Kafalah
|
Akad jaminan satu pihak kepada
pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi
atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond)
atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
|
Kaffirs
|
Istilah yang digunakan di Inggris
yang berhubungan dengan saham dari perusahaan tambang emas di Afrika Selatan.
Saham ini diperdagangkan di pasar luar bursa di Amerika Serikat di dalam
bentuk American Depository Receipt (ADR) yang memiliki hak terhadap
surat saham yang disimpan disuatu bank asing. Dibawah peraturan yang berlaku
di Afrika Selatan kaffirs harus membayar sebagian besar dari keuntungannya
kepada pemegang saham dalam dividen
|
Kaji Ulang Kredit
|
Pengkajian kembali oleh senior
komite kredit, divisi pemeriksaan intern bank, atau konsultan pemeriksaan
untuk memantau kredit yang tengah diberikan atau kredit yang telah
diperpanjang jangka waktunya; pengkajian tersebut dimaksudkan untuk
menentukan apakah kredit yang diberikan telah sesuai dengan pedoman kebijakan
pemberian kredit perbankan (credit review).
|
Kanibalisasi
|
Pemindahan dana dari satu jenis
akun yang memiliki tingkat bunga yang relatif rendah ke akun lain yang
memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi (cannibalize).
|
Kantor Cabang Bank
|
Kantor bank yang secara langsung
bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat
usaha yang permanen dan alamat kantor yang jelas tempat kantor cabang
tersebut melakukan kegiatannya (branch office).
|
Kantor Perwakilan
|
Kantor suatu bank yang berada di
negara lain yang tidak menjalankan kegiatan bank sebagaimana lazimnya,
biasanya hanya mempunyai beberapa orang pegawai untuk mengembangkan usaha
yang dapat diteruskan ke kantor pusat atau kantor cabangnya (representative
office).
|
Kapasitas
|
Kemampuan peminjam untuk membayar
kewajibannya apabila telah jatuh tempo, biasanya ditentukan oleh besarnya
pendapatan yang diterima yang ditulis pada saat permohonan kredit disertai
pertimbangan pimpinan tentang kemungkinan berlangsungnya pekerjaan; kapasitas
merupakan salah satu dari 5C pada persyaratan kredit (capacity).
|
Kapitalis
|
Orang yang menggunakan semua
kekayaan atau harta pribadinya untuk memperoleh keuntungan (capitalist).
|
Kapitalisme
|
Sistem ekonomi yang bercirikan:
(1) kepemilikan pribadi atas properti, (2) pengumpulan properti atau modal
yang memberikan pendapatan bagi individu atau perusahaan yang mengakumulasi
dan memilikinya, (3) kebebasan bersaing bagi perseorangan atau perusahaan
untuk mendapatkan perolehan ekonomi masing-masing, dan (4) motif laba yang
menjadi dasar bagi kehidupan ekonomi (capitalism).
|
Kartel
|
Kerja sama yang saling
menguntungkan antara beberapa pengusaha atau perusahaan, seperti dalam
penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk membatasi persaingan
antara mereka sehingga memperoleh semacam kedudukan yang bersifat monopoli
(cartel).
|
Kartu Bank
|
Kartu transaksi yang memberikan
kemampuan kepada nasabah bank untuk membayar barang dan jasa pada pedagang
eceran dan memperoleh uang tunai dari kasir bank atau ATM; kartu bank dapat
berupa kartu kredit ataupun penarikan dana dan cek atau tabungan (kartu
debit); kartu bank juga bermanfaat sebagai alat pengenal ketika menguangkan
atau mencairkan cek (bank card).
|
Kartu Contoh Tanda
Tangan
|
Kartu yang ditandatangai oleh deposan
pada saat membuka suatu rekening di bank; kartu ini mengidentifikasi deposan;
duplikat kartu disimpan di kantor cabang; kartu ini juga berfungsi sebagai
kontrol berlapis bagi nasabah yang akan mengakses ke kotak pengamanan
deposito (safe deposit box) atau brankas; untuk membuka safe deposit box
tersebut dipersyaratkan dua tanda tangan, yaitu tanda tangan nasabah dan
tanda tangan seorang pegawai bank (signature card).
|
Kartu Debit
|
Kartu bank yang dapat digunakan
untuk membayar suatu transaksi dan atau menarik sejumlah dana atas beban
rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal
identification number).
|
Kartu Debit Plus
|
Kartu bank yang diciptakan dengan
berbagai manfaat yang menarik bagi nasabahnya, misalnya dapat dibebankan
langsung ke akun tabungan atau giro nasabah tersebut (proprietary debit
card).
|
Kartu Kas
|
Kartu untuk mengakses ATM (cash
cord).
|
Kartu Kredit
|
Kartu yang diterbitkan oleh bank
atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi
persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya
sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau
untuk menarik uang tunai dalam batas kredit seperti yang telah ditentukan
oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan
pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk
melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar
secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar
persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card).
|
Kartu Kredit Bercap
Gabungan
|
Visa atau Master Credit Card yang
secara bersama-sama disponsori oleh suatu bank dan pedagang eceran, seperti
toko serba ada (toserba); kartu dengan cap gabungan dapat diterbitkan dengan
biaya yang lebih murah daripada kartu label pribadi eceran yang biasa, dan
memberikan bank penerbit jalan masuk kepada nasabah-nasabah baru (co-branded
credit card).
|
Kartu Kredit
Berjaminan
|
Kartu kredit bank yang dijamin
dengan tabungan; penerbit (bank) memegang rekening tabungan atau deposito
pemegang kartu sejumlah sama dengan pagu kartu kredit dan mempunyai hak untuk
menggunakan rekening tabungan atau deposito untuk membayar atau melunasi
tagihan kartu kredit apabila pemilik kartu kredit tidak mampu membiayai;
kartu kredit dengan jaminan, biasanya, diterbitkan hanya untuk orang yang,
berdasarkan pengalaman, tidak mempunyai kemampuan yang pasti untuk membayar
(secured credit cara).
|
Kas
|
Uang kartal yang tersedia bagi
suatu usaha terdiri atas uang kertas bank dan uang logam, yang merupakan alat
pembayaran yang sah; dalam perusahaan bukan bank, cek, wesel, dan surat
berharga lain yang dapat segera dijadikan uang diperhitungkan juga sebagai
kas (cash).
|
Kas di Bank
|
Jumlah kas yang disimpan pada bank
yang dapat ditarik setiap saat (cash in bank).
|
Kas di Tangan
|
Jumlah kas pada saat tertentu yang
dimiliki perusahaan atau seseorang termasuk dananya yang ada di bank (cash on
hand).
|
Kas Kredit
|
Sejumlah uang tunai yang
disisihkan dari persediaan kas dan disimpan atau dipegang oleh pejabat
tertentu yang ditunjuk untuk persediaan pembayaran harian yang jumlahnya
kecil (petty cash).
|
Kawasan Berikat
|
Wilayah pergudangan khusus untuk
barang-barang ekspor; di wilayah tersebut juga terdapat industri yang
memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga
hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri; apabila terdapat bukti
bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai
bea atas bahan baku yang diimpor (bounded zone).
|
Kawasan Pabean
|
Bagian wilayah negara yang
merupakan batas bagi pemungutan bea masuk dan bea keluar (custom area).
|
Kaya - Kekayaan
Bersih
|
Modal sendiri dalam suatu usaha
diperhitungkan sebagai kekayaan setelah dikurangi kewajiban; dalam lembaga
keuangan, yaitu biasanya merupakan modal yang meliputi surplus, keuntungan
saham milik perusahaan yang tidak dibagi, dan cadangan umum dalam suatu
lembaga kerja sama; kekayaan bersih dalam saham yang dimiliki bank sering
meliputi saham biasa dan saham istimewa (networth).
|
Keahlian Keusahawanan (Kewirausahaan
Atau Enterpreneurship)
|
Adalah kemampuan yang dimiliki
seseorang untuk mengorganisasi dan menggunakan faktor-faktor lain dalam
kegiatan memproduksi barang dan jasa yang diperlukan masyarakat.
|
Kebijakan Fiskal 1
|
Program pemerintah menyangkut
pembelian barang dan jasa serta pengeluaran untuk pembayaran transfer
|
Kebijakan Fiskal 2
|
Kebijakan mengenai pajak,
penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan
tertentu, seperti menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter,
peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja (fiscal
policy).
|
Kebijakan Harga Maksimum
|
Adalah kebijakan pemerintah yang
menetapkan harga sesuatu barang lebih rendah dari harga yang akan ditetapkan
oleh interaksi di antara permintaan dan penawaran apabila mekanisme pasar
dibiarkan berfungsi.
|
Kebijakan Harga Minimum
|
Adalah kebijakan pemerintah yang
menetapkan harga sesuatu barang lebih tinggi dari harga yang akan ditetapkan
oleh interaksi di antara permintaan dan penawaran apabila mekanisme pasar
dibiarkan berfungsi.
|
Kebijakan Moneter
|
Peraturan dan ketentuan yang
dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk mengontrol uang beredar, inflasi, dan
untuk memelihara stabilitas ekonomi suatu negara; hal ini dapat dicapai
dengan berbagai cara, seperti perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka
serta rasio amandemen cadangan aset dan simpanan tertentu (monetary policy).
|
Kebutuhan Masyarakat
|
Adalah barang dan jasa yang
diciptakan dalam kegiatan memproduksi dalam suatu negara/masyarakat dan akan
dibeli oleh individu-individu yang mengingininya.
|
Kecakapan Profesi
|
Keahlian manajemen perusahaan
dan/atau kemampuan untuk membuat analisis tentang perkembangan serta prospek
ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap perdagangan komoditi
|
Kecenderungan
Ekonomi
|
Perkembangan suatu sen data
ekonomi dalam jangka panjang secara umum dan teratur (economic trend).
|
Kecenderungan
Tambahan Investasi Marginal
|
Angka perbandingan antara tambahan
jumlah investasi dan jumlah pendapatan nasional (marginal propensity to
invest).
|
Kecenderungan
Tambahan Konsumsi Marginal
|
Angka perbandingan antara tambahan
konsumsi dan tambahan pendapatan; rasio setiap tambahan pendapatan akibat
kosumen mengalokasikan dana untuk konsumsi (marginal propensity to consume).
|
Kecenderungan
Tambahan Tabungan Marginal
|
Angka perbandingan antara tambahan
tabungan dan tambahan pendapatan, tercermin pada persentase tabungan akibat
tambahan pendapatan masyarakat (marginal propensity to save).
|
Kecepatan
Perputaran Uang
|
Besarnya kecepatan perputaran uang
dalam perekonomian; hal itu merupakan cara untuk mengukur pendapatan nasional
dibandingkan dengan perilaku pembelian dengan menggambarkan hubungan antara
uang, pembelian barang, dan jasa; hal tersebut biasanya dinyatakan dalam
bentuk perbandingan antara pendapatan nasional bruto terhadap uang yang
tesedia untuk pembelian (persediaan uang); peningkatan kecepatan berarti
secara rata-rata uang dikuasai dalam waktu yang singkat yang menunjukkan
pertumbuhan permintaan uang dan ekspansi ekonomi secara umum; penurunan
berarti penggunaan tidak begitu cepat dan konsumen lebih suka menyimpan
uangnya daripada membelanjakannya; tingginya perputaran uang dapat juga berarti
tingginya transaksi konsumen (velocity of money).
|
Kecuali -
Pengecualian Pajak
|
Hak yang dijamin undang-undang
untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek
pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan,
sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing (tax exemption).
|
Kecukupan Kebutuhan
Modal
|
Kemampuan suatu bank untuk
menyerap atau menutup kerugian operasional atau penyusutan jumlah nilai
asetnya; lembaga pengawasan bank telah bertahun-tahun mendefinisikan modal
bank sebagai modal inti dan modal sekunder yang wajib dicadangkan setiap
waktu oleh setiap bank komersial untuk memenuhi kebutuhan nasabah penabung
dan tuntutan kreditur (capital adequacy).
|
Kecurangan
|
Perbuatan yang disengaja yang
menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat
pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting
(defraud; fraud).
|
Kecurangan Pedagang
|
Praktik penipuan pada operasi
kartu kredit yang dilakukan oleh pedagang dengan bekerja sama dengan pihak
lain, misalnya pedagang bekerja sama dengan orang lain; bentuk yang umum
disebut tipuan kartu plastik putih (white plastic fraud), yaitu suatu skema
dan pedagang mengajukan bukti penjualan kepada bank tertagih melalui telepon
kemudian membagi pendapatannya dengan orang yang memberikan nomor rekening
yang akan dibebani (merchant fraud).
|
Kedaluwarsa
|
Tanggal jatuh tempo (expire date).
|
Kekeliruan Komposisi
|
Kekeliruan dari anggapan bahwa apa
yang berlaku bagi perorangan akan berlaku juga pd kelompok atau keseluruhan
system
|
Kekuasaan Monopoli
|
Adalah kemampuan yang dimiliki
oleh pengusaha untuk mempengaruhi tingkat harga penjualan barangnya, dan
keinginan konsumen untuk membeli barangnya. Kekuasaan monopoli ini diperoleh
dari menghasilkan barang yang berbeda dengan barang lainnya. Kekuasaan
monopoli yang mutlak (absolut) diperoleh apabila perusahaan merupakan
satu-satunya produsen di pasar.
|
Kelangkaan/Kekurangan
|
Adalah keadaan yang tidak seimbang
yang berlaku dalam setiap masyarakat yaitu keadaan di mana barang dan jasa
yang dapat dihasilkan oleh faktor produksi yang tersedia adalah jauh lebih
rendah daripada yang dibutuhkan masyarakat.
|
Kelebihan Penawaran
|
Adalah suatu keadaan yang
menggambarkan bahwa pada suatu tingkat harga tertentu, kuantitas yang
ditawarkan melebihi kuantitas yang diminta.
|
Kelebihan Permintaan
|
Adalah suatu keadaan yang
menggambarkan bahwa pada suatu tingkat harga tertentu, kuantitas yang diminta
melebihi kuantitas yang ditawarkan.
|
Kelola -
Pengelolaan Dana
|
Pengelolaan dana sendiri dan dana
eksternal yang diperoleh dari lembaga lain dengan tujuan untuk memaksimalkan
keuntungan dengan tetap memelihara kecukupan likuiditas dan keamanan dalam
melakukan investasi (funds management).
|
Kelola -
Pengelolaan Harta Dan Kewajiban
|
Cara mengelola harta dan kewajiban
untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besamya; misalnya, suatu bank yang
memiliki dana harus memutuskan apakah akan menanamkan dananya dalam bentuk
kredit atau surat berharga; keputusan itu berdasar pada beberapa
pertimbangan, antara lain suku bunga, kemampuan menghasilkan keuntungan,
risiko yang mungkin timbul, dan kemampuan menjaga likuiditasnya (asset
liability management).
|
Kelola -
Pengelolaan Kas
|
Teknik pengelolaan keuangan yang
dilakukan oleh bendahara perusahaan dalam mengendalikan jadwal pembayaran
dengan jadwal tagihan perusahaan (cash management).
|
Kelompok -
Pengelompok
|
Alat dalam mesin elektronik yang
mencatat dan menyimpan data secara terpisah ke dalam setiap perkiraan sejenis
(accumulator).
|
Kelompok -
Pengelompokan Data
|
Pemeriksaan dokumen yang diberi
nomor seri dan terperinci dalam bundel per kelompok untuk diproses (batch
header).
|
Kelompok Sepuluh
|
Kelompok negara industri utama,
anggota IMF (International Monetary Fund) yang mengkoordinasi kebijakan
fiskal dan moneter melalui perjanjian umum untuk meminjam (General Agreement
to Sorrow) dan kegiatan lain; kelompok sepuluh itu adalah Belgia, Kanada,
Prancis, Italia, Jepang, Belanda, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan
Jerman; Swiss, salah satu anggota IMF, telah mengumumkan niatnya untuk
bergabung menjadi anggota; juga disebut kelompok Paris (group of ten; Paris
club).
|
Kelompok Tujuh
|
Kelompok intemasional yang terdiri
atas menteri keuangan dari tujuh negara industri terkemuka yang mengadakan
rapat untuk mengkoordinasi kebijakan ekonomi dan moneter; kelompok itu
disebut juga sebagai kelompok G-7 yang meliputi Jepang, Jerman, Prancis,
Inggris, Italia, Kanada, dan Amerika Serikat; kelompok ini didirikan pada
1986 (group of seven).
|
Keluar -
Pengeluaran
|
Pembayaran yang dilakukan saat ini
untuk kewajiban pada masa akan datang dalam rangka memperoleh beberapa
keuntungan; jika dilakukan untuk meningkatkan aktiva tetap, pengeluaran itu
disebut pengeluaran modal; jika dilakukan untuk biaya operasi, pengeluaran
itu disebut pengeluaran operasional; biaya tunai tersebut untuk mendapatkan
barang, jasa, atau hasil usaha (expenditure).
|
Keluar -
Pengeluaran Pendapatan
|
Biaya yang dikenakan atas rekening
laba atau rugi (revenue expenditure) kembali - pengembalian bunga
pengembalian bunga kepada debitur yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo
(refundable interest).
|
Kemajuan Teknologi
|
Adalah perkembangan teknik
memproduksi dan cara-cara memproduksi, perbaikan peralatan yang digunakan
dalam proses produksi, peningkatan dalam kemahiran pekerja dan perbaikan
dalam pengurusan perusahaan yang menyebabkan sejumlah faktor produksi yang
sama dapat menghasilkan jumlah produksi yang lebih besar.
|
Kembali -
Pengembalian Dana
|
Sejumlah uang yang harus
dikembalikan oleh bank peserta kliring karena ada kesalahan pada pencatatan
jumlah setelah pengecekan; koreksi yang dilakukan hanya sebesar selisih
(reclamation).
|
Kembali -
Pengembalian Investasi
|
Jumlah pendapatan dinyatakan dalam
persen terhadap modal perusahaan, yaitu modal dibagi pendapatan sebelum
pendapatan bunga, pajak, dan dividen, ditujukan untuk menilai alternatif
penggunaan modal terbaik atau untuk mengarahkan perhatian manajemen kepada
pelaksanaan usaha secara keseluruhan (return on investment).
|
Kembang - Pengembangan
Hubungan Bank Dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK)
|
Program Bank Indonesia untuk
menjembatani kelompok usaha masyarakat yang kesulitan dana untuk memperoleh
fasilitas kredit dari bank dengan melakukan pembinaan ataupun bantuan teknis.
|
Kenal - Pengenalan
Lambang Magnet
|
Kemampuan magnetis mesin untuk
membaca cek, meliputi jumlah, nomor akun, nomor bank, dan nomor seri cek
(magnetic ink character recognition/MIRC).
|
Kendali -
Pengendalian Devisa
|
Pengawasan devisa (exchange
control).
|
Kendali -
Pengendalian Harga
|
Ketentuan pemerintah mengenai
penetapan harga tertinggi suatu barang atau jasa untuk mencegah kenaikan
harga barang atau jasa tersebut (price control).
|
Kendali -
Pengendalian Intern
|
Metode, prosedur, atau sistem yang
dirancang oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, mengamankan harta,
menjaga ketelitian data perakunan, menegakkan disiplin, dan meningkatkan
ketaatan karyawan terhadap kebijakan perusahaan (internal control).
|
Kendali -
Pengendalian Kredit
|
Kebijakan otoritas moneter dalam
rangka mendorong atau membatasi pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan
peranti moneter yang dapat mempengaruhi kebijakan perkreditan, antara lain
kebijakan operasi pasar terbuka atau penetapan giro wajib minimum; di
beberapa negara kebijakan ini juga dapat dilakukan dengan cara menaikkan atau
menurunkan suku bunga diskonto (AS dan Jepang) (credit control).
|
Kendali -
Pengendalian Tanggal Bayar
|
Pengaturan dokumen setiap
transaksi agar pembayaran dan dokumen tersebut dapat dilakukan dengan tepat waktu
(due date control).
|
Kendali -
Pengendalian Upah
|
Kebijakan pemerintah untuk
mencegah atau mengurangi kenaikan tingkat inflasi melalui pembekuan atau
pembatasan kenaikan tingkat upah (wage control).
|
Kendali Kuantitas
|
Kebijakan dan prosedur yang biasanya
digunakan untuk menjaga dan memelihara kuantitas yang diinginkan, disesuaikan
dengan kebutuhan prospek usaha perusahaan (quantity control).
|
Kendali Mutu
|
Kebijakan dan prosedur yang
biasanya digunakan untuk menjaga dan memelihara tingkat kualitas yang
diinginkan (quality control).
|
Kepemilikan Manfaat atas Efek
|
Hak pemegang rekening Efek atas
manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif
dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara
pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
|
Kepemilikan Terdaftar atas Efek
|
Hak pemegang Efek terhadap Emiten
Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas
nama pemegang Efek.
|
Kerja – Pekerja
|
Faktor produksi berupa tenaga
kerja dan kegiatan manusia yang ikut dalam proses produksi atas dasar upah;
tenaga kerja (labour).
|
Kerja - Pekerja
Kantor
|
Pekerja yang banyak menggunakan
daya pikiran dalam melakukan pekerjaan (white - color worker).
|
Kerja - Pekerja
Paruh Waktu
|
Pekerja yang bertugas hanya dalam
sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja normal, misalnya seseorang yang
ditunjuk sebagai staf ahli atau jabatan lain pada suatu perusahaan yang hanya
bekerja selama tiga hari dalam seminggu (part time staff).
|
Kerja - Pekerja Tak
Terlatih
|
Tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan latihan atau keterampilan khusus
untuk melaksanakannya (unskilled labour).
|
Kerja - Pekerja
Terlatih
|
Tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan tertentu yang memerlukan pelatihan dan keterampilan untuk dapat
melaksanakannya (skilled labour).
|
Kertas Berharga
Finansial
|
Surat berharga yang dijual
langsung oleh pemerintah kepada investor besar; kondisi persyaratan
penjualannya telah dinegosiasikan terlebih dahulu (finance paper).
|
Keseimbangan Konsumen
|
Adalah pencapaian kepuasan
konsumen yang maksimum yang menyebabkan konsumen tidak lagi berusaha untuk
menentukan gabungan barang lain yang akan digunakannya.
|
Keseimbangan Pasaran
|
Adalah suatu keadaan di mana pada
suatu tingkat harga tertentu keinginan pembeli untuk mendapatkan barang
adalah sama dengan keinginan penjual dalam menawarkan barangnya. Kelebihan
permintaan dan penawaran tidak wujud, dan oleh karenanya keseimbangan
tersebut akan menentukan tingkat harga yang berlaku dan kuantitas barang yang
diperjualbelikan.
|
Keuntungan Ekonomi
|
Adalah pendapatan yang diperoleh pengusaha,
yang meliputi kelebihan hasil penjualan setelah ditolak biaya eksplisit dan
biaya tersembunyi.
|
Keuntungan Lebih Normal
|
Adalah operasi perusahaan yang
menguntungkan, yaitu jumlah hasil penjualannya melebihi semua biaya
produksinya.
|
Keuntungan Normal
|
Adalah suatu keadaan dalam operasi
perusahaan di mana seluruh hasil penjualan yang diperolehnya adalah sama
dengan seluruh biaya yang dibelanjakannya termasuk jumlah biaya tetap dan
biaya tersembunyi.
|
Kewajiban Pemenuhan
Modal Minimum (Captal Adequacy Ratio/Car)
|
Rasio kecukupan modal bank;
merupakan pembagian jumlah modal yang meliputi tier I, tier II, dan tier III
dengan aktiva tertimbang menurut risiko
|
Khazanah
|
Ruangan yang kuat tempat menyimpan
uang dan surat atau barang berharga supaya aman dari berbagai bahaya, seperti
api, air, pencurian (vault; strong room).
|
Kicker
|
Menambah daya tarik obligasi
dengan menawarkan kemungkinan partisipasi di dalam modal sendiri (equity
partipation). Misalnya suatu obligasi bisa ditukar (convertible) dengan saham
bila mencapai harga tertentu. Ini akan membuat lebih menarik bagi pemodal
karena pemegang obligasi punya potensi untuk mendapat keuntungan dari saham
disamping mendapat pembayaran bunga. Contoh lain dari equity kickers
adalah rightdan warrant. Kicker sering disebut juga, pemanis (sweeteners)
|
Killer Bees
|
Mereka yang membantu suatu
perusahaan untuk menghindari tawaran pengambilan alihan. Killer Bees
biasanya adalah lembaga keuangan bukan bank yang menggunakan cara agar
perusahaan yang diambil alih (target company) tidak menarik dan lebih sulit
untuk diambil alih
|
Kinerja Anggaran
|
Penilaian dan pengukuran suatu
biaya anggaran yang digunakan untuk memproduksi dan atau mengembangkan suatu
produk atau jasa; penilaian dan pengukurannya dilakukan dengan cara mengelompokkan
rekening anggaran ke dalam suatu kategori yang berkaitan dengan produk atau
jasa tersebut (performance budgeting).
|
Kip
|
Mata uang Mongolia (kip).
|
Kira - Perkiraan
|
Catatan dalam lembaran buku besar
mengenai perubahan-perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan,
pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat secara
sistematik atau kronologis sehingga jelas keadaan setiap waktu; sehari-hari
apabila disebutkan seseorang mempunyai rekening pada bank, berarti orang
tersebut mempunyai simpanan atau utang di bank; akun; rekening (accounts).
|
Kira - Perkiraan
Akseptasi Wesel
|
Perkiraan untuk membukukan
surat-surat wesel yang telah diakseptasi; biasanya, perkiraan akseptasi wesel
berisi data mengenai nama dan alamat nasabah, nomor L/C, nomor akseptasi,
nilai akseptasi, dan tanggal jatuh tempo pembayarannya; akun akseptasi wesel
(acceptance ledger).
|
Kira - Perkiraan
Campuran
|
Perkiraan yang saldonya memuat
unsur perkiraan murni dan perkiraan laba rugi, misalnya perkiraan persediaan
dan perkiraan penjualan; akun pialang dengan beberapa surat berharga dimiliki
(dalam jangka panjang) dan beberapa surat berharga dipinjam (dalam jangka
pendek); akun campuran (mixed account).
|
Kira - Perkiraan
Kliring
|
Perkiraan yang digunakan untuk
mengumpulkan total kewajiban atau pendapatan untuk mengalokasikan jumlah
tersebut dalam perkiraan lainnya atau memindahkan selisih bersih ke dalam
perkiraan yang sesuai; akun kliring (clearing account).
|
Kira - Perkiraan
Kontrol
|
Perkiraan dalam buku besar, isinya
merupakan jumlah kolektif yang perinciannya terdapat dalam berbagai perkiraan
dalam buku tambahan; dalam perbankan dapat pula berarti suatu perkiraan atas
nama seseorang yang dapat dipergunakan sebagai alat pengawasan bagi rekening
pinjamannya; tujuan rekening ini memantau mutasi debit-kredit sehingga
menghindari kemungkinan terjadinya cerukan; akun kontrol (control account).
|
Kira - Perkiraan
Pendapatan
|
Rekening untuk mencatat pendapatan
perusahaan; akun penjualan (income account).
|
Kira - Prakiraan
|
Estimasi atau harapan tertentu
pada masa mendatang yang didasarkan pada beberapa faktor dan asumsi, seperti
data historis, keadaan pasar saat ini dan proyeksinya, tingkat suku bunga,
serta permintaan pasar terhadap kredit; estimasi ini dilakukan dalam rangka pengelolaan
harta dan kewajiban (asset-liability management) yang digunakan sebagai alat
perencanaan dalam rangka memprakirakan jumlah penghasilan yang akan diterima
pada masa yang akan datang; estimasi ini senantiasa dievaluasi dan
disesuaikan menurut kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku (forecasting).
|
Kirim - Pengiriman
Dana Elektronis
|
Pengiriman uang dengan menggunakan
peralatan elektronik, dipergunakan oleh nasabah bank untuk melaksanakan
usahanya tanpa harus mendatangi kantor bank, tetapi dari tempat usahanya
dengan menggunakan pusat elektronik terminal pembayaran (remote electronic
banking).
|
Kiriman Dana
|
1.
Perpindahan
dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga
2.
Kiriman uang
luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dari lembaga keuangan lain
sebagai penerima (fund transfer).
|
Kiriman Uang dengan
Kawat
|
Kiriman sejumlah uang oleh bank
pengirim dengan kawat yang memerintahkan bank pembayar untuk membayarkan
jumlah tersebut kepada penerima (telegraphic transfer/TT).
|
Kiriman Uang dengan
Kawat Keluar
|
Kiriman uang dengan kawat yang
dikirimkan oleh bank pengirim kepada bank pembayar (outward outgoing
telegraphic transfer, outgoing telegraphic transfer/ OTT)
|
Kiriman Uang dengan
Kawat Masuk
|
Kiriman uang dengan kawat yang diterima
oleh bank pembayar dan bank pengirim (inward incoming telegrafic transfer,
incoming telegrafic transfer/ITT)
|
Kiriman Uang dengan
Surat (KUS)
|
Transfer dana dari kantor bank
pengirim ke kantor bank penerima yang perintahnya dilakukan melalui surat (mail
transfer/MT).
|
Kiriman Uang dengan
Surat Keluar
|
Kiriman uang dengan surat yang
dikirimkan oleh bank pengirim kepada bank pembayar (outgoing outward mail
transfer; outward mail transfer).
|
Kiriman Uang dengan
Surat Masuk
|
Kiriman dengan surat yang diterima
oleh suatu bank pembayar dari bank pengirim (inward incoming mail transfer.
Incoming mail transfer).
|
Kitting
|
Usaha untuk mendorong kenaikan
harga saham melalui manipulasi perdagangan seperti menciptakan aktivitas
perdagangan yang dibuat-buat oleh pembeli dan penjual yang bekerja sama
dengan menggunakan dana yang sama
|
Klaim
|
Permintaan ganti rugi dari
tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan
berdasarkan polisnya (claim).
|
Klaim/ Claim (Asuransi)
|
Tuntutan yang diajukan pemegang
polis atas kerugian yang dideritanya.
|
Klausul Asuransi
|
Syarat yang dapat diperjanjikan
dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang
pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu
barang jaminan yang diasuransikan (assurantiebe ding).
|
Klausul Denda
|
Klausul yang terdapat di dalam
suatu kontrak atau penjanjian pinjam-meminjam atau instrumen tabungan
mengenai pengenaan denda apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi, atau
pembayanan kembali pinjaman tertunda atau penarikan tabungan sebelum jatuh
tempo (penalty clause).
|
Klausul Hilang
Total
|
Klausul dalam polis asuransi yang
menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang
dipertanggungkan musnah seluruhnya (total loss clause).
|
Klausul Percepatan
Pelunasan
|
Klausul yang terdapat dalam suatu
perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat
pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan
wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah
kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana
pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti
yang dipertanggungkan (acceleration clause).
|
Klien
|
Pihak yang mendapatkan nasihat
dari Penasihat Berjangka mengenai jual beli komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka, dengan membayar imbalan atas jasa (nasihat) yang diterimanya
|
Kliring 1
|
Adalah suatu proses penyelesaian
hutang piutang dalam lalu lintas pembayaran giral antar bank untuk
kepentingan bank dan nasabahnya di Lembaga Kliring (Bank Indonesia) setempat.
|
Kliring 2
|
Proses penentuan hak dan kewajiban
yang timbul dari Transaksi Bursa
|
Kliring 3
|
Perhitungan utang piutang antara
para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling
menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan
untuk dapat diperhitungkan (clearing).
|
Kliring Silang
|
Penarikan cek melalui kliring atas
beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek
bank lain melalui kliring pada hari yang sama; menurut ketentuan yang
berlaku, pemberian fasilitas dana ini dilarang (cross clearing).
|
Kode Etik Ojk
|
Norma dan asas
mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai
OJK dalam pelaksanaan tugas.
|
Kode Jenis
Transaksi
|
Kode khusus yang merupakan
identitas bank dalam melaksanakan aktivitasnya; kode tersebut dibedakan
berdasarkan jenis transaksinya (ordering bank identifier type).
|
Koefisien
Akselerasi
|
Angka perbandingan antara
perubahan jumlah investasi dan perubahan jumlah konsumsi, yang menunjukkan
tingkat pengaruh perubahan konsumsi tersebut (acceleration coefficient).
|
Koefisien Elastisitas
|
Adalah suatu angka yang menunjukkan
persentasi perubahan permintaan atau penawaran sebagai akibat perubahan
sebesar satu persen ke atas faktor berikut: (i) harga barang yang
bersangkutan, (ii) harga barang lain, dan (iii) pendapatan.
|
Kolektibilitas
|
Keadaan pembayaran pokok atau angsuran
pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya
kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman
lainnya; berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu
pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam
perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet
(collectibility).
|
Kolusi
|
Persekongkolan antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi
bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain (collusion).
|
Komisaris Independen
|
Anggota komisaris Perusahaan
Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Komisi
|
Sejumlah uang imbalan atau jasa
perantara dalam suatu transaksi (commission).
|
Komisi Akseptasi
|
Biaya yang dikenakan oleh bank
sebagai komisi atas pemakaian namanya dalam mengakseptasi wesel (acceptance
commission).
|
Komisi Bank
|
Biaya yang dibebankan oleh bank
dan didebit dari rekening koran nasabah sebagai imbalan untuk jasa
penyelenggaraan akun yang dinikmati oleh nasabah (bank charges).
|
Komisi Dagang
|
Perantara dalam perdagangan yang
dalam mengadakan perjanjian bertindak atas nama sendiri berdasarkan amanat,
tetapi atas tanggungan pengamanat dengan menerima provisi (commission
merchant).
|
Komisi Penjamin
|
Komisi tambahan yang dibayar
kepada agen penjamin (del credere commission).
|
Komite Audit 1
|
Komite yang dibentuk oleh Dewan
Komisaris Perusahaan Tercatat yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh
Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat untuk membantu Dewan Komisaris Perusahaan
Tercatat melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap
pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan Perusahaan Tercatat
|
Komite Audit 2
|
Suatu komite utama dari dewan
direksi suatu perusahaan. Komite ini biasanya terdiri atas orang-orang luar
yang mencalonkan para auditor independen dan menanggapi laporan dan penemuan
auditor. Hal-hal yang oleh para auditor dianggap seharusnya menjadi perhatian
para pemegang saham harus segera dibawa ke komite audit
|
Komite Eksekutif
|
Sekelompok anggota pimpinan yang
dipercayai memimpin pelaksanaan usaha tertentu (executive committee).
|
Komite Etik
|
Komite Etik adalah organ
pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan
Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap kode etik.
|
Komite Kredit
|
Komite operasional yang membantu
direksi dalam mengevaluasi dan atau memutuskan permohonan kredit untuk jumlah
dan jenis kredit yang ditetapkan oleh direksi (loan committee).
|
Komite Kuotasi
|
Komite yang ditunjuk oleh bursa
efek untuk memutuskan persyaratan penawaran harga yang dapat diberikan kepada
perusahaan, mempertimbangkan, dan memutuskan setiap permohonan (quotation
committee).
|
Komite Pencatatan Efek
|
Komite yang dibentuk oleh Bursa
yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa berdasarkan keahliannya, yang bertugas
untuk memberikan pendapat kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang
berkaitan dengan pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa
|
Komitmen
|
Ikat janji (commitment).
|
Komoditas
|
Barang-barang dalam jumlah besar,
misalnya gabah (padi), logam, dan bahan makanan yang lazim diperdagangkan di
bursa komoditas atau pasar riil (commodities)
|
Komoditas Sejenis
|
Barang yang serupa ukuran, mutu,
dan bentuknya yang dihasilkan oleh perusahaan yang berlainan (homogeneous
commodity)
|
Komoditi
|
Barang dagangan yang menjadi
subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka
|
Kompensasi
|
Umum: pendapatan, bonus,
penghargaan, atau sesuatu yang menyenangkan yang diterima sebagai pembayaran
atas barang atau jasa yang telah diberikan; hukum: cara menghapuskan utang
antara dua pihak yang saling berutang dengan memperhitungkan kewajiban dan
hak masing-masing (schuld vergelsjking; compensatie)
|
Kompetisi
|
Persaingan usaha antarprodusen
dalam merebutkan pasar barang dan jasa; dengan demikian, produsen, akan
melakukan efisiensi dalam faktor produksi (competition)
|
Kompetisi Non-Harga
|
Usaha penjual untuk mempengaruhi
pembeli tanpa potongan harga, tetapi dengan cara lain, misalnya perbaikan
pelayanan dan peningkatan mutu atau kualitas (non price competition)
|
Komposisi
|
Perjanjian antara kreditur dan
debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan, yang membolehkan debitur
hanya membayar sebagian dari kewajiban yang seharusnya; kreditur mau menerima
jumlah dengan komposisi tersebut dengan harapan bahwa debitur tersebut masih
dapat menyelamatkan usahanya jika seluruh kewajibannya dibandingkan dengan
perusahaan debitur yang harus dilikuidasi untuk membayar seluruh kewajibannya
(composition)
|
Kompromi
|
Perdamaian (compromie)
|
Komputerisasi
|
Penggunaan komputer dalam
pengolahan data laporan agar penyajian taporan keuangan bank dapat lebih
informatif dan wajar sehingga pelbagai pihak yang berkepentingan dapat
memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan keuangan dan usaha
bank (computerization)
|
Komunikasi Dua Arah
|
Penyampaian berita, dari atasan
kepada bawahan dan sebaliknya, yang diperlukan agar kerjasama dalam
organisasi dapat berjalan dengan sebaik-baiknya (two way communication)
|
Komunikasi Ke Atas
|
Penyampaian berita, dari bawahan
kepada atasan, yang dapat berwujud laporan, usul, atau keluhan untuk
memberikan bahan informasi dalam mengambil putusan (upward communication)
|
Komunikasi Tertulis
|
Penyampaian berita dari satu pihak
ke pihak lain secara tertulis (written communication)
|
Konfirmasi
|
1 komunikasi tertulis kepada pihak
lain atau mitra yang menjelaskan hal-hal relevan secara terperinci tentang
transaksi, seperti yang telah disepakati dalam pembicaraan melalui telepon
atau teleks; 2 fungsi audit, dalam hal ini bank, meminta nasabah untuk
memeriksa kebenaran akunnya guna mendeteksi apabila terjadi kesalahan;
konfirmasi positif adalah permintaan kepada nasabah untuk memeriksa semua
jumlah apakah sudah benar atau sesuai; konfirmasi negatif adalah permintaan
untuk memberi jawaban atas saldo yang harus dicocokkan apabila hanya terdapat
kekeliruan atau perbedaan (tidak sesuai); 3 dalam hal kepailitan, konfirmasi
adalah kesanggupan kreditur atas rencana pembayaran kembali utang-utangnya
(confirmation)
|
Konsensus
|
Kesepakatan bersama antara pihak
yang membuat perjanjian (consensus)
|
Konsinyasi 1
|
Penyerahan barang dari penjual
kepada distributor atau pedagang yang bertindak sebagai
agen/perantara/penerima komisi untuk menjual barang itu atas nama penjual
dengan menerima komisi (consignment)
|
Konsinyasi 2 -
Pengonsinyasi
|
Pihak yang menyerahkan barang
kepada pihak tertentu atas dasar perjanjian konsinyasi (consignor)
|
Konsolidasi
|
(Istilah pasar modal) penguatan
trend yang tertahan akibat adanya aksi profit taking, namun pada umumnya
harga saham akan bergerak naik (atau sebaliknya)
|
Konsolidasi
|
Penggabungan dua bank atau lebih,
dengan cara membubarkan bank-bank tesebut, dengan atau tanpa melikuidasi, dan
mendirikan bank baru (consolidation)
|
Konsolidasi Kredit
|
Penggabungan beberapa pinjaman
menjadi satu untuk mengurangi tingkat bunga tahunan atau pembayaran dalam
bulanan, biasanya dengan cara memperpanjang jangka waktu pelunasan pinjaman
tersebut (consolidation loan)
|
Konsorsium
|
Pembiayaan bersama suatu proyek
atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan
(consortium)
|
Konsumen
|
Pengguna suatu produk atau jasa;
untuk mendapatkan produk atau jasa, pengguna tidak selalu sebagai pembeli
(consumer)
|
Kontingensi
|
Keadaan yang masih diliputi
ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu
perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya
satu atau lebih peristiwa pada masa yang akan datang (contingency)
|
Kontra Garansi
|
Jaminan/garansi yang dibuat untuk
mendukung jaminan/garansi yang dibuat sebelumnya (contra guarantee)
|
Kontrak
|
Perjanjian antara dua pihak atau
lebih yang mempunyai kekuatan hukum untuk saling mengikat diri untuk
melakukan, atau tidak melakukan perbuatan tertentu; lazimnya kontrak tersebut
dibuat secara tertulis, baik secara autentik maupun di bawah tangan; lihat
akta (contract)
|
Kontrak Bergaransi
|
Kontrak yang diterbitkan oleh
pihak penjamin kepada pihak pemberi pinjaman sebagai pernyataan bahwa lembaga
penjamin memberikan jaminan kepada pihak pemberi pinjaman (contract of
guarantee)
|
Kontrak Berjaminan
Obligasi
|
Bentuk penjaminan yang salah
satunya berupa obligasi yang dimaksudkan sebagai jaminan pembayaran utang
apabila pihak yang berutang gagal memenuhi kewajiban pembayaran kembali
utangnya (contract bond)
|
Kontrak Berjangka 1
|
Suatu bentuk kontrak standar untuk
membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu
penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam
pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka
|
Kontrak Berjangka 2
|
Pembelian atau penjualan dari
suatu jumlah tertentu dari suatu barang, surat berharga pemerintah, mata uang
asing, atau instrumen keuangan lainnya pada harga yang ditetapkan saat ini
dengan penyerahan dan penyelesaian pada tanggal tertentu pada masa datang;
kontrak berjangka ke depan merupakan kontrak yang lengkap yang berlawanan
dengan kontrak opsi yang pemiliknya mempunyai pilihan untuk menyelesaikan
atau tidak menyelesaikan kontrak berjangka ke depan yang dapat merupakan
penutupan atas penjualan dari kontrak berjangka ke depan (forward contract)
|
Kontrak dalam Valas
|
Perjanjian untuk membeli atau
menjual sejumlah tertentu dari suatu jaminan kepada pihak lain dengan nilai
tukar mata uang asing yang telah ditentukan (contract in foreign currency)
|
Kontrak Investasi Kolektif
|
Kontrak antara Manajer Investasi
dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer
Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan
Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif
|
Kontrak Investasi Kolektif
|
Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. |
Kontrak Jaminan
|
Perjanjian tertulis oleh suatu
lembaga keuangan untuk menjamin kewajiban apabila pihak ketiga cedera janji
(surety bond)
|
Kontrak Kelak
|
Kontrak transaksi kelak (futures)
yang jatuh temponya tidak dalam waktu dekat (back contracts)
|
Kontrak Opsi Saham (KOS)
|
Satuan perdagangan Opsi Saham yang
ditetapkan dalam satu satuan kontrak.
|
Kontrak Penukaran
Berjangka
|
Persetujuan antara dua pihak untuk
mempertukarkan satu valuta dengan valuta lainnya pada jangka waktu atau
tanggal kemudian; kontrak benjangka ke depan memerlukan penyerahan pada suatu
tanggal melebihi penyelesaian transaksi spot, biasanya terjadi dalam sepuluh
hari dari tanggal transaksi; berbeda dengan kontrak ke depan, kontrak
berjangka ke depan tidak terjadi/berlangsung pada pertukaran yang diatur dan
tidak melibatkan penyerahan dari jumlah standar mata uang; transaksi dapat dibatalkan
hanya atas persetujuan pihak lain untuk suatu perdagangan; kontrak berjangka
ke depan membolehkan suatu bank atau nasabah bank untuk mengatur penyerahan
(atau penjualan) dan suatu jumlah spesifik mata uang pada tanggal tertentu
yang akan datang berdasarkan harga pasar saat ini; hal ini melindungi pembeli
dan risiko fluktuasi kurs untuk mendapatkan kebutuhan valuta asing guna
memenuhi kewajiban pada waktu yang akan datang (forward exchange contract)
|
Kontrak Sewa
Keuangan
|
Kontrak sewa dengan jasa yang
disediakan oleh pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa hanya terbatas
pada tujuan pembiayaan pengadaan peralatan; seluruh tanggung jawab yang
berkaitan dengan kepemilikan peralatan tersebut (misalnya pemeliharaan,
pajak, dan asuransi ) menjadi beban pihak penyewa (financial lease)
|
Kontraksi
|
Kemerosotan ekonomi dalam pola
konjungtur, ditandai oleh menurunnya harga, berkurangnya jumlah uang beredar,
produksi, dan konsumsi (contraction)
|
Kontrol
|
Kegiatan yang mencakup sistem
pencatatan dan perincian seluruh transaksi, baik debit maupun kredit yang
masuk, melalui kantor selama hari kerja (control)
|
Kontrol Data
|
Salah satu unit kerja pengolahan
data elektronik yang bertanggung jawab memasukkan data, rekonsiliasi, dan
menyeimbangkan seluruh transaksi dan distribusi seluruh laporan dari sistem
komputer; kontrol data, umumnya, terdiri atas dua hal, yaitu sisi masuk dan
sisi keluar (data control)
|
Kontrol Nihil
|
Sistem kontrol atas kebenaran
pembukuan tiap mutasi berdasarkan hitungan beberapa bilangan yang akan
menghasilkan nol jika tidak ada kesalahan pengambilan angka (zero proof;
cipher proof)
|
Konversi 2- Terkonversi
|
1.
hipotek bersuku bunga tersuaikan dapat
dipertukarkan sesuai dengan opsi peminjam menjadi hipotek dengan suku bunga
tetap biasanya dalam satu sampai lima tahun pertama, peminjam membayar premi
konversi, tetapi biaya pengalihan ke pinjaman dengan suku bunga tetap
biasanya lebih kecil daripada pembiayaan kembali
2.
Surat utang
atau saham istimewa yang dapat dipertukarkan pada harga tertentu untuk
sejumlah saham biasa yang telah ditetapkan terlebih dahulu dari penerbit yang
sama; 3 mata uang yang dengan mudah dapat ditukar dengan mata uang lain atau
suatu jumlah yang sama dengan nilai emas; sin. Tertukarkan (convertible)
|
Konversi 1
|
Proses perubahan dari sistem atau
jenis instrumen tertentu menjadi sistem atau instrumen lain; misalnya, (a)
perubahan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara
lainnya dikenal dengan kurskonversi, (b) perubahan surat berharga, seperti
obligasi menjadi saham, (c) perubahan harga suatu transaksi yang
mendasarinya, dan (d) perubahan bentuk hukum suatu bank atau lembaga keuangan
menjadi bentuk badan hukum lain, misalnya dari BUMN menjadi PT Persero
(conversion)
|
Koperasi
|
Badan usaha yang anggotanya terdiri
atas orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama; modal usaha diperoleh dari
simpanan wajib dan simpanan sukarela para anggotanya; setiap anggota
mempunyai satu suara tanpa memperhatikan besar kecilnya iuran (cooperative)
|
Koperasi Gabungan
|
Koperasi yang sekurang-kurangnya
didirikan dan beranggotakan lima koperasi primer yang telah berbentuk badan
hukum
|
Koperasi Induk
|
Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang telah berbadan hukum
|
Koperasi Konsumsi
|
Koperasi yang mengutamakan
pembelian dan penjualan barang kebutuhan sehari-hari dengan penjualan tunai
kepada anggotanya
|
Koperasi Primer
|
Koperasi yang didirikan dan
beranggotakan beberapa orang, minimum 25 orang anggota
|
Koperasi Produsen
|
Koperasi yang usaha pokoknya menghasilkan
barang atau jasa dengan cara menjual dan membeli bersama bahan yang
diperlukan agar harga bahan dan barang yang dihasilkan lebih rendah
|
Koperasi Pusat
|
Koperasi yang dibentuk oleh
sekurangkurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum
|
Koperasi Simpan
Pinjam
|
1 koperasi yang usaha pokoknya
adalah menggiatkan penabungan dan memberiikan pinjaman kepada anggotanya
dengan bunga ringan; 2 lembaga sejenis koperasi yang didirikan kooperatif
oleh kelompok tertentu, misalnya kelompok petani, kelompok supir taksi, yang
kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya; tujuan lembaga
ini tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi terutama ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya (credit union)
|
Korelasi
|
Pola hubungan antara variabel yang
mempengaruhi dengan variabel yang dipengaruhi (correlation)
|
Koresponden
Non-Depositor
|
Bank koresponden yang dalam
korespondennya tidak memelihara akun bank yang bersangkutan (nondepository
correspondent) kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam
bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya;
kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama;
sin; kotak pengaman harta (safe deposit box)
|
KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek
Indonesia)
|
Perseroan yang telah memperoleh
izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan dan bertujuan
memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1995
|
Kredit 1
|
Adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan yang telah ditetapkan.
|
Kredit 2
|
Penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
(credit)
|
Kredit 3 -
Pengkreditan Sementara
|
Pengkreditan kembali akun nasabah
yang telah didebit oleh bank, sementara bank melakukan penelitian ulang
terhadap transaksi yang diklaim oleh nasabah yang tidak pernah dilakukannya;
di Amerika Serikat, bank mempunyai waktu sepuluh hari kerja sejak tanggal
klaim untuk melakukan penelitian ulang dan memperbaiki kesalahan tersebut;
jika dalam jangka waktu tersebut bank tidak dapat membuktikan dan memperbaiki
kesalahan, bank harus mengembalikan dana nasabah yang telah didebitnya; bank
mempunyai waktu 45 hari untuk meneliti ulang (menyelidiki) transaksi yang
sering dijadikan alasan suatu kesalahan (provisional credit)
|
Kredit Akseptasi
|
Jenis kredit dalam bentuk
kesediaan bank mengaksep surat weset berjangka nasabah tertentu kemudian
surat wesel tersebut dapat dijual di pasar uang oleh nasabah; melalui jenis
kredit tersebut, bank dapat berpartisipasi untuk mendorong pembiayaan
transaksi dalam negeri dan ekspor-impor (acceptance credit)
|
Kredit Amanah
|
Pemberian kredit tanpa harus
diadakan penelitian kelayakan lebih dahulu karena debitur dianggap telah
memiliki kredibilitas yang tinggi (open credit)
|
Kredit Amortisasi
|
Kredit yang pelunasannya dilakukan
dengan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan jadwal yang ditetapkan
sampai dengan tanggal jatuh temponya (fully amortizing loon)
|
Kredit Angsuran
|
Kredit yang pembayara n pokok dan
bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka
waktu tertentu (installment credit)
|
Kredit Antarbank
|
Kredit yang disalurkan dari suatu
bank ke bank lain (interbank loon)
|
Kredit Antisipasi
|
Kredit jangka pendek untuk
peluasan perusahaan, bersifat sementara karena dalam waktu singkat diharapkan
kredit tersebut dapat dilunasi dengan mengeluarkan saham atau obligasi
(anticipatie crediet)
|
Kredit Bawah Nilai
|
Kredit yang mempunyal nilai pasar
lebih kecil daripada nilai bukunya; apabila dijual pada pasar sekunder,
pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai kredit karena
debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah
daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir
sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau
tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran (underwater loon)
|
Kredit Belum
Tersalur (Undisburshed Loans)
|
Kredit yang telah disetujui namun
belum dicairkan
|
Kredit Berdokumen Khusus
|
Surat kredit yang menyatakan
pembayaran hanya dapat dilakukan pada bank yang disebutkan di dalamnya
(special L/C)
|
Kredit Berjamin
Rumah
|
Pinjaman yang dijamin dengan rumah
pribadi; jenis kredit ini memungkinkan pemilik rumah untuk memanfaatkan akumulasi
nilai rumahnya, yaitu perbedaan nilai pasar rumah saat itu dengan jumlah yang
dijamin dan telah diikat dengan hak tanggungan (home equity credit/loan)
|
Kredit Berjamin
Sediaan
|
Pinjaman yang diberikan dengan
jaminan barang yang disimpan dalam gudang (field warehousing loon)
|
Kredit Bermasalah
|
Kredit yang tingkat ketertagihan
atau kolektibilitasnya tergolong diragukan atau macet; kredit ini disebut
bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembaliannya (impaved credit)
|
Kredit Bermasalah
(Non Performing Loan/NPL)
|
Terdiri dari kredit yang
digolongkan Kurang Lancar (KL), Diragukan (D), dan Macet (M)
|
Kredit Berulang
|
1 fasilitas kredit untuk jangka
waktu tertentu, yang tidak mempunyai jadwal pembayaran kembali yang tetap;
debitur diperkenankan untuk menarik setiap saat atau melunasi seluruh
fasilitasnya tanpa dikenakan penalti; debitur, biasanya, dikenai biaya
komitmen pada saat persetujuan kreditnya; kredit ini mempunyai arti yang
berbeda dengan evergreen loan (pinjaman yang terus diperpanjang); 2 kartu
kredit, rekening/akun giro, atau perjanjian kredit konsumen lainnya yang
memberikan pilihan untuk meminjam melalui fasilitas kredit yang terlebih
dahulu telah disetujui; debitur tidak dikenai denda atau biaya apabila
fasilitas tersebut tidak digunakan (revolving credit)
|
Kredit Cek
|
Fasilitas yang diberikan bank
kepada nasabahnya dalam jumlah tertentu tanpa akad kredit, misalnya fasilitas
penarikan tunai pada kartu kredit (check credit)
|
Kredit Diragukan
|
Kredit yang digolongkan diragukan
karena kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang
lancar, tetapi berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa (a) kredit
masih dapat diselamatkan dan agunannya benilai sekurang-kurangnya 75% dari
utang peminjam, termasuk bunganya atau (b) kredit tidak dapat diselamatkan,
tetapi agunannya masih bernilal sekurangkurangnya 100% dari utang peminjam
(doubtful loan)
|
Kredit Ekspor
|
Kredit untuk membiayai kegiatan
investasi dari modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan/atau valuta asing
kepada eksportir atau pemasok (ekspor loon)
|
Kredit Intern
|
Pinjaman yang diberikan oleh
masyarakat kepada masyarakat dalam suatu negara yang pembayaran pokok dan
bunganya dilakukan dalam mata uang yang sama dalam negeri tersebut (internal
loan)
|
Kredit Investasi 1
|
Kredit investasi adalah kredit
jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal dan
jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan, proyek
penempatan kembali dan/atau pembuatan proyek baru.
|
Kredit Investasi 2
|
Kredit jangka menengah dan panjang
yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu
perusahaan (investment loan)
|
Kredit Kelompok
Tani
|
Kredit pertanian bagi kelompok
asosiasi petani yang dikelola oleh administrasi kredit pertanian untuk mengamankan
kredit bagi anggotanya (production credit association)
|
Kredit kepada Bank (Credit To Banks)
|
Tagihan yang belum dibayar dari
otoritas moneter kepada bank-bank umum/pencipta uang giral.
|
Kredit kepada Perusahaan Negara
(Credit To Public Enterprises)
|
Tagihan oleh sistem perbankan
terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond (bills), surat berharga,
dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada
perusahaan-perusahaan negara.
|
Kredit Konsumsi 1
|
Kredit konsumsi adalah kredit perorangan
untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit pemilikan rumah. Kredit konsumsi
biasanya digunakan untuk membiayai pembelian mobil atau barang konsumsi
barang tahan lama lainnya. Hutang hipotek atau persetujuan penjualan yang
dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan tempat tinggal juga
termasuk dalam kategori ini.
|
Kredit Konsumsi 2
|
Kredit yang diberikan oleh bank
atau lembaga keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai
bank pelapor, untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau
dengan cara lain; sin. Kredit perseorangan; kredit konsumtif (consumer
credit; personal credit; consumer loan)
|
Kredit Likuiditas
Bank Indonesia – KLBI
|
Kredit yang diberikan Bank
indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan
untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan
masyarakat berpenghasilan rendah, seperti kredit usaha tani (KUT), kredit
pemilikan rumah sederhana/sangat sederhana (KPRS/SS), kredit kepada koperasi
primer untuk anggotanya (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD)
|
Kredit Macet
|
Kredit yang (a) tidak memenuhi
kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan dan/atau, (b) memenuhi kriteria
diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan
belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya
telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara
(BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi
kredit (bad debt)
|
Kredit Memburuk
|
Memburuknya kinerja suatu
perusahaan yang mengakibatkan penurunan jumlah kredit yang diberikan
(impaired credit)
|
Kredit Modal Kerja 1
|
Kredit ini diberikan untuk
membiayai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan
oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hari.
|
Kredit Modal Kerja
2
|
Kredit jangka pendek yang
diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan
(working capital loan)
|
Kredit
Multimata-Uang
|
Kredit yang dalam praktiknya
melibatkan beberapa jenis mata uang (multicurrency loan)
|
Kredit Musiman
|
Pemberian kredit yang didasarkan
pada siklus musiman, misalnya pemberian kredit pada musim tanam dan musim
panen (seasonal credit)
|
Kredit Nir-Agunan
|
1.
Kredit yang
diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur; kredit ini
tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh surat janji
bayar (promes)
2.
Pencairan
kredit berdokumen (L/C) sebelum jatuh tempo; fasilitas ini hanya diberikan
kepada eksportir tertentu yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank; sin.
Pinjaman niragunan (straight credit; unsecured)
|
Kredit Nir-Angsuran
|
Kredit yang pembayaran kembali
pokok kreditnya tidak diatur secara bertahap dalam perjanjian pinjam meminjam
(non-istallment credit)
|
Kredit Pegawai
|
Pemberian kredit kepada pegawai
yang diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan yang dilakukan tanpa
persyaratan pemberian jaminan berupa agunan melainkan penghasilannya (credit
personnel)
|
Kredit Pembeli
|
Pembayaran yang diterima eksportir
dan importir, dananya berasal dari pinjaman bank; pada umumnya, eksportir
menerima langsung pembayaran dari sebuah bank (buyer credit)
|
Kredit Penunjang
|
Fasilitas kredit yang diberikan
oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial (commercial paper), untuk
menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga komersial tersebut jatuh
tempo (back up fine)
|
Kredit Perseorangan
|
Kredit yang diberikan kepada
perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga seperti membayar
pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit konsumsi sehingga
sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan pembiayaan suatu
usaha/industri; kredit ini, biasanya, tidak disertai dengan agunan dan
diamortisasi sesuai dengan jangka waktu angsuran pembayaran pokok dan bunga;
lihat kredit konsumtif (personal loan)
|
Kredit Pihak Ketiga
|
Kredit yang diberiikan kepada
pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya memakai
sara na kartu kredit atau yang sejenisnya (third party credit)
|
Kredit Profesi
|
Kredit yang dialokasikan kepada
kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan akuntan, untuk
menunjang profesi usahanya; tata cara pembayaran kredit biasanya dilakukan
secara angsuran pada setiap akhir bulan sesuai dengan batas waktu yang
diperjanjikan (service credit)
|
Kredit Retail
|
1 akun kredit, kartu kredit, atau
kredit dengan angsuran yang diberikan kepada konsumen oleh para pedagang; 2
kredit yang diberikan secara langsung oleh bank kepada nasabah, seperti
kredit konsumtif dan kredit pembelian kendaraan (retail credit)
|
Kredit Semerta
|
Fasilitas kredit yang diberikan
oleh bank kepada nasabahnya yang pencairannya dilakukan pada hari yang sama
tanpa melalui klring antarbank dengan menggunakan cek atau surat perintah
membayar lainnya (immediate credit)
|
Kredit Sindikasi
|
Pemberian kredit oleh sekelompok
bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila
diberikan oleh satu bank saja (loan synthcation)
|
Kredit Taklancar
|
Kredit yang tidak diikuti oleh
pemenuhan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana yang telah
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit; lihat juga aktiva produktif taklancar
(non performing loan)
|
Kredit
Tak-Terbatalkan Sepihak
|
Kredit yang tidak dapat diubah,
dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang
berkepentingan (irrevocable credit)
|
Kredit Talangan
|
Pinjaman jangka pendek untuk
mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu pendanaan
yang akan diperoleh pada masa akan datang (bridging loan)
|
Kredit Terbatas
|
Kredit yang telah ditetapkan
jumlah dan persyaratannya; pembayaran angsuran secara berkala berupa pokok
pinjaman dan bunga tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan;
peminjam tidak dapat menambah pagu kreditnya walaupun pelunasan dilakukan
lebih cepat daripada yang diperjanjikan (closed-end credit)
|
Kredit Terbuka
|
Fasilitas yang diberikan kepada
nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit
baru yang telah ditentukan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit
yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/penalti, atau dapat
mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali, misalnya kartu kredit
dan kredit cerukan (open-end credit)
|
Kredit Terjamin
|
1.
Kredit yang
endosannya atau penjamin siap untuk membayar apabila debitur wanprestasi.
2.
Kredit pada
perusahan terbatas dengan program peminjaman langsung, yang peminjamnya
diperkuat dengan agunan tertentu dan masih harus bertanggung jawab terhadap
kredit tersebut (recourse loan)
|
Kredit Terpaksa
|
Kredit bank yang diberikan secara
terpaksa kepada debitur tertentu karena pinjaman yang tidak dapat dilunasi
pada saat jatuh tempo atau karena telah terjadi cerukan (forced loan)
|
Kredit
Terselamatkan
|
Kredit yang semula tergolong
diragukan atau macet kemudian diusahakan untuk diperbaiki sebagaimana
dicantumkan dalam akad penyelamatan kredit
|
Kredit
Transaksional
|
Kredit komersial jangka pendek
yang digunakan sebagai modal kerja dalam pembiayaan piutang atau pembelian
komoditas yang sifatnya mendadak; kredit tersebut akan segera dilunasi
setelah diperoleh uang tunai dari hasil tagihan atau penjualan barang
komoditas yang dibiayai; biasanya, kredit ini diberikan kepada perusahaan
yang mempunyai reputasi kredit yang baik dalam rangka membantu perusahaan
tersebut membiayai proyek yang mempunyai arus dana (cash flow) yang cepat
(self liquidating credit)
|
Kredit Tunai
|
Fasilitas cerukan yang diizinkan
dalam jumlah tertentu (cash credit)
|
Kredit Usaha Kecil
|
Kredit yang diberikan kepada
nasabah usaha kecil dengan pagu kredit maksimum tertentu untuk membiayai
usaha produktif; kredit tersebut dapat berupa kredit investasi ataupun modal
kerja; kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang untuk
membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk
rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian
proyek baru; kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk
membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek
|
Kreditur
|
Pihak yang memberikan
kredit/pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan
persyaratan yang telah disepakati bersama (creditor)
|
Kreditur (Peng)
Eksekusi
|
Orang yang ditunjuk untuk
menikmati hasil eksekusi barang jaminan sesuai dengan piutangnya atas debitur
(execution creditor)
|
Kreditur Akhir
|
Salah satu fungsi dari bank
sentral untuk memberikan kredit kepada perbankan karena sumber pembiayaan
lain telah tertutup (lender of the last resort)
|
Kreditur Awal (Originator)
|
Pihak yang telah mengalihkan aset
keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana
aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian
pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.
|
Kreditur Konkuren
|
Kreditur yang tidak mempunyai hak
pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain (general
creditor)
|
Kreditur Preferen
|
Kreditur yang mempunyai hak
pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain (preferential
creditor)
|
Kreditur
Tak-Terjamin
|
Kreditur yang tidak menguasai
secara hukum dan/atau fisik atas barang-barang agunan (unsecured creditor)
|
Kreditur Terjamin
|
Kreditur yang secara hukum dan
fisik menguasai beberapa barang yang diagunankan oleh debitur (secured
creditor)
|
Krisis
|
Periode berakhimya suatu
kemakmuran, ditandai dengan kondisi seperti kenaikan harga, inflasi, dan
spekulasi (crisis)
|
Krona
|
Satuan dasar nilai uang Denmark
dan beberapa negara lain, seperti Swedia dan Norwegia (krone; krona)
|
KSEI (PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia)
|
Perseroan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam sebagai Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian
Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1995
|
Kualitas Aktiva Produktif
|
Tolok ukur untuk menilai tingkat
kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif
(pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas
aktiva produktif dinilai berdasarkan tingkat ketertagihannya, yaitu lancar,
dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet (earnings asset
quality)
|
Kuasa
|
Wewenang untuk melakukan sesuatu
atau untuk menentukan sesuatu (mewakili, mengurus, dan sebagainya)
(authority)
|
Kuasa - Penguasaan
Tanpa Hak
|
Penguasaan seseorang atas suatu
barang milik orang lain dengan ataupun tanpa sepengetahuan pemiliknya; secara
hukum pemilikan atas barang tersebut akan beralih kepadanya apabila tidak ada
tuntutan keberatan dari pemiliknya yang sah dalam jangka waktu 20 tahun berturut-turut
(adverse possesion)
|
Kuasa Bayar
|
Perintah tertulis dari nasabah
kepada bank yang memberikan kewenangan untuk membebankan, membayarkan secara
periodik atas nama nasabah (bankers order)
|
Kuasa Tanda Tangan
|
Kuasa atau wewenang yang diberikan
bank atau perusahaan kepada seorang pegawainya untuk menandatangani dokumen
atau surat-surat tertentu (per pro)
|
Kuasi Reorganisasi
|
Prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aktiva dan kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Dengan ini diharapkan perusahaan bisa meneruskan usahanya secara lebih baik, seolah-olah seperti mulai dari awal yang baik (fresh start), dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa dibebani defisit. (PSAK No. 51) |
Kuasisewa
|
Sewa-menyewa properti selain
tanah, misalnya sewa beli mesin untuk perusahaan industri yang dibiayai oleh
lembaga pembiayaan, jumlah pembayaran atas barang sewa lebih tinggi apabila
penawaran barang tersebut terbatas (quasi-rent)
|
Kuat - Penguatan
Surat Berharga
|
Teknik yang digunakan oleh
penerbit surat utang untuk meningkatkan peringkat kredit surat berharga yang
mereka tawarkan sehingga akan dapat menurunkan tingkat diskonto; peningkatan
peringkat tersebut dilakukan dengan cara menjaminkannya pada lembaga asuransi
yang memiliki peringkat kredit tinggi sehingga surat berharga tersebut tetap
menarik bagi investor meskipun pendapatannya lebih kecil (credit enhancement)
|
Kum Dividen
|
Penjualan saham berikut dividen
yang nilainya telah ditetapkan, tetapi pembeli masih mempunyai hak tagih atas
dividen tersebut (cam dividend)
|
Kuorum
|
Jumlah minimum anggota yang
dipersyaratkan harus hadir dalam rapat organisasi, jumlahnya dinyatakan dalam
anggaran dasar atau peraturan organisasi untuk menetapkan keputusan; apabila
jumlah yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, putusan tidak dapat diambil
sehingga harus dilakukan dalam rapat benkutnya (quorum)
|
Kuotasi
|
Harga penawaran tertinggi untuk
membeli atau harga penawaran terendah untuk menjual ataupun untuk
memanfaatkan jasa (quotation)
|
Kupon
|
Suku bunga atas obligasi yang akan
dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi tersebut pada saat jatuh
tempo (coupon)
|
Kurang Lancar
|
Kualitas kredit yang tingkat
pengembaliannya mencerminkan keadaan yang kurang baik karena terdapat
tunggakan pembayaran dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan; di
Indonesia kolektibilitas kredit ditentukan oleh Bank Indonesia; lihat
kolektibilitas (sub-standard)
|
Kurator
|
Pihak yang melaksanakan pengampuan
(curator)
|
Kurs Saham
|
Nilai harga saham tertentu pada saat tertentu. |
Kurs Silang
|
Kurs valuta asing tertentu
terhadap mata uang lokal yang diperhitungkan berdasarkan perbandingan kurs
valuta asing lain (cross rate)
|
Kurs Valuta
Beraneka
|
Kurs devisa yang ditetapkan secara
berbeda-beda untuk berbagai transaksi, antara lain untuk kegiatan impor,
ekspor, dan wisata (multiple exchange rate)
|
Kurva Kemungkinan Produksi
|
Adalah suatu kurva yang
menggambarkan kombinasi dua barang yang dapat dihasilkan oleh sejumlah
faktor-faktor produksi tertentu yang dapat diubah kombinasinya, apabila
dimisalkan faktor-faktor produksi tersebut sepenuhnya digunakan dan tingkat
teknologi tidak berubah.
|
Kurva Kepuasan Sama
|
Adalah suatu kurva yang
menggambarkan gabungan kuantitas dua barang yang akan memberikan kepuasan
yang sama banyaknya kepada seorang konsumen.
|
Kurva Penawaran Dan
Permintaan
|
Grafik yang menyajikan keadaan
tingkat penawaran dan permintaan pada suatu pasar; titik pertemuan antara
kurva permintaan dan kurva penawaran menunjukkan titik keseimbangan antara
harga dan jumlah komoditas atau jasa yang ditawarkan; sin. Keseimbangan
penawaran dan permintaan (supply and demand curves; supply and demand
equilibrium)
|
Kurva Permintaan Terpatah
|
Adalah kurva permintaan yang
dihadapi setiap perusahaan oligopoli, yang berbentuk bengkok. Keadaan yang
bengkok tersebut bermula dari tingkat harga yang berlaku. Keadaan permintaan
seperti itu disebabkan karena apabila suatu perusahaan menurunkan harga,
perusahaan lain akan mengikutinya. Sebagai akibatnya permintaan tidak
mengalami peningkatan yang besar.
|
Kustodian 1
|
Pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
|
Kustodian 2
|
Kegiatan penitipan harta untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; dalam melakukan kegiatan
penitipan, bank menerima titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya
secara terpisah dari kekayaan bank; mutasi dan barang titipan dilaksanakan
oleh bank atas permintah penitip; biasanya, kegiatan kustodian juga termasuk
melakukan pembelian dan penjualan surat berharga atas permintaan serta
penagihan dividen dan bunga; bank hanya bertindak sebagai agen perantara dan
tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan jual-beli (custodian)
|
Kustodian Sentral Efek Indonesia
(Ksei)
|
Perseroan yang berkedudukan di
Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan
Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi
Bursa.
|
Kwacha
|
Satuan dasar nilai uang Zambia
(kwacha)
|
Kyat
|
Satuan dasar nilai uang Mianmar
(kyot/ky)
|
Cari di Sini
K
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment