Laba
|
Kelebihan pendapatan dibandingkan
dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut
(profit).
|
Laba atau Rugi di
Atas Kertas
|
Perkiraan laba atau rugi atas
surat berharga yang dimiliki yang sebenarnya belum terjadi; juga disebutkan
sebagai keuntungan atau kerugian di atas kertas; ketentuan akuntansi
menetapkan hahwa kerugian yang belum direalisasikan dari surat berharga yang
disebabkan oleh turunnya harga pasar harus dicantumkan dalam laporan rugi
laba meskipun sekuritas tersebut belum dijual (unrealized profit or loss).
|
Laba atau Rugi
Nyata
|
Keuntungan atau kerugian yang
terjadi atas penjualan suatu surat berharga yang dijual atau
dipindahtangankan dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah jika
dibandingkan dengan harga beli (realized profit or loss).
|
Laba Bersih
|
Laba bersih yang diperoleh dalam
tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak (net profit).
|
Laba Ditahan
|
Saldo laba bersih setelah
dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak
dibagikan (retained earning).
|
Laba Kotor
Penjualan
|
Laba yang diperoleh dari penjualan
dikurangi harga pokok barang penjualan (gross profit on sales - GPS)
|
Laba Normal
|
Jumlah laba yang tidak terlalu
tinggi, tetapi juga tidak terlalu rendah sehingga suatu usaha masih layak
untuk tetap dipertahankan (normal profit).
|
Laba Operasional
|
Laba perusahaan yang diperoleh
dari kegiatan usaha pokok perusahaan yang bersangkutan dalam jangka waktu
tertentu (net operating income).
|
Lalu Lintas Giral
|
Lalu lintas pembayaran dengan
menggunakan bilyet giro, cek, dan alat pemindahbukuan lainnya (giraal
verkeer).
|
Lambang Kata
|
Lambang dalam bentuk kata-kata
yang menunjukkan suatu pengertian, baik ditulis maupun diucapkan (verbal
symbol).
|
Lambang Pengenal
Bertinta Magnet
|
Mesin yang digunakan untuk
memberikan kode elektronis pada lembaran cek atau bilyet giro sehingga cek
atau bilyet giro tersebut dapat dibaca dan diproses secara elektronis dengan
menggunakan mesin pemilah cek; mesin ini diperlukan dalam pemrosesan kliring
elektronis (magnetic ink character recognition/MICR).
|
Lands Grant Bonds (Obligasi Jaminan
Hipotik)
|
Obligasi yang dikeluarkan oleh
badan pemerintah dengan jaminan hipotik atas tanah (estates) yang diserahkan
guna kelangsungan pembayaran bunga dan atau pokok pinjaman
|
Laping
|
Kejahatan yang dilakukan oleh
petugas bank untuk menutupi kekurangan kas dengan melakukan penundaan
pembukuan penyetoran nasabah atau membukukan jumlah tersebut ke dalam akun
nasabah lain (hipping).
|
Lapor Neraca
|
Laporan keuangan bank pada tanggal
tertentu yang diminta oleh bank sentral (bank call).
|
Laporan
|
Catatan terperinci mengenai akun
seorang nasabah yang meliputi perkiraan debit, peluasan kredit, transfer
antar-akun, dan biaya (statement).
|
Laporan Akun
|
Laporan mengenai ikhtisar
aktivitas transaksi yang terjadi selama periode akuntansi tertentu, biasanya
selama satu bulan, tiga bulan, atau interval waktu tertentu; misalnya,
laporan ikhtisar mengenai seluruh cek yang dibayarkan, simpanan, setoran, dan
saldo selama periode yang ditetapkan (account statement).
|
Laporan Akun
Nasabah
|
Laporan bank yang dibuat untuk
kepentingan nasabahnya, berisi perincian pos debit dan kredit setiap
transaksi yang dilakukan, berikut jumlah saldo terakhir per tanggal
laporan;lihat laporan mutasi akun (bank statement).
|
Laporan Akuntan Publik
|
Suatu dokumen dari seorang akuntan
publik yang bebas, yang telah mendapat izin usaha dari menteri keuangan.
Dalam laporan tersebut dinyatakan luasnya pemeriksaan yang telah dilakukannya
dan pendapatnya mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Laporan Akuntan
dapat juga memuat suatu pernyataan bahwa pendapat secara keseluruhan tidak
dapat diberikan. Dalam hal pendapatnya tidak dapat diberikan, alasannya harus
dicantumkan.
|
Laporan Audit 1
|
Pernyataan resmi pemeriksa buku
berdasarkan fakta yang ditemukannnya dalam penelitian pembukuan perusahaan
|
Laporan Audit 2
|
Laporan auditor yang menyatakan
bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan,
disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan yang
diperiksa; jenis pendapat yang dikenal ialah wajar tanpa syarat (unqualified
clean), wajar dengan syarat (qualified), menolak dengan memberikan pendapat
(adverse), dan menolak tanpa memberikan pendapat sama sekali (disclaimer)
(audit report).
|
Laporan Audit
Khusus
|
Laporan audit terbatas, baik ruang
lingkup maupun tujuan pemeriksaannya termasuk laporan audit atas lembaga yang
tidak bertujuan mencari laba (special report).
|
Laporan Audit
Ringkas
|
Standar laporan audit yang terdiri
atas dua paragraf; paragraf pertama disebut bagian umum yang menguraikan cara
kerja audit; paragraf kedua berisi pendapat dan hasil temuan audit; laporan
audit ringkas harus sesuai dengan format standar yang baku; jika basil temuan
menunjukkan data yang dilaporkan tidak wajar dan tidak mencerminkan keadaan
yang sebenarnya, laporan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
maka auditor tidak akan memberikan opini (short form audit report).
|
Laporan Gabungan
|
Laporan keuangan yang berisikan
perincian aktivitas yang terdiri atas rekening tabungan, deposito berjangka,
saldo yang berhubungan dengan kredit yang diperbarui, transaksi perbankan,
dan sebagainya dari satu nasabah (combined statement).
|
Laporan Keuangan 1
|
Laporan yang berisi informasi
keuangan perusahaan yang terdiri dari komponen-komponen Neraca, Laporan Laba
Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan
Keuangan.
|
Laporan Keuangan 2
|
Laporan mengenai kondisi keuangan
suatu badan usaha yang terdiri atas neraca perhitungan L/R, dan informasi
keuangan lain seperti laporan mengenai arus kas (cash flow) dan laporan
mengenai laba ditahan (financial statement).
|
Laporan Keuangan Auditan
|
Laporan Keuangan yang telah
diaudit yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK.
|
Laporan Keuangan Interim 1
|
Laporan Keuangan triwulan I,
Laporan Keuangan tengah tahunan dan Laporan Keuangan triwulan III.
|
Laporan Keuangan
Interim 2
|
Laporan keuangan bersifat
antarwaktu untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa bank dan pihak lain
yang terkait, yang meliputi periode bulanan atau triwulanan yang merupakan
bagian integral dari laporan keuangan tahunan; laporan keuangan interim wajib
disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang sama dengan laporan keuangan
tahunan yang sekurang-kurangnya terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi,
laporan ikat janji atau komitmen dan kontingensi; jika terjadi perubahan
dalam prinsip akuntansi, pelaporan pada periode interim harus didasarkan pada
prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan terakhir
(interim statement).
|
Laporan Keuangan
Konsolidasi
|
Laporan keuangan yang
mengungkapkan secara jelas posisi keuangan dan hasil usaha induk perusahaan
dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan (consolidated financial statement).
|
Laporan Keuangan
Publikasi
|
Ikhtisar laporan keuangan yang
wajib dipublikasikan melalui media massa dalam periode tertentu; laporan
tersebut terdiri atas neraca, laporan komitmen dan kontingensi, perhitungan
laba rugi dan laba ditahan, laporan arus kas, serta catatan laporan keuangan;
laporan ini juga dilengkapi dengan daftar pengurus dan pemegang saham
(condensed statement of condition; condensed financial statement/CFS).
|
Laporan Keuangan
Terklasifikasi
|
Penyajian aktiva dan kewajiban
dalam neraca bank yang disusun menurut urutan likuiditas dan jatuh temponya
(classified financial statement).
|
Laporan Kinerja
|
Laporan yang menggambarkan
perbandingan antara hasil yang sesungguhnya dari rencana yang dibuat dalam
suatu anggaran yang telah disusun sebelumnya (performance report).
|
Laporan Kinerja
|
Laporan yang menggambarkan
perbandingan antara hasil yang sesungguhnya dari rencana yang dibuat dalam
suatu anggaran yang telah disusun sebelumnya (performance report)
|
Laporan Kredit
|
Laporan yang disediakan oleh agen
pelaporan kredit atas permintaan pihak yang memberikan pinjaman kepada
debitur yang namanya tertera dalam laporan tersebut; laporan tersebut
meliputi fasilitas kredit yang dinikmati dari pembayaran utang, termasuk ketepatan,
keterlambatan pembayaran, dan tunggakan; di Indonesia informasi kredit dapat
diperoleh di Bank Indonesia (credit report).
|
Laporan Laba Rugi
|
Ikhtisar yang memuat perincian
pendapatan dan biaya suatu badan usaha pada periode tertentu yang
menggambarkan rugi atau laba (profit and loss statement).
|
Laporan Mutasi Akun
|
Laporan yang mencantumkan semua
transaksi yang dilakukan oleh pemilik akun, baik penyetoran maupun penarikan,
antara lain transaksi transfer, setoran gaji, dan transaksi ATM (descriptive
statement).
|
Laporan Perubahan
Modal
|
Suatu laporan mengenai perubahan
modal suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, misalnya karena adanya
tambahan investasi, penurunan atau peningkatan laba perusahaan, ataupun
pengambilan uang untuk keperluan pribadi (capital statement).
|
Laporan Perubahan
Modal
|
Suatu laporan mengenai perubahan
modal suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, misalnya karena adanya
tambahan investasi, penurunan/peningkatan laba perusahaan, ataupun pengambilan
uang untuk keperluan pribadi (capital statement)
|
Laporan Proforma
|
Ikhtisar laporan keuangan yang
menunjukkan harta dan utang, atau pendapatan dan pengeluaran yang mungkin
diakui pada masa mendatang; laporan ini juga menunjukkan proyeksi pendapatan
apabila perusahaan akan merger dengan perusahaan lain, atau penjualan
sebagian dan operasinya; perusahaan sering diminta untuk menyampaikan laporan
proforma ketika mengajukan aplikasi kredit (pro formo statement).
|
Laporan Rekening
Bulanan
|
Laporan bank kepada nasabahnya
yang berisi catatan mengenai transaksi selama satu bulan dan posisi keuangan
pada akhir bulan bersangkutan (monthly statement).
|
Laporan Tahunan
|
Catatan tahunan yang berisi
gambaran kondisi operasional perusahaan atau bank biasanya, terdiri atas
neraca dan laporan laba-rugi serta termasuk penjelasan atas operasi
perusahaan, biasanya juga dilampiri laporan hasil audit (annual report).
|
Lari - Pelarian
Modal
|
Perpindahan uang dalam jumlah
besar dari suatu negara ke negara lain untuk mencari keuntungan yang lebih
besar atau untuk menghindari kerugian akibat memburuknya ekonomi atau politik
di negara asal (capital flight; flight of capital).
|
Layak Bayar Pramuat
|
Pernyataan dengan cap pada surat
muatan bahwa biaya pengangkutan dapat dibayar di muka (freight pre-payable).
|
Layak Kredit
|
Penilaian kreditur terhadap watak
atau perangai dan kemampuan penyelesaian pinjaman calon debitur; penilaian
tersebut digunakan sebagai dasar persetujuan pemberian kredit yang akan
diberikan kreditur kepada calon debitur yang bersangkutan (credit worthy).
|
Layan - Pelayanan
Bank Terpadu
|
1.
Strategi
pemasaran yang selektif untuk menarik, memelihara, dan meningkatkan hubungan
baik dengan nasabah bank; pelayanan bank terpadu mengusahakan untuk memberi
kepuasan dalam pelayanan keuangan yang diperlukan nasabah bank
2.
Program yang
menawarkan suatu paket pelayanan perbankan terpadu kepada nasabah bank;
seringkali nasabah ditawari biaya yang lebih rendah bendasarkan jenis akun
yang dimiliki (relation banking)
|
Layanan Pembayaran
|
Bentuk layanan yang melaksanakan
pesan atau perintah untuk melakukan pembayaran dari seorang nasabah kepada
nasabah lain (payment service).
|
Layanan Perbankan
Rumah
|
Pelayanan jasa dengan sistem
terminal interaktif yang memungkinkan nasabah bank untuk mengetahui saldo,
transfer dana antar-rekening, pembayaran tagihan, dan pelayanan bank lain
secara elektronis yang dapat dilakukan dari numah (home banking).
|
Leading Indicator
|
Indikator penuntun yang
menunjukkan arah variabel acuan ke depan.
|
Lease
|
Kontrak sewa menggunakan real
estate, peralatan atau aktiva tetap untuk jangka waktu tertentu. Pemilik
barang modal disebut lessor dan pengguna disebut lessee
|
Leasing Company (Perusahaan Sewa Guna
Usaha)
|
Badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance
Lease mapun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna
Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
|
Lebih - Kelebihan
Kredit
|
Kredit yang melebihi batas
maksimum pemberian kredit; ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK)
yang berlaku di Indonesia saat ini adalah: (1) untuk pihak yang tidak terkait
dengan bank ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari modal bank; (2) untuk
pihak yang terkait dengan bank adalah sebesan 10 % dari modal bank, baik
untuk satu peminjam maupun untuk keseluruhan; (3) untuk perusahaan yang
sahamnya diperdagangkan di bursa efek lebih dari 30%, diperlakukan sebagai
perusahaan yang bendiri sendiri dan dikenakan BMPK individual sebesar 20 %
dari modal bank (excess loans)
|
Lebur - Peleburan
Usaha
|
Peleburan usaha kecil ke dalam
perusahaan yang telah mapan sehingga identitas asli dari usaha kecil tersebut
tidak tampak lagi (absorption).
|
Ledakan Kemakmuran
|
Suatu masa yang ditandai dengan
meningkatnya kegiatan industri dan perdagangan yang banyak menyerap tenaga
kerja, diiringi dengan kenaikan harga dan permintaan atas barang dan jasa;
istilah ini juga digunakan untuk menyatakan memuncaknya kegiatan ekonomi di
bidang tertentu dengan cepat, misalnya meningkatnya permintaan karet pada
saat terjadi Perang Korea (boom).
|
Legal Consultant (Konsultan Hukum)
|
Ahli hukum yang memberikan dan
menandatangani Pendapat Hukum mengenai Emisi atau Emiten
|
Legal Opinion (Pendapat Hukum)
|
Suatu pernyataan mengenai aspek
hukum tentang Emisi atau Emiten, yang dibuat berdasarkan tinjauan dan
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh konsultan
|
Lek
|
Satuan mata uang Albania (lek).
|
Lelang
|
1.
Penjualan
barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik)
2.
Penjualan
saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi
jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan
(lelang turun) (auction).
|
Lelang Pajak
|
Lelang barang-barang milik wajib
pajak untuk pelunasan tunggakan pajaknya (tax sale).
|
Lembaga Bank
Investasi
|
Lembaga atau badan yang
memperjualbelikan surat berharga dengan cara membeli dalam jumlah besar dan
menjualnya kembali kepada investor; kegiatan lembaga tersebut ialah membiayai
kebutuhan modal atau kredit jangka panjang, sedangkan bank membiayai
kebutuhan dana jangka pendek (investment banking house).
|
Lembaga Keuangan
|
Lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya
kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang
termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank
(financial institution).
|
Lembaga Keuangan bukan
Bank
|
Badan usaha bukan bank ataupun
bukan perusahaan asuransi, yang kegiatan usahanya langsung ataupun tidak
langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat
berharga dan menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan, baik
berupa pinjaman maupun berupa penyertaan modal (financial institution
nonbank).
|
Lembaga Kliring
|
Bentuk kerja sama bank-bank di
suatu kota dengan membentuk pusat penagihan yang bertujuan untuk mempermudah
pertukaran cek, wesel, surat utang, atau bentuk lainnya; lembaga yang
mengatur tata cara dan menyelenggarakan kliring atas cek dan surat-surat
berharga dari anggota peserta kliring; lembaga ini juga merumuskan kebijakan
dan peraturan untuk kepentingan para anggotanya; saat ini di Indonesia
lembaga kliring dilakukan oleh Bank Indonesia (clearing house).
|
Lembaga Kliring Berjangka
|
Badan usaha yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan /atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan
penjaminan transaksi Kontrak Berjangka yang terjadi di Bursa Berjangka dan
didaftarkan padanya
|
Lembaga Kliring dan Penjamin
|
Pihak yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak
Lain.
|
Lembaga Kliring Dan Penjaminan (LKP)
|
Lembaga yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan
dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar,
dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan
Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
|
Lembaga Penjamin
Simpanan
|
Badan hukum yang menyelenggarakan
kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi,
dana penyangga, atau skim lainnya.
|
Lembaga Penyimpan
Efek
|
Orang atau lembaga yang diberi
wewenang oleh pemerintah untuk menyimpan dan memelihara surat-surat berharga
dan saham-saham asing atas nama pemiliknya (authorized depository).
|
Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
(LPP)
|
Lembaga yang
menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar
transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa. |
Lembaga Perantara
|
Lembaga keuangan yang menjadi
perantara antara pihak kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana
(intermediary).
|
Lembaga Perdagangan
|
Suatu institusi/badan yang dapat
berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai Eksportir, Importir,
Pedagang Besar, Pedagang Pengecer, ataupun lembaga-lembaga perdagangan lain
yang sejenis, yang di dalam tatanan pemasaran barang dan/atau jasa, melakukan
kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang atau jasa bbaik langsung
maupun tidak langsung dari produsen sampai pada konsumen
|
Lembar Jurnal
|
Formulir pembukuan dengan lajur
tertentu untuk mencatat seluruh transaksi dalam satu hari (journal sheet;
proof).
|
Lembar Penguji
|
Lembaran yang digunakan untuk
mempermudah pengujian kebenaran suatu pembukuan, juga berfungsi sebagai buku
harian; lembar penguji merupakan tembusan dari seluruh pembukuan pada kartu
(kartu debitur, kartu kreditur, dan lain-lain) (proof sheet).
|
Lembar Posisi
|
Ikhtisar akuntansi yang disusun
untuk menunjukkan sejumlah kewajiban suatu bank atau pedagang valuta asing
dalam mata uang asing; lembar posisi. Pada umumnya dibuat secara harian untuk
menunjukkan secara tepat posisi bank yang dikaitkan dengan saldo valuta
asingnya dan jumlah total dari kewajiban, baik kontrak spot maupun future
dalam praktiknya lembar posisi ini merupakan ikhtisar dari buku besar valuta
asing dan menunjukkan apakah bank dalam posisi long atau short untuk setiap
mata uang asing (position sheet).
|
Lembaran Negara
|
Penerbitan resmi dari pemerintah
yang memuat produk perundang-undangan, misalnya undang-undang dan peraturan
pemerintah agar setiap orang dapat mengetahuinya (staatsblaad).
|
Lembur
|
Melakukan pekerjaannya melebihi
waktu atau jam kerja normal yang ditetapkan oleh perusahaannya (overtime).
|
Lempira
|
Satuan mata uang Honduras
(lempira).
|
Lepas
|
Syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan semua biaya setelah barang siap untuk
diangkut menjadi tanggungan pembeli; dalam hal ini biaya pembungkusan, biaya
penimbangan, dan pemberian tanda ditanggung penjual (of).
|
Leverage
|
Kemampuan untuk memungkinkan
membuat keuntungan yang besar atau menderita kerugian yang besar dengan
penempatan uang (margin) dalam jumlah yang kecil
|
Leverage Buyout
|
Pengambilalihan suatu perusahaan
yang menggunakan uang pinjaman. Seringkali asset dari perusahaan yang akan
diambil alih dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut dan pinjaman tersebut
dibayar dari pendapatan perusahaan yang akan diambil alih (target company)
|
Leverage Company
|
Perusahaan dengan utang yang
berlebihan dibandingkan dengan jumlah modal sendiri di dalam komposisi
modalnya
|
Leveraged Stock
|
Saham yang dibiayai dengan
pinjaman sebagaimana halnya Margin account
|
Lewah Beli
|
Keadaan yang timbul dalam
perdagangan valuta asing atau sekuritas yang menggambarkan jumlah pembelian
lebih besar daripada jumlah penjualan; dalam industri jumlah pembelian bahan
baku atau penolong lebih besar daripada jumlah pesanan hasil produksi; beli
lebih (overbought).
|
Lewah Pekerja
|
Keadaan yang memperlihatkan jumlah
tenaga yang mengharapkan mendapat pekerjaan atau tenaga yang mencari
pekerjaan lebih banyak dari pada kesempatan kerja yang tersedia; kelebihan
pekerja (overfull employment).
|
Lewat Jatuh Tempo
|
Pembayaran pinjaman tidak
dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran dan dikenakan denda keterlambatan
setelah lewat masa kelonggaran yang diizinkan; keterlambatan yang
berkepanjangan akan dicatat dalam riwayat kredit penerima pinjaman dan dapat
dilaporkan kepada bagian kredit atau agen pelaporan kredit; pinjaman yang
telah melewati jatuh tempo dilaporkan pada suatu cali report bank (past due).
|
Lewat Waktu
|
Kegagalan dalam penutupan asuransi
karena tidak dibayarnya premi asuransi pada saat jatuh tempo pembayaran premi
asuransi yang telah ditetapkan, atau tidak dibayarnya premi asuransi dalam
tenggang waktu pembayaran yang diperkenankan oleh perusahaan asuransi
(lapse).
|
Liabilities
|
Kewajiban/utang, bisa jangka
pendek atau jangka panjang.
|
Liabilities (Utang-Utang)
|
Sesuatu yang merupakan utang atau
kewajiban perorangan atau perusahaan
|
Libor
|
Suku bunga yang bank-bank utama di
London bersedia untuk saling meminjamkan eurodolar (eurodollars) LIBOR
digunakan untuk menentukan suku bunga rata-rata pinjaman antarbank di London
yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh 16 bank anggota
British Bankers Assodation; tingkat bunga LIBOR pada umumnya dijadikan
pedoman untuk pemberian pinjaman eurodolar dalam jumlah besar kepada negara
dan perusahaan peminjam yang kelayakan kreditnya kurang baik (London
interbank offered rate).
|
Licensi (Izin Usaha)
|
Izin untuk menjalankan kegiatan
usaha di bidang efek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan
|
Likuid
|
1.
Posisi aktiva
yang memiliki cukup kas atau harta yang mudah dicairkan menjadi kas untuk
memenuhi keperluan pengeluaran
2.
Posisi aktiva
yang dengan cepat dapat diubah menjadi kas tanpa kerugian yang berarti (liquid).
|
Likuidasi 1
|
Tindakan yang dilakukan untuk
“menutup” atau menghapus posisi terbuka Kontrak Berjangka dengan cara
melakukan transaksi sejumlah posisi yang sama namun pada posisi yang
berlawanan dengan posisi yang dimiliki sebelumnya, sebelum Kontrak Berjangka
jatuh tempo
|
Likuidasi 2
|
Pembubaran perusahaan sekaligus
pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan
piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara
para pemilik (liquidation).
|
Likuidator
|
Orang atau badan yang diberikan
wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran
perusahaan (liquidator).
|
Likuiditas
|
Kemampuan untuk memenuhi seluruh
kewajiban yang harus dilunasi segera dalam waktu yang singkat; sebuah
perusahaan dikatakan likuid apabila mempunyai alat pembayaran berupa harta
lancar yang lebih besar dibandingkan dengan seluruh kewajibannya (liquidity).
|
Lima Kriteria
Kelayakan Kredit
|
Lima kriteria yang digunakan dalam
penilaian terhadap kelayakan kredit peminjam potensial; lima kriteria
tersebut adalah karakter, kapasitas, permodalan, jaminan kredit, dan kondisi
ekonomi; empat karakter yang pertama dikaitkan dengan kemampuan dan kemauan
membayar, sedangkan yang terakhir dikaitkan dengan situasi perekonomian
secara umum (five c’s of credit).
|
Limit Order (Amanat Terbatas)
|
Amanat jual/beli efek tertentu
dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau
Amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu
|
Limpah, Pelimpahan
Wewenang
|
Penyerahan sebagian hak wewenang
dari atasan kepada bawahan (delegation of authority).
|
Lindung - Pelindung
Ahli Waris
|
Pengampu atas seorang ahli waris
yang masih di bawah umur yang juga dicantumkan namanya dalam wasiat pewaris
(testamentary guardian).
|
Lindung Nilai 1
|
Tindakan mengambil posisi di pasar
berjangka yang berlawanan dengan posisi yang dimilikinya di pasar fisik,
dengan tujuan untuk mengurangi hingga sekecil-kecilnya resiko kerugian yang
mungkin dihadapinya karena perubahan harga di pasar fisik yang tidak
menguntungkannya
|
Lindung Nilai 2
|
Cegah risiko (hedging).
|
Lini Kredit
|
Sejumlah uang yang disediakan
pihak bank kepada seorang peminjam tertentu, biasanya untuk jangka waktu satu
tahun; lini kredit umumnya hanya merupakan ikatan moral dan tidak berdasarkan
kontrak perianjian (credit line).
|
Linkage Program
|
Kerja sama bank umum dan BPR yang
dilandasi semangat kemitraan yang bersifat symbiosis mutualistic dengan tetap
berorientasi pada aspek bisnis.
|
Lintah Darat
|
Orang atau badan yang usahanya
memberikan pinjaman dana kepada orang atau badan lain dengan mengenakan bunga
yang sangat tinggi; pemberian pinjaman ini biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan
kelemahan atau kesulitan hidup dari peminjamnya; seorang lintah darat tidak
jarang mengancam bahkan tak segan-segan mengambil barang-barang milik
peminjam apabila terjadi keterlambatan pembayaran (loan shark).
|
Lipat, Perlipatan
|
Angka perbandingan antara
perubahan jumlah pendapatan nasional dan perubahan jumlah investasi, yang
menunjukkan daya ganda perubahan investasi tersebut (multiplier).
|
Liquidator (Likwidator)
|
Seseorang yang ditugaskan untuk
menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan likuidasi suatu perusahaan
|
Liquidity (Likwiditas)
|
Karakteristik suatu efek atau
komoditi yang jumlahnya cukup banyak di dalam peredaran, sehingga
memungkinkan untuk dilakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa harus
menyebabkan turunnya harga efek
|
Liquidity Ratio (Rasio Likwitditas)
|
Ukuran kemampuan perusahaan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek
|
Liquidity Risk
|
Risiko yang muncul apabila counter
party tidak dapat memenuhi kewajiban bayar-membayar yang menyebabkan
pihak penerima data mengalami kesulitan likuiditas.
|
Liquit Asset (Aset Likwid)
|
Aset yang berbentuk uang kas atau
yang mudah ditukar menjadi uang kas
|
Lira
|
Satuan mata uang Italia dan Turki
(lira).
|
Lisensi
|
Izin dari pemerintah atau badan
lainnya untuk melakukan tindakan tertentu dalam menjalankan usaha (lisence).
|
Listed Option (Hak Terdaftar)
|
Put atau Call Option yang telah mendapat izin untuk
diperdagangkan di Bursa Efek
|
Listed Security (Sekuritas Tercatat)
|
Saham atau obligasi yang telah
tercatat di Bursa Efek dan siap untuk diperdagangkan
|
Listed Stock/Share (Saham Tercatat)
|
Saham yang telah mendapat
persetujuan SEC atau Bapepam di Indonesia untuk diperdagangkan pada Bursa
Efek
|
Listing (Pencatatan)
|
Pencatatan efek di bursa efek agar
efek tersebut dapat diperdagangkan. Pencatatan efek dapat dilakukan apabila
perusahaan yang menerbitkan efek tersebut memperoleh izin untuk go public
|
Litas
|
Satuan mata uang Lithuania
(litas).
|
Lock Up
|
Suatu intilah yang menunjukkan
bahwa suatu surat berharga atau saham tidak boleh diperjualbelikan dalam
kurun waktu tertentu.
|
Loket Layanan
|
Pelayanan bank kepada nasabah
melalui loket yang disediakan khusus sehingga nasabah tidak perlu masuk ke
dalam gedung bank, melainkan cukup melalui loket yang tersedia di bagian luar
gedung bank (walk up window).
|
Long Bond
|
(Obligasi Jangka Panjang) Obligasi
yang jatuh temponya lebih dari 10 tahun
|
Long Term Loan
|
(Pinjaman Jangka Panjang) Kredit
yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun
|
LQ 45
|
Indeks atas 45 emiten yang
tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan mengambil likuiditas dan nilai
kapitalisasi pasar sebagai tolok ukur.
|
Luang - Peluang
Penunjang Usaha
|
Faktor yang dapat dijadikan
penunjang bagi pembentukan suatu usaha; misalnya dalam pembukaan kantor
cabang suatu bank, faktor yang harus diperhitungkan, antara lain, ialah letak
kantor, faktor kependudukan, industri, perdagangan, dan juga jumlah bank lain
(catchment area).
|
Lumsum
|
Jumlah uang yang dibayarkan
sekaligus, tidak dengan diangsur (lumpsum).
|
Lunas
|
Keadaan selesainya utang karena
telah dibayarnya kembali secara penuh; dalam praktik perbankan, warkat utang
piutang yang telah dibayar penuh oleh debitur, biasanya dibubuhi tanda
“lunas" atau “selesai" (paid in full).
|
Lunas - Pelunasan
|
Pembayaran utang surat berharga
atau saham preferen sebelum jatuh tempo dengan nilai pari atau harga premi;
saham reksadana dilunasi pada nilai bersih aset jika terjadi likuidasi
(redemption).
|
Lunas - Pelunasan
Sebagian
|
1.
Berkurangnya
sebagian utang karena nasabah melunasi sebagian dari saldo kartu kredit,
hipotek, atau kredit dengan angsuran yang terutang
2.
Pendanaan
kembali suatu emisi obligasi yang dilunasi dengan emisi obligasi baru yang
lebih kecil dalam rangka mengurangi biaya bunga, misalnya suatu perusahaan
yang beberapa tahun yang lalu menerbitkan obligasi sebesar Rp 100 juta pada
13%, melunasi kembali utang itu dengan emisi baru Rp 80 juta dengan hasil
pendapatan 9% (paydown).
|
Lunas- Pelunasan
Kredit Sekaligus
|
Kredit yang pelunasan pokok dan
bunganya dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo; karena debitur sudah
tidak memiliki sumber dana untuk pelunasan kreditnya, dilakukan penyesuaian
terhadap suku bunga kredit, pencairan aset debitur, atau penjualan agunan
yang dikuasai; cara pelunasan kredit seperti ini masih lebih baik jika
dibandingkan dengan pemberian fasititas pinjaman nirkala (evergreen loan)
(bullet loan).
|
Cari di Sini
L
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment