitian dan pengembangan, penjualan, pengangkutan,
serta penyimpanan barang, dan jasa (marketing).
|
Pasar 1
|
Tempat atau sarana tertentu di
bursa efek atau bursa berjangka di mana perdagangan atau transaksi tertentu
diselenggarakan
|
Pasar 2
|
1.
Tempat umum
untuk menjual dan membeli barang
2.
Bertemunya
penjual dan pembeli barang atau jasa, tidak selalu harus ada tempat secara
fisik, misalnya pasar uang (market).
|
Pasar Barang
|
Adalah tempat di mana perusahaan
dan rumah tangga berinteraksi untuk melakukan jual beli barang yang
dihasilkan dalam masyarakat.
|
Pasar Bebas
|
Kondisi pasar yang memberikan
kebebasan bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang, yang harga
penjualan dan pembeliannya ditentukan oleh penawaran dan permintaan (free
market).
|
Pasar Berjangka
|
Pasar tempat jual beli komoditas,
mata uang asing, dan surat berharga yang penyerahannya dilakukan pada waktu
mendatang; pasar devisa berjangka; pasar tunai (forward market; future
market).
|
Pasar Faktor
|
Adalah tempat di mana perusahaan
dan rumah tangga berinteraksi untuk meminta dan menawarkan faktor-faktor
produksi, rumah tangga menawarkan tenaga kerja, tanah, modal, dan keahlian
kewirausahaan. Perusahaan akan menggunakan faktor-faktor produksi tersebut.
|
Pasar Gelap
|
Pasar uang yang transaksinya
bertentangan dengan peraturan pemerintah (black market).
|
Pasar Keuangan
|
Pasar uang dan pasar modal dalam
suatu sistem keuangan; pasar uang mempunyai kegiatan berupa pembelian dan
penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang pendek atau kurang dari
satu tahun; pasar modal mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan
instrumen kredit dengan jangka waktu yang panjang (lebih dari satu tahun) dan
instrumen modal (financial market).
|
Pasar Kredit
Terbuka
|
Aktivitas di pasar terbuka yang
memungkinkan pialang melakukan pembiayaan jangka pendek dengan membeli dan
menjual kembali surat berharga komersial (open market credit).
|
Pasar Lesu
|
Kondisi pasar yang ditandai
menurunnya harga surat berharga dan komoditas pada hari tersebut (market
off).
|
Pasar Modal 1
|
Kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan Efek
|
Pasar Modal 2
|
Pasar yang merupakan sarana bagi
perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara
menjual saham atau obligasi (capital market).
|
Pasar Naik
|
Pasar sekuritas atau komoditas
dengan kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli (bull
market).
|
Pasar Negosiasi
|
Pasar di mana perdagangan Efek di
Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan
tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan
penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
|
Pasar Pembeli
|
Pasar yang ditandai oleh penawaran
yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan
menguntungkan pembeli (buyer’s market).
|
Pasar Penjual
|
Pasar yang ditandai oleh
permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran karena terdapat kelangkaan
barang di pasar sehingga harga barang cenderung meningkat; dalam kondisi ini
pasar dikuasai oleh penjual sehingga pada tingkat berapa pun harga yang
ditawankan oleh penjual, barang akan tetap dibeli oleh pembeli; misalnya,
apabila terjadi kelangkaan sembilan bahan pokok (sembako), harga yang
tercipta di pasar merupakan patokan harga yang ditetapkan senidiri oleh
penjual (sellers market).
|
Pasar Perdana (Primary Market)
|
Penjualan Efek pertama kali kepada
publik atau pada saat IPO(Initial Public Offering)
|
Pasar Primer
|
Pasar emisi sekuritas baru; pasar
ini dibedakan dari pasar sekunder yang memperjualbelikan sekuritas yang telah
diterbitkan dan dijual sebelumnya (primary market).
|
Pasar Reguler
|
Pasar di mana perdagangan Efek di
Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang
berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui
JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya
Transaksi Bursa (T+3).
|
Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai)
|
Pasar di mana perdagangan Efek di
Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang
berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui
JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan
terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
|
Pasar Sekunder 1
|
(Secondary Market) Suatu transaksi
yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat di bursa efek terhadap
saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses transaksi ini berlangsung
antara para broker baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain. Di
dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh imbalan tertentu (di Indonesia
1%) baik amanat jual maupun amanat beli
|
Pasar Sekunder 2
|
Bursa atau pasar tempat surat
berharga diperjualbelikan antarinvestor di luar pasar perdana atau primer
(secondary market).
|
Pasar Sepi
|
Umum: keadaan tingkat jual sangat
tinggi tetapi tingkat belinya sangat kecil, terdapat kesenjangan suku bunga,
daya beli konsumen yang menurun, dan berbagai faktor lain yang membuat
tingkat penjualan menjadi sangat rendah; investasi: keadaan perubahan harga
sangat kecil dan tingkat investasi sangat rendah (dead market).
|
Pasar Spot
|
Pasar barang atau valas yang
pembelian atau penjualannya dilakukan dengan transaksi spot (spot market).
|
Pasar Tenaga Kerja
|
Adalah tempat atau institusi di
mana pengguna tenaga kerja (perusahaan) dan pemilik tenaga kerja (rumah
tangga atau serikat buruh) mempunyai kuasa monopoli.
|
Pasar Terbuka
|
Kondisi pasar yang pembentukan
harganya terjadi semata-mata atas dasar persaingan bebas tanpa adanya batasan
dari pembeli ataupun penjual (open market).
|
Pasar Turun
|
Keadaan pasar dengan kecenderungan
harga saham atau obligasi menurun karena lebih banyak transaksi jual;
penurunan harga saham, biasanya, disebabkan oleh antisipasi penurunan
kegiatan ekonomi, sedangkan pada penurunan harga obligasi disebabkan oleh
kegiatan suku bunga (bear market).
|
Pasar Uang
|
Pasar instrumen jangka pendek
sertifikat deposito yang dapat dipindahtangankan, misalnya sertifikat
deposito Eurodolar, surat berharga komersial (commercial paper), dan treasury
bills kesamaan di antara instrumen tersebut adalah bersifat likuid dan aman;
pasar uang ini dioperasikan oleh para dealer (money market).
|
Pasar Uang Antar
Bank (PUAB)
|
Kegiatan pinjam meminjam dana
jangka pendek antarbank yang dilakukan melalui jaringan komunikasi
elektronis.
|
Pasar Uang Ketat
|
Kondisi pasar uang yang ditandai
oleh tingkat penawaran uang lebih rendah daripada permintaan yang cenderung
mengakibatkan naiknya tingkat suku bunga (tight money market).
|
Pasca-Waktu
|
Waktu yang dijadikan dasar untuk
menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang
bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan
jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank (after hours).
|
Pasiva Lancar
|
Utang atau kewajiban lain yang
harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun
(current habilifies).
|
Passed Dividends
|
Kelalaian direksi perusahaan untuk
melakukan pembayaran dividen pada waktunya
|
Patokan Kurs Devisa
|
Penetapan nilai tukar mata uang
suatu negara terhadap mata uang negara lain secara tetap; dilakukan dengan
cara membeli dan menjual devisa untuk mempengaruhi pasar sehingga mencapai
kurs yang diinginkan (pegged exchange rates).
|
Pattern
|
Istilah yang dipakai dalam
perdagangan saham yang menunjukkan suatu formasi dari pergerakan harga saham
yang dapat dilihat dari grafik harga saham. Formasi ini secara historis
terbukti memiliki kemungkinan (probabilitas) besar untuk mencapai target
harga dari pattern tersebut.
|
Pay Out Ratio (Rasio Dividen)
|
Perbandingan antara dividen yang
dibayarkan terhadap pendapatan perseroan pada waktu tertentu
|
Payable Date (Tanggal Pembayaran)
|
Tanggal Pelaksanaan pembayaran
dividen bagi para pemegang saham terdaftar
|
Payment Systems
|
Suatu kumpulan peraturan, lembaga,
serta prosedur dalam transfer dana (uang) merupakan bagian integral dari
sistem moneter dalam suatu perekonomian
|
Pedagang Berjangka
|
Anggota Bursa Berjangka yang hanya
berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekeningnya atau kelompok
usahanya
|
Pedagang Besar (Wholesaler)
|
Perorangan atau badan usaha yang
bertindak atas namanya sendiri, dan atau nama pihak lain yang menunjuknya
untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual barang
dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir
|
Pedagang Informal
|
Perorangan yang tidak memiliki
badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan/jatau jasa dalam
skala kecil yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri berdasarkan azas
kekeluargaan
|
Pedagang Pengecer (Retailer)
|
Perorangan atau badan usaha yang
kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir
dalam partai kecil
|
Pedoman Akuntansi
Perbankan Indonesia (PAPI)
|
Petunjuk pelaksananaan perlakuan
akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank Pedoman Penyusunan Kebijakan
Perkreditan Bank (PPKPB) panduan bagi bank dalam menyusun Kebijaksanaan
Perkreditan Bank (KPB), yaitu: (1) KPB harus mampu mengawasi portfolio perkreditan
secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit
secara individual; (2) KPB juga harus memiliki standar atau ukuran yang
mengandung unsur pengawasan intern pada semua tahapan dalam proses pemberian
kredit.
|
Pegang - Pemegang Saham
Mayoritas
|
Pemegang saham yang mempunyai
kepentingan mengawasi suatu perusahaan; kepemilikan lebih dan 50% saham perlu
untuk tujuan ini, tetapi dalam perusahaan yang telah masuk bursa (go public),
suara terbanyak dapat diperoleh dengan menggabungkan pemegang saham minoritas
sehingga mencapai lebih dari 50% (majority stockholders).
|
Pegang - Pemegang
Saham Semu
|
Pemilik saham yang bukan pemilik
saham sesungguhnya (dummy stockholder).
|
Pegang - Pemegang
Saham Utama
|
Pemegang saham yang memiliki
mayoritas saham dari suatu perusahaan; lihat pemegang saham mayoritas
(principle stock holder).
|
Pejabat Eksekutif
|
Pejabat yang mempunyai pengaruh
terhadap kebijakan dan operasional bank serta bertanggung jawab langsung
kepada direksi
|
Pekan Raya
|
Tempat untuk memamerkan dan
mendemonstrasikan barang dagangan atau hasil produksi dalam rangka promosi
usaha dalam masa tertentu (trade fair).
|
Pelabuhan Bebas
|
Daerah perdagangan bebas yang
biasanya meliputi seluruh daerah pelabuhan yang merupakan bagian pelabuhan di
luar pabean untuk membongkar, menyimpan, dan membungkus kembali barang impor
tanpa dikenakan bea masuk, misalnya pelabuhan di Hong Kong dan Singapura
(free port).
|
Pelaku Pasar
|
Pihak yang menggerakkan pasar
sekunder dengan melakukan aktivitas jual beli surat-surat berharga (market
maker).
|
Peleburan Usaha
|
Perbuatan hukum yang dilakukan
oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk
1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.
|
Pelihara -
Pemelihara Akun
|
Bank koresponden yang memelihara
simpanan bank lain, yang digunakan sebagai sarana penyelesaian penghitungan
kliring atau memenuhi cadangan yang dibutuhkan bagi bank pembuka akun
(depository correspondent).
|
Pelihara -
Pemelihara Sekuritas
|
Orang atau lembaga yang diberi
wewenang oleh pemerintah untuk menyimpan dan memelihara surat-surat berharga
dan saham-saham asing atas nama pemiliknya (authorized depository).
|
Pelihara -
Pemeliharaan
|
Proses untuk menjaga agar aktiva
tetap selalu dalam keadaan baik dari waktu ke waktu; proses tersebut
memerlukan pengeluaran yang dapat dibukukan sebagai suatu biaya dan dicatat
dalam perkiraan beban perawatan; karena bersifat perawatan, pengeluaran
tersebut tidak menaikkan nilal aktiva tetap secara langsung (maintenance).
|
Pemasok Besar (Main Supplier)
|
Perorangan atau badan usaha yang
bertindak atas namanya sendiri secara teratur memenuhi kebutuhan pihak-pihak
lain dengan berbagai macam barang dalam partai besar yang oleh pihak-pihak
lain tersebut membelinya dengan tujuan untuk dijual kembali atau digunakan
dalam kegiatan usahanya
|
Pembiayaan
Mudharabah
|
Seluruh pembiayaan dengan akad
mudharabah pada pihak ketiga bukan bank sebesar saldo pembiayaan pada tanggal
laporan.
|
Pembinaan Kredit
|
Usaha pembinaan yang dilakukan
oleh bank kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan,
dan petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang
diperoleh dari bank yang bersangkutan (nursing of credit).
|
Pemegang Saham Independen
|
Pemegang saham yang tidak
mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.
|
Pemegang Saham Pengendali
|
Pemegang saham yang memiliki 20%
(dua puluh perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki
kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham
yang dimiliki kurang dari 20% (dua puluh perseratus).
|
Pemegang Saham Pengendali
|
Pemegang saham yang memiliki 25%
(dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham
yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau
kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25%
(dua puluh lima perseratus).
|
Pemegang Saham Utama
|
Setiap Pihak, baik secara langsung
maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh lima
perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu Perseroan.
|
Pemeringkat Efek
|
Pemeringkat Efek adalah Penasihat
Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan
dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan
Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara
independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan
Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian
Peringkat.
|
Pemerintah
|
Adalah badan-badan milik
pemerintah yang diberi tugas untuk membuat peraturan untuk mengatur kegiatan
ekonomi, melaksanakan kebijakan fiskal dan moneter dan melakukan kegiatan
produktif tertentu.
|
Pemerintah (Government)
|
Mencakup lembaga-lembaga
pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha pemerintah,
seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke dalam
sektor tersendiri.
|
Pemerintah Daerah (Local Government)
|
Mencakup semua unit pemerintah di
tingkat propinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit vertikal pemerintah pusat
di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom).
|
Pemerintah Pusat (Central Government)
|
Mencakup semua unit pemerintah
baik yang berada di pusat seperti : departemen-departemen, lembaga
nondepartemen, lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintah lain, maupun
semua unit vertikalnya yang berada di daerah. Lembaga ini umumnya melakukan
jasa pelayanan umum, seperti administrasi, pertahanan dan keamanan, membuat
peraturan-peraturan pemerintah, merencanakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan
tingkat kemakmuran masyarakat, menyelenggarakan jasa pendidikan, kesehatan,
kebudayaan, rekreasi dan jasa pelayanan sosial lainnya secara cuma-cuma (di
bawah tingkat harga normalnya)
|
Penalti
|
Hukuman berupa pengenaan biaya
karena pelanggaran suatu perjanjian, misalnya kelambatan pelunasan utang
pokok atau pelanggaran ketentuan rasio kas (penalty).
|
Penanggung Jawab Pesanan Dan Perdagangan
(PJPP)
|
Pihak yang ditunjuk oleh Anggota
Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Anggota
Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang bertanggung jawab atas penawaran
jual dan atau permintaan beli untuk dapat masuk ke JATS.
|
Penasihat Berjangka
|
Pihak yang memberikan nasihat
kepada pihak lain (klien) mengenai jual beli komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka dengan menerima imbalan
|
Penasihat Investasi
|
Pihak yang memberi nasihat kepada
Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan
jasa
|
Penawaran Dana Modal
|
Adalah tabungan yang disisihkan
dari pendapatan yang diterima masyarakat, dan disimpan di institusi keuangan.
Tabungan ini akan dipinjamkan kepada para pengusaha untuk diinvestasikan.
|
Penawaran Efek
|
Semua penawaran untuk menjual atau
memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang
terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
|
Penawaran Pasar
|
Adalah jumlah sesuatu barang yang
disediakan oleh semua penjual dalam pasar pada berbagai tingkat harga.
|
Penawaran Perorangan (Individu)
|
Adalah kuantitas sesuatu barang
yang ditawarkan seseorang penjual pada berbagai tingkat harga.
|
Penawaran Tender
|
Penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya . |
Penawaran Umum
|
Kegiatan penawaran Efek yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan Tata
Cara yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
dan peraturan pelaksanaannya
|
Penawaran Umum
|
Kegiatan penawaran Efek yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
|
Pencatatan (Listing)
|
Pencantuman suatu Efek dalam
daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.
|
Pencipta Pasar
|
Orang yang mengambil alih risiko
perdagangan secara berkesinambungan dengan cara menguasai surat berharga dan
mata uang yang diperdagangkan dan melaksanakan transaksi pada harga pasar;
margin yang diminta pencipta pasar tidak begitu besar untuk menjaga agar
transaksi dapat dilaksanakan pada harga yang telah disetujui; dalam pasar
saham dan pasar berjangka, pencipta pasar memperoleh izin operasi dari suatu
badan tertentu atau dari pasar itu sendiri (market maker).
|
Penciri
|
Tanda yang diberikan untuk maksud
tertentu untuk membedakan dengan yang lainnya (ear-mark).
|
Pencocokan
|
Pengenalan atau penelitian
obligasi dan otorisasi pengeluaran kas; penelitian kebenaran dan sahnya bukti
pembukuan (vouching).
|
Pencucian Uang
|
Penerimaan uang tunai dalam jumlah
besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga
berasal dari hasil perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut
disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah
melaui proses tensebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan
transaksi yang sah (money laundering).
|
Pendapatan Pindahan
|
Adalah pembayaran yang diperoleh
suatu faktor produksi terutama tanah dan tenaga kerja, yang merupakan bagian
dari pendapatan yang merupakan ganjaran agar faktor produksi tersebut tidak
pindah ke kegiatan yang lain.
|
Pengangguran
|
Keadaan yang menggambarkan tidak
ikut sertanya tenaga kerja yang sebetulnya produktif dalam proses produksi
karena jumlah pekerjaan lebih kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja
yang tersedia (unemployment).
|
Pengawasan Atau Pemeriksaan
Sewaktu-Waktu
|
Pengawasan atau pemeriksaan yang
dilakukan segera karena ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan dari
pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan
Udang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan/atau peraturan
pelasaksanaanya
|
Pengelola Sentra Dana Berjangka
|
Pihak yang melakukan usaha
penghimpunan dan pengelolaan dana yang berasal dari peserta Sentra Dana
Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka
|
Penggabungan Usaha
|
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. |
Pengganti Dekat (Close Substitute)
|
Adalah suatu barang yang tidak
serupa dengan barang lain dalam penampilannya tetapi pada dasarnya kedua-dua
barang tersebut terdiri dari material yang sangat bersamaan, seperti
Coca-Cola dan Pepsi Cola.
|
Pengiklanan
|
Adalah kegiatan perusahaan
memperkenalkan barangnya kepada masyarakat dengan dengan memberi informasi
dan membujuk pelanggan melalui TV, radio, surat kabar, brosur ataupun papan
advertensi.
|
Penitipan Kolektif
|
Jasa penitipan atas Efek yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian.
|
Penitipan Kolektif
|
Jasa penitipan atas Efek yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili
kustodian.
|
Penjamin Emisi Efek 1
|
Pihak yang membuat kontrak dengan
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau
tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
|
Penjamin Emisi Efek 2
|
Pihak yang membuat kontrak dengan
emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau
tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Tugas Penjamin Emisi Efek:
|
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
|
Satu atau lebih penjamin emisi
efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin
Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang
bertanggung jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
|
Penjatahan (Allotment)
|
Alokasi atas penjualan saham baru
kepada para pemesan di pasar perdana apabila jumlah saham yang dipesan lebih
besar dari jumlah saham yang ditawarkan.
|
Penjualan Berjenjang (Multi Level
Marketing)
|
Suatu cara atau metode penjualan
secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang
dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan/atau
jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara
berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang
wajar
|
Penjualan Dari Rumah Ke Rumah (Door
To Door Sales)
|
Suatu cara atau metode penjualan
barang dan/atau jasa dari suatu tempat/rumah ke tempat/rumah lainnya
|
Penjualan dengan Cara Waralaba
(Franchise)
|
Suatu cara atau metode penjualan
barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi
dengan memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
brdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian dengan pihak lain
tersebut
|
Pensiun
|
Pembayaran berkala kepada pegawai
yang telah bekerja dengan baik selama masa tertentu yang telah berlaku
berhenti dari pekerjaannya (pension).
|
Penting -
Kepentingan Bersyarat
|
Bagian atau hak dalam kekayaan
yang hanya akan diberikan kepada yang berhak apabila terjadi peristiwa yang
tidak pasti terjadinya (contingent interest).
|
Penting -
Kepentingan Tetap
|
Tuntutan, hak atau kepentingan
terhadap sesuatu, baik sekarang maupun pada masa mendatang (vested interest).
|
Penyerahan
|
Tindakan yang dilakukan atau menerima
penyerahan barang atau komoditi yang berasal dari Kontrak Berjangka yang
jatuh tempo dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak Berjangka yang
bersangkutan
|
Per Capita National Income
|
Pendapatan nasional per kapita
adalah pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun
|
Perangkat Lunak
|
Program komputer berikut pedoman
penggunaannya yang siap digunakan oleh pemakai (software).
|
Perantara Pedagang Efek 1
|
Perusahaan yang bertindak sebagai
perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar
modal/bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual
|
Perantara Pedagang Efek 2
|
Pihak yang melakukan kegiatan
usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
|
Peraturan Administrasi
|
Petunjuk bersifat administratif
yang diperlukan dalam organisasi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka, seperti aturan mengenai etika dalam kantor atau lantai Bursa
Berjangka, alur dokumen, alur amanat nasabah, tata cara penyimpanan dokumen,
kearsipan
|
Peraturan Bursa
|
Peraturan yang ditetapkan oleh
Bursa dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek di Bursa yang meliputi
peraturan yang berkaitan dengan Pencatatan Efek di Bursa, Perdagangan Efek di
Bursa, Keanggotaan Bursa Efek dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan
kliring dan penyelesaian transaksi Bursa, berikut perubahannya serta
ketentuan pelaksanaannya
|
Perdagangan Barter
|
Adalah kegiatan perdagangan yang
biasanya dilakukan dalam perekonomian subsistem yang primitif di mana
perdagangan adalah dalam bentuk pertukaran barang (barter) di antara orang
yang memilikinya dan orang yang memerlukannya. Uang belum digunakan sebagai
alat perantara pertukaran.
|
Perdagangan Berjangka
|
Segala sesuatu yang berkaitan
dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak
Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka
|
Perdagangan Tanpa Warkat (Scripless
Trading)
|
Suatu perdagangan saham yang
penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara
fisik. Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan
melalui pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam
transaksi seperti layaknya rekening di bank.
|
Perekonomian Modern
|
Adalah perekonomian yang sudah
maju di mana kegiatan ekonomi terutama tertumpu di sektor industri dan jasa,
dan menjalankan kegiatan ekonomi dengan cara yang efisien dan mencapat
tingkat produktivitas yang tinggi.
|
Perekonomian Pasar
|
Adalah suatu sistem ekonomi di
mana kegiatan produksi dan konsumsi diatur melalui interaksi di antara
penjual dan pembeli di pasar barang. Dalam sistem ini penggunaan
faktor-faktor produksi juga diatur melalui interaksi perusahaan dan rumah
tangga di pasar faktor-faktor produksi.
|
Perekonomian Pasar Bebas
|
Adalah organisasi kegiatan ekonomi
suatu masyarakat/negara di mana penentuan kegiatan ekonomi sepenuhnya
ditentukan oleh interaksi di antara produsen dan rumah tangga (konsumen) di
pasaran. Dalam sistem ini dimisalkan tidak terdapat pemerintah atau
pemerintah tidak mempengaruhi dan menjalankan kegiatan ekonomi.
|
Perekonomian Perencanaan Pusat
|
Adalah suatu sistem pengaturan
kegiatan ekonomi di mana tanah, unit produksi dan seluruh peralatan produksi
dimiliki oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah memegang peranan yang
besar dalam menyelesaikan persoalan ekonomi yang pokok, yaitu
"Apa", "Bagaimana", dan "Untuk Siapa". Hak
individu untuk menjalankan kegiatan ekonomi sangat terbatas.
|
Perekonomian Subsisten
|
Adalah suatu masyarakat yang
primitif yang kegiatan ekonominya sangat terbatas dan setiap rumah tangga
melakukan kegiatan memproduksi untuk digunakan dalam keluarganya dan tidak
diperdagangkan.
|
Perekonomian Uang
|
Adalah sistem ekonomi di mana
tingkat spesialisasi sudah sangat tinggi, para pekerja menerima pendapatan
berupa uang dan uang yang digunakan untuk melakukan jual beli barang dan
jasa.
|
Periksa -
Pemeriksaan
|
Penyelidikan terhadap orang,
benda, tata cara, atau serupa itu dengan melakukan peninjauan, pengujian,
atau tanya jawab dengan menggunakan pedoman, ukuran, norma, dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku (examination).
|
Periksa -
Pemeriksaan (Per)Sediaan
|
Penelitian secara fisik barang
dalam persediaan sehingga dapat diketahui jumlah, kondisi, dan nilai barang
tersebut (stock taking; stock opname).
|
Periksa -
Pemeriksaan Bank
|
Pemeriksaan terhadap bank yang
dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui kegiatan operasional bank
ataupun ketaatan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter;
di Indonesia pemeriksaan bank dilakukan oleh Bank Indonesia; pemeriksaan ini
terdiri atas pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus (bank examination).
|
Periksa -
Pemeriksaan Kelompok Data
|
Pemeriksaan terhadap kelompok data
masuk supaya tidak ada yang hilang atau tidak ada kesalahan (batch control).
|
Periksa -
Pemeriksaan Umum
|
Pemeriksaan bank yang mengarahkan
perhatian pada semua aspek yang berpengaruh pada kondisi dan perkembangan
bank yang meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen,
rentabilitas, dan likuiditas (general examination).
|
Peringkat -
Pemeringkatan
|
Penilaian terhadap surat berharga
yang diterbitkan bank atau institusi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat
mandiri (independent) yang didasarkan pada kinerja institusi atau bank
tersebut; penilaian ini juga dilakukan terhadap kinerja suatu bank dibandingkan
dengan kinerja usaha sejenisnya, misalnya penerbitan peringkat bank
berdasarkan laporan keuangan publikasi oleh suatu Iembaga (rating).
|
Peringkat Mutu
|
Peringkat surat berharga
berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat untuk menilai tingkat risiko
bagi investor (quality rating).
|
Peringkat Obligasi
|
Peringkat yang diberikan oleh
suatu perusahaan penilai obligasi mengenai bonafiditas dari penerbit obligasi
(ada empat predikat), misalnya perusahaan Standard & Poor’s mendapat
predikat BBB atau baik; bank-bank komersial diizinkan untuk membeli obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan dengan predikat ini; obligasi jenis ini juga
dapat diterima sebagai gadai atau fidusia seperti dana pensiun; obligasi
dengan predikat yang lebih rendah dari BBB dikenal sebagal obligasi sampah
(Junk bond) dan dianggap sebagai investasi spekulatif (bond quality).
|
Perintah Bayar
|
Instruksi kepada bank untuk
membayarkan sejumlah uang atau dana tertentu melalui suatu instrumen
(misalnya cek) kepada pihak ketiga atas beban akun pemberi instruksi (payment
order).
|
Perintah Per
Telepon
|
Instruksi lisan melalui telepon,
antara lain, untuk memindahkan dana dari satu akun ke akun lain, atau dari
sebuah bank ke bank lain melalui cek atau transfer elektronis (telephone
order).
|
Perintah Transaksi
|
Istilah dalam perdagangan surat
berharga yang merupakan perintah untuk menjual atau membeli surat berharga
tertentu yang kalau tidak segera dilaksanakan berarti transaksi dibatalkan,
biasanya perintah untuk menjual atau membeli ini dilakukan ketika seorang
nasabah ingin memberi saham tertentu dalam jumlah yang besar dan pada harga
yang tertentu pula; jual atau beli (fill or kill; all or none).
|
Periode Anggaran
Keuangan
|
Jangka waktu yang menentukan awal
dan akhir suatu anggaran keuangan (financial budget period).
|
Periode Bunga
Majemuk
|
Periode waktu yang menjadi dasar
perhitungan; bunga majemuk diartikan bunga berbunga dan periode waktu dapat
berupa harian, bulanan, tahunan, atau penggunaan dasar waktu lainnya
(compounding period).
|
Permintaan Dana Modal
|
Adalah keinginan para pengusaha
terutama yang ingin melakukan investasi, untuk meminjam tabungan yang
diwujudkan dalam masyarakat dan digunakan untuk kegiatan memproduksi.
|
Permintaan Pasar
|
Adalah jumlah sesuatu barang yang
diminta semua pembeli dalam pasar pada berbagai tingkat harga.
|
Permintaan Perorangan (Individu)
|
Adalah kuantitas sesuatu barang
yang ingin diperoleh seorang pembeli pada berbagai tingkat harga.
|
Permintaan Terkait
|
Adalah sifat permintaan ke atas
faktor produksi, yaitu permintaan bukan untuk tujuan dikonsumsi masyarakat,
tetapi diminta untuk menghasilkan barang yang diperlukan masyarakat. Oleh
sebab itu sifat permintaan ke atas faktor produksi ditentukan oleh sifat
permintaan ke atas barang yang dihasilkannya.
|
Pernyataan Normatif
|
Adalah pandangan atau analisis
seseorang mengenai kegiatan dan kebijakan ekonomi yang bukan saja dibuat
secara rasional tetapi juga dipengaruhi oleh "value judgement"
penganalisis tersebut.
|
Pernyataan Pendaftaran
|
Dokumen yang wajib disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum
atau Perusahaan Publik.
|
Pernyataan Positif
|
Adalah pandangan atau analisis
seseorang mengenai bentuk kegiatan yang sebenarnya berlaku dalam
perekonomian.
|
Perpectual Notes (Bukti Utang
Langsung)
|
Obligasi yang tidak mempunyai
jatuh waktu untuk pembayaran pokok pinjaman, atau dengan kata lain obligasi
ini berlaku untuk seterusnya
|
Persaingan Bukan-Harga
|
Adalah kegiatan
perusahaan-perusahaan yang berusaha menyaingi perusahaan-perusahaan lain
bukan dengan menurunkan harga dan memberi diskon, tetapi dengan melalui
cara-cara lain seperti iklan, jasa setelah penjualan, pengemasan barang yang
lebih menarik, dan peningkatan mutu barang.
|
Persentase
|
Angka yang menunjukkan nilai
sesuatu dalam bilangan per seratus, antara lain digunakan untuk menunjukkan
tingkat suku bunga, dividen, dan perbandingan statistik (percentage).
|
Persentase
Pertumbuhan
|
1.
Perbedaan
suatu hal dalam dua kurun waktu yang berbeda atau lebih yang dinyatakan dalam
persentase dari angka semula
2.
Kenaikan
jumlah penjualan atau pendapatan dari satu tahun ke tahun berikutnya yang
dinyatakan dalam Laporan Pendapatan Tahunan; angka persentase untuk ini
dihitung berdasarkan perbandingan antara angka penjualan atau pendapatan pada
tahun kedua dibagi selisih antara penjualan atau pendapatan tahun pertama dan
tahun kedua (percentage growth).
|
Persetujuan Keanggotaan Bursa
|
Persetujuan untuk menjadi Anggota
Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan Anggota Bursa
Efek (SPAB).
|
Persyaratan Keuangan Minimum
|
Persyaratan modal disetor dan
kekayaan bersih yang harus dipertahankan setiap saat oleh para pihak
|
Per-Transaksi (Trade For Trade)
|
Penentuan pemenuhan hak dan
kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan Anggota
Bursa Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang ditransaksikan.
|
Perubahan/Pergeseran Kurva Penawaran
|
Adalah perpindahan yang sejajar
yang berlaku ke atas kurva penawaran. Perubahan ini disebabkan oleh faktor
bukan-harga yang mempengaruhi penawaran.
|
Perubahan/Pergeseran Kurva Permintaan
|
Adalah perpindahan yang sejajar
yang berlaku ke atas kurva permintaan. Perubahan ini disebabkan oleh faktor
bukan-harga yang mempengaruhi permintaan.
|
Perusahaan
|
Adalah pelaku kegiatan ekonomi
yang fungsi utamanya adalah memproduksikan barang dan jasa yang diperlukan
masyarakat. Golongan pengusaha akan mengembangkan perusahaan dan mereka akan
menggunakan keahlian keusahawanan mereka dan faktor-faktor produksi lainnya
untuk memproduksikan barang dan jasa tersebut.
|
Perusahaan Asuransi
Kerugian
|
Perusahaan yang memberikan jasa
dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
|
Perusahaan Baru Hasil Peleburan Usaha
(PBHLU)
|
Perusahaan baru hasil peleburan
usaha dimana seluruh atau sebagian dari pesertanya adalah Perusahaan Tercatat
dan proses peleburan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Perusahaan Baru Hasil Penggabungan
Usaha (PBHPU)
|
Perusahaan penerima penggabungan
usaha yang berasal dari perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di Bursa
dimana satu atau lebih peserta penggabungan usaha adalah Perusahaan Tercatat
dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Perusahaan Efek 1
|
Perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer
Investasi
|
Perusahaan Efek 2
|
Pihak yang melakukan kegiatan
usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer
Investasi.
|
Perusahaan Penilai
Kerugian Asuransi
|
Perusahaan yang memberikan jasa
penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
|
Perusahaan Pialang
Asuransi
|
Perusahaan yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi
asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
|
Perusahaan Pialang
Reasuransi
|
Perusahaan yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
|
Perusahaan Publik
|
Perseroan yang sahamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah
|
Perusahaan Publik
|
Perseroan yang sahamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau
suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
|
Perusahaan
Reasuransi Jiwa
|
Perusahaan yang memberikan jasa
dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan
Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
|
Perusahaan Tercatat
|
Emiten atau Perusahaan Publik yang
Efeknya tercatat di Bursa.
|
Perusahaan Tercatat Hasil
Penggabungan Usaha (Phpu)
|
Perusahaan Tercatat yang menerima
penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat lainnya dan/atau dari perusahaan
yang tidak tercatat di Bursa dan proses penggabungan usahanya telah selesai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Perusahaan Terkendali
|
Suatu perusahaan yang dikendalikan
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
|
Pesan
|
Komunikasi yang berisi satu atau
lebih transaksi atau informasi yang berkaitan (message).
|
Peserta Sentra Dana Berjangka
|
Pihak yang menempatkan dana
melalui Pengelola Sentra Dana untuk diinvestasikan dalam transaksi Kontrak
Berjangka dan sebagai bukti penyerahan investasi, Pihak tersebut memperoleh
Sertifikat Penyertaan
|
Peso
|
Satuan dasar nilai uang Filipina
dan beberapa negara lain, seperti Argentina, Cile, Kolumbia, Kuba, Meksiko,
Uruguay, dan Bolivia (peso).
|
Petitum
|
Bagian dari surat gugat yang
dimohon untuk di putuskan atau diperintahkan oleh pengadilan (petitum).
|
Pialang
|
Perantara dalam perdagangan yang
diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk
dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan
kerja yang tetap dengan pengamanat (broker).
|
Pialang Berjangka
|
Badan usaha yang melakukan
kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah
dan untuk itu menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai
margin untuk menjamin transaksi tersebut
|
Pialang Gadai
|
Seseorang atau perusahaan yang
mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam
jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama
peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut
tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan
sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di Indonesia harus
mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai (pawn broker).
|
Pialang Komoditas
|
Orang yang melakukan pembelian dan
penjualan di bursa komoditas; perantara komoditas (produce broker).
|
Pihak
|
Perseorangan, koperasi, badan
usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan
dan/atau perusahaan yang terorganisasi
|
Pihak Kekurangan
Dana
|
Secara umum dapat diartikan
sebagai pemerintah, masyarakat atau badan usaha yang pengeluarannya lebih
besar daripada pendapatan yang diterima (defisit spending unit).
|
Pihak Kelebihan
Dana
|
Secara umum dapat diartikan
sebagai pemerintah, masyarakat, atau badan usaha yang pengeluarannya lebih
kecil daripada pendapatan yang diterima (surplus spending unit).
|
Pihak Terafiliasi
|
1.
Anggota dewan
komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank
2.
Anggota
pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi
bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
3.
Pihak yang
memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan,
konsultan hukum, akuntan publik, penilai
4.
Pihak yang
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta
mempengaruhi pengelolaan bank (Undang-undang No.7/ 1992 tentang Perbankan)
(affiliate).
|
Pihak Terbayar
|
Orang atau badan yang namanya
tertera di dalam suatu instrumen, warkat, atau, perjanjian sebagai pihak yang
berhak menerima pembayaran (payee).
|
Pijakan Dasar
|
Batas atas (floor limit).
|
Pindah - Pemindahan
Pos
|
Pemindahan jumlah debit dan kredit
dari jurnal ke perkiraan-perkiraan yang bersangkutan di dalam buku besar
(posting).
|
Pindah Modal -
Perpindahan Modal
|
Pencairan investasi di suatu
negara atau sektor ekonomi tertentu untuk diinvestasikan di negara atau
sektor ekonomi lain; perpindahan modal meliputi juga pengertian pelarian
modal; lihat pelarian modal (capital movement).
|
Pindah Muatan
|
Pemindahan barang muatan dari
suatu kapal atau alat pengangkut ke kapal atau alat pengangkut lain
(franshipment).
|
Pindai - Pemindaian
|
Membaca dengan cepat atau sekilas
suatu laporan bank untuk menemukan sesuatu yang diperkirakan kurang wajar;
apabila ditemukan ketidakwajaran selanjutnya akan dilakukan penelitian atau
pemeriksaan lebih mendalam terhadap laporan bank tersebut (scanning).
|
Pinjam Mengganti
|
Penjanjian mengenai penyerahan
barang yang dapat dipakai habis oleh satu pihak kepada pihak lain, yang
mewajibkan pemakai menggantinya dengan barang serupa dan dalam jumlah yang
sama (verbruiklening).
|
Pinjaman
|
Sejumlah dana yang disediakan oleh
bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada
waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).
|
Pinjaman Abadi
|
Pinjaman nirkala (evergreen loan).
|
Pinjaman Antarbank
|
Pinjaman yang diberikan suatu bank
kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas,
sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbank borrowing).
|
Pinjaman Arus Kas
|
Pinjaman jangka pendek tanpa
pengikatan agunan yang pelunasan pembayarannya baru dapat dilakukan setelah
mendapatkan hasil penjualan aset; misalnya pinjaman untuk memenuhi kebutuhan
arus kas (cash flow) yang pelunasannya baru dapat dilakukan setelah menjual
aset tertentu, seperti saham dan gedung kantor (cash flow loan).
|
Pinjaman Atas
Permintaan
|
Jenis pinjaman nonkomersial,
tetapi peminjam harus segera melunasi pinjaman tersebut pada saat bank
pemberi pinjaman meminta pelunasannya (demand loan).
|
Pinjaman Beragunan
|
Pinjaman yang dijamin dengan
penyerahan atas hak suatu kekayaan kepada pemberi pinjaman; jaminan tersebut
dapat berbentuk proyek yang sedang dibiayai oleh pinjaman tersebut, kas,
persediaan barang dagang, piutang dagang, surat berharga, dan jaminan yang
diterima lainnya; dalam hal peminjam tidak mampu untuk membayar kembali
pinjamannya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman
dapat mengambil tindakan secara hukum untuk mengklaim atau menjual jaminan
tersebut (secured loan).
|
Pinjaman Berjaminan
|
Pinjaman dengan jaminan kekayaan
peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap; apabila peminjam
tidak mampu membayar kembali pinjaman, jaminan tersebut akan dijual oleh
pihak pemberi pinjaman (collateralized loan).
|
Pinjaman Berjaminan
Resi Gudang
|
Pinjaman yang diberikan dengan
dasar tanda simpanan gudang (warehouse receipt loan).
|
Pinjaman Berjaminan
Tabungan
|
Pemberian pinjaman dengan agunan
berupa tabungan atau deposito yang dimiliki debitur pada bank tersebut;
pinjaman tersebut umumnya terjamin pengembaliannya dan digolongkan sebagai
kredit tanpa risiko karena nilai jaminan tersebut minimal sama atau lebih
besar daripada jumlah pinjaman (saving account loan; cash collateral credit).
|
Pinjaman Berjangka
|
Pinjaman berjangka menengah atau
panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai investasi dan atau
modal kerja (term loan).
|
Pinjaman Dasar
Tunai
|
Pinjaman yang pembayaran bunganya
dicatat jika telah dibayar secara efektif oleh peminjam; sistem akuntansi
yang pendapatannya dihitung atau dicatat apabila diterima secara tunai dan
pembayaran dihitung atau dicatat apabila telah dibayar secara efektif (cash
basis loan).
|
Pinjaman Komersial
Luar Negeri (PKLN)
|
Pinjaman yang diterima oleh
debitur dari pihak-pihak di luar negeri termasuk cabang-cabang dari bank yang
bersangkutan di luar negeri (commercial offshore loan).
|
Pinjaman Komoditas
|
Pinjaman yang diberikan bank untuk
pembiayaan usaha yang berhubungan dengan komoditas (commodity loan).
|
Pinjaman
Konsolidasi
|
Penggabungan beberapa fasilitas
pinjaman menjadi satu rekening pinjaman yang lazimnya diikuti dengan
penubahan persyaratan (consolidation loan).
|
Pinjaman Luar
Negeri
|
Pinjaman yang menimbulkan
kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri, baik dalam valuta asing
maupun dalam rupiah (foreign loan).
|
Pinjaman Lunak
|
Fasilitas pinjaman dengan
syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu
panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan
bilateral, seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di
negara-negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu
panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan
biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan
negara berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan
memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal
pembayaran yang lebih ringan (soft loan).
|
Pinjaman Multiguna
|
Pinjaman yang penggunaannya tidak
mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial (nonpurpose loan).
|
Pinjaman Niragunan
|
Kredit non-agunan (unsecured
loan).
|
Pinjaman Nirkala
|
Pinjaman yang terus menerus ada di
dalam portofolio pinjaman bank karena diberikannya fasilitas perpanjangan
waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah dan atas dasar penilaian bank; pinjaman
abadi (evergreen loan).
|
Pinjaman Nisbah
Tinggi
|
Pinjaman hipotek yang jumlahnya
mendekati nilai barang yang diagunkan, yang nisbahnya lebih dari 80%;
biasanya agunan yang bernisbah tinggi tersebut diasuransikan; misalnya,
pinjaman hipotek di Indonesia adalah pinjaman untuk kredit pemilikan rumah
(high ratio loan).
|
Pinjaman Paralel
|
Pinjaman yang melibatkan induk
perusahaan dan anak perusahaannya di negara yang berbeda-beda dalam mata uang
suatu negara dengan janji akan membayar pokok dan bunga pada waktu yang akan
datang; pinjaman tersebut dijamin dengan kredit untuk perusahaan yang masih
berlaku yang jumlahnya lebih besar daripada pinjaman tersebut; kelebihan
jumlah pinjaman tersebut dipindahkan untuk menjamin pinjaman anak perusahaan
lain di negara lain; pinjaman paralel hampir sama dengan pinjaman terdukung
(back to back) (parallel loan).
|
Pinjaman
Partisipasi
|
Pinjaman yang diberikan oleh lebih
dari satu bank dalam suatu penjanjian pembiayaan bersama; hal itu dilakukan
karena adanya ketentuan yang melarang bank memberikan kredit kepada suatu
perusahaan atau kelompok perusahaan melebihi persentase tertentu dan modal
bank; bank yang akan membiayai mengajak bank lain untuk berpartisipasi dalam
pemberian pinjaman tersebut sehingga terhindar dari pelanggaran ketentuan
yang ada; lihat kredit sindikasi (participation loan).
|
Pinjaman
Penyelesaian
|
Pinjaman dari bank dengan syarat
ketat kepada debitur yang mengalami kesulitan dana, agar dapat keluar dari
kesulitannya (workout loan).
|
Pinjaman
Perseorangan Berangsuran
|
Pinjaman perseorangan yang
pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun waktunya
(personal instalment loan).
|
Pinjaman Sehari
|
Pinjaman yang diberikan kepada
pialang yang jangka waktunya hanya satu hari sebagai fasilitas pendanaan
pembelian surat berharga; pinjaman dilakukan pada pagi hari dan pelunasannya
dilakukan pada akhir hari; apabila pada akhir hari pinjaman tersebut belum dapat
dilunasi, pada saat surat berharga tersebut telah dikuasai oleh pialang,
surat berharga tersebut yang telah dikuasai oleh pialang akan menjadi jaminan
pinjaman tersebut (day loan).
|
Pinjaman Sindikasi
|
Pinjaman yang diberikan sekelompok
bank kepada seorang debitur; hasil keuntungan akan dibagikan kepada setiap
anggota sindikat secara prorata (syndicated loan).
|
Pinjaman Singkat
|
Pinjaman atau tagihan antarbank
dengan jangka sangat pendek (harian), yang setiap waktu dapat dibayar
kembali; di Indonesia berdasarkan SEBI. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari
1974, pinjaman singkat antarbank (interbank call money) ditentukan paling
lama tujuh hari (call money).
|
Pinjaman
Subordinasi
|
Pinjaman yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut: (1) ada perjanjian tertulis antara bank dan
pemberi pinjaman; (2) ada persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia;
dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus
menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; (3)
tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh; (4)
minimum berjangka waktu lima (5) tahun; (5) apabila pelunasan. Sebelum jatuh
tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut
permodalan bank tetap sehat; (6) apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya
berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; pengertian pinjaman
subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya
berasal dari Bank Dunia, Nordic Investment Bank, dan Lembaga Keuangan
Internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai
sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo
menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi
yang dapat dlperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun
terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung
dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti;
hal itu berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 (subordinated
loan).
|
Pinjaman Tak
Langsung
|
1. Penerusan pinjaman yang
diterima oleh suatu institusi dari kreditur kepada bank untuk dipinjamkan
kembali kepada nasabahnya guna pembiayaan suatu proyek; sering juga disebut
pinjaman dua tahap (two step loan); 2. Pengalihan hak tagih yang dilakukan
dengan cara pembelian oleh bank atas penjanjian pinjaman antara pemberi
pinjaman asli dari pelanggan atau nasabahnya; 3. Pinjaman yang diberikan
secara tidak langsung melalui institusi lain sebagai perantara (indirect
loan).
|
Pinjaman Tak
Tertagih
|
Pinjaman macet yang sudah
dihapusbukukan atau layak untuk dihapusbukukan dan hal itu merupakan kerugian
bagi bank; meskipun pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih memiliki hak
tagih; lihat kredit macet (account uncollectible).
|
Pinjaman Terestrukturisasi
|
Pinjaman yang syarat pembayarannya
ditinjau kembali karena kondisi keuangan debitur yang memburuk, antara lain
dengan perpanjangan jangka waktu atau penurunan suku bunga pinjaman
(renegotiated loan).
|
Pinjaman Terikat
|
Pinjaman luar negeri dengan
persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli
barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur (tied loan).
|
Pinjaman Valuta
Asing
|
Pinjaman rupiah yang diberikan
bank sebesar nilai lawan valuta asing dalam rangka bantuan proyek (foreign
exchange loan).
|
Piutang
|
Tagihan yang timbul dari transaksi
jual beli berdasarkan akad Murabahah, Salam atau Istishna dan atau pinjam
meminjam berdasarkan akad Qardh.
|
Piutang Dagang
|
Piutang jangka pendek individu dan
atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat penjualan barang dan jasa
(account receivable).
|
Piutang Dihapus
Buku
|
Piutang yang sudah tidak dapat
ditagih lagi dan akan dikeluarkan dari catatan perusahaan (receivable written
off).
|
Piutang Penjualan
|
Piutang yang timbul dalam kaitan
dengan penggunaan kartu bank yang memberikan kewajiban pemegang kartu untuk
membayar kepada bank penerbit kartu; pemegang kartu akan diberikan daftar
atas setiap penggunaan kartunya yang dijadikan dasar penagihan oleh bank penerbit
kartu (sales draft).
|
Piutang Ragu
|
Pinjaman yang sudah tidak
menghasilkan karena debitur mengalami kesulitan keuangan (nonaccrual loan;
nonaccrual assets).
|
Plafon
|
Pagu (ceiling).
|
Plastik Putih
|
Bentuk kejahatan kartu kredit yang
pedagangnya mengetahui telah menerima transaksi penipuan; orang yang
menciptakan modus seperti ini membeli barang dagangan dengan kartu kredit
dengan nomor rekening yang sah; oleh karena itu, diberi nama plastik putih
kemudian menjual barang dagangan tersebut secara tunai dan pedagang dibayar
dengan sebagian hasil penjualan tersebut (white plastic).
|
Pohon Putusan
|
1. Diagram analisis keuangan yang
menunjukkan interaksi suatu rasio keuangan dengan rasio lain dan dampaknya
terhadap rasio lain sehingga analis keuangan atau pemeriksa bank dapat
melihat hubungan sebab akibat rasio tersebut; 2. Model pemberian nilai suatu
kredit untuk menentukan suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak; model
ini menggambarkan interaksi antara faktor yang berbeda dari suatu debitur dalam
bentuk diagram seperti pohon, misalnya interaksi antara kelompok umur,
penghasilan, tipe, dan tempat tinggal (decision tree).
|
Policy Polis
|
Dokumen yang memuat perjanjian
kontrak antara tertanggung dengan perusahaan penanggung.
|
Polis Asuransi
|
Kontrak tertulis antara
tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan risiko yang memuat syarat
tertentu, seperti jumlah pertanggungan, jenis risiko, dan jangka waktu
(insurance policy).
|
Polis Bernilai
|
Polis yang mencantumkan jumlah
ganti rugi dalam hal terjadi kerugian total atas barang yang dipertanggungkan
tanpa memperkirakan harga sebenarnya dari barang tersebut (valued policy).
|
Polis Perjalanan
|
Polis pertanggungan risiko atas
kapal atau barang selama satu kali perjalanan dari satu tempat ke tempat lain
yang tersebut dalam polis (voyage policy).
|
Polis Terbuka
|
Bentuk penutupan asuransi,
biasanya dalam asuransi pengangkutan yang di dalam polisnya tidak dicantumkan
nilai barang yang diasuransikan, tetapi dicantumkan jumlah maksimum risiko
(open policy).
|
Portfolio (Portepel)
|
Kumpulan efek atau asset lain yang
dimiliki oleh pemodal perorangan atau lembaga. Tujuan portfolio adalah
mengurangi risiko dengan penganekaragaman kepemilikan efek
|
Portofolio
|
Sebaran investasi. Misal,
portofolio investasi si a adalah 50% deposito, 30% tanah, dan 20% saham.
|
Portofolio Efek
|
Kumpulan surat berharga, termasuk
saham, obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran
umum, serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti
utang.
|
Portofolio
Investasi
|
Sejumlah sekuritas yang dimiliki
oleh perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal
(investment portfolio).
|
Pos Bukan Kas
|
Cek atau instrumen lain yang masih
dalam proses penagihan, dipelihara sebagai pos tagihan, dan tidak akan dikreditkan
kepada rekening nasabah sebelum pembayaran efektif diterima (noncash item).
|
Pos Silang
|
Perkiraan antara untuk membukukan
pos yang sementara belum dapat diselesaikan; perkiraan ini pada dasarnya
tidak bersaldo jika pembukuan lawannya telah diselesaikan (cross post).
|
Pos Terbuka
|
Pos pembukuan yang timbul sebagai
akibat adanya transaksi antara dua pihak, yang salah satu pihaknya belum
melakukan pembukuannya (open staande post).
|
Posisi
|
Perbankan: 1. Saldo bersih mata
uang asing suatu bank setelah diperhitungkan semua harta dan kewajiban dalam
mata uang yang sama; 2. Keadaan neraca transaksi berjalan; investasi: kondisi
investor dalam suatu pasar sekuritas atau pasar tertentu; apabila investor
dalam kondisi posisi beli (long position) berarti investor lebih banyak
melakukan pembelian sekuritas daripada menjualnya; sebaliknya, dalam kondisi
posisi jual (short position) investor lebih banyak melakukan penjualan
daripada membeli (position).
|
Posisi Beli 1
|
Posisi membeli Kontrak Berjangka
yang bila posisi tersebut tidak dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo,
mengharuskan pemegangnya untuk menerima penyerahan sejumlah komoditi yang
menjadi subjek Kontrak Berjangka secara fisik sesuai ketentuan kontrak.
Keadaan sebaliknya dikenal dengan posisi jual
|
Posisi Beli 2
|
1. Kedudukan seorang spekulan
beli; 2. Pelaku pasar dalam komoditas finansial sekuritas atau valuta asing
menjual lebih sedikit daripada yang dibeli sehingga persediaan untuk
perputaran meningkat; posisi jual (long position).
|
Posisi Beragam (Spread)
|
Posisi membeli Kontrak Berjangka
untuk bulan penyerahan tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak
Berjangka untuk bulan Penyerahan yang lain untuk komoditi yang sama, atau
membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan dan komoditi tertentu dan
secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan yang sama
untuk komoditi berbeda, atau membeli Kontrak Berjangka untuk komoditi
tertentu di pasar tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka
untuk komoditi yang sama di pasar lain. Tujuan melakukan posisi beragam
adalah menarik manfaat dan keuntungan dari perubahan harga atar bulan
penyerahan, antar komoditi, ataupun antar pasar
|
Posisi Devisa Neto
|
Selisih bersih antara aktiva dan
pasiva dalam valuta asing setelah memperhitungkan rekening administratif (net
open position).
|
Posisi Jual
|
Komoditas: suatu kontrak yang
pedagangnya setuju untuk menjual komoditas pada masa yang akan datang dengan
harga tertentu; valas dan surat berharga: transaksi valas atau surat berharga
yang kondisi penjualannya lebih besar daripada pembelian; posisi beli (short
position).
|
Posisi Keuangan
|
Gambaran suatu keadaan keuangan
perusahaan yang ditunjukkan oleh nilai kekayaan dan utang perusahaan yang
tercermin dari neraca perusahaan tersebut (financial position).
|
Posisi Menyeluruh
|
Gambaran menyeluruh mengenai perdagangan
valuta asing atau sekuritas dalam keadaan jual lebih, beli lebih, dan
seimbang; keadaan jual lebih dan beli lebih sering diikuti dengan tindakan
untuk menjadikan seimbang (overall position).
|
Posisi Terbuka Kontrak Berjangka
|
Posisi beli atau posisi jual
Kontrak Berjangka yang belum dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo
|
Posisi Utang
|
Posisi yang menunjukkan jumlah
utang debitur pada saat tertentu (outstanding).
|
Potensial Loss (Peluang Timbulnya
Kerugian)
|
Besarnya bisa mencapai kerugian maksimal,
baik dalam keadaan normal, maupuan dalam keadaan luar biasa seperti kerugian
akibat huru-hara atau bencana alam.
|
Potongan Bunga
|
Pendapatan bunga yang tidak jadi
diterima atau yang dikembalikan kepada debitur apabila debitur mengembalikan
kredit sebelum jatuh waktu.
|
Potongan Dagang
|
Pengurangan atas harga yang
tercantum dalam daftar harga (trade discount).
|
Potongan Pembayaran
Obligasi
|
Potongan pembayaran yang
disebabkan harga kurs dan meterial serta provisi lebih rendah daripada nilai
nominal obligasi; dengan adanya diskon obligasi, perusahaan yang membeli
obligasi akan memperoleh laba (discount on bond).
|
Potongan Tunai
|
Potongan harga untuk merangsang
pembayaran tunai atau pembayaran sebelum waktu yang ditetapkan (cash
discount).
|
Poundsterling
|
Satuan dasar nilai uang Inggris
dan beberapa negara lain seperti: Siprus, Mesir, Irlandia, dan Israel;
disebut juga sterling (poundsterling; sterling).
|
Pra-Pembukaan
|
Periode sebelum dimulainya jam
perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai
kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu
Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek
tersebut.
|
Pratanggal
|
Pencantuman atau penulisan tanggal
dalam suatu dokumen (seperti perjanjian dan wesel) yang lebih awal daripada
tanggal penandatanganannya (antedated).
|
Prefered Stock (Saham Hak Prioritas)
|
Saham yang memberikan hak untuk
mendapatkan dividen dan bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan
terlebih dulu dari saham biasa. Di Amerika Serikat saham ini tidak mempunyai
hak suara
|
Preference Share
|
(Saham Prioritas) Saham yang
memberikan hak lebih diatas saham biasa dalam bentuk saham. Pada umumnya
terdapat 3 (tiga) bentuk preference share, yaitu : 1. Preferensi atas modal.
2. Preferensi atas dividen. 3. Preferensi untuk mengajukan usul dalam rapat
pemegan saham preferensi mengenai pencalonan direksi dan komisaris perseroan
|
Premi 1
|
Premium “harga” yang harus
dibayarkan bila anda membeli suatu Opsi. Harga premi ini terbentuk melalui
persaingan terbuka diantara pembeli dan penjual di lantai Bursa (Selisih
harga jual atas nilai pari/nominal saham preferen atau obligasi)
|
Premi 2
|
1. Insentif yang dapat ditawarkan
bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya, berupa penurunan
tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 2. Biaya yang harus dibayar kepada perusahaan
asuransi untuk memperoleh suatu penlindungan atau jaminan asuransi atas
risiko yang dapat menimpa suatu objek asuransi (premium).
|
Premi Asuransi
|
Biaya pertanggungan yang dibayar
secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan
suatu polis (insurance premium).
|
Premium/Premi
|
Biaya asuransi yang harus dibayar
pemegang polis dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam
kontrak. Secara populer disebut premi asuransi
|
Pre-Opening (Pra-Pembukaan Saham)
|
Periode sebelum dimulainya Jam
Perdagangan dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk
memasukkan penawaran jual atau permintaan beli atas saham PHPU, PBHPU atau
PBHLU sehingga memungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas saham
tersebut
|
Preskripsi
|
Hak yang didasarkan atas itikad
baik menurut kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat secara bersama,
atau berdasarkan undang-undang (prescription).
|
Price & Time Priority
|
Prioritas dalam melakukan
transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan
harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan
mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga
yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa
yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.
|
Price Earning Ratio (PER) 1
|
Perbandingan antara harga pasar
saham perusahaan dengan pendapatan persaham perusahaan tersebut di dalam
periode tertentu, lazimnya rasio ini digunakan untuk mengukur tinggi
rendahnya harga saham suatu perusahaan dengan membandingkan ratio rata-rata
industri sejenis
|
Price Earning Ratio 2
|
Rasio antara harga saham
dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk
setiap saham yang dimiliki (EPS).
|
Price Priority (Prioritas Harga)
|
Permintaan pada harga yang lebih
tingggi memiliki prioritas diatas permintaan pada harga dibawahnya dan
penawaran pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas di atas penawaran
harga yang lebih tinggi
|
Primary Market (Pasar Perdana)
|
Penjualan perdana emisi efek
setelah memperoleh izin emisi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau
Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.
|
Primer Dividend (Dividen Pokok)
|
Dividen minimum yang besarnya
dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan dan dibayar bilamana ada
keuntungan yang memungkinkan untuk pembayaran. Primer dividend tersebut dapat
disamakan seperti bunga
|
Principal (Pokok Modal)
|
Orang atau badan usaha
melaksanakan jual beli efek atas namanya sendiri. Dengan demikian resiko yang
timbul sebagai akibat jual beli tersebut menjadi tanggung jawabnya
|
Principal Shareholder
|
(Pemegang Saham Utama) Setiap
pihak yang mempunyai kepentingan dalam efek sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
per seratus) atas saham suatu Perseroan Terbatas
|
Prinsip Keterbukaan (Full Discosure)
|
Pedoman umum yang mensyaratkan
Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang
untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh
informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh
terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek
tersebut.
|
Prinsip Syariah
|
Aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan
(ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan UU
No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
|
Prinsipal
|
Badan atau perseorangan yang dalam
suatu perjanjian memberikan amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu
transaksi perdagangan; dalam perbankan, anti-principal adalah pinjaman pokok
(principal).
|
Prior Prefered Stock
|
(Saham Preferen Unggul/Saham Hak)
Saham preferen yang hak prioritasnya atas dividen dan asset lebih tinggi
daripada saham preferen lain
|
Private Offering (Emisi Terbatas)
|
Penjualan sekuritas/saham kepada
orang atau badan dalam jumlah tertentu : biasanya kepada para pendiri
perusahaan atau kepada pemegang saham lama. Dalam hal ini perlu diperhatikan
:
|
Private Placement
|
(Saham Jual Terbatas &
Penempatan Privat) Penjualan efek oleh perusahaan kepada kalangan yang
terbatas/tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan asuransi dan
sebagainya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku penjualan efek disebut private
placement jika ditawarkan tidak lebih dari 20 orang
|
Probabilitas
|
Perkiraan yang menjadi suatu tolok
ukur mengenai suatu kejadian yang mungkin terjadi pada kemudian hari
(probability).
|
Product Cost/ Biaya Produksi
|
Adalah Biaya yang dikeluarkan saat
perusahaan berproduksi mengolah bahan baku menjadi produk jadi.
|
Product Recognation
|
Adalah produksi yang bermerk yang
menyebabkan setiap pembeli dapat mengetahui perusahaan yang menghasilkan
sesuatu barang. Keputusan untuk membeli barang bukan saja bergantung kepada
harganya tetapi juga, kepada banyak faktor lain, termasuk mutu barang dan
produsen yang menghasilkan barang tersebut.
|
Produk Marginal
|
Tambahan keluaran produksi karena
tambahan satu unit masukan; misalnya, produk marginal tenaga kerja adalah
tambahan keluaran produksi dengan menambah tambahan satu unit tenaga kerja ke
dalam proses produksi dengan modal tetap; produk marginal modal adalah
tambahan modal ke dalam proses produksi dengan biaya tenaga kerja tetap
(marginal product).
|
Produk Nasional
|
Nilai seluruh barang dan jasa yang
dihasilkan oleh perekonomian suatu negara dalam jangka waktu tertentu
(national product).
|
Produk Nasional
Bruto
|
Nilai pasar atas barang dan jasa
yang dihasilkan dalam suatu negara; produk nasional bruto terdiri atas
belanja pemerintah dan biaya pegawai, investasi swasta domestik, dan nilai
bersih ekspor barang dan jasa sebelum dikurangi penyusutan dan konsumsi
barang-barang modal (gross national product/GNP).
|
Produk Nasional
Neto
|
Produk nasional bruto (GNP) dikurangi
cadangan barang modal dalam jangka waktu tertentu (net national product).
|
Produksi Marjinal
|
Adalah tambahan produksi yang akan
berlaku apabila seunit (seorang) tenaga kerja ditambah.
|
Produksi Massal
|
Produksi secara besar-besaran
seperti produksi semen dan pupuk (bulk mass production).
|
Produksi Rata-Rata
|
Adalah pada suatu tingkat
penggunaan tenaga kerja tertentu, produksi ini merupakan jumlah rata-rata
yang diwujudkan oleh seorang pekerja. Nilainya dihitung dengan membagi
produksi total dengan jumlah tenaga kerja yang digunakan.
|
Produksi Total
|
Adalah jumlah produksi yang
dihasilkan oleh sejumlah tenaga kerja tertentu.
|
Produktivitas Modal
|
Adalah tingkat pengembalian modal
yang dinyatakan sebagai persentasi tahunan dari jumlah modal yang
diinvestasikan, yang menggambarkan pendapatan yang diperoleh dari dana modal
yang digunakan untuk membeli peralatan dalam kegiatan memproduksi.
|
Produktivitas Pekerja
|
Adalah tingkat kemampuan tenaga
kerja untuk memproduksikan suatu barang pada suatu periode tertentu.
|
Profesi Penunjang Pasar Modal
|
Lembaga profesi yang banyak
terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut
tercatat dan terdaftar di OJK. Lembaga tersebut antara lain:
|
Profil Nasabah
|
Keterangan yang menjelaskan sikap,
tingkah laku, dan karakteristik seorang nasabah yang menggunakan suatu produk
atau jasa bank (customer profile).
|
Profit (Keuntungan)
|
Selisih antara pendapatan yang
diperoleh perusahaan dengan biaya yang diperlukan untuk memproduksi barang
dan jasa tersebut
|
Profit And Loss Account/Income
Statement
|
(Perhitungan Rugi/Laba) Ikhtisar
yang meringkaskan pendapatan dan pengeluaran organisasi/perusahaan untuk
menunjukkan laba bersih atau rugi selama jangka waktu fiskal yang
bersangkutan
|
Profit Plan
|
Adalah sebuah rencana dari
manajemen perusahaan yang berisi seluruh tahap operasi yang akan di canangkan
untuk masa yang akan datang sehingga bisa memperoleh laba seperti yang
diinginkan.
|
Profit Shares
|
Surat berharga yang biasanya
diberikan kepada pemegang saham pendiri tetapi dapat pula diberikan kepada pemegang
saham yang bukan pendiri. Saham tersebut mencantumkan nilai nominal.
Mempunyai hak suara dalam RUPS, memperoleh bagian dari keuntungan perseroan
dan pada likuidasi perseroan mendapat bagian atas sisa kekayaan perseroan.
Profit Share harus tercantum dalam anggaran dasar perseroan
|
Profit Sharing Bond
|
(Obligasi Bagi Hasil) Obligasi
yang selain memberikan bunga tertentu juga turut menerima dari laba
perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut
|
Profitabilitas
|
Ukuran mengenai kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan keuntungan selama periode tertentu.
|
Profitability Ratio (Rasio
Kemampulabaan Atau Rentabilitas)
|
Menggambarkan kemampuan perusahaan
menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.
|
Program
|
Perangkat lunak yang berisi
serangkaian instruksi yang diberikan pada komputer untuk mengolah pekerjaan
dari awal sampai dengan akhir guna memperoleh hasil yang diinginkan
(program).
|
Program Audit
|
Rencana kerja secara sistematis
termasuk sasaran audit yang akan dilaksanakan oleh auditor, digunakan sebagai
petunjuk dan alat pengawasan atas pekerjaan audit (audit program).
|
Program Penjaminan
Pemerintah
|
Program pemerintah Indonesia untuk
memberikan jaminan kepada nasabah atau kreditur dalam dan luar negeri atas
kewajiban pembayaran bank umum yang berbadan hukum Indonesia, termasuk
kantor-kantornya di luar negeri; kewajiban yang dijamin meliputi seluruh
kewajiban pembayaran dari bank umum, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam
mata uang asing dengan persyaratan tertentu, kecuali kewajiban yang secara
tegas dinyatakan tidak dijamin (the government guarantee on commercial bank
obligations).
|
Program Perdagangan
|
Program komputer tentang
perdagangan yang pada waktu yang sama dapat menampilkan transaksi secara
terus menerus jual beli saham dan indeks keuntungan yang akan diperoleh
(program trading).
|
Proksi
|
Seseorang yang diberi kuasa oleh
orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam pengambilan suara
(proxy).
|
Promes
|
Surat berharga yang membuktikan
adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat
oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat
diperjualbelikan; surat sanggup bayar (promessary notes).
|
Promissory Note (Surat Sanggup Bayar)
|
Surat pernyataan kesanggupan tanpa
syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum
dalam surat tersebut atau kepada penggantinya
|
Promosi Penjualan
|
Semua cara yang digunakan oleh
agen pemasaran untuk menginformasikan, membujuk atau mempengaruhi pengguna
akhir produk, tidak termasuk iklan, penjualan pribadi, dan publisitas;
promosi penjualan merupakan alat bantu penjualan, termasuk pameran, bonus, kupon
dan hadiah (sales promotion).
|
Promoter (Promotor) 1
|
Setiap pihak yang merintis, atau
berusaha memperoleh izin usaha untuk suatu Reksa Dana
|
Promoter 2
|
Pengusaha yang mempunyai inisiatif
untuk menjalankan usaha baru, yaitu seseorang yang mendukung pengembangan
usaha (promoter).
|
Prompt Indikator
|
Indikator dini yang mengkonfirmasi
kondisi variabel acuan saat ini.
|
Properti
|
Sesuatu yang dapat dimiliki,
seperti tanah, barang-barang, bangunan, serta sarana dan prasarana yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tanah dan atau bangunan
dimaksud; pemiliknya berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemilikan
barang tersebut; properti dapat diwarisi dari pemiliknya (property).
|
Proses - Pemrosesan
Data
|
Teknik memproses data yang
dikerjakan secara sempurna sesuai dengan urutannya (batch processing).
|
Prospectus (Prospektus) 1
|
Setiap pernyataan yang dicetak
atau informasi yang digunakan untuk menawarkan efek dengan maksud
mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan efek, kecuali
pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan Bapepam dinyatakan bukan
sebagai prospektus
|
Prospektus 2
|
Setiap informasi tertulis
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
|
Prospektus 3
|
Buku yang mencantumkan informasi
mengenai rencana pengembangan perusahaan, misalnya penawaran dalam rangka
penjualan saham, obligasi termasuk penawaran sewa properti (prospectus).
|
Prospektus Awal
|
Dokumen tertulis yang memuat
seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian
dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah
dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat
ditentukan.
|
Proteksi Cerukan
|
Fasititas kredit kepada nasabah
penyimpan dana untuk menutupi cerukan; fasilitas tersebut memungkinkan
nasabah untuk menarik cek yang melebihi dana tersedia pada saldo akunnya
sehingga kelebihan penarikan dana tersebut dikenakan bunga harian; apabila
kelebihan penarikan dana ditutup dengan fasilitas kreditnya, kelebihan
penarikan itu tidak dikenakan bunga harian (overdraft protection).
|
Protes
|
Surat pernyataan yang berisi bahwa
cek atau wesel ditolak; atas dasar surat pernyataan tersebut dilakukan hak
regres kepada penerbit atau pemegang sebelumnya (protest).
|
Protokol Manajemen
Krisis (Crisis Management Protokol)
|
Kerangka kerja yang menetapkan
tindakan, peran, dan tanggung jawab otoritas dalam menangani krisis sehingga
kerugian ekonomi bisa diminimalkan.
|
Proxy (Proksi/Kuasa)
|
Surat kuasa yang diberikan oleh
pemegang saham kepada seseorang untuk memberikan suara di dalam RUPS,
khususnya dalam, memilih Direksi perseroan atau resolusi yang memerlukan
persetujuan RUPS
|
Public Company (Perusahaan Publik)
|
Perusahaan yang berbentuk Hukum
Perseroan Terbatas yang Modal Setornya sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000
(dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100
(seratus) pemegang saham dan sudah listing di Bursa Efek
|
Public Expose
|
Suatu pemaparan umum kepada publik
untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar
informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
|
Public Offering (Penawaran Umum)
|
Penawaran efek yang dilakukan
dengan menggunakan media massa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100
(seratus) pihak, atau telah dijual kepada 50 (lima puluh) pihak
|
Public Ownership (Pemilikan Saham)
|
Suatu perusahaan yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, sehingga terdapat demokratisasi pemilikan
saham
|
Pulih - Pemulihan
|
Kredit: penerimaan kembali piutang
yang telah dihapusbukukan sebagai kerugian; karena piutang telah dibebankan
terhadap cadangan penghapusan piutang, penerimaan kembali harus dikreditkan
terhadap cadangan kerugian piutang atau dialokasikan kepada laba ditahan;
ekonomi: periode dalam siklus bisnis kegiatan ekonominya mulai membaik dan
produk domestik bruto tumbuh, mengarah kepada fase ekspansi siklus; keuangan:
penyerapan biaya melalui alokasi penyusutan, tertagihnya suatu perkiraan
piutang dagang yang sudah dihapus sebagai piutang ragu-ragu, dan biaya
residual atau nilai sisa dari suatu aktiva tetap setelah semua penyusutan
yang diperkenankan; investasi: periode kenaikan hanya di pasar sekuritas atau
komoditas setelah suatu periode penurunan harga (recovery).
|
Pulih - Pemulihan
Ekonomi
|
Keadaan ekonomi dalam pola
konjungtur yang ditandai oleh mulai meningkatnya kembali produksi dan
konsumsi, pertambahan kesempatan kerja, jumlah uang beredar dan peningkatan
permintaan kredit (economic recovery).
|
Pure Split (Split Murni)
|
Suatu penambahan jumlah saham
perusahaan tanpa merubah komposisi pemegang saham atau nilai pasar saham pada
saat dilakukan split. Istilah lain untuk split adalah split uap, misalnya PT
A mengadakan stock split 4 : 1
|
Pusat - Pemusatan
|
Pemusatan sumber dana: kondisi
yang sebagian besar sumber dana banknya berasal dari salah satu jenis
simpanan, misalnya deposito atau tabungan yang kepemilikannya didominasi oleh
satu atau beberapa nasabah tertentu; pemusatan kredit: kondisi portofolio perkreditan
bank yang sebagian besar kredit banknya disalurkan hanya kepada sektor
industri tertentu, misalnya hanya terpusat pada sektor industri properti
(concentration).
|
Pusat Biaya
|
Unit dalam suatu organisasi yang
sesuai dengan fungsinya tidak menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan
penjualan atau bentuk penerimaan lainnya, tetapi sebaliknya selalu
menimbulkan biaya; di suatu bank, pusat biaya umumnya terdapat pada unit
penelitian dan pengembangan atau unit pendidikan dan pelatihan (cost center).
|
Pusat Laba
|
Unit usaha yang bertanggung jawab
memberikan kontribusi laba pada bank, misalnya bagian treasury pada suatu
bank (profit centre).
|
Putar - Perputaran
Aset
|
Rasio untuk mengukur kemampuan
aset perusahaan untuk memperoleh pendapatan; makin cepat aset perusahaan
berputar makin besar pendapatan perusahaan tersebut (asset turnover).
|
Putar - Perputaran
Piutang
|
Rasio atau nisbah total penjualan
secara kredit terhadap rata-rata piutang selama periode akuntansi tertentu;
proses ini merupakan pengukur efisiensi keuangan suatu organisasi usaha dalam
mengubah piutang menjadi kas (account receivable turnover).
|
Putusan Pailit
|
Putusan pengadilan yang menyatakan
bahwa seorang debitur telah dinyatakan pailit sehingga penguasaan dan
pemberesan harta debitur diserahkan kepada kurator untuk kepentingan para
kreditur (adjudication order).
|
Putusan Pengadilan
|
Keputusan hakim dalam suatu
perkara yang diajukan kepada pengadilan (verdict) untuk tahun yang akan
datang; rasio harga terhadap hasil (price earning ratio).
|
Putusan Sela
|
Putusan hakim yang dapat
dijalankan lebih dahulu, meskipun ada permintaan banding atau kasasi
(uitvoerbaar bij voorraad).
|
Cari di Sini
P
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment