Jadwal Amortisasi
|
Tabel yang menunjukkan saldo pokok
dan bunga dalam setiap angsuran; pada tabel akan terlihat penurunan saldo
pokok pinjaman dalam setiap pembayaran angsuran (amortization schedule).
|
Jadwal Tagihan
|
Pengelompokan piutang atas dasar
tanggal penjualan, biasa digunakan oleh penjamin kredit (aging schedule).
|
Jadwal, Penjadwalan
Kembali
|
Perubahan syarat kredit yang hanya
menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktunya (rescheduling).
|
Jadwal, Penjadwalan
Ulang
|
Perjanjian antara debitur dan
kreditur untuk menjadwal ulang pembayaran utang debitur sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk membantu debitur agar tidak
jatuh bangkrut sehingga utang tersebut dapat dilunasi; hal itu biasanya
disebabkan oleh situasi perekonomian dan atau keadaan keuangan debitur yang
memburuk (scheme of arrangement).
|
Jakarta Automated Trading System
(Jats)
|
Sistem perdagangan efek yang
berlaku di bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan
menggunakan sarana komputer.
|
Jakarta Option Trading System (Jots)
|
JATS yang difungsikan khusus untuk
perdagangan Opsi Saham.
|
Jakarta Stock Exchange Open Network
Environment Client (Jonec)
|
Sarana di Anggota Bursa Efek yang
terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota
Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading
sesuai dengan Panduan Remote Trading.
|
Jakarta Stock Exchange Open Network
Environment Server (Jones)
|
Sarana di Bursa yang terdiri dari
perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa untuk meneruskan
pesanan jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS sesuai
dengan Panduan Remote Trading.
|
Jamin, Penjamin
Pendamping
|
Orang yang ikut menandatangani
promes sebagai jaminan tambahan atas suatu pinjaman atau untuk meningkatkan
kualitas pinjaman; orang tersebut memiliki kewajiban yang sama seperti
endorser atau guarantor walaupun secara hukum ia tidak dapat dipaksa untuk
melunasi promes tersebut sampai persyaratan tertentu dipenuhi (comaker).
|
Jamin, Penjaminan
|
Penyerahan suatu kekayaan oleh
debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan
(pledging).
|
Jamin, Penjaminan
Kembali
|
Tindakan menjaminkan kembali
barang jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/bank/ lembaga pemberi
pinjaman atas izin pemilik jaminan (repledge).
|
Jaminan
|
Harta yang ditempatkan sebagai
agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini
adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini
akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian
kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah
barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas
agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai,
seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian
kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; agunan (collateral).
|
Jaminan Bank
|
Kesanggupan tertulis yang
diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar
sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat
memenuhi kewajibannya; bank garansi (bank guarantee).
|
Jaminan Cedera
Janji
|
Surat pernyataan tertulis yang
berisi kesanggupan untuk mengganti kerugian kepada seseorang (terjamin)
apabila orang yang berkewajiban terhadap terjamin cedera janji (indemnity
bond).
|
Jaminan Chattel
|
Peranti yang dipersiapkan oleh
debitur atau peminjam (mortgagor) untuk mentransfer hasil pendapatan dan
barang agunan (chattel) kepada kreditur (mortgagee) untuk memberikan jaminan
keamanan atas utangnya; apabila hipotek tidak terbayar, kreditur dapat menjual
agunan tersebut untuk membayar piutangnya (chattel mortgage).
|
Jaminan Kas
|
Uang kas, instrumen yang dapat
diperjualbelikan, dokumen surat berharga, deposito bank, dan aktiva jangka
pendek lain yang mudah dicairkan atau dipertukarkan menjadi uang tunai yang
dijadikan jaminan atas fasilitas kredit bank; jaminan likuid (cash
collateral).
|
Jaminan Pascajual
|
Jaminan penuh yang diberikan oleh
pihak penjual kepada pembeli berkaitan dengan barang yang diperjualbelikan
(express warranties).
|
Jaminan Pelaksanaan
|
Jaminan yang diberikan oleh satu
pihak kepada pihak lain untuk melindungi pihak kedua apabila pihak lain
tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak kedua sesuai dengan
ketentuan kontrak (performance bond).
|
Jaminan Penawaran
|
Kesanggupan tertulis yang
diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah
uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup
kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima (bid bond).
|
Jaminan Pencairan
Cek
|
Pemberi jasa yang menjamin dapat
dibayarnya suatu cek dengan cara membandingkan nomor rekening giro dengan
daftar penarik cek yang berprestasi buruk; atas jasa tersebut lembaga
dimaksud akan mendapat imbalan (fee); lembaga seperti ini belum dikenal di
Indonesia (cheque guarantee).
|
Jaminan
Perseorangan
|
Kesanggupan seseorang untuk
menanggung pembayaran kembali utang orang lain pada saat yang bersangkutan
cedera janji (borg).
|
Jaminan Pinjaman
|
Pinjaman yang dijamin oleh
kekayaan pribadi (collateral loan).
|
Jaminan Surat Wesel
|
Jaminan yang diberikan oleh
seseorang untuk pembayaran surat wesel dengan membubuhkan tanda tangannya di
halaman muka wesel dengan atau tanpa kata-kata “setuju untuk menjamin";
apabila pembubuhan tanda tangan dilakukan di halaman belakang atau kertas
sambungannya, harus disertai kata-kata setuju untuk menjamin (oval).
|
Jaminan Tambahan
|
Jaminan di luar jaminan pokok,
dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh
bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal
guarantee) (additional collateral; side collateral).
|
Jangka Panjang
|
Suatu periode dalam analisis
kegiatan memproduksi firma-firma, yang memisalkan periode tersebut adalah
cukup panjang dan memungkinkan firma-firma menambah semua faktor produksi
yang diperlukan dalam operasinya.
Menggambarkan periode ketika
perusahaan bebas masuk atau keluar dari suatu industri dan mengubah jumlah saham
atau modal.
|
Jangka Pendek
|
Suatu periode dalam analisis
kegiatan memproduksi firma-firma, yang memisalkan dalam periode tersebut
hanya satu faktor produksi saja (tenaga kerja) yang jumlahnya dapat
diubah-ubah.
Kurun waktu di mana semua faktor
tidak dapat menyesuaikan diri secara penuh terhadap perubahan.
|
Jangka Waktu
|
Jangka waktu jatuh tempo pinjaman
atau tabungan yang ditunjukkan dalam bulan; jatuh tempo pinjaman atau
investasi jangka pendek biasanya di bawah satu tahun, sedangkan jangka waktu
jatuh tempo pinjaman jangka panjang, yaitu satu sampai 30 atau 40 tahun
(term).
|
Jangka Waktu
Pembayaran
|
Tenggang waktu suatu wesel yang
dihitung sejak tanggal wesel diterbitkan hingga jatuh tempo pembayarannya;
istilah ini berarti waktu yang diberikan oleh bea cukai untuk jangka waktu
B/E pada perdagangan antara dua negara, yang berkisar antara dua minggu
hingga dua bulan atau lebih; saat ini berarti periode saat bill ditarik
(usance tenor).
|
Janji Bank
|
Ikatan (janji) bank secara moril
untuk memberi pinjaman; hal ini dapat dibedakan dari komitmen atau ikat janji
secara kontrak dan legal (hokum); bank line merupakan nama lain untuk a line
of credit (tersekali tarik); ikat janji (bankline) bank merupakan suatu
indikasi dari kesediaan bank untuk meminjamkan pada debitur tertentu hingga
suatu jumlah uang ditetapkan sebelumnya, biasanya untuk modal kerja, dan
untuk jangka waktu 1 s/d 3 tahun; ikat janji ini dapat diperbarui (bank
line).
|
Janji, Perjanjian
(Kepada) Pedagang
|
Perjanjian tertulis antara seorang
pedagang dan bank penerbit kartu bank; perjanjian ini memberikan jaminan dan
hak para pedagang terhadap kartu bank yang diterimanya, tingkat potongan
harga, dan prosedur untuk menyelesaikan transaksi yang diperselisihkan
(merchant agreement).
|
Janji, Perjanjian (kepada)
Pemegang Kartu
|
Perjanjian tertulis antara
pemegang kartu dan lembaga penerbit kartu yang memuat persyaratan dan jangka
waktu yang berkaitan dengan kartu; dalam hal kartu kredit, perjanjian
tersebut menyatakan tingkat suku bunga tiap tahun, pembayaran minimum tiap
bulan, biaya keanggotaan tiap tahun jika ada, hak pemegang kartu jika terjadi
perselisihan sehubungan dengan pembayaran tagihan (cardholder agreement).
|
Janji, Perjanjian
Barter Hipotek
|
Tukar menukar barang gadai berikut
surat-suratnya atau melalui jaminan yang didukung oleh gadai yang sama;
pemberi pinjaman barang gadai kebanyakan adalah lembaga yang berhati-hati;
menukarkan barang gadai kepada Federal Home Loan Mortgage Corporation (Fredie
Mac) memperoleh jaminan yang dijamin oleh Fannie Mae atau Fredie Mac untuk
meningkatkan kualitas aset, memperoleh jaminan yang disetujui untuk
penjanjian pembelian kembali dengan bersyarat untuk menjaga keseimbangan
harga aset tidak turun atau untuk tujuan lain (mortgage swap agreement).
|
Janji, Perjanjian
Beli Kembali
|
Perjanjian untuk menjual dan
sekaligus membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah
ditetapkan; perjanjian seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP
(repurchased agreement).
|
Janji, Perjanjian
Beli Saham
|
Perjanjian kesanggupan untuk
membeli saham perusahaan, baik perusahaan yang sudah berdiri maupun
perusahaan yang baru akan didirikan (stock subscription).
|
Janji, Perjanjian
Kerja
|
Perjanjian yang dibuat antara
perusahaan dan setiap pekerja pada perusahaan tersebut yang memuat ketentuan
mengenai hak dan kewajiban setiap pihak (perusahaan dan pekerja) (labour
agreement).
|
Janji, Perjanjian
Kliring Devisa
|
Perjanjian bilateral untuk
menyelesaikan perhitungan kewajiban bayar melalui bank sentral negara
masing-masing (exchange clearing agreement).
|
Janji, Perjanjian
Kredit
|
Perjanjian pinjam meminjam antara
bank dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah
pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi
suku bunga dan jangka waktu pelunasan (credit contract).
|
Janji, Perjanjian
Lisan
|
Penjanjian yang dibuat secara
lisan (parol contract).
|
Janji, Perjanjian
Membeli Kembali Retail
|
Bentuk perjanjian pembelian
kembali yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan kepada nasabah-nasabah
kecil; selanjutnya lembaga keuangan akan membeli dana dari deposan kecil dan
membayar kembali dana tersebut setelah jangka waktu tertentu; transaksi
seperti itu pada umumnya dijamin oleh lembaga tersebut dengan portofolio
surat berharga pemerintah; risiko peminjam adalah jika perjanjian pembelian kembali
ini berbentuk investasi, bukan deposito, perjanjian tersebut tidak dijamin
oleh asuransi deposito (retail repurchase agreement).
|
Janji, Perjanjian
Membeli Kembali Semalam
|
Perjanjian transaksi pembelian
surat berharga dengan cara repo dengan jangka waktu hanya satu malam; lihat
juga repo (repurchase agreement) dan reverse repurchase agreement (overnight
repurchase agreement).
|
Janji, Perjanjian
Penjaminan Emisi
|
Perjanjian antara manajer penjamin
emisi (managing underwriter) yang bertindak selaku agen dari penjamin dan
penerbit sekuritas (surat-surat berharga); perjanjian menetapkan tanggung
jawab semua pihak terhadap proposal penjualan dan harga awal dari sekuritas
yang ditawarkan kepada masyarakat serta. Menetapkan apakah penjamin akan
membeli semua sekuritas yang tidak terjual; penerima sekuritas membayar biaya
pendaftaran, komisi, dan prospektus yang menjelaskan persyaratan penawaran
kepada masyarakat (underwriting agreement).
|
Janji, Perjanjian
Penyelesaian
|
Perjanjian yang saling
menguntungkan antara debitur dan kreditur untuk mengatasi kredit bermasalah
dengan cara restrukturisasi kredit (workout agreement).
|
Janji, Perjanjian
Perpanjangan
|
Persetujuan kreditur untuk
memperpanjang kreditnya yang telah jatuh tempo; kreditur, biasanya,
menyetujui perpanjangan semacam ini setelah yakin bahwa kondisi keuangan
debitur akan membaik pada waktu mendatang; persetujuan perpanjangan
(extension agreement).
|
Janji, Perjanjian
Subordinasi
|
1. Perjanjian yang ditandatangani
pihak lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki
secara bersama dengan debitur; pemberi pinjaman dapat meminta pihak lain
tersebut untuk turut menandatangani promes atau perjanjian subordinasi jika
debitur cedera janji; 2. Peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur
merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya; di dalam
perjanjian pinjaman subordinasi, pinjaman tersebut memiliki klaim dalam
urutan kedua terhadap aktiva perusahaan setelah kredit dari bank; persetujuan
ini menjamin bahwa pinjaman bank akan dibayar terlebih dahulu (subordination
agreement).
|
Janji, Perjanjian
Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan
|
Perjanjian negara-negara
nonkomunis tentang hubungan perdagangan internasional pada 1948; tujuan
perjanjian tersebut adalah mendorong kerja sama bilateral yang saling
menguntungkan dengan menurunkan tarif, larangan, dan batas-batas negara
(general agreement on tariffs and trade/GATT).
|
Jaringan Perbankan
|
Pengendalian sekelompok bank
(setiap badan usaha berdiri sendiri) yang pelaksanaannya di bawah koordinasi
pemegang saham mayoritas, grup, atau perusahaan grup usaha (holding company)
kondisi ini dapat terjadi di negara yang mempunyai peraturan pembatasan
pembukaan kantor cabang bank; lihat bank berantai (chain banking).
|
Jasa Angkutan Laut
|
Jasa angkutan barang untuk
memenuhi kebutuhan pihak yang menyerahkan barang atas dasar konsinyasi atau
penerima konsinyasi untuk melakukan pengapalan dan pengangkutan, pengurusan
bea cukai, dan lain-lain kegiatan umum dilakukan oleh perusahaan jasa angkutan
laut (freight forwarder).
|
Jasa Caraka
|
Jasa yang biasa digunakan bank
untuk melakukan kegiatan mengantar, menyerahkan dan atau mengambil pesan,
warkat inkaso, atau surat berharga lainnya; jasa kurir (messenger services).
|
Jasa Kustodi
|
Penyimpanan harta berdasarkan
perjanjian atau kontrak antara bank umum dan penitip, dengan ketentuan bank
umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut
(custodial service).
|
Jasa setelah Penjualan
|
Jasa yang diberikan oleh produsen
kepada pembeli-pembeli produksinya pada ketika barang tersebut telah dijual
dan digunakan oleh pembelinya.
|
Jasa-Jasa
|
Adalah bebagai bentuk pelayanan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dihasilkan oleh alam (misalnya
pantai yang indah) atau dihasilkan dalam kegiatan produksi oleh faktor-faktor
produksi.
|
Jatah - Penjatahan
Devisa
|
Pengawasan devisa dengan cara
mewajibkan eksportir menyerahkan devisa hasil ekspor kepada pemerintah dengan
nilai tukar tertentu, dan penjatahan penggunaannya untuk impor diatur menurut
ketentuan pemerintah; pengendalian devisa (rationing of exchange).
|
Jatah Saham
|
Jumlah surat berharga yang dibagikan
kepada peserta dalam suatu kelompok lembaga investasi (di luar negeri
dilakukan oleh investment banks) yang dibentuk untuk menanggung dan
mendistribusikan suatu emisi baru; peserta dinamakan subscribers atau
allotees; tanggung jawab keuangan para pelanggan dijelaskan dalam suatu
pemberitahuan penjatahan surat berharga (allotment notice) yang dibuat oleh
manajer kelompok investasi (allotment).
|
Jats (Jakarta Automated Trading
System)
|
Sistem perdagangan Efek yang
berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan
menggunakan sarana komputer.
|
Jats Trader
|
Direktur atau pegawai Anggota
Bursa Efek yang telah memiliki izin orang perseorangan dari Bapepam sebagai
Wakil Perantara Pedagang Efek dan telah memperoleh Surat Persetujuan JATS
Trader (SP-JATS) dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa Efek dalam
melaksanakan perdagangan Efek di Bursa melalui JATS sesuai dengan Peraturan
Bursa.
|
Jatuh Tempo
Pembayaran
|
Tanggal yang ditetapkan sebagai
batas akhir pembayaran atau transaksi; pembayaran atau yang terjadi pada
tanggal tersebut secara langsung atau otomatis tercatat pada pusat pengolahan
data sehingga posisi atau gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut
telah menunjukkan posisi paling akhir (up to date) (payment due date).
|
Jibor
|
Suku bunga rata-rata pinjaman
antarbank yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh
beberapa bank terkemuka di Jakarta yang dapat dijadikan indikasi pada
transaksi di pasar uang (Jakarta Interbank Offerred Rate).
|
Jobber (Pembentuk Pasar)
|
Pedagang besar yang membeli
barang-barang dalam jumlah kecil dari produsen, importir atau pedagang besar
lainnya, dan selanjutnya dijual kepada pengecer. Di London Stock Exchange
jobber disebut pembentuk pasar (market maker).
|
Joint Account
|
Suatu penggabungan kepentingan dua
pihak untuk membuka rekening bersama dengan ketentuan bahwa setiap transsaksi
harus sepengetahuan dan ditanda tangani oleh dua pihak tersebut.
|
Joint Bond (Obligasi Jaminan Induk)
|
Obligasi yang mempunyai lebih dari
satu perusahaan untuk menjamin pelunasannya. Obligasi semacam ini sudah
lumrah di luar negeri dimana perusahaan induk menjamin pelunasan obligasi
yang diterbitkan anak perusahaannya.
|
Joint Ventura (Usaha Patungan)
|
Persetujuan di antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan kerjasama di dalam suatu proyek, seringkali suatu joint
venture dilakukan apabila perusahaan-perusahaan dengan teknologi yang
saling melengkapi ingin menciptakan barang atau jasa yang akan saling
memperkuat posisi masing-masing perusahaan. Suatu joint venture biasanya
dibatasi pada suatu proyek.
|
Jots Trader
|
Pegawai Anggota Bursa Efek yang
telah lulus pelatihan perdagangan Opsi Saham yang diselenggarakan Bursa dan
didaftarkan di Bursa untuk mewakili Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan
perdagangan Efek di Bursa melalui JOTS sesuai dengan Peraturan Bursa.
|
Jual dan Sewa
Kembali
|
Penjualan aktiva tetap oleh
pemilik (lessor) dengan perjanjian untuk menyewa kembali dari pembeli
(lessee) dalam jangka panjang; bentuk perjanjian keuangan seperti ini
memperkuat neraca penjual karena suatu aktiva modal dijual dan dikonversikan
dalam kas atau piutang dagang; hal ini dapat berakibat mengurangi depresiasi
dan keuntungan dalam pajak; transaksi jual dan sewa kembali, termasuk juga
pembiayaan kembali bangunan kantor pusat atau fasilitas lain, penjualannya
dicatat sebagai laba incidental atau tidak berulang (nonrecurring gain) (sale
and leaseback).
|
Jual, Penjualan
Curahan
|
Penjualan secara borongan untuk
kepentingan kreditur, yang meliputi seluruh atau sebagian barang perusahaan
milik debitur (bulk sale).
|
Jual, Penjualan
Langsung
|
Sistem penjualan dengan cara
menjual hasil produksinya secara langsung kepada konsumen tanpa melalui
pedagang besar, distributor, ataupun pedagang eceran (direct selling).
|
Jual, Penjualan
Silang
|
Cara memasarkan jasa keuangan
lainnya suatu bank kepada nasabahnya yang telah menggunakan jasa keuangan
bank tersebut (cross selling).
|
Jumlah Cadangan
|
Seluruh dana milik bank yang
berada di bank sentral yang diperuntukkan sebagai cadangan (total reserve).
|
Jumlah Ganti Rugi
|
Jumlah uang yang harus dibayarkan
oleh pialang berjangka berdasarkan keputusan badan peradilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
|
Jumlah Produksi Fisik
|
Adalah jumlah produksi yang
diciptakan oleh suatu faktor produksi yang dapat ditambah menurut kebutuhan.
Semakin banyak kuantitas faktor produksi tersebut digunakan, semakin tinggi
tingkat produksi yang dicapai.
|
Junk Bond (Obligasi Berisiko)
|
Obligasi yang diterbitkan oleh
perusahaan tanpa catatan yang jelas tentang penjualan dan keuntungan atau reputasinya
masih dipertanyakan.
|
Jurnal Balik
|
Jurnal yang digunakan dalam akhir
periode tertentu; perkiraan-perkiraan ayat jurnal balik ini adalah
perkiraan-perkiraan pendapatan utang dan biaya; pada awal periode berikutnya
perkiraan ini harus dibalik kembali supaya posisi keuangan akan menunjukkan
keadaan yang sebenarnya (reversing entries).
|
Jurnal Berpasangan
|
Sistem pembukuan yang setiap
transaksinya memerlukan ayat pembukuan, sedikitnya dalam dua perkiraan untuk
menyatakan pengaruh ganda dari setiap transaksi pada perusahaan misalnya,
jika gaji dibayar, pengaruhnya adalah pengeluaran biaya dan pengurangan kas;
pada prinsipnya, dalam sistem ini jumlah yang tertera pada sisi debit dan
kredit sama (double entry; dual system).
|
Jurnal Kas
|
Buku harian yang mencatat
transaksi kas secara kronologis; selanjutnyan catatan tersebut dimasukkan ke
dalam buku besar kas (cash journal).
|
Cari di Sini
J
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment