Hak Alih Bayar
|
Hak seorang pemegang surat
berharga untuk memaksa peng-endorse sebelumnya atas suatu warkat untuk
memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji
(recourse).
|
Hak Beli Kembali
|
Hak penjual untuk membeli kembali
barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang
tersebut akan dijual lagi (pre-emption).
|
Hak Cipta (Copy Rights)
|
Hak yang diberikan kepada
pengarang atau penggubah lagu untuk secara eksklusif memproduksi dan menjual
barang yang dihasilkannya, dan melarang pihak lain menjalankan hak yang sama.
|
Hak Gadai
|
Hak kreditur atas harta tertentu
sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak
tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang
dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya (lien).
|
Hak Gadai
|
Hak kreditur atas harta tertentu
sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak
tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang
dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya.
|
Hak Istimewa
|
kredit: hak para kreditur tertentu
untuk mendapatkan pelunasan utang lebih dahulu daripada kreditur lain.
derivatif: kontrak keuangan khusus
yang memungkinkan salah satu pihak untuk melaksanakan beberapa hak khusus
atau opsi, misalnya pembelian surat berharga atau komoditas pada waktu
tertentu dan harga tertentu; bentuk khusus dan hak istimewa (privilege) ini
pada opsi adalah opsi beli, opsi jual, spread, dan stradle (privilege).
|
Hak Istimewa Pembayaran
|
Klausul dalam akad kredit konsumsi
yang memberikan pilihan kepada debitur untuk tidak membayar angsurannya
sesuai dengan jadwal, tetapi debitur wajib memberitahukan terlebih dahulu
kepada pihak kreditur (skip-payment privilege).
|
Hak Kebendaan
|
Hak yang memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun,
misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang (zakelijkrecht).
|
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
|
Hak memperoleh perlindungan secara
hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(UU No. 18 tahun 2002).
|
Hak Kepemilikan
|
Hak untuk mendapatkan
kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika terjadi
kepailitan atau kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan
(abandonment) adalah alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang
diberi jaminan, dengan persetujuan kurator (abandonment).
|
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD)
|
Hak yang melekat pada saham yang
memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru, termasuk
saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum
ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.
|
Hak Menikmati Hasil
|
Hak memakai dan menikmati hasil
suatu benda milik orang lain tanpa hak untuk memilikinya (usufruct).
|
Hak Mutlak
|
Hak tertinggi yang dapat diperoleh
melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. Hak ini bersifat
mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak
atas tanah berfungsi sosial (absolute title).
|
Hak Paten
|
Hak yang diberikan kepada
perusahaan untuk secara eksklusif memproduksikan sesuatu barang yang
diciptakannya dan tidak boleh diproduksikan oleh perusahaan-perusahaan lain.
Hak eksklusif yg diberikan kepada
seorang penemu untuk mengawasi dan menikmati penggunaan temuannya selama 17
tahun.
Hak kepemilikan yang diberikan
oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan
perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain
(patent).
|
Hak Penggunaan Program
|
Hak menggunakan program; pengguna
dikenai biaya secara bulanan; fungsi program tersebut berhubungan dengan
proses data yang diperlukan oleh pengguna (program product).
|
Hak Pensiun
|
Hak untuk memperoleh manfaat
pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak
tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima
hak dimaksud (vested).
|
Hak Perseorangan
|
Hak yang memberikan kekuasaan
kepada perseorangan untuk menuntut atau menagih pihak tertentu atas haknya,
misalnya hak piutang dan hak sewa (persoonlijk recht).
|
Hak Regres
|
Hak pemegang surat wesel/cek/surat
sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika
pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres).
|
Hak Substitusi
|
Hak yang diberikan kepada seorang
pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain
sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk
beracara di pengadilan (substitutie recht).
|
Hak Tanggungan
|
Penjaminan atas barang tidak
bergerak dan atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang
ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk
jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan
(APHT) (hypothecation).
|
Hak Tarik Khusus
|
sejumlah uang yang boleh ditarik
oleh setiap negara yang mengalami defisit pada rekening negara yang
bersangkutan di Dana Moneter Internasional (IMF) sebelum negara tersebut
meminta tambahan pinjaman; hak emas kertas (SDR) ditetapkan pada konferensi
di Rio de Janeiro pada 1967; walaupun hanya berupa pencatatan akuntan yang
tidak dijamin oleh uang kertas ataupun emas, SDR merupakan harta cadangan
(special drawing rights/SDR).
|
Hak Tuntut
|
Hak untuk menuntut suatu pemenuhan
kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan
tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai
barang bergerak yang tidak berwujud (chose in action).
|
Halting
|
Penghentian sementara perdagangan
atas suatu saham di bursa efek, karena terjadi kenaikan/penurunan harga yang
signifikan tanpa didukung adanya informasi yang relevan.
|
Hambatan Perdagangan
|
Sarana proteksi yg digunakan
pemerintah untuk mencegah impor.
|
Hammering The Market (Prediksi Pasar
Saham Turun)
|
Keinginan untuk menjual saham
karena diperkirakan akan terjadi inflasi. Spekulator yang memperkirakan pasar
akan melorot dan kemudian menjual saham yang mereka miliki biar disebut hammering
the market.
|
Hapus Buku
|
Pinjaman macet yang tidak dapat
ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada
rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan pinjaman macet
tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif;
meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat
administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil
tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva
produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain (write
off).
|
Hapus, Penghapusan
|
Memindahkan saldo perkiraan harta
ke perkiraan biaya atau laba rugi.
|
Hapus, Penghapusan Aktiva
Produktif
|
Aktiva produktif bank yang tidak
dapat ditagih kembali dibebankan ke penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP) (net charge-off).
|
Hapus, Penghapusan Bunga
|
Bunga pinjaman yang dihapuskan
karena berlalunya waktu atau karena pinjaman diragukan atau macet (terminable
interest).
|
Harapan atau Ekspektasi
|
Pandangan mengenai variabel yg
belum pasti seperti suku bunga dan harga atau pajak.
|
Harapan Rasional
|
Bagian atas pandangan tentang
perekonomian yg dianut oleh para pelopor ilmu makroekonomi harapan rasional.
|
Hard Currency
|
Sebutan yang diberikan kepada
beberapa mata uang valuta asing yang dalam transaksi moneter internasional
mempunyai keunggulan posisi, misalnya US Dollars, Pound Sterling, Deutch
Mark.
|
Hard Money (Uang Unggul)
|
Mata uang yang diterima secara
luas di berbagai negara di dunia. Mata uang ini biasanya dari negara yang
ekonomi dan politiknya stabil seperti dolar Amerika. Negara-negara yang
mengambil pinjaman di dalam hard money pada umumnya harus membayar kembali di
dalam hard money.
|
Harga
|
Sejumlah nilai dalam mata uang
rupiah yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan
beli efek yang dilakukan oleh anggota bursa efek di bursa.
Jumlah uang yang diterima oleh
penjual dan hasil penjualan suatu produk barang atau jasa, yaitu penjualan
yang terjadi pada perusahaan atau tempat usaha atau bisnis; harga tersebut
tidak selalu merupakan harga yang diinginkan oleh penjual produk barang atau
jasa tersebut, tetapi merupakan harga yang benar-benar terjadi sesuai dengan
kesepakatan antara penjual dan pembeli (price).
|
Harga “strike”
|
Atau strike price atau exercise
price, adalah harga di mana pemegang call (put) dapat memilih untuk
melaksanakan (meng”exrcise”) haknya untuk membeli (menjual) Kontrak
Berjangka yang menjadi subjek kontrak Opsinya.
|
Harga Biaya Marginal
|
Metode penentuan harga berdasarkan
biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau
mencapai target laba yang telah ditentukan (marginal cost pricing).
|
Harga dan Angkut
|
Syarat penyerahan barang sebagai
dasar dalam menentukan harga suatu barang, meliputi semua biaya hingga barang
itu tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual kecuali biaya asuransi
(cost and freight/CDF).
|
Harga Dasar
|
Harga suatu saham yang dijadikan
dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan disesuaikan apabila terjadi
penambahan jumlah saham yang beredar.
Harga yang digunakan sebagai dasar
untuk menghitung harga barang yang diperjualbelikan; harga barang ini dapat
ditambah dengan biaya angkut, jasa, pengemasan, atau dikurangi potongan harga
(base price).
|
Harga Eksekusi
|
Harga yang disepakati sebagai
harga patokan untuk melakukan pembelian saham ataupun mata uang asing pada
waktu tertentu dengan perjanjian bahwa pembelian tersebut baru akan dilakukan
apabila harga saham ataupun mata uang asing tersebut sesuai dengan harga yang
telah disepakati; misalnya, diperjanjikan bahwa pembelian akan dilakukan satu
bulan ke depan apabila harga saham Rp 10.000,00 atau harga per Rp 5.000 setara
dengan $1 (strike price).
|
Harga Jadi
|
Harga pasti untuk saham yang akan
dibeli dalam kontrak calI atau dijual dalam kontrak put; put dan call adalah
opsi yang memberi hak untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu saham
dengan harga dan kurun waktu tertentu pula (exercise price).
|
Harga Jual Harga Beli
|
Penawaran terendah yang ditawarkan
oleh penjual dan permintaan tertinggi yang diajukan oleh pembeli, yang
dicatat petugas Bursa Berjangka pada setiap hari perdagangan.
|
Harga Nominal
|
Harga yang diberikan dan tertulis
pada suatu saham atau obligasi.
Harga yang bukan penawaran
perusahaan untuk membeli dan atau menjual, tetapi lebih utama untuk informasi
atau memberikan indikasi harga dan apa yang berlaku pada perusahaan tersebut
(nominal price).
|
Harga Pagu
|
Harga tertinggi barang atau jasa
yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai suatu kebijakan ekonomi, umumnya
dilakukan dalam kondisi darurat, seperti masa perang (celling price;
administered price).
|
Harga Pasar
|
Harga yang terbentuk berdasarkan
penawaran dan permintaan (market price).
|
Harga Pembukaan
|
Harga yang terbentuk pada saat
periode Pra-pembukaan.
|
Harga Pembukaan dan Penutupan
|
Harga jual dan harga beli Kontrak
Berjangka yang dicatat selama periode pembukaan dan penutupan pasar pada
setiap hari perdagangan di Bursa Berjangka
|
Harga Penutupan
|
Harga surat berharga yang
diperdagangkan pada akhir hari kerja pendagangan (closing prices).
|
Harga Penutupan (closing price)
|
Harga yang terbentuk berdasarkan
penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli efek yang dilakukan oleh
Anggota Bursa Efek yang tercatat pada akhir jam perdagangan di pasar reguler.
|
Harga Penyelesaian (Settlement Price)
|
Harga yang ditetapkan bersama oleh
Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka berdasarkan suatu sistem atau
formula tertentu, yang menjadi dasar perhitungan Lembaga Kliring Berjangka
dalam menentukan besarnya selisih harga yang harus diterima atau dibayar oleh
Anggota Kliring Berjangka atas setiap posisi Kontrak Berjangka yang
didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
|
Harga Perdana
|
Harga pada waktu pertama kali
suatu efek dikeluarkan/ ditawarkan kepada masyarakat
|
Harga Permintaan/Harga Penawaran
|
Harga suatu surat berharga yang
ditawarkan untuk dijual di bursa efek pada saat pasar perdana berlangsung
atau di pasar luar bursa.
|
Harga Previous
|
Harga Penutupan pada hari bursa
sebelumnya yang menjadi patokan pada pra-pembukaan, atau pada pembukaan
perdagangan.
|
Harga Teoritis
|
Sejumlah nilai yang dihitung
berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan hak memesan
efek terlebih dahulu, waran, stock split, reverse stock, penggabungan usaha
atau peleburan usaha perusahaan tercatat, dan corporate action lainnya yang
ditetapkan oleh perusahaan tercatat.
Harga yang ditetapkan oleh bursa
sebagai pedoman tawar menawar atas saham pada saat dimulainya perdagangan
pertama di Pasar Reguler apabila Harga Pembukaan tidak terbentuk.
|
Harga Tertinggi dan Terendah
|
Harga transaksi Kontrak Berjangka
tertinggi dan terendah selama hari perdagangan di Bursa Berjangka.
|
Harga, Asuransi, Angkut,
dan Komisi
|
Syarat penjualan barang sebagai
dasar dalam menentukan harga suatu barang yang meliputi semua biaya hingga
barang tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual, termasuk biaya
asuransi dan komisi (cost, insurance, freight inclusive commision/CIFIC).
|
Hari Bursa
|
Hari diselenggarakannya
perdagangan efek di bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali
hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur bursa.
|
Hari Kerja
|
Hari yang digunakan orang untuk
bekerja, biasanya mulai hari Senin sampai dengan Jumat, dengan rata-rata
operasi mulai dari pukul 9 pagi sampai dengan pukul 5 sore (business day).
|
Hari Libur Bank
|
Hari bank tidak menjalankan
kegiatan operasional bagi umum karena alasan tertentu, biasanya ditetapkan
dalam bentuk peraturan ataupun pengumuman di media massa (bank holiday).
|
Harmonized System (HS)
|
Sistem klasifikasi dan pengkodean
suatu komoditas berdasarkan bahan mentah, jenis produk, dan kualitas barang
|
Harta
|
Segala sesuatu yang mempunyai
nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya
atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real
estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; aset
(asset).
|
Harta Beku
|
Harta yang tidak dapat dicairkan
atau dijual karena ketentuan pihak berwenang (frozen asset).
|
Harta Bersih
|
Selisih antara nilal total aktiva
dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca (net asset).
|
Harta Gembung
|
Aktiva dengan harga buku jauh
lebih tinggi dari pada harga pasar (watered asset).
|
Harta Kontingen
|
Aset perusahaan yang saat ini
belum dimiliki atau belum menjadi hak milik perusahaan, tetapi diperkirakan pada
saatnya aset tersebut akan menjadi hak milik perusahaan secara sah
(contingent asset).
|
Harta Modal
|
Aktiva tetap (capital assets;
permanent assets; fixed assets).
|
Harta Pabrik
|
Harta tetap suatu perusahaan, di
luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung,
mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan
penyusutannya (plant assets).
|
Harta Pailit
|
Harta yang ditaruh dalam harta
pailit setelah putusan pailit dijatuhkan (after acquired property).
|
Harta tak Bergerak
|
Kekayaan berupa tanah dan harta
tidak bergerak lainnya milik perusahaan (real property).
|
Harta Tersembunyi
|
Harta yang dimiliki oleh suatu
perusahaan, tetapi tidak terlihat pada neraca (hidden values).
|
Harta Tetap
|
Aktiva tetap (permanent assets;
capital assets, fixed asset).
|
Harta Usaha
|
Harta perusahaan yang secara
langsung digunakan sebagai sarana untuk memperoleh laba dan kegiatan pokok
perusahaan bersangkutan (operating assets).
|
Hasil Jual
|
Hasil penjualan bersih harta atau
surat berharga yang diterbitkan setelah dikurangi biaya yang timbul berkenaan
dengan penjualan harta atau surat berharga tersebut (proceeds).
|
Hasil Penjualan Marjinal
|
Nilai tambahan pendapatan yang
diperoleh perusahaan dari menjual satu unit tambahan produksinya.
|
Hasil Penjualan Produksi Marjinal
|
Nilai penjualan dari produksi
tambahan yang diwujudkan oleh pertambahan satu unit faktor produksi yang
dapat ditambah jumlahnya.
|
Hasil Penjualan Produksi Total
|
Nilai penjualan dari seluruh
kuantitas produksi perusahaan yang diwujudkan oleh sejenis faktor produksi
yang dapat diubah-ubah jumlahnya (variable factor of production).
|
Hasil Penjualan Rata-rata
|
Pendapatan per unit barang yang
diperoleh dari menjual sejumlah barang tertentu. Nilainya diperoleh dari
membagi seluruh pendapatan dari penjualan dibagi dengan jumlah produksi yang
dijual.
|
Hasil Penjualan Total
|
Seluruh pendapatan yang diperoleh
dari penjualan sejumlah produksi tertentu.
|
Hasil Terhadap Skala
|
Tingkat kenaikan output karena
kenaikan semua input secara bersama-sama.
|
Hasil Terhadap Skala yang Konstan
|
Semua input dilipatkan duakali dan
output juga berlipat dua.
|
Hasil, Penghasilan
|
Pendapatan yang dihasilkan oleh
perseorangan atau badan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan
(earnings).
|
Hasil, Penghasilan Bersih
|
Penghasilan perusahaan yang
diperoleh, baik dari usaha pokok maupun di luar usaha pokok selama satu
periode dikurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam periode yang sama
(net income after taxes).
|
Hasil, Penghasilan Tetap
|
Pendapatan yang jumlahnya tidak
dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga seperti yang ditetapkan dalam
kontrak, peraturan, dan sebagainya (fixed income).
|
Hasil, Penghasilan Tetap
Investasi
|
Pendapatan tetap yang diperoleh
dari basil penanaman pada surat-surat berharga (fixed-income investment).
|
Hati-hati, Kehati-hatian
Bank
|
Pelaksanaan prinsip kehati-hatian
bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada
ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank (prudential banking).
|
Hawalah
|
Akad pemindahan utang/piutang
suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan
pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual
produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut
dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check, namun
disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
|
Hearing (Dengar Pendapat)
|
Dengar pendapat akhir antara
Bapepam di satu pihak dengan Emiten dan lembaga-lembaga penunjang yang
terlibat di pihak lain, tentang hal-hal yang menyangkut Emiten dan Lembaga
Penunjang emisinya sebelum suatu perusahaan mendapat izin untuk menawarkan
efeknya kepada masyarakat.
|
Heavy Market (Pasar Merosot Tajam)
|
Keadaan pasar efek dimana
cenderung efek-efeknya sebagian besar turun.
|
Hedging (Siap Siaga)
|
Tindakan untuk membatasi atau
mengurangi kemungkinan kerugian akibat berubahnya harga efek dengan menutup
kontrak terlebih dahulu. Di dalam hedging dikenal put option dan call
option. Put option merupakan hak untuk menjual sejumlah saham yang
dimilikinya pada harga tertentu. Pembeli (pemegang) hak opsi akan membayar
sejumlah fee (premium) kepada penjual opsi. Call option merupakan hak
untuk membeli sejumlah saham pada harga tertentu beberapa bulan mendatang.
|
High Flyer (Saham Risiko Tinggi)
|
Saham yang nilainya tinggi dan
sangat spekulatif tetapi harganya sangat mudah berubah secara tajam di dalam
waktu singkat
|
High Premium Convertible Dibenture
|
Obligasi jangka panjang dengan
premi yang tinggi, bisa ditukar dengan saham biasa dan juga memberikan suku
bunga yang cukup tinggi. Premi dalam hal ini dikaitkan dengan perbedaan antara
nilai pasar dari efek yang convertible dengan nilai di mana efek tersebut
dapat ditukarkan (convertible) dengan saham biasa. Obligasi jenis ini sengaja
di disain untuk porfolio yang berorientasi pada obligasi
|
Highs (Saham Berdaya Tahan)
|
Saham yang mampu mempertahankan
harga yang tinggi di dalam perdagangan saham selama satu tahun terakhir.
|
High-Tech Stock (Saham Teknologi
Tinggi)
|
Saham dari perusahaan yang
bergerak pada bidang yang menggunakan teknologi canggih misalnya komputer,
semi konduktor dan elektronik. Saham dari perusahaan teknologi tinggi
biasanya memiliki pertumbuhan di atas rata-rata perusahaan lainnya tetapi
harga sahamnya sangat mudah berubah.
|
Hiperinflasi
|
Tingkat inflasi yg sangat parah
(1jt, 1000, bahkan 1 milyar persen pertahun)
|
Hiperinflasi
|
Kondisi ekonomi yang ditandai oleh
naiknya harga barang dengan cepat dan menurunnya daya beli; hal itu mengancam
stabilitas ekonomi dan kemampuan untuk membayar kembali utang luar negeri;
istilah ini sering dipakai jika harga barang konsumsi naik lebih dari 50% per
bulan, terutama di negara berkembang.
|
Hipotek
|
Penyerahan secara tertulis
mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu utang
dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran.
Instrumen utang dengan pemberian
hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai
jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan
atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur
setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage).
|
Hipotek Berbunga Tersuaikan
|
Hipotek dengan suku bunga yang
dapat disesuaikan secara periodik atau berkala, umumnya setiap enam bulan
sekali (adjustable rate mortgage/ARM).
|
Hipotek Seksama
|
Hak tanggungan atas barang tidak
bergerak dengan barang jaminan tetap dimiliki dan dikuasai debitur atas
saling percaya dari kedua pihak (memorandum pembebanan tanpa akta).
|
Hipotesis
|
Suatu rumusan yang menyatakan
sifat hubungan di antara suatu variabel ekonomi dengan satu atau beberapa
variabel ekonomi lainnya.
|
Hit The Bid
|
Menerima harga tertinggi yang
diminta untuk suatu saham, misalnya bila penawaran harga untuk suatu saham
adalah Rp.10.500,- dan permintaan tertinggi adalah Rp.10.000,-. Penjual yang
menerima harga Rp.10.000,- disebut sebagai hit the bid
|
Hitung Ulang
|
Menghitung kembali semua
pembayaran dengan jalan menghitung ulang (recomputation).
|
Hitung, Perhitungan
Laba Rugi
|
Rangkuman hasil operasional,
berupa pendapatan dan biaya selama periode akuntansi (income statement).
|
Hold
|
Tak ada rekomendasi. Jangan
lakukan apapun. Salah satu strategi bermain saham.
|
Holding Company
|
Perusahaan yang memiliki saham
dengan hak suara yang cukup di dalam perusahaan lain untuk mempengaruhi Dewan
Direksi sehingga ia dapat mengendalikan kebijaksanaan dan manajemen
perusahaan tersebut. Suatu holding company tidak perlu memiliki mayoritas
saham dari anak perusahaannya. Namun untuk mendapatkan keuntungan dari pihak
konsolidasi dan kemampuan untuk membagi kerugian operasi, holding company
harus memiliki 80% atau lebih saham dengan hak suara dari anak
peerusahaannya. Di antara keuntungan holding company di dalam melakukan
merger adalah kemampuannya untuk mengendalikan operasi suatu perusahaan
dengan investasi kecil.
|
Holding The Market
|
Memasuski pasar dengan amanat beli
yang cukup dengan tujuan untuk mencegah kecenderungan harga yang semakin
menurun dari suatu saham.
|
Homologasi
|
Pengesahan hakim atas persetujuan
antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan (homologa
tie).
|
Honor
|
1. pembayaran atas sebuah cek jika
ditunjukkan atau perjanjian untuk membayar tagihan berjangka pada tanggal
tertentu pada masa depan.
2. aksep oleh pedagang, dan sebuah
kartu bank, atau kartu travel dan entertainment (T&E) ditawarkan sebagai
pembayaran barang atau jasa (honor).
|
Horizontal Price Movement (Pergerakan
Haga Horizontal)
|
Suatu gerakan harga yang berada di
dalam batas-batas yang sempit di dalam masa yang cukup lama misalnya 6 bulan
atau lebih. Suatu saham bisa dianggap berada dalam gerakan yang horizontal
apabila harganya berkisar antara Rp 10.000,- s/d 11.000,- selama lebih dari 6
bulan.
|
Hospital Reveneu Bond
|
Suatu obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah atau badan pemerintah tertentu dengan tujuan untuk
membiayai pembangunan suatu rumah sakit. Apabila pembangunan rumah sakit
tersebut telah selesai pengelolaannya diserahkan kepada organinsasi non
profit seperti yayasan misalnya.
|
Hot Issue
|
Penerbitan saham baru yang banyak
diminati masyarakat. Saham ini biasanya harganya melonjak pada saat pertama
kali ditawarkan kepada masyarakat karena pemintaannya lebih tinggi dari
penawaran.
|
Housing Bond
|
Obligasi jangka pendek atau jangka
panjang yang diterbitkan oleh badan perumahan setempat. Obligasi jangka
pendek digunakan untuk membiayai pembangunan jangka pendek proyek perumahan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Sedang obligasi jangka panjang
digunakan untuk membiayai proyek-proyek jangka panjang di bidang perumahan,
gedung, proyek lainnya yang berkaitan dengan perumahan. Di Amerika Serikat
obligasi ini bebas pajak baik pajak yang dikenakan pemerintah pusat maupun
pemerintah setempat.
|
hubungan akun
|
Jalinan kerja sama antara dua
pihak yang terlibat suatu perpindahan dana pada kemudian hari, seperti antara
pembeli dan penjual, atau suatu persetujuan dari satu pihak untuk menyimpan
dana bagi pihak lain (account).
|
Hubungan Kepentingan
Asuransi
|
Hubungan antara seseorang atau
benda yang diasuransikan dari pihak yang ikut tertanggung dalam polis. Misalnya,
seorang istri mempunyai kepentingan atas kehidupan suaminya karena secara
finansial dapat dirugikan dalam hal suaminya meninggal dunia. Oleh karena
itu, istri berhak menerima uang pertanggungan jika suami meninggal dunia,
sementara polis masih berlaku (insurable interest).
|
Hubungan Perbankan
|
Konsep pemasaran terpadu dalam
upaya memperluas pelayanan jasa perbankan yang dilakukan oleh pejabat bank
(account officer) sehingga dapat memenuhi seluruh kebutuhan nasabah
(relationship banking).
|
Hukum Acara
|
Ketentuan hukum yang mengatur
proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian pertikaian perkara
(adjective low).
|
Hukum Besi dari Upah
|
Teori ekonomi marxisme menyatakan
bahwa ada suatu kecenderungan yang tak terelakkan dalam sistem kapitalisme
untuk menekan upah ke bawah sampai tingkat yang hanya cukup untuk sekadar
hidup saja.
|
Hukum Gresham
|
Hukum yang mengatakan bahwa orang
cenderung menggunakan uang lusuh sehingga akan mengakibatkan uang yang masih
baik keluar dari peredaran. Misalnya, apabila terdapat dua macam mata uang
yang nominalnya sama, seseorang akan terdorong untuk menahan uang yang baik dan
menggunakan yang lusuh (gresham’s law).
|
Hukum Kelangkaan
|
Prinsip bahwa sebagian besar
barang yg diinginkan orang hanya tersedia dalam jumlah yang terbatas.
|
Hukum Nilai Guna Marijinal
|
Adalah suatu rumusan yang
menyatakan bahwa semakin banyak sesuatu barang dikonsumsi seseorang, semakin
sedikit tambahan nilai guna yang dinikmati orang tersebut.
|
Hukum Pajak
|
Peraturan mengenai pajak, yang
meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law).
|
Hukum Penawaran
|
Adalah suatu dalil/rumusan yang
menerangkan ciri hubungan antara tingkat harga dan kuantitas barang yang ditawarkan.
Ciri hubungan tersebut adalah semakin tinggi harga, semakin banyak kuantitas
barang yang ditawarkan. Secara grafik hubungan ini digambarkan oleh kurva
penawaran.
|
Hukum Permintaan
|
Adalah suatu dalil yang
menerangkan ciri hubungan antara tingkat harga dan kuantitas barang yang
diminta. Ciri hubungan tersebut adalah semakin tinggi harga, semakin sedikit
kuantitas yang diminta. Secara grafik hubungan ini digambarkan oleh kurva
permintaan.
|
Hukum Utilitas Marjinal yang Makin Berkurang
|
Hukum yang mengatakan bahwa
semakin banyak sebuah komoditi dikonsumsi.
|
Hung Up
|
Suatu istilah yang digunakan untuk
menjelaskan posisi dari seorang pemodal yang memiliki saham atau obligasi
yang nilainya jatuh di bawah harga belinya sehingga apabila efek tersebut
dijual dia akan mengalami kerugian.
|
Hypothecation Of Securities
(Sekuritas Tergadai)
|
Menggadaikan efek kepada broker
sebagai pinjaman yang digunakan untuk membeli efek atau menutup short
sales. Bila jaminan yang sama dijaminkan kepada bank untuk memperoleh
pinjaman kepada broker yang bersangkutan disebut rehypothecation.
|
Verifikasi
|
Proses pemeriksaan ulang oleh
petugas bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank; misalnya, jika
nilai nominal cek berbeda dengan yang ditulis oleh nasabah atau saat nasabah
menyetor melalui ATM sehingga pegawai bank akan melakukan pemeriksaan untuk
mengetahui apakah jumlah setoran tersebut sesuai dengan yang diklaim oleh
nasabah (subject to verification).
|
Cari di Sini
H
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment