Abjad

Cari di Sini

P



Pagu
Batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas harga nilai tukar mata uang asing; plafon (ceiling; cap).
Pagu Harga
Penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin dapat dinaikkan di atas batas harga tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan suatu produk di pasar; misalnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk satu zak semen adalah sebesar Rp 15.000,00, sedangkan biaya produksinya adalah Rp15.500,00; karena produsen tidak dapat menaikkan harga jual di atas Rp 15.000,00, produsen cenderung menahan persediaan produknya sehingga menimbulkan kelangkaan semen di pasar (price ceiling).
Pagu Kredit
Batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah (credit ceiling).
Pagu Pembayaran
Persyaratan pinjaman yang telah ditetapkan batas atas pembayaran berkalanya sebesar persentase tertentu; misalnya, ARM (adjustable rate mortgage) batas atasnya sebesar 7,5%; jika pembayaran berkala ditetapkan sebesar Rp 100.000,00, pembayaran maksimum pada periode penyesuaian pertama adalah sebesar Rp 107.500,00 [Rp 100.000,00 + (Rp 100.000,00 x 7,5%)] selanjutnya pembayaran maksimum pada periode penyesuaian kedua adalah sebesar Rp 115.560,00 [Rp 107.500,00 + (Rp 107.500,00 x 7,5%)]; dengan demikian, apabila terjadi kenaikan tingkat bunga pada pinjaman yang tingkat bunganya mengambang (floating rate), pembayaran atas pinjaman tersebut maksimum sebesar batas atas yang telah ditetapkan (payment caps).
Paid In Capital (Modal Disetor)
Jumlah dari modal yang ditempatkan dan telah disetor pada saat pendirian perusahaan. Paid paling sedikit 10% dari modal yang ditempatkan. (sesuai dengan peraturan yang berlaku)
Pailit
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia; sin. Bangkrut (bankrupt).
Pailit - Kepailitan
Kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya (bankruptcy).
Pailit - Kepailitan Sukarela
Permohonan yang diajukan oleh debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut dinyatakan pailit (voluntary bankruptcy).
Pajak
Iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian (tar).
Pajak Langsung
Pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
Pajak Meterai
Pajak yang dilunasi dengan melekatkan meterai pada hasil produksi tertentu atau dokumen, misalnya rokok, surat saham, dan akta balik nama (stano tax).
Pajak Penghasilan
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (income tax).
Pajak Penjualan 1
Suatu jenis pajak yang dipungut pemerintah dan dikenal sebagai pajak tak langsung yang dikenakan pada ketika suatu barang dijual.
Pajak Penjualan 2
Pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrok atau atas barang-barang impor (sales tax).
Pajak Perseroan
Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang (corporation tax).
Pajak Proporsional
Kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima (proportional tax).
Pajak Tak-Langsung
Pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak (indirect tax).
Pajak Tersembunyi
Pajak tidak langsung yang dimasukkan dalam harga barang atau jasa, misalnya cukai tembakau (hidden tax).
Pajak Waralaba
Pajak yang dipungut terhadap perusahaan waralaba (franchise tax).
Pakai - Pemakai Data Komputer
Pihak yang memerlukan hasil pengolahan data dalam sistem pengolahan data elektnonik (SPDE) (user).
Paket Pensiun
Sistem yang dipakai oleh perusahaan atau instansi untuk menyediakan dana guna pembayaran pensiun kepada pegawainya yang menurut peraturan perusahaan tidak dapat bekerja lagi (pension plan).
Pangsa Pasar 1
Bagian dari keseluruhan permintaan suatu barang yang mencerminkan golongan konsumen menurut ciri khasnya, seperti tingkat pendapatan, umur, jenis kelamin, pendidikan, dan status sosial (market segment).
Pangsa Pasar 2
Bagian pasar yang dikuasai oleh suatu perusahaan dan seluruh potensi jual; biasanya dinyatakan dalam persen (market share).
Panik - Kepanikan Spekulan Jual
Ketakutan para spekulan jual karena harga terus menerus meningkat sehingga mengharuskan spekulan menutup transaksi pada posisi rugi (bear panic -squeeze).
Panjang - Perpanjangan
1.    Deposito berjangka atau sertifikat deposito yang telah jatuh tempo diperpanjang kembali dengan syarat-syarat baru pada tingkat bunga yang berlaku
2.    Pinjaman berjangka Eurodolar yang secara periodik dinilai kembali pada spread yang disepakati bersama berdasarkan tingkat indeks pasar, misalnya LIBOR
3.    Jual beli mata uang asing dalam satu hari kerja, yang bentuknya beragam bergantung pada tanggal transaksi dan penyerahan pada hari kerja berikutnya, transaksi tersebut berupa perpanjangan semalam (overnight rollover), yang biasanya melibatkan instrumen pasar uang, misalnya pembelian kembali (repurchase) jenis lain adalah spot next tormnext, dan swap
4.    Memperpanjang jatuh tempo atau memperbaharui suatu pinjaman atau kewajiban (rollover).
Papan Pengembangan
Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Papan Utama
Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.
Par Value (Nilai Pari)
Nilai nominal saham pada saat diterbitkan
Paradoks Nilai
Adalah keanehan dalam menilai barang berdasarkan harganya dengan berdasarkan manfaatnya kepada kehidupan manusia. Harga berlian tinggi tetap menfaatnya kepada manusia rendah. Sedangkan harga air rendah tetapi manfaatnya tinggi. Paradoks ini dapat diterangkan dengan menggunakan teori nilai guna.
Paripasu
Sesuatu yang mempunyai fungsi, nilai, ataupun hal-hal lain yang diberlakukan sama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dan atau dibuat sebelumnya (paripassu).
Paritas
Perbandingan nilai antara suatu komoditas dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain (parity).
Partai Carter
Perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank (charter party).
Partial Listing
(Pencatatan Listing Sebagian Saham Yang Telah Disetor) Pencatatan di Bursa Efek, dari sebagian modal saham yang telah disetor. Misalnya modal disetor suatu perusahaan terdiri dari 2 juta saham, termasuk 500 saham yang go public melalui penawaran umum. Pada Waktu perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa, jumlah saham yang dicatatkan boleh 500 saham atau lebih, tetapi kurang dari 2 juta. Selisih dari jumlah saham yang dicatat dengan jumlah saham yang go public melalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual memalui Bursa oleh pemiliknya
Participating Prefered Stock
(Saham Partisipasi Prioritas) Saham yang disamping hak prioritasnya atas dividen tetap masih dapat turut serta dalam pembagian dividen saham biasa
Partisipasi Ekuitas
Pembelian saham perusahaan oleh lembaga keuangan sebagai tindakan sementara untuk membantu perusahaan yang bersangkutan dengan modal menjelang penjualan saham tersebut kepada masyarakat (equity partisipation).
Partlypaid Shares (Saham Belum Lunas)
Saham perusahaan yang baru disetor sebagian oleh pemiliknya mengingat perseroan tidak memerlukan modal yang besar. Modal pertama hanya diperlukan untuk pembelian barang yang bergerak, biaya pemeliharaan dan sebagainya, sedangkan sisa yang belum disetor dianggap sebagai jaminan bagi para kreditur
Pasang - Pemasang Hak Tanggungan
Orang yang memasang hak tanggungan atas harta tetapnya sebagai jaminan atas kredit yang diterima dari bank (mortgagor).
Pasar - Pemasaran
Kegiatan yang mempercepat perpindahan barang dan jasa dari sentra produsen ke sentra konsumen, yaitu semua yang berkaitan dengan iklan, distribusi, perdagangan, rencana produk, promosi, publisitas, penelitian dan pengembangan, penjualan, pengangkutan, serta penyimpanan barang, dan jasa (marketing).
Pasar 1
Tempat atau sarana tertentu di bursa efek atau bursa berjangka di mana perdagangan atau transaksi tertentu diselenggarakan
Pasar 2
1.    Tempat umum untuk menjual dan membeli barang
2.    Bertemunya penjual dan pembeli barang atau jasa, tidak selalu harus ada tempat secara fisik, misalnya pasar uang (market).
Pasar Barang
Adalah tempat di mana perusahaan dan rumah tangga berinteraksi untuk melakukan jual beli barang yang dihasilkan dalam masyarakat.
Pasar Bebas
Kondisi pasar yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang, yang harga penjualan dan pembeliannya ditentukan oleh penawaran dan permintaan (free market).
Pasar Berjangka
Pasar tempat jual beli komoditas, mata uang asing, dan surat berharga yang penyerahannya dilakukan pada waktu mendatang; pasar devisa berjangka; pasar tunai (forward market; future market).
Pasar Faktor
Adalah tempat di mana perusahaan dan rumah tangga berinteraksi untuk meminta dan menawarkan faktor-faktor produksi, rumah tangga menawarkan tenaga kerja, tanah, modal, dan keahlian kewirausahaan. Perusahaan akan menggunakan faktor-faktor produksi tersebut.
Pasar Gelap
Pasar uang yang transaksinya bertentangan dengan peraturan pemerintah (black market).
Pasar Keuangan
Pasar uang dan pasar modal dalam suatu sistem keuangan; pasar uang mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang pendek atau kurang dari satu tahun; pasar modal mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang panjang (lebih dari satu tahun) dan instrumen modal (financial market).
Pasar Kredit Terbuka
Aktivitas di pasar terbuka yang memungkinkan pialang melakukan pembiayaan jangka pendek dengan membeli dan menjual kembali surat berharga komersial (open market credit).
Pasar Lesu
Kondisi pasar yang ditandai menurunnya harga surat berharga dan komoditas pada hari tersebut (market off).
Pasar Modal 1
Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan Efek
Pasar Modal 2
Pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market).
Pasar Naik
Pasar sekuritas atau komoditas dengan kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli (bull market).
Pasar Negosiasi
Pasar di mana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Pasar Pembeli
Pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli (buyer’s market).
Pasar Penjual
Pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran karena terdapat kelangkaan barang di pasar sehingga harga barang cenderung meningkat; dalam kondisi ini pasar dikuasai oleh penjual sehingga pada tingkat berapa pun harga yang ditawankan oleh penjual, barang akan tetap dibeli oleh pembeli; misalnya, apabila terjadi kelangkaan sembilan bahan pokok (sembako), harga yang tercipta di pasar merupakan patokan harga yang ditetapkan senidiri oleh penjual (sellers market).
Pasar Perdana (Primary Market)
Penjualan Efek pertama kali kepada publik atau pada saat IPO(Initial Public Offering)
Pasar Primer
Pasar emisi sekuritas baru; pasar ini dibedakan dari pasar sekunder yang memperjualbelikan sekuritas yang telah diterbitkan dan dijual sebelumnya (primary market).
Pasar Reguler
Pasar di mana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai)
Pasar di mana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
Pasar Sekunder 1
(Secondary Market) Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat di bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses transaksi ini berlangsung antara para broker baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik amanat jual maupun amanat beli
Pasar Sekunder 2
Bursa atau pasar tempat surat berharga diperjualbelikan antarinvestor di luar pasar perdana atau primer (secondary market).
Pasar Sepi
Umum: keadaan tingkat jual sangat tinggi tetapi tingkat belinya sangat kecil, terdapat kesenjangan suku bunga, daya beli konsumen yang menurun, dan berbagai faktor lain yang membuat tingkat penjualan menjadi sangat rendah; investasi: keadaan perubahan harga sangat kecil dan tingkat investasi sangat rendah (dead market).
Pasar Spot
Pasar barang atau valas yang pembelian atau penjualannya dilakukan dengan transaksi spot (spot market).
Pasar Tenaga Kerja
Adalah tempat atau institusi di mana pengguna tenaga kerja (perusahaan) dan pemilik tenaga kerja (rumah tangga atau serikat buruh) mempunyai kuasa monopoli.
Pasar Terbuka
Kondisi pasar yang pembentukan harganya terjadi semata-mata atas dasar persaingan bebas tanpa adanya batasan dari pembeli ataupun penjual (open market).
Pasar Turun
Keadaan pasar dengan kecenderungan harga saham atau obligasi menurun karena lebih banyak transaksi jual; penurunan harga saham, biasanya, disebabkan oleh antisipasi penurunan kegiatan ekonomi, sedangkan pada penurunan harga obligasi disebabkan oleh kegiatan suku bunga (bear market).
Pasar Uang
Pasar instrumen jangka pendek sertifikat deposito yang dapat dipindahtangankan, misalnya sertifikat deposito Eurodolar, surat berharga komersial (commercial paper), dan treasury bills kesamaan di antara instrumen tersebut adalah bersifat likuid dan aman; pasar uang ini dioperasikan oleh para dealer (money market).
Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
Kegiatan pinjam meminjam dana jangka pendek antarbank yang dilakukan melalui jaringan komunikasi elektronis.
Pasar Uang Ketat
Kondisi pasar uang yang ditandai oleh tingkat penawaran uang lebih rendah daripada permintaan yang cenderung mengakibatkan naiknya tingkat suku bunga (tight money market).
Pasca-Waktu
Waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank (after hours).
Pasiva Lancar
Utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun (current habilifies).
Passed Dividends
Kelalaian direksi perusahaan untuk melakukan pembayaran dividen pada waktunya
Patokan Kurs Devisa
Penetapan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain secara tetap; dilakukan dengan cara membeli dan menjual devisa untuk mempengaruhi pasar sehingga mencapai kurs yang diinginkan (pegged exchange rates).
Pattern
Istilah yang dipakai dalam perdagangan saham yang menunjukkan suatu formasi dari pergerakan harga saham yang dapat dilihat dari grafik harga saham. Formasi ini secara historis terbukti memiliki kemungkinan (probabilitas) besar untuk mencapai target harga dari pattern tersebut.
Pay Out Ratio (Rasio Dividen)
Perbandingan antara dividen yang dibayarkan terhadap pendapatan perseroan pada waktu tertentu
Payable Date (Tanggal Pembayaran)
Tanggal Pelaksanaan pembayaran dividen bagi para pemegang saham terdaftar
Payment Systems
Suatu kumpulan peraturan, lembaga, serta prosedur dalam transfer dana (uang) merupakan bagian integral dari sistem moneter dalam suatu perekonomian
Pedagang Berjangka
Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekeningnya atau kelompok usahanya
Pedagang Besar (Wholesaler)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan atau nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir
Pedagang Informal
Perorangan yang tidak memiliki badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan/jatau jasa dalam skala kecil yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri berdasarkan azas kekeluargaan
Pedagang Pengecer (Retailer)
Perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)
Petunjuk pelaksananaan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB) panduan bagi bank dalam menyusun Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB), yaitu: (1) KPB harus mampu mengawasi portfolio perkreditan secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit secara individual; (2) KPB juga harus memiliki standar atau ukuran yang mengandung unsur pengawasan intern pada semua tahapan dalam proses pemberian kredit.
Pegang - Pemegang Saham Mayoritas
Pemegang saham yang mempunyai kepentingan mengawasi suatu perusahaan; kepemilikan lebih dan 50% saham perlu untuk tujuan ini, tetapi dalam perusahaan yang telah masuk bursa (go public), suara terbanyak dapat diperoleh dengan menggabungkan pemegang saham minoritas sehingga mencapai lebih dari 50% (majority stockholders).
Pegang - Pemegang Saham Semu
Pemilik saham yang bukan pemilik saham sesungguhnya (dummy stockholder).
Pegang - Pemegang Saham Utama
Pemegang saham yang memiliki mayoritas saham dari suatu perusahaan; lihat pemegang saham mayoritas (principle stock holder).
Pejabat Eksekutif
Pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank serta bertanggung jawab langsung kepada direksi
Pekan Raya
Tempat untuk memamerkan dan mendemonstrasikan barang dagangan atau hasil produksi dalam rangka promosi usaha dalam masa tertentu (trade fair).
Pelabuhan Bebas
Daerah perdagangan bebas yang biasanya meliputi seluruh daerah pelabuhan yang merupakan bagian pelabuhan di luar pabean untuk membongkar, menyimpan, dan membungkus kembali barang impor tanpa dikenakan bea masuk, misalnya pelabuhan di Hong Kong dan Singapura (free port).
Pelaku Pasar
Pihak yang menggerakkan pasar sekunder dengan melakukan aktivitas jual beli surat-surat berharga (market maker).
Peleburan Usaha
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.
Pelihara - Pemelihara Akun
Bank koresponden yang memelihara simpanan bank lain, yang digunakan sebagai sarana penyelesaian penghitungan kliring atau memenuhi cadangan yang dibutuhkan bagi bank pembuka akun (depository correspondent).
Pelihara - Pemelihara Sekuritas
Orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menyimpan dan memelihara surat-surat berharga dan saham-saham asing atas nama pemiliknya (authorized depository).
Pelihara - Pemeliharaan
Proses untuk menjaga agar aktiva tetap selalu dalam keadaan baik dari waktu ke waktu; proses tersebut memerlukan pengeluaran yang dapat dibukukan sebagai suatu biaya dan dicatat dalam perkiraan beban perawatan; karena bersifat perawatan, pengeluaran tersebut tidak menaikkan nilal aktiva tetap secara langsung (maintenance).
Pemasok Besar (Main Supplier)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri secara teratur memenuhi kebutuhan pihak-pihak lain dengan berbagai macam barang dalam partai besar yang oleh pihak-pihak lain tersebut membelinya dengan tujuan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan usahanya
Pembiayaan Mudharabah
Seluruh pembiayaan dengan akad mudharabah pada pihak ketiga bukan bank sebesar saldo pembiayaan pada tanggal laporan.
Pembinaan Kredit
Usaha pembinaan yang dilakukan oleh bank kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan, dan petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang diperoleh dari bank yang bersangkutan (nursing of credit).
Pemegang Saham Independen
Pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.
Pemegang Saham Pengendali
Pemegang saham yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20% (dua puluh perseratus).
Pemegang Saham Pengendali
Pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).
Pemegang Saham Utama

Setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh lima perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.
Pemeringkat Efek
Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.
Pemerintah
Adalah badan-badan milik pemerintah yang diberi tugas untuk membuat peraturan untuk mengatur kegiatan ekonomi, melaksanakan kebijakan fiskal dan moneter dan melakukan kegiatan produktif tertentu.
Pemerintah (Government)
Mencakup lembaga-lembaga pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha pemerintah, seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke dalam sektor tersendiri.
Pemerintah Daerah (Local Government)
Mencakup semua unit pemerintah di tingkat propinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom).
Pemerintah Pusat (Central Government)
Mencakup semua unit pemerintah baik yang berada di pusat seperti : departemen-departemen, lembaga nondepartemen, lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintah lain, maupun semua unit vertikalnya yang berada di daerah. Lembaga ini umumnya melakukan jasa pelayanan umum, seperti administrasi, pertahanan dan keamanan, membuat peraturan-peraturan pemerintah, merencanakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemakmuran masyarakat, menyelenggarakan jasa pendidikan, kesehatan, kebudayaan, rekreasi dan jasa pelayanan sosial lainnya secara cuma-cuma (di bawah tingkat harga normalnya)
Penalti
Hukuman berupa pengenaan biaya karena pelanggaran suatu perjanjian, misalnya kelambatan pelunasan utang pokok atau pelanggaran ketentuan rasio kas (penalty).
Penanggung Jawab Pesanan Dan Perdagangan (PJPP)
Pihak yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Anggota Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang bertanggung jawab atas penawaran jual dan atau permintaan beli untuk dapat masuk ke JATS.
Penasihat Berjangka
Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain (klien) mengenai jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan
Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa
Penawaran Dana Modal
Adalah tabungan yang disisihkan dari pendapatan yang diterima masyarakat, dan disimpan di institusi keuangan. Tabungan ini akan dipinjamkan kepada para pengusaha untuk diinvestasikan.
Penawaran Efek
Semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Penawaran Pasar
Adalah jumlah sesuatu barang yang disediakan oleh semua penjual dalam pasar pada berbagai tingkat harga.
Penawaran Perorangan (Individu)
Adalah kuantitas sesuatu barang yang ditawarkan seseorang penjual pada berbagai tingkat harga.
Penawaran Tender

Penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .
Penawaran Umum
Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan Tata Cara yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya
Penawaran Umum
Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pencatatan (Listing)
Pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.
Pencipta Pasar
Orang yang mengambil alih risiko perdagangan secara berkesinambungan dengan cara menguasai surat berharga dan mata uang yang diperdagangkan dan melaksanakan transaksi pada harga pasar; margin yang diminta pencipta pasar tidak begitu besar untuk menjaga agar transaksi dapat dilaksanakan pada harga yang telah disetujui; dalam pasar saham dan pasar berjangka, pencipta pasar memperoleh izin operasi dari suatu badan tertentu atau dari pasar itu sendiri (market maker).
Penciri
Tanda yang diberikan untuk maksud tertentu untuk membedakan dengan yang lainnya (ear-mark).
Pencocokan
Pengenalan atau penelitian obligasi dan otorisasi pengeluaran kas; penelitian kebenaran dan sahnya bukti pembukuan (vouching).
Pencucian Uang
Penerimaan uang tunai dalam jumlah besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga berasal dari hasil perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melaui proses tensebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah (money laundering).
Pendapatan Pindahan
Adalah pembayaran yang diperoleh suatu faktor produksi terutama tanah dan tenaga kerja, yang merupakan bagian dari pendapatan yang merupakan ganjaran agar faktor produksi tersebut tidak pindah ke kegiatan yang lain.
Pengangguran
Keadaan yang menggambarkan tidak ikut sertanya tenaga kerja yang sebetulnya produktif dalam proses produksi karena jumlah pekerjaan lebih kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang tersedia (unemployment).
Pengawasan Atau Pemeriksaan Sewaktu-Waktu
Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan segera karena ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan dari pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Udang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan/atau peraturan pelasaksanaanya
Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pihak yang melakukan usaha penghimpunan dan pengelolaan dana yang berasal dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka
Penggabungan Usaha

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Pengganti Dekat (Close Substitute)
Adalah suatu barang yang tidak serupa dengan barang lain dalam penampilannya tetapi pada dasarnya kedua-dua barang tersebut terdiri dari material yang sangat bersamaan, seperti Coca-Cola dan Pepsi Cola.
Pengiklanan
Adalah kegiatan perusahaan memperkenalkan barangnya kepada masyarakat dengan dengan memberi informasi dan membujuk pelanggan melalui TV, radio, surat kabar, brosur ataupun papan advertensi.
Penitipan Kolektif
Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penitipan Kolektif
Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili kustodian.
Penjamin Emisi Efek 1
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Penjamin Emisi Efek 2
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Tugas Penjamin Emisi Efek:
  • Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
  • Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
Penjatahan (Allotment)
Alokasi atas penjualan saham baru kepada para pemesan di pasar perdana apabila jumlah saham yang dipesan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan.
Penjualan Berjenjang (Multi Level Marketing)
Suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan/atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar
Penjualan Dari Rumah Ke Rumah (Door To Door Sales)
Suatu cara atau metode penjualan barang dan/atau jasa dari suatu tempat/rumah ke tempat/rumah lainnya
Penjualan dengan Cara Waralaba (Franchise)
Suatu cara atau metode penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan brdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian dengan pihak lain tersebut
Pensiun
Pembayaran berkala kepada pegawai yang telah bekerja dengan baik selama masa tertentu yang telah berlaku berhenti dari pekerjaannya (pension).
Penting - Kepentingan Bersyarat
Bagian atau hak dalam kekayaan yang hanya akan diberikan kepada yang berhak apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti terjadinya (contingent interest).
Penting - Kepentingan Tetap
Tuntutan, hak atau kepentingan terhadap sesuatu, baik sekarang maupun pada masa mendatang (vested interest).
Penyerahan
Tindakan yang dilakukan atau menerima penyerahan barang atau komoditi yang berasal dari Kontrak Berjangka yang jatuh tempo dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak Berjangka yang bersangkutan
Per Capita National Income
Pendapatan nasional per kapita adalah pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun
Perangkat Lunak
Program komputer berikut pedoman penggunaannya yang siap digunakan oleh pemakai (software).
Perantara Pedagang Efek 1
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal/bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual
Perantara Pedagang Efek 2
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Peraturan Administrasi
Petunjuk bersifat administratif yang diperlukan dalam organisasi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, seperti aturan mengenai etika dalam kantor atau lantai Bursa Berjangka, alur dokumen, alur amanat nasabah, tata cara penyimpanan dokumen, kearsipan
Peraturan Bursa
Peraturan yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek di Bursa yang meliputi peraturan yang berkaitan dengan Pencatatan Efek di Bursa, Perdagangan Efek di Bursa, Keanggotaan Bursa Efek dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi Bursa, berikut perubahannya serta ketentuan pelaksanaannya
Perdagangan Barter
Adalah kegiatan perdagangan yang biasanya dilakukan dalam perekonomian subsistem yang primitif di mana perdagangan adalah dalam bentuk pertukaran barang (barter) di antara orang yang memilikinya dan orang yang memerlukannya. Uang belum digunakan sebagai alat perantara pertukaran.
Perdagangan Berjangka
Segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka
Perdagangan Tanpa Warkat (Scripless Trading)
Suatu perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik. Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti layaknya rekening di bank.
Perekonomian Modern
Adalah perekonomian yang sudah maju di mana kegiatan ekonomi terutama tertumpu di sektor industri dan jasa, dan menjalankan kegiatan ekonomi dengan cara yang efisien dan mencapat tingkat produktivitas yang tinggi.
Perekonomian Pasar
Adalah suatu sistem ekonomi di mana kegiatan produksi dan konsumsi diatur melalui interaksi di antara penjual dan pembeli di pasar barang. Dalam sistem ini penggunaan faktor-faktor produksi juga diatur melalui interaksi perusahaan dan rumah tangga di pasar faktor-faktor produksi.
Perekonomian Pasar Bebas
Adalah organisasi kegiatan ekonomi suatu masyarakat/negara di mana penentuan kegiatan ekonomi sepenuhnya ditentukan oleh interaksi di antara produsen dan rumah tangga (konsumen) di pasaran. Dalam sistem ini dimisalkan tidak terdapat pemerintah atau pemerintah tidak mempengaruhi dan menjalankan kegiatan ekonomi.
Perekonomian Perencanaan Pusat
Adalah suatu sistem pengaturan kegiatan ekonomi di mana tanah, unit produksi dan seluruh peralatan produksi dimiliki oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah memegang peranan yang besar dalam menyelesaikan persoalan ekonomi yang pokok, yaitu "Apa", "Bagaimana", dan "Untuk Siapa". Hak individu untuk menjalankan kegiatan ekonomi sangat terbatas.
Perekonomian Subsisten
Adalah suatu masyarakat yang primitif yang kegiatan ekonominya sangat terbatas dan setiap rumah tangga melakukan kegiatan memproduksi untuk digunakan dalam keluarganya dan tidak diperdagangkan.
Perekonomian Uang
Adalah sistem ekonomi di mana tingkat spesialisasi sudah sangat tinggi, para pekerja menerima pendapatan berupa uang dan uang yang digunakan untuk melakukan jual beli barang dan jasa.
Periksa - Pemeriksaan
Penyelidikan terhadap orang, benda, tata cara, atau serupa itu dengan melakukan peninjauan, pengujian, atau tanya jawab dengan menggunakan pedoman, ukuran, norma, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (examination).
Periksa - Pemeriksaan (Per)Sediaan
Penelitian secara fisik barang dalam persediaan sehingga dapat diketahui jumlah, kondisi, dan nilai barang tersebut (stock taking; stock opname).
Periksa - Pemeriksaan Bank
Pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui kegiatan operasional bank ataupun ketaatan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter; di Indonesia pemeriksaan bank dilakukan oleh Bank Indonesia; pemeriksaan ini terdiri atas pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus (bank examination).
Periksa - Pemeriksaan Kelompok Data
Pemeriksaan terhadap kelompok data masuk supaya tidak ada yang hilang atau tidak ada kesalahan (batch control).
Periksa - Pemeriksaan Umum
Pemeriksaan bank yang mengarahkan perhatian pada semua aspek yang berpengaruh pada kondisi dan perkembangan bank yang meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas (general examination).
Peringkat - Pemeringkatan
Penilaian terhadap surat berharga yang diterbitkan bank atau institusi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat mandiri (independent) yang didasarkan pada kinerja institusi atau bank tersebut; penilaian ini juga dilakukan terhadap kinerja suatu bank dibandingkan dengan kinerja usaha sejenisnya, misalnya penerbitan peringkat bank berdasarkan laporan keuangan publikasi oleh suatu Iembaga (rating).
Peringkat Mutu
Peringkat surat berharga berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat untuk menilai tingkat risiko bagi investor (quality rating).
Peringkat Obligasi
Peringkat yang diberikan oleh suatu perusahaan penilai obligasi mengenai bonafiditas dari penerbit obligasi (ada empat predikat), misalnya perusahaan Standard & Poor’s mendapat predikat BBB atau baik; bank-bank komersial diizinkan untuk membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dengan predikat ini; obligasi jenis ini juga dapat diterima sebagai gadai atau fidusia seperti dana pensiun; obligasi dengan predikat yang lebih rendah dari BBB dikenal sebagal obligasi sampah (Junk bond) dan dianggap sebagai investasi spekulatif (bond quality).
Perintah Bayar
Instruksi kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang atau dana tertentu melalui suatu instrumen (misalnya cek) kepada pihak ketiga atas beban akun pemberi instruksi (payment order).
Perintah Per Telepon
Instruksi lisan melalui telepon, antara lain, untuk memindahkan dana dari satu akun ke akun lain, atau dari sebuah bank ke bank lain melalui cek atau transfer elektronis (telephone order).
Perintah Transaksi
Istilah dalam perdagangan surat berharga yang merupakan perintah untuk menjual atau membeli surat berharga tertentu yang kalau tidak segera dilaksanakan berarti transaksi dibatalkan, biasanya perintah untuk menjual atau membeli ini dilakukan ketika seorang nasabah ingin memberi saham tertentu dalam jumlah yang besar dan pada harga yang tertentu pula; jual atau beli (fill or kill; all or none).
Periode Anggaran Keuangan
Jangka waktu yang menentukan awal dan akhir suatu anggaran keuangan (financial budget period).
Periode Bunga Majemuk
Periode waktu yang menjadi dasar perhitungan; bunga majemuk diartikan bunga berbunga dan periode waktu dapat berupa harian, bulanan, tahunan, atau penggunaan dasar waktu lainnya (compounding period).
Permintaan Dana Modal
Adalah keinginan para pengusaha terutama yang ingin melakukan investasi, untuk meminjam tabungan yang diwujudkan dalam masyarakat dan digunakan untuk kegiatan memproduksi.
Permintaan Pasar
Adalah jumlah sesuatu barang yang diminta semua pembeli dalam pasar pada berbagai tingkat harga.
Permintaan Perorangan (Individu)
Adalah kuantitas sesuatu barang yang ingin diperoleh seorang pembeli pada berbagai tingkat harga.
Permintaan Terkait
Adalah sifat permintaan ke atas faktor produksi, yaitu permintaan bukan untuk tujuan dikonsumsi masyarakat, tetapi diminta untuk menghasilkan barang yang diperlukan masyarakat. Oleh sebab itu sifat permintaan ke atas faktor produksi ditentukan oleh sifat permintaan ke atas barang yang dihasilkannya.
Pernyataan Normatif
Adalah pandangan atau analisis seseorang mengenai kegiatan dan kebijakan ekonomi yang bukan saja dibuat secara rasional tetapi juga dipengaruhi oleh "value judgement" penganalisis tersebut.
Pernyataan Pendaftaran
Dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Pernyataan Positif
Adalah pandangan atau analisis seseorang mengenai bentuk kegiatan yang sebenarnya berlaku dalam perekonomian.
Perpectual Notes (Bukti Utang Langsung)
Obligasi yang tidak mempunyai jatuh waktu untuk pembayaran pokok pinjaman, atau dengan kata lain obligasi ini berlaku untuk seterusnya
Persaingan Bukan-Harga
Adalah kegiatan perusahaan-perusahaan yang berusaha menyaingi perusahaan-perusahaan lain bukan dengan menurunkan harga dan memberi diskon, tetapi dengan melalui cara-cara lain seperti iklan, jasa setelah penjualan, pengemasan barang yang lebih menarik, dan peningkatan mutu barang.
Persentase
Angka yang menunjukkan nilai sesuatu dalam bilangan per seratus, antara lain digunakan untuk menunjukkan tingkat suku bunga, dividen, dan perbandingan statistik (percentage).
Persentase Pertumbuhan
1.    Perbedaan suatu hal dalam dua kurun waktu yang berbeda atau lebih yang dinyatakan dalam persentase dari angka semula
2.    Kenaikan jumlah penjualan atau pendapatan dari satu tahun ke tahun berikutnya yang dinyatakan dalam Laporan Pendapatan Tahunan; angka persentase untuk ini dihitung berdasarkan perbandingan antara angka penjualan atau pendapatan pada tahun kedua dibagi selisih antara penjualan atau pendapatan tahun pertama dan tahun kedua (percentage growth).
Persetujuan Keanggotaan Bursa
Persetujuan untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB).
Persyaratan Keuangan Minimum
Persyaratan modal disetor dan kekayaan bersih yang harus dipertahankan setiap saat oleh para pihak
Per-Transaksi (Trade For Trade)
Penentuan pemenuhan hak dan kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang ditransaksikan.
Perubahan/Pergeseran Kurva Penawaran
Adalah perpindahan yang sejajar yang berlaku ke atas kurva penawaran. Perubahan ini disebabkan oleh faktor bukan-harga yang mempengaruhi penawaran.
Perubahan/Pergeseran Kurva Permintaan
Adalah perpindahan yang sejajar yang berlaku ke atas kurva permintaan. Perubahan ini disebabkan oleh faktor bukan-harga yang mempengaruhi permintaan.
Perusahaan
Adalah pelaku kegiatan ekonomi yang fungsi utamanya adalah memproduksikan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat. Golongan pengusaha akan mengembangkan perusahaan dan mereka akan menggunakan keahlian keusahawanan mereka dan faktor-faktor produksi lainnya untuk memproduksikan barang dan jasa tersebut.
Perusahaan Asuransi Kerugian
Perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan Baru Hasil Peleburan Usaha (PBHLU)
Perusahaan baru hasil peleburan usaha dimana seluruh atau sebagian dari pesertanya adalah Perusahaan Tercatat dan proses peleburan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Baru Hasil Penggabungan Usaha (PBHPU)
Perusahaan penerima penggabungan usaha yang berasal dari perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di Bursa dimana satu atau lebih peserta penggabungan usaha adalah Perusahaan Tercatat dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Efek 1
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi
Perusahaan Efek 2
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
Perusahaan Pialang Asuransi
Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Pialang Reasuransi
Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Reasuransi Jiwa
Perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Perusahaan Tercatat
Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.
Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (Phpu)
Perusahaan Tercatat yang menerima penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat lainnya dan/atau dari perusahaan yang tidak tercatat di Bursa dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Terkendali
Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
Pesan
Komunikasi yang berisi satu atau lebih transaksi atau informasi yang berkaitan (message).
Peserta Sentra Dana Berjangka
Pihak yang menempatkan dana melalui Pengelola Sentra Dana untuk diinvestasikan dalam transaksi Kontrak Berjangka dan sebagai bukti penyerahan investasi, Pihak tersebut memperoleh Sertifikat Penyertaan
Peso
Satuan dasar nilai uang Filipina dan beberapa negara lain, seperti Argentina, Cile, Kolumbia, Kuba, Meksiko, Uruguay, dan Bolivia (peso).
Petitum
Bagian dari surat gugat yang dimohon untuk di putuskan atau diperintahkan oleh pengadilan (petitum).
Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat (broker).
Pialang Berjangka
Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dan untuk itu menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut
Pialang Gadai
Seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di Indonesia harus mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai (pawn broker).
Pialang Komoditas
Orang yang melakukan pembelian dan penjualan di bursa komoditas; perantara komoditas (produce broker).
Pihak
Perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi
Pihak Kekurangan Dana
Secara umum dapat diartikan sebagai pemerintah, masyarakat atau badan usaha yang pengeluarannya lebih besar daripada pendapatan yang diterima (defisit spending unit).
Pihak Kelebihan Dana
Secara umum dapat diartikan sebagai pemerintah, masyarakat, atau badan usaha yang pengeluarannya lebih kecil daripada pendapatan yang diterima (surplus spending unit).
Pihak Terafiliasi
1.    Anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank
2.    Anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.    Pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai
4.    Pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (Undang-undang No.7/ 1992 tentang Perbankan) (affiliate).
Pihak Terbayar
Orang atau badan yang namanya tertera di dalam suatu instrumen, warkat, atau, perjanjian sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran (payee).
Pijakan Dasar
Batas atas (floor limit).
Pindah - Pemindahan Pos
Pemindahan jumlah debit dan kredit dari jurnal ke perkiraan-perkiraan yang bersangkutan di dalam buku besar (posting).
Pindah Modal - Perpindahan Modal
Pencairan investasi di suatu negara atau sektor ekonomi tertentu untuk diinvestasikan di negara atau sektor ekonomi lain; perpindahan modal meliputi juga pengertian pelarian modal; lihat pelarian modal (capital movement).
Pindah Muatan
Pemindahan barang muatan dari suatu kapal atau alat pengangkut ke kapal atau alat pengangkut lain (franshipment).
Pindai - Pemindaian
Membaca dengan cepat atau sekilas suatu laporan bank untuk menemukan sesuatu yang diperkirakan kurang wajar; apabila ditemukan ketidakwajaran selanjutnya akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap laporan bank tersebut (scanning).
Pinjam Mengganti
Penjanjian mengenai penyerahan barang yang dapat dipakai habis oleh satu pihak kepada pihak lain, yang mewajibkan pemakai menggantinya dengan barang serupa dan dalam jumlah yang sama (verbruiklening).
Pinjaman
Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).
Pinjaman Abadi
Pinjaman nirkala (evergreen loan).
Pinjaman Antarbank
Pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbank borrowing).
Pinjaman Arus Kas
Pinjaman jangka pendek tanpa pengikatan agunan yang pelunasan pembayarannya baru dapat dilakukan setelah mendapatkan hasil penjualan aset; misalnya pinjaman untuk memenuhi kebutuhan arus kas (cash flow) yang pelunasannya baru dapat dilakukan setelah menjual aset tertentu, seperti saham dan gedung kantor (cash flow loan).
Pinjaman Atas Permintaan
Jenis pinjaman nonkomersial, tetapi peminjam harus segera melunasi pinjaman tersebut pada saat bank pemberi pinjaman meminta pelunasannya (demand loan).
Pinjaman Beragunan
Pinjaman yang dijamin dengan penyerahan atas hak suatu kekayaan kepada pemberi pinjaman; jaminan tersebut dapat berbentuk proyek yang sedang dibiayai oleh pinjaman tersebut, kas, persediaan barang dagang, piutang dagang, surat berharga, dan jaminan yang diterima lainnya; dalam hal peminjam tidak mampu untuk membayar kembali pinjamannya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman dapat mengambil tindakan secara hukum untuk mengklaim atau menjual jaminan tersebut (secured loan).
Pinjaman Berjaminan
Pinjaman dengan jaminan kekayaan peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap; apabila peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman, jaminan tersebut akan dijual oleh pihak pemberi pinjaman (collateralized loan).
Pinjaman Berjaminan Resi Gudang
Pinjaman yang diberikan dengan dasar tanda simpanan gudang (warehouse receipt loan).
Pinjaman Berjaminan Tabungan
Pemberian pinjaman dengan agunan berupa tabungan atau deposito yang dimiliki debitur pada bank tersebut; pinjaman tersebut umumnya terjamin pengembaliannya dan digolongkan sebagai kredit tanpa risiko karena nilai jaminan tersebut minimal sama atau lebih besar daripada jumlah pinjaman (saving account loan; cash collateral credit).
Pinjaman Berjangka
Pinjaman berjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai investasi dan atau modal kerja (term loan).
Pinjaman Dasar Tunai
Pinjaman yang pembayaran bunganya dicatat jika telah dibayar secara efektif oleh peminjam; sistem akuntansi yang pendapatannya dihitung atau dicatat apabila diterima secara tunai dan pembayaran dihitung atau dicatat apabila telah dibayar secara efektif (cash basis loan).
Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN)
Pinjaman yang diterima oleh debitur dari pihak-pihak di luar negeri termasuk cabang-cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri (commercial offshore loan).
Pinjaman Komoditas
Pinjaman yang diberikan bank untuk pembiayaan usaha yang berhubungan dengan komoditas (commodity loan).
Pinjaman Konsolidasi
Penggabungan beberapa fasilitas pinjaman menjadi satu rekening pinjaman yang lazimnya diikuti dengan penubahan persyaratan (consolidation loan).
Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri, baik dalam valuta asing maupun dalam rupiah (foreign loan).
Pinjaman Lunak
Fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara-negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran yang lebih ringan (soft loan).
Pinjaman Multiguna
Pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial (nonpurpose loan).
Pinjaman Niragunan
Kredit non-agunan (unsecured loan).
Pinjaman Nirkala
Pinjaman yang terus menerus ada di dalam portofolio pinjaman bank karena diberikannya fasilitas perpanjangan waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah dan atas dasar penilaian bank; pinjaman abadi (evergreen loan).
Pinjaman Nisbah Tinggi
Pinjaman hipotek yang jumlahnya mendekati nilai barang yang diagunkan, yang nisbahnya lebih dari 80%; biasanya agunan yang bernisbah tinggi tersebut diasuransikan; misalnya, pinjaman hipotek di Indonesia adalah pinjaman untuk kredit pemilikan rumah (high ratio loan).
Pinjaman Paralel
Pinjaman yang melibatkan induk perusahaan dan anak perusahaannya di negara yang berbeda-beda dalam mata uang suatu negara dengan janji akan membayar pokok dan bunga pada waktu yang akan datang; pinjaman tersebut dijamin dengan kredit untuk perusahaan yang masih berlaku yang jumlahnya lebih besar daripada pinjaman tersebut; kelebihan jumlah pinjaman tersebut dipindahkan untuk menjamin pinjaman anak perusahaan lain di negara lain; pinjaman paralel hampir sama dengan pinjaman terdukung (back to back) (parallel loan).
Pinjaman Partisipasi
Pinjaman yang diberikan oleh lebih dari satu bank dalam suatu penjanjian pembiayaan bersama; hal itu dilakukan karena adanya ketentuan yang melarang bank memberikan kredit kepada suatu perusahaan atau kelompok perusahaan melebihi persentase tertentu dan modal bank; bank yang akan membiayai mengajak bank lain untuk berpartisipasi dalam pemberian pinjaman tersebut sehingga terhindar dari pelanggaran ketentuan yang ada; lihat kredit sindikasi (participation loan).
Pinjaman Penyelesaian
Pinjaman dari bank dengan syarat ketat kepada debitur yang mengalami kesulitan dana, agar dapat keluar dari kesulitannya (workout loan).
Pinjaman Perseorangan Berangsuran
Pinjaman perseorangan yang pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun waktunya (personal instalment loan).
Pinjaman Sehari
Pinjaman yang diberikan kepada pialang yang jangka waktunya hanya satu hari sebagai fasilitas pendanaan pembelian surat berharga; pinjaman dilakukan pada pagi hari dan pelunasannya dilakukan pada akhir hari; apabila pada akhir hari pinjaman tersebut belum dapat dilunasi, pada saat surat berharga tersebut telah dikuasai oleh pialang, surat berharga tersebut yang telah dikuasai oleh pialang akan menjadi jaminan pinjaman tersebut (day loan).
Pinjaman Sindikasi
Pinjaman yang diberikan sekelompok bank kepada seorang debitur; hasil keuntungan akan dibagikan kepada setiap anggota sindikat secara prorata (syndicated loan).
Pinjaman Singkat
Pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian), yang setiap waktu dapat dibayar kembali; di Indonesia berdasarkan SEBI. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, pinjaman singkat antarbank (interbank call money) ditentukan paling lama tujuh hari (call money).
Pinjaman Subordinasi
Pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman; (2) ada persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; (3) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh; (4) minimum berjangka waktu lima (5) tahun; (5) apabila pelunasan. Sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat; (6) apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya berasal dari Bank Dunia, Nordic Investment Bank, dan Lembaga Keuangan Internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat dlperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 (subordinated loan).
Pinjaman Tak Langsung
1. Penerusan pinjaman yang diterima oleh suatu institusi dari kreditur kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabahnya guna pembiayaan suatu proyek; sering juga disebut pinjaman dua tahap (two step loan); 2. Pengalihan hak tagih yang dilakukan dengan cara pembelian oleh bank atas penjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman asli dari pelanggan atau nasabahnya; 3. Pinjaman yang diberikan secara tidak langsung melalui institusi lain sebagai perantara (indirect loan).
Pinjaman Tak Tertagih
Pinjaman macet yang sudah dihapusbukukan atau layak untuk dihapusbukukan dan hal itu merupakan kerugian bagi bank; meskipun pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih memiliki hak tagih; lihat kredit macet (account uncollectible).
Pinjaman Terestrukturisasi
Pinjaman yang syarat pembayarannya ditinjau kembali karena kondisi keuangan debitur yang memburuk, antara lain dengan perpanjangan jangka waktu atau penurunan suku bunga pinjaman (renegotiated loan).
Pinjaman Terikat
Pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur (tied loan).
Pinjaman Valuta Asing
Pinjaman rupiah yang diberikan bank sebesar nilai lawan valuta asing dalam rangka bantuan proyek (foreign exchange loan).
Piutang
Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan akad Murabahah, Salam atau Istishna dan atau pinjam meminjam berdasarkan akad Qardh.
Piutang Dagang
Piutang jangka pendek individu dan atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat penjualan barang dan jasa (account receivable).
Piutang Dihapus Buku
Piutang yang sudah tidak dapat ditagih lagi dan akan dikeluarkan dari catatan perusahaan (receivable written off).
Piutang Penjualan
Piutang yang timbul dalam kaitan dengan penggunaan kartu bank yang memberikan kewajiban pemegang kartu untuk membayar kepada bank penerbit kartu; pemegang kartu akan diberikan daftar atas setiap penggunaan kartunya yang dijadikan dasar penagihan oleh bank penerbit kartu (sales draft).
Piutang Ragu
Pinjaman yang sudah tidak menghasilkan karena debitur mengalami kesulitan keuangan (nonaccrual loan; nonaccrual assets).
Plafon
Pagu (ceiling).
Plastik Putih
Bentuk kejahatan kartu kredit yang pedagangnya mengetahui telah menerima transaksi penipuan; orang yang menciptakan modus seperti ini membeli barang dagangan dengan kartu kredit dengan nomor rekening yang sah; oleh karena itu, diberi nama plastik putih kemudian menjual barang dagangan tersebut secara tunai dan pedagang dibayar dengan sebagian hasil penjualan tersebut (white plastic).
Pohon Putusan
1. Diagram analisis keuangan yang menunjukkan interaksi suatu rasio keuangan dengan rasio lain dan dampaknya terhadap rasio lain sehingga analis keuangan atau pemeriksa bank dapat melihat hubungan sebab akibat rasio tersebut; 2. Model pemberian nilai suatu kredit untuk menentukan suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak; model ini menggambarkan interaksi antara faktor yang berbeda dari suatu debitur dalam bentuk diagram seperti pohon, misalnya interaksi antara kelompok umur, penghasilan, tipe, dan tempat tinggal (decision tree).
Policy Polis
Dokumen yang memuat perjanjian kontrak antara tertanggung dengan perusahaan penanggung.
Polis Asuransi
Kontrak tertulis antara tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan risiko yang memuat syarat tertentu, seperti jumlah pertanggungan, jenis risiko, dan jangka waktu (insurance policy).
Polis Bernilai
Polis yang mencantumkan jumlah ganti rugi dalam hal terjadi kerugian total atas barang yang dipertanggungkan tanpa memperkirakan harga sebenarnya dari barang tersebut (valued policy).
Polis Perjalanan
Polis pertanggungan risiko atas kapal atau barang selama satu kali perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang tersebut dalam polis (voyage policy).
Polis Terbuka
Bentuk penutupan asuransi, biasanya dalam asuransi pengangkutan yang di dalam polisnya tidak dicantumkan nilai barang yang diasuransikan, tetapi dicantumkan jumlah maksimum risiko (open policy).
Portfolio (Portepel)
Kumpulan efek atau asset lain yang dimiliki oleh pemodal perorangan atau lembaga. Tujuan portfolio adalah mengurangi risiko dengan penganekaragaman kepemilikan efek
Portofolio
Sebaran investasi. Misal, portofolio investasi si a adalah 50% deposito, 30% tanah, dan 20% saham.
Portofolio Efek
Kumpulan surat berharga, termasuk saham, obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran umum, serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang.
Portofolio Investasi
Sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal (investment portfolio).
Pos Bukan Kas
Cek atau instrumen lain yang masih dalam proses penagihan, dipelihara sebagai pos tagihan, dan tidak akan dikreditkan kepada rekening nasabah sebelum pembayaran efektif diterima (noncash item).
Pos Silang
Perkiraan antara untuk membukukan pos yang sementara belum dapat diselesaikan; perkiraan ini pada dasarnya tidak bersaldo jika pembukuan lawannya telah diselesaikan (cross post).
Pos Terbuka
Pos pembukuan yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antara dua pihak, yang salah satu pihaknya belum melakukan pembukuannya (open staande post).
Posisi
Perbankan: 1. Saldo bersih mata uang asing suatu bank setelah diperhitungkan semua harta dan kewajiban dalam mata uang yang sama; 2. Keadaan neraca transaksi berjalan; investasi: kondisi investor dalam suatu pasar sekuritas atau pasar tertentu; apabila investor dalam kondisi posisi beli (long position) berarti investor lebih banyak melakukan pembelian sekuritas daripada menjualnya; sebaliknya, dalam kondisi posisi jual (short position) investor lebih banyak melakukan penjualan daripada membeli (position).
Posisi Beli 1
Posisi membeli Kontrak Berjangka yang bila posisi tersebut tidak dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo, mengharuskan pemegangnya untuk menerima penyerahan sejumlah komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka secara fisik sesuai ketentuan kontrak. Keadaan sebaliknya dikenal dengan posisi jual
Posisi Beli 2
1. Kedudukan seorang spekulan beli; 2. Pelaku pasar dalam komoditas finansial sekuritas atau valuta asing menjual lebih sedikit daripada yang dibeli sehingga persediaan untuk perputaran meningkat; posisi jual (long position).
Posisi Beragam (Spread)
Posisi membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan Penyerahan yang lain untuk komoditi yang sama, atau membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan dan komoditi tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan yang sama untuk komoditi berbeda, atau membeli Kontrak Berjangka untuk komoditi tertentu di pasar tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk komoditi yang sama di pasar lain. Tujuan melakukan posisi beragam adalah menarik manfaat dan keuntungan dari perubahan harga atar bulan penyerahan, antar komoditi, ataupun antar pasar
Posisi Devisa Neto
Selisih bersih antara aktiva dan pasiva dalam valuta asing setelah memperhitungkan rekening administratif (net open position).
Posisi Jual
Komoditas: suatu kontrak yang pedagangnya setuju untuk menjual komoditas pada masa yang akan datang dengan harga tertentu; valas dan surat berharga: transaksi valas atau surat berharga yang kondisi penjualannya lebih besar daripada pembelian; posisi beli (short position).
Posisi Keuangan
Gambaran suatu keadaan keuangan perusahaan yang ditunjukkan oleh nilai kekayaan dan utang perusahaan yang tercermin dari neraca perusahaan tersebut (financial position).
Posisi Menyeluruh
Gambaran menyeluruh mengenai perdagangan valuta asing atau sekuritas dalam keadaan jual lebih, beli lebih, dan seimbang; keadaan jual lebih dan beli lebih sering diikuti dengan tindakan untuk menjadikan seimbang (overall position).
Posisi Terbuka Kontrak Berjangka
Posisi beli atau posisi jual Kontrak Berjangka yang belum dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo
Posisi Utang
Posisi yang menunjukkan jumlah utang debitur pada saat tertentu (outstanding).
Potensial Loss (Peluang Timbulnya Kerugian)
Besarnya bisa mencapai kerugian maksimal, baik dalam keadaan normal, maupuan dalam keadaan luar biasa seperti kerugian akibat huru-hara atau bencana alam.
Potongan Bunga
Pendapatan bunga yang tidak jadi diterima atau yang dikembalikan kepada debitur apabila debitur mengembalikan kredit sebelum jatuh waktu.
Potongan Dagang
Pengurangan atas harga yang tercantum dalam daftar harga (trade discount).
Potongan Pembayaran Obligasi
Potongan pembayaran yang disebabkan harga kurs dan meterial serta provisi lebih rendah daripada nilai nominal obligasi; dengan adanya diskon obligasi, perusahaan yang membeli obligasi akan memperoleh laba (discount on bond).
Potongan Tunai
Potongan harga untuk merangsang pembayaran tunai atau pembayaran sebelum waktu yang ditetapkan (cash discount).
Poundsterling
Satuan dasar nilai uang Inggris dan beberapa negara lain seperti: Siprus, Mesir, Irlandia, dan Israel; disebut juga sterling (poundsterling; sterling).
Pra-Pembukaan
Periode sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek tersebut.
Pratanggal
Pencantuman atau penulisan tanggal dalam suatu dokumen (seperti perjanjian dan wesel) yang lebih awal daripada tanggal penandatanganannya (antedated).
Prefered Stock (Saham Hak Prioritas)
Saham yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen dan bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan terlebih dulu dari saham biasa. Di Amerika Serikat saham ini tidak mempunyai hak suara
Preference Share
(Saham Prioritas) Saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa dalam bentuk saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference share, yaitu : 1. Preferensi atas modal. 2. Preferensi atas dividen. 3. Preferensi untuk mengajukan usul dalam rapat pemegan saham preferensi mengenai pencalonan direksi dan komisaris perseroan
Premi 1
Premium “harga” yang harus dibayarkan bila anda membeli suatu Opsi. Harga premi ini terbentuk melalui persaingan terbuka diantara pembeli dan penjual di lantai Bursa (Selisih harga jual atas nilai pari/nominal saham preferen atau obligasi)
Premi 2
1. Insentif yang dapat ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya, berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 2. Biaya yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh suatu penlindungan atau jaminan asuransi atas risiko yang dapat menimpa suatu objek asuransi (premium).
Premi Asuransi
Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis (insurance premium).
Premium/Premi
Biaya asuransi yang harus dibayar pemegang polis dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Secara populer disebut premi asuransi
Pre-Opening (Pra-Pembukaan Saham)
Periode sebelum dimulainya Jam Perdagangan dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual atau permintaan beli atas saham PHPU, PBHPU atau PBHLU sehingga memungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas saham tersebut
Preskripsi
Hak yang didasarkan atas itikad baik menurut kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat secara bersama, atau berdasarkan undang-undang (prescription).
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga  paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.
Price Earning Ratio (PER) 1
Perbandingan antara harga pasar saham perusahaan dengan pendapatan persaham perusahaan tersebut di dalam periode tertentu, lazimnya rasio ini digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya harga saham suatu perusahaan dengan membandingkan ratio rata-rata industri sejenis
Price Earning Ratio 2
Rasio antara harga saham dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk setiap saham yang dimiliki (EPS).
Price Priority (Prioritas Harga)
Permintaan pada harga yang lebih tingggi memiliki prioritas diatas permintaan pada harga dibawahnya dan penawaran pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas di atas penawaran harga yang lebih tinggi
Primary Market (Pasar Perdana)
Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.
Primer Dividend (Dividen Pokok)
Dividen minimum yang besarnya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan dan dibayar bilamana ada keuntungan yang memungkinkan untuk pembayaran. Primer dividend tersebut dapat disamakan seperti bunga
Principal (Pokok Modal)
Orang atau badan usaha melaksanakan jual beli efek atas namanya sendiri. Dengan demikian resiko yang timbul sebagai akibat jual beli tersebut menjadi tanggung jawabnya
Principal Shareholder
(Pemegang Saham Utama) Setiap pihak yang mempunyai kepentingan dalam efek sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) atas saham suatu Perseroan Terbatas
Prinsip Keterbukaan (Full Discosure)
Pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Prinsip Syariah
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Prinsipal
Badan atau perseorangan yang dalam suatu perjanjian memberikan amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu transaksi perdagangan; dalam perbankan, anti-principal adalah pinjaman pokok (principal).
Prior Prefered Stock
(Saham Preferen Unggul/Saham Hak) Saham preferen yang hak prioritasnya atas dividen dan asset lebih tinggi daripada saham preferen lain
Private Offering (Emisi Terbatas)
Penjualan sekuritas/saham kepada orang atau badan dalam jumlah tertentu : biasanya kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang saham lama. Dalam hal ini perlu diperhatikan :
Private Placement
(Saham Jual Terbatas & Penempatan Privat) Penjualan efek oleh perusahaan kepada kalangan yang terbatas/tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan asuransi dan sebagainya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku penjualan efek disebut private placement jika ditawarkan tidak lebih dari 20 orang
Probabilitas
Perkiraan yang menjadi suatu tolok ukur mengenai suatu kejadian yang mungkin terjadi pada kemudian hari (probability).
Product Cost/ Biaya Produksi
Adalah Biaya yang dikeluarkan saat perusahaan berproduksi mengolah bahan baku menjadi produk jadi.
Product Recognation
Adalah produksi yang bermerk yang menyebabkan setiap pembeli dapat mengetahui perusahaan yang menghasilkan sesuatu barang. Keputusan untuk membeli barang bukan saja bergantung kepada harganya tetapi juga, kepada banyak faktor lain, termasuk mutu barang dan produsen yang menghasilkan barang tersebut.
Produk Marginal
Tambahan keluaran produksi karena tambahan satu unit masukan; misalnya, produk marginal tenaga kerja adalah tambahan keluaran produksi dengan menambah tambahan satu unit tenaga kerja ke dalam proses produksi dengan modal tetap; produk marginal modal adalah tambahan modal ke dalam proses produksi dengan biaya tenaga kerja tetap (marginal product).
Produk Nasional
Nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara dalam jangka waktu tertentu (national product).
Produk Nasional Bruto
Nilai pasar atas barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu negara; produk nasional bruto terdiri atas belanja pemerintah dan biaya pegawai, investasi swasta domestik, dan nilai bersih ekspor barang dan jasa sebelum dikurangi penyusutan dan konsumsi barang-barang modal (gross national product/GNP).
Produk Nasional Neto
Produk nasional bruto (GNP) dikurangi cadangan barang modal dalam jangka waktu tertentu (net national product).
Produksi Marjinal
Adalah tambahan produksi yang akan berlaku apabila seunit (seorang) tenaga kerja ditambah.
Produksi Massal
Produksi secara besar-besaran seperti produksi semen dan pupuk (bulk mass production).
Produksi Rata-Rata
Adalah pada suatu tingkat penggunaan tenaga kerja tertentu, produksi ini merupakan jumlah rata-rata yang diwujudkan oleh seorang pekerja. Nilainya dihitung dengan membagi produksi total dengan jumlah tenaga kerja yang digunakan.
Produksi Total
Adalah jumlah produksi yang dihasilkan oleh sejumlah tenaga kerja tertentu.
Produktivitas Modal
Adalah tingkat pengembalian modal yang dinyatakan sebagai persentasi tahunan dari jumlah modal yang diinvestasikan, yang menggambarkan pendapatan yang diperoleh dari dana modal yang digunakan untuk membeli peralatan dalam kegiatan memproduksi.
Produktivitas Pekerja
Adalah tingkat kemampuan tenaga kerja untuk memproduksikan suatu barang pada suatu periode tertentu.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga profesi yang banyak terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut tercatat dan terdaftar di OJK. Lembaga tersebut antara lain:
  1. Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
  2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
  3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
  4. Penilai (appraiser), adalh pihak yang memberikan jasa profesioanl dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
  5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
Profil Nasabah
Keterangan yang menjelaskan sikap, tingkah laku, dan karakteristik seorang nasabah yang menggunakan suatu produk atau jasa bank (customer profile).
Profit (Keuntungan)
Selisih antara pendapatan yang diperoleh perusahaan dengan biaya yang diperlukan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut
Profit And Loss Account/Income Statement
(Perhitungan Rugi/Laba) Ikhtisar yang meringkaskan pendapatan dan pengeluaran organisasi/perusahaan untuk menunjukkan laba bersih atau rugi selama jangka waktu fiskal yang bersangkutan
Profit Plan
Adalah sebuah rencana dari manajemen perusahaan yang berisi seluruh tahap operasi yang akan di canangkan untuk masa yang akan datang sehingga bisa memperoleh laba seperti yang diinginkan.
Profit Shares
Surat berharga yang biasanya diberikan kepada pemegang saham pendiri tetapi dapat pula diberikan kepada pemegang saham yang bukan pendiri. Saham tersebut mencantumkan nilai nominal. Mempunyai hak suara dalam RUPS, memperoleh bagian dari keuntungan perseroan dan pada likuidasi perseroan mendapat bagian atas sisa kekayaan perseroan. Profit Share harus tercantum dalam anggaran dasar perseroan
Profit Sharing Bond
(Obligasi Bagi Hasil) Obligasi yang selain memberikan bunga tertentu juga turut menerima dari laba perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut
Profitabilitas
Ukuran mengenai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan selama periode tertentu.
Profitability Ratio (Rasio Kemampulabaan Atau Rentabilitas)
Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.
Program
Perangkat lunak yang berisi serangkaian instruksi yang diberikan pada komputer untuk mengolah pekerjaan dari awal sampai dengan akhir guna memperoleh hasil yang diinginkan (program).
Program Audit
Rencana kerja secara sistematis termasuk sasaran audit yang akan dilaksanakan oleh auditor, digunakan sebagai petunjuk dan alat pengawasan atas pekerjaan audit (audit program).
Program Penjaminan Pemerintah
Program pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan kepada nasabah atau kreditur dalam dan luar negeri atas kewajiban pembayaran bank umum yang berbadan hukum Indonesia, termasuk kantor-kantornya di luar negeri; kewajiban yang dijamin meliputi seluruh kewajiban pembayaran dari bank umum, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing dengan persyaratan tertentu, kecuali kewajiban yang secara tegas dinyatakan tidak dijamin (the government guarantee on commercial bank obligations).
Program Perdagangan
Program komputer tentang perdagangan yang pada waktu yang sama dapat menampilkan transaksi secara terus menerus jual beli saham dan indeks keuntungan yang akan diperoleh (program trading).
Proksi
Seseorang yang diberi kuasa oleh orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam pengambilan suara (proxy).
Promes
Surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; surat sanggup bayar (promessary notes).
Promissory Note (Surat Sanggup Bayar)
Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya
Promosi Penjualan
Semua cara yang digunakan oleh agen pemasaran untuk menginformasikan, membujuk atau mempengaruhi pengguna akhir produk, tidak termasuk iklan, penjualan pribadi, dan publisitas; promosi penjualan merupakan alat bantu penjualan, termasuk pameran, bonus, kupon dan hadiah (sales promotion).
Promoter (Promotor) 1
Setiap pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh izin usaha untuk suatu Reksa Dana
Promoter 2
Pengusaha yang mempunyai inisiatif untuk menjalankan usaha baru, yaitu seseorang yang mendukung pengembangan usaha (promoter).
Prompt Indikator
Indikator dini yang mengkonfirmasi kondisi variabel acuan saat ini.
Properti
Sesuatu yang dapat dimiliki, seperti tanah, barang-barang, bangunan, serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tanah dan atau bangunan dimaksud; pemiliknya berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemilikan barang tersebut; properti dapat diwarisi dari pemiliknya (property).
Proses - Pemrosesan Data
Teknik memproses data yang dikerjakan secara sempurna sesuai dengan urutannya (batch processing).
Prospectus (Prospektus) 1
Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk menawarkan efek dengan maksud mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan Bapepam dinyatakan bukan sebagai prospektus
Prospektus 2
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Prospektus 3
Buku yang mencantumkan informasi mengenai rencana pengembangan perusahaan, misalnya penawaran dalam rangka penjualan saham, obligasi termasuk penawaran sewa properti (prospectus).
Prospektus Awal
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Proteksi Cerukan
Fasititas kredit kepada nasabah penyimpan dana untuk menutupi cerukan; fasilitas tersebut memungkinkan nasabah untuk menarik cek yang melebihi dana tersedia pada saldo akunnya sehingga kelebihan penarikan dana tersebut dikenakan bunga harian; apabila kelebihan penarikan dana ditutup dengan fasilitas kreditnya, kelebihan penarikan itu tidak dikenakan bunga harian (overdraft protection).
Protes
Surat pernyataan yang berisi bahwa cek atau wesel ditolak; atas dasar surat pernyataan tersebut dilakukan hak regres kepada penerbit atau pemegang sebelumnya (protest).
Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protokol)
Kerangka kerja yang menetapkan tindakan, peran, dan tanggung jawab otoritas dalam menangani krisis sehingga kerugian ekonomi bisa diminimalkan.
Proxy (Proksi/Kuasa)
Surat kuasa yang diberikan oleh pemegang saham kepada seseorang untuk memberikan suara di dalam RUPS, khususnya dalam, memilih Direksi perseroan atau resolusi yang memerlukan persetujuan RUPS
Public Company (Perusahaan Publik)
Perusahaan yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang Modal Setornya sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham dan sudah listing di Bursa Efek
Public Expose
Suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
Public Offering (Penawaran Umum)
Penawaran efek yang dilakukan dengan menggunakan media massa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak, atau telah dijual kepada 50 (lima puluh) pihak
Public Ownership (Pemilikan Saham)
Suatu perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, sehingga terdapat demokratisasi pemilikan saham
Pulih - Pemulihan
Kredit: penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan sebagai kerugian; karena piutang telah dibebankan terhadap cadangan penghapusan piutang, penerimaan kembali harus dikreditkan terhadap cadangan kerugian piutang atau dialokasikan kepada laba ditahan; ekonomi: periode dalam siklus bisnis kegiatan ekonominya mulai membaik dan produk domestik bruto tumbuh, mengarah kepada fase ekspansi siklus; keuangan: penyerapan biaya melalui alokasi penyusutan, tertagihnya suatu perkiraan piutang dagang yang sudah dihapus sebagai piutang ragu-ragu, dan biaya residual atau nilai sisa dari suatu aktiva tetap setelah semua penyusutan yang diperkenankan; investasi: periode kenaikan hanya di pasar sekuritas atau komoditas setelah suatu periode penurunan harga (recovery).
Pulih - Pemulihan Ekonomi
Keadaan ekonomi dalam pola konjungtur yang ditandai oleh mulai meningkatnya kembali produksi dan konsumsi, pertambahan kesempatan kerja, jumlah uang beredar dan peningkatan permintaan kredit (economic recovery).
Pure Split (Split Murni)
Suatu penambahan jumlah saham perusahaan tanpa merubah komposisi pemegang saham atau nilai pasar saham pada saat dilakukan split. Istilah lain untuk split adalah split uap, misalnya PT A mengadakan stock split 4 : 1
Pusat - Pemusatan
Pemusatan sumber dana: kondisi yang sebagian besar sumber dana banknya berasal dari salah satu jenis simpanan, misalnya deposito atau tabungan yang kepemilikannya didominasi oleh satu atau beberapa nasabah tertentu; pemusatan kredit: kondisi portofolio perkreditan bank yang sebagian besar kredit banknya disalurkan hanya kepada sektor industri tertentu, misalnya hanya terpusat pada sektor industri properti (concentration).
Pusat Biaya
Unit dalam suatu organisasi yang sesuai dengan fungsinya tidak menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penjualan atau bentuk penerimaan lainnya, tetapi sebaliknya selalu menimbulkan biaya; di suatu bank, pusat biaya umumnya terdapat pada unit penelitian dan pengembangan atau unit pendidikan dan pelatihan (cost center).
Pusat Laba
Unit usaha yang bertanggung jawab memberikan kontribusi laba pada bank, misalnya bagian treasury pada suatu bank (profit centre).
Putar - Perputaran Aset
Rasio untuk mengukur kemampuan aset perusahaan untuk memperoleh pendapatan; makin cepat aset perusahaan berputar makin besar pendapatan perusahaan tersebut (asset turnover).
Putar - Perputaran Piutang
Rasio atau nisbah total penjualan secara kredit terhadap rata-rata piutang selama periode akuntansi tertentu; proses ini merupakan pengukur efisiensi keuangan suatu organisasi usaha dalam mengubah piutang menjadi kas (account receivable turnover).
Putusan Pailit
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa seorang debitur telah dinyatakan pailit sehingga penguasaan dan pemberesan harta debitur diserahkan kepada kurator untuk kepentingan para kreditur (adjudication order).
Putusan Pengadilan
Keputusan hakim dalam suatu perkara yang diajukan kepada pengadilan (verdict) untuk tahun yang akan datang; rasio harga terhadap hasil (price earning ratio).
Putusan Sela
Putusan hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada permintaan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).


No comments:

Post a Comment