Bad Debt
|
Utang yang belum tentu bisa
ditagih, karena konsumen menghilangkan dir atau tidak mampu bayar.
|
Backwash Effect
|
Efek kemunduran dalam kegiatan
ekonomi, akibat berbagai faktor. Misalnya, politik, krisis ekonomi global.
|
Badan
Hukum
|
Badan atau organisasi yang oleh
hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban
(legal entity).
|
Badan Pangan Dunia
|
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan makanan dan
memajukan pertanian dalam arti luas (food and agricultural organization/FAO).
|
Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN)
|
Badan pemerintah yang dibentuk
untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan
mengadmnistrasikan program jaminan pemerintah (Indonesian Bank Restructuring
Agency/IBRA).
|
Badan Usaha
|
Kesatuan yuridis ekonomis yang
tujuannya mencari keuntungan.
|
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
|
Mencakup semua badan usaha milik
pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah
pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air
minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan
sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD)
yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
|
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
|
Perusahaan atau unit usaha yang
erat kaitannya dengan pemerintah dan mempunyai fungsi utama sebagai pemasok
barang dan jasa bagi pemerintah dan masyarakat. Operasional, transaksi modal,
dan pembiayaannya merupakan bagian integral dari pemerintah. Setiap penjualan
kepada masyakarat ditunjukkan sebagai biaya bersih.
|
Bagan Organisasi
|
Bagan yang memperlihatkan adanya
saling keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi dalam pengertian
wewenang dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga pola organisasi,
yaitu organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi lini dan staff
(organization chart).
|
Bagan Organisasi
Aktivitas
|
Gambar yang menunjukkan kegiatan
yang dilakukan oleh tiap unit dalam organisasi (activity organization chart).
|
Bagan Organisasi
Lingkaran
|
Gambar dalam bentuk lingkaran yang
menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab dan pimpinan sampai dengan
pelaksana dalam suatu organisasi (concentric organization chart).
|
Bagan Organisasi
Vertikal
|
Gambar yang menunjukkan hierarki
wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari pejabat tertinggi
sampai dengan pejabat terendah (conventional organization chart; vertical
organization chart).
|
Bagi - Pembagian
Secara Adil
|
Membagikan segala sesuatu sesuai
dengan proporsi secara adil dan merata (apportion).
|
Bagian Administrasi
|
Area kerja pada bank yang
kegiatannya, antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta
mengkreditkan penghasilan bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada
di gedung lain dengan kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit,
penyatuan cek atau warkat benda lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit,
laporan rekening nasabah rekonsiliasi, aktivitas bank, dan lain-lain (back
office).
|
Bagian Kredit
|
Bagian pada bank yang melakukan
evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran,
produksi, dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran kredit
yang telah diberikan (credit deportment).
|
Bagian Modal
|
Susunan modal suatu perusahaan
yang terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya; susunan modal
merupakan partisipasi para pemegang modal yang diwujudkan dalam bentuk saham
perusahaan (apport).
|
Bahasa Program
|
Sistem komunikasi yang digunakan
dalam memerintahkan komputer secara langsung untuk menjalankan penitah khusus
(programming language).
|
Bahaya
|
Hal-hal yang dapat mengakibatkan
kerugian, seperti kebakaran, badai, perampokan, dan kecelakaan (peril).
|
Bahaya Khusus
|
Bahaya atau risiko khusus yang
diatur secara khusus dalam polis untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi
(named perils).
|
Bahaya Pekerjaan
|
Bahaya yang mungkin terjadi dalam
menjalankan tugas pekerjaan, misalnya kecelakaan kerja (occupational hazard).
|
Baht Thailand
|
Satuan dasar nilai uang thailand
(Thailand baht).
|
Bajak - Pembajakan
Tenaga Kerja
|
Penarikan tenaga kerja dan
perusahaan lain dengan memberikan upah yang lebih tinggi atau lingkungan
kerja yang lebih baik (labour piracy).
|
Balai Harta
Peninggalan (Bhp)
|
Lembaga yang mengelola harta
kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
|
Balance
|
Selisih jumlah debet dan kredit
pada neraca atau salah satu jumlah kredit atau debet pada tanggal tertentu
dengan jumlah imbang.
|
Balance Of Payments
|
Neraca pembayaran merupakan suatu
daftar transaksi-transaksi intemasional, yang menimbulkan pembayaran berupa
uang, antara negara-negara yang meliputi perkiraan transaksi berjalan,
termasuk di dalamnya perdagangan barang serta jasa-jasa, perkiraan modal yang
memuat pos-pos jangka panjang, lalu-lintas mas dan perak, transfer
unilateral, berupa hadiah-hadiah pemerintah beberapa negara dan
individu-individu.
|
Balance Of Payments Accounts
|
Perkiraan neraca pembayaran
merupakan suatu daftar ringkasan tentang transaksi-transaksi suatu negara
yang meliputi pembayaran atau penerimaan dalam bentuk valuta asing.
|
Balance Of Trade (Neraca Perdagangan)
|
Bagian dari neraca pembayaran yg
merinci impor dan ekspor barang berwujud.
|
Balance Sheet (Neraca)
|
Laporan keuangan perusahaan yang
menunjukkan keadaan kekayaan, utang dan modal sendiri pada suatu tanggal
tertentu. Kekayaan (aset) sama dengan kewajiban dan modal sendiri. Neraca
merupakan daftar dari item yang terdapat pada dua sisi yang membuatnya
menjadi seimbang.
|
Banco
|
Mata uang nominal yang mula-mula
dipakai di Eropa (banco).
|
Bank
|
Badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan rekening selanjutnya menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang diberikan.
|
Bank
|
Badan usaha yg menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kemabali kepada
masyarakat.
|
Bank
|
Badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak (bank).
|
Bank - Perbankan
|
Segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya (banking).
|
Bank - Perbankan
Korporasi
|
Pelayanan perbankan kepada
perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan
yang kuat (whoiesale banking. Corporate banking).
|
Bank - Perbankan
Nircek
|
Sistem perbankan yang tidak lagi
menggunakan cek sebagai alat pembayaran; sistem pembayaran ini dilakukan
melalui pemindahbukuan secara elektronis (checkless banking).
|
Bank - Perbankan
Regional
|
Pendirian bank di negara bagian,
dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, atau pendirian baru; kantor bank
regional dapat dibuka apabila terdapat kesepakatan timbal balik antara kedua
negara bagian mengenai izin pendirian atau pembukaan bank tersebut; hal ini
terjadi di negara Amerika (regional banking).
|
Bank - Perbankan
Swa-Atur
|
Sistem perbankan yang menetapkan
ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada
pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehatihatian
bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank, standar pelaksanaan
fungsi audit intern, dan teknologi sistem informasi (self-regulatory
banking).
|
Bank - Perbankan
Swalayan
|
Sistem pelayanan perbankan terpadu
yang memungkinkan nasabah dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan tanpa
harus langsung datang ke bank, misalnya membayar utang, menyetor atau menarik
dana, dan transfer yang ditakukan secara otomatis metatui anjungan tunai
mandiri (ATM) atau sarana phone banking sistem pelayanan ini hanya dapat
dilakukan apabila didukung oleh tersedianya sarana fasititas dan kesiapan
semua pihak terkait; pada volume transaksi tertentu, sistem ini dapat
menurunkan biaya pelayanan serta memberikan kemudahan bagi nasabah
(self-service banking).
|
Bank - Perbankan
Unit
|
Sistem perbankan yang melarang
pembukaan cabang yang beroperasi secara penuh (full service) sistem bank unit
terdapat di Amerika Serikat, biasanya di daerah Midwest dan Southwest (unit
banking).
|
Bank (Banks)
|
Sektor ini mencakup bank pencipta
uang giral dan bank lainnya. Bank-bank pencipta uang giral terdiri dari
bank-bank umum dan bank-bank pembangunan yang dapat menerima simpanan dalam
bentuk rekening giro.
|
Bank Agen
|
Bank yang ditunjuk oleh para
anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga
para bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk
memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran
debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi (agent bank).
|
Bank Asosiatif
|
Bank yang menjadi anggota suatu
asosiasi atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan kepada
masyarakat, misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring dan
bank yang berafiliasi dengan slstem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master
Card Intemational pada dasarnya, anggota asoslasi mempunyai perbedaan kelas
dalam keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain
(associate bank).
|
Bank Beku Operasi
(Bbo)
|
Pemberhentian sementara operasi
suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya
terhadap pihak ketiga (suspension).
|
Bank Berantai
|
Kelompok bank yang terdiri atas
tiga atau lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi dikendalikan
oleh satu atau beberapa orang (thein bank).
|
Bank Bermasalah
|
1) bank yang mempunyai rasio atau
nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2)
bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat
(kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank;
penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan
lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat (problem bank
troubled bank).
|
Bank Bukan Bank
|
Bank yang menerima simpanan atau
memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan
tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima
simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian
bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank
dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU
No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus
memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas (nonbank bank).
|
Bank Campuran
|
Bank umum yang didirikan oleh satu
bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh
warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar
negeri (joint venture bank).
|
Bank Commercial
|
Sebuah lembaga perantara keuangan
yg fungsi utamanya adalah menerima simpanan giro.
|
Bank Dagang
|
1) bank yang memproses kartu
kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran;
pedagang yang mengeluarkan bukti penjuatan menukarkan/menguangkan bukti
penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang
disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank
lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan
tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan
jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank
penerbit kartu; 2) bank investasi di Eropa yang
Bergabung sebagai bank dagang
(merchant bank).
|
Bank Dalam
Likuidasi
|
Bank yang telah dicabut izin
usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemenintah No. 68 tahun 1996 tentang ketentuan dan
tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena
dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai
upaya penyehatan (liquidated bank).
|
Bank Devisa
|
Bank umum yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan RI sebagai bank yang dapat memberikan jasa lalu lintas
pembayaran dalam perdagangan internasional (transaksi internasional) atau
transaksi valuta asing.
|
Bank Devisa
|
Bank umum yang dapat melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia (foreign exchange bank).
|
Bank Dunia
|
Lembaga keuangan yang didirikan
berdasarkan konferensi di Bretton Woods tahun 1944 dengan tujuan membantu
rekonstruksi dan pembangunan ekonomi negara-negara anggotanya serta memajukan
investasi swasta dan perdagangan internasional (world bank International Bank
for Reconstruction and Development/IBPD).
|
Bank Ekspor Impor
|
Bank yang kegiatan utamanya
memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor
(export-import bank).
|
Bank Elektronik
|
Bank yang dalam kegiatan
pelayanannya menggunakan sarana elektronik sebagai pengganti pelayanan
konvensional, misalnya pelayanan tunai ataupun transfer (electronic banking).
|
Bank For
International Settlement (BIS)
|
Organisasi Intemaslonal yang
didirikan pada tahun 1930 di Basel, Swiss, bertujuan menjalin hubungan kerja
sama antara bank sentral di seluruh dunia dalam mengembangkan aktivitas
keuangan pemerintah, melayani transaksi pembayaran, dan bertindak sebagal
penjamin IMF yang memberikan pinjaman kepada negara berkembang (Bank for
International Settlement/BIS).
|
Bank Gelap
|
Badan yang melakukan kegiatan
penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang.
|
Bank Independen
|
Bank umum yang dimiliki oleh
komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank
beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak
berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (muttibank holding
company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas (independent
bank).
|
Bank Indonesia
|
Bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
|
Bank Industri
|
Bank yang didirikan untuk
melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki
sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri
saat ini melakukan merger menjadi commercial bank (industrial bank).
|
Bank Investasi
|
Bank yang kegiatan utamanya
menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh
perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di
Indonesia (investment banking).
|
Bank Karya Produksi
Desa (Bkpd)
|
BPR non-BKD yang didirikan
berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat
dengan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
Bank Kendara Lalu
|
Kantor bank yang mempunyai kasir
di tempat tertentu sehingga nasabah dapat memperoleh layanan perbankan tanpa
harus keluar dari kendaraannya (drive-in banking).
|
Bank Komersial
|
Sebuah lembaga perantara keuangan
yg fungsi utamanya adalah menerima simpanan giro.
|
Bank Komersial
|
Bank Umum (commercial bank full
service bank).
|
Bank Komunitas
|
Lihat bank independen (independent
bank).
|
Bank Konsentrasi
|
Bank yang kegiatan operasionalnya
lebih mengkhususkan diri pada nasabah/ perusahaan besar; biasanya, bank
tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan
nasabah/perusahaan besar tersebut (concentration bank).
|
Bank Konsorsium
|
Bank yang pemegang sahamnya
terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium
dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia (consortium bank).
|
Bank Koperasi
|
Bank yang berbentuk badan hukum
koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh
dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya (cooperative bank).
|
Bank Koresponden
|
Bank yang berdasarkan suatu
perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa
dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan
(correspondent bank).
|
Bank Money
|
Uang yg diciptakan oleh system
perbankan khususnya uang giral yg ditimbulkan oleh ekspansi berganda dari
cadangan bank.
|
Bank Multijasa
|
Bank yang menyediakan berbagai
jenis jasa perbankan kepada para nasabahnya, biasanya disebut pula sistem
perbankan depr,tment store; di Indonesia dikenal sebagai bank umum (multiple
banking).
|
Bank Pasar
|
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) gaya
lama yang didirikan sebelum Pakto 27, 1988 dengan izin usaha dari Menteri
Keuangan, badan hukumnya dapat PT, MAI, PD, atau koperasi.
|
Bank Pegawai
|
Bank yang sahamnya dimiliki
serikat kerja atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota serikat
kerja atau serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai
tersebut (labour bank).
|
Bank Pelaksana
|
Bank yang menerima pesan atau
instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau
diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan (ordering bank).
|
Bank Pembangunan
Asia
|
Bank pembangunan yang didirikan
tahun 1966 atas rekomendasi ECAFE dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan
kerja sama ekonomi di negara yang sedang berkembang di Asia dan Timur Jauh
dengan cara memberikan pinjaman atau bantuan teknik, baik kepada pemerintah
maupun swasta (Asian Development Bank/ADB).
|
Bank Pembangunan
Multilateral
|
Lembaga keuangan internasional
yang ditugasi untuk memberikan bantuan keuangan dan bantuan teknis kepada
negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonominya;
lembaga ini dibiayai dengan dana yang berasal dari sumbangan para anggotanya
dan dari pinjaman yang berasal dari pasar modal internasional; lingkup
operasinya dapat mencakup seluruh dunia (grup bank dunia), wilayah tertentu
(Bank Pembangunan Amerika atau Bank Pembangunan Asia) atau lembaga khusus
(Bank Pembangunan Karibia atau Bank Pembangunan Afrika limur) (multilateral
development bank).
|
Bank Pembayar Cek
|
Bank yang membayar cek; apabila
cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang
menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan (payer bank).
|
Bank Pembayar Surat
Kredit Berdokumen
|
Bank yang ditetapkan oleh bank
pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang
diajukan (paying bank).
|
Bank Pemberi
Pinjaman Istimewa
|
Bank yang memiliki kewenangan
lebih jika dibandingkan dengan bank lain di dalam pemberian persetujuan atas
pinjaman kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh bank -bank
tersebut (preferred lender bank).
|
Bank Pembuka Surat
Kredit Berdokumen
|
Bank yang membuka surat kredit
berdokumen atas permohonan nasabahnya (issuing bank opening bank).
|
Bank Pemrakarsa
|
Bank yang bertindak sebagai
pemrakarsa pemindahan uang (originator’s bank).
|
Bank Penagih
|
Bank yang melakukan inkaso
langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih (collecting
bank).
|
Bank Penegosiasi
|
Bank yang mengambil alih surat
wesel berdasarkan suatu surat kredit berdokumen; nama bank tersebut dapat
dicantumkan secara khusus dalam surat kredit berdokumen sebagai pihak
tertarik (negotiating bank).
|
Bank Penerbit
|
Bank yang mengeluarkan uang
kertas.
|
Bank Penerbit Alat
Bayar
|
Bank yang diberikan wewenang oleh
pemerintah untuk menerbitkan uang sebagai alat pembayaran yang sah; di
Indonesia bank yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan uang adalah Bank
Indonesia (bank of issue).
|
Bank Penerima
Transaksi
|
Bank yang menerima masukan transaksi
secara elektronis dari peserta kliring lain melalui sistem kliring otomatis -
lihat receiving bank (originating bank receiving bank).
|
Bank Penerus Surat
Kredit Berdokumen
|
Bank yang meneruskan surat kredit
berdokumen dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit tanpa
terikat pada ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya; penerusan
dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan
bank pembuka surat kredit berdokumen (advising bank).
|
Bank Pengonfirmasi
|
Bank yang mengonfirmasi dengan
mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat
wesel yang ditarik (confirming bank).
|
Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka
|
Bank yang disetujui Bappebti untuk
menyimpan dana yang dihimpun oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.
|
Bank Perkreditan
Rakyat
|
Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank).
|
Bank Perkreditan Rakyat (Rural Banks)
|
Bank perkreditan rakyat (BPR)
terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR
adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka
pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya
umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
|
Bank Persepsi
|
Bank yang ditunjuk untuk melakukan
pembayaran terkait transaksi-transaksi keuangan pemerintah.
|
Bank Pilihan
|
Bank yang atas pertimbangan
tertentu dipilih atau ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk
memberikan pelayanan, baik dalam penghimpunan dan penempatan dana maupun
dalam pelayanan jasa untuk tujuan tertentu (pet banks).
|
Bank Primer
|
Bank yang dapat menciptakan uang
dengan meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat tertentu tanpa
dipengaruhi dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank
primer ialah bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank
dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (primaire banken).
|
Bank Responden
|
Bank yang secara tetap membeli
cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat
berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga (respondent bank).
|
Bank Retail
|
Bank yang mengkhususkan usahanya
pada produk jasa bank yang ditawarkan, baik kepada nasabah perseorangan
maupun badan usaha berskala kecil (retail banking).
|
Bank Sekunder
|
Bank yang tidak menciptakan uang
giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat
(secundaire banken).
|
Bank Sentral
|
Badan atau instansi pemerintah yg
bertanggung jawab terhadap pengendalian peredran uang dan kondisi perkreditan
nasional.
|
Bank Sentral
|
Bank dengan tugas pokok membantu
pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai rupiah,
memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara
rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank
sentral adalah Bank Indonesia (central bank).
|
Bank Syariah
|
Suatu bank yang dalam operasi
berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Tiap bank yang menawarkan keuangan
secara Islam mempunyai suatu dewan, yang disebut Dewan Syariah, yang
pendapatnya dibutuhkan mengenai perjanjian keuangan dan instrumen moneter
yang rumit. Peran dewan ini adalah kalau suatu masalah yang secara khusus
tidak disebutkan dalam kitab suci Al-Qur'an atau dalam ajaran Nabi Muhammad,
maka penafsiran-penafsirannya dibuat oleh dewan tersebut.
|
Bank Syariah
|
Bank yang menggunakan sistem dan
operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata
cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al quran dan Al
hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak
dilarang oleh Al quran dan al hadis (islamic banking).
|
Bank Tabungan
|
Bank yang sumber dana utamanya berasal
dari tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam
surat-surat berharga yang berperingkat baik (saving bank).
|
Bank Tabungan (Saving Bank )
|
Bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dengan bentuk tabungan dan dalam usahanya
terutama memperbungakan dananya dalam sekuritas.
|
Bank Tabungan
Bersama
|
Bank tabungan yang diorganisasi
berdasarkan piagam negara untuk kepemilikan dan keuntungan penabungnya;
biasanya, pendapatan didistribusikan kepada penyimpan dana setelah seluruh
biaya diperhitungkan; dewasa ini banyak bank tabungan bersama yang mulai
menerbitkan saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan
gino, di samping jasa komersial lain seperti kredit komersial untuk
realestat; bank tabungan bersama lazim terdapat di AS (mutual savings bank).
|
Bank Terambil Alih
|
Bank yang manajemennya diambil
alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping
karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI,
telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama
jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank
tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu (bank take over/BTO).
|
Bank Tunggal
|
Sistem perbankan, yaitu suatu bank
hanya dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdiri sendiri tanpa jaringan
kantor cabang; sistem ini berlaku di negara -negara bagian di Amerika Serikat
yang memiliki Peraturan tentang Bank Tunggal (Unit Banking Law) (unit bank).
|
Bank Umum
|
Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; sin, bank komersial
(commercial bank/full service bank).
|
Bank Umum (Commercial Banks)
|
Bank umum terdiri dari bank-bank
devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta
nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum
kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal
kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri.
|
Bankir Investasi
|
Perusahaan yang melakukan kegiatan
sebagai agen atau penanggung dan bertindak sebagai penengah antara penerbit
sekuritas dan masyarakat umum yang melakukan investasi; bankir investasi,
selaku manajer atau anggota suatu kelompok perbankan investasi, dapat
melakukan pembelian langsung sekuritas dari penerbit dan menjualnya kepada
para dealer dan investor (investment banker).
|
Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (Blbi)
|
Bantuan yang diberikan kepada
bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari;
kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara lain, karena penarikan dana
secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan
masyarakat kepada dunia perbankan.
|
Bantuan Luar Negeri
|
Bantuan dana yang berasal dari
luar negeri sebagai pinjaman atau utang pemerintah (foreign aid).
|
Bantuan Penjaminan
Surat Berharga
|
Tindakan pihak lain untuk
mengakseptasi atau membayar suatu wesel atas persetujuan pemegangnya dengan
cara menuliskannya di dalam surat wesel; apabila pemegang menolak campur
tangan tersebut, ia kehilangan hak regresnya; pihak lain itu adalah pihak
yang tidak tercatat sebagai terutang atas wesel dan wesel tersebut sebelumnya
sudah diprotes karena tidak diakseptasi atau tidak dibayar (act of honour).
|
Bantuan
Penyelamatan
|
Bantuan keuangan kepada bank
tertanggung atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena kredit
macet, kondisi pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara
tiba-tiba oleh para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat
berupa bantuan kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga
keuangan yang sehat; dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit
insurance fund) memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory
notes) untuk menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dari aset dan kewajiban
bank (kekayaan bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga
akan menyehatkan perusahaan tersebut (bailout).
|
Bantuan Proyek
|
Pinjaman luar negeri yang
penggunaannya ditujukan untuk pembiayaan investasi atau pembangunan proyek
milik pemerintah atau swasta, berupa barang modal atau kebutuhan devisa
lainnya (project aid).
|
Bapepam
|
Badan Pengawas Pasar Modal
(Capital Market Supervisory Agency), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 53 Tahun 1990.
|
Bappebti
|
Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi, lembaga pemerintah di bawah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan yang berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di
bidang perdagangan berjangka.
|
Barang
|
Segala macam barang atau jasa yang
dapat memuaskan keinginan material.
|
Barang Antara
|
Jenis barang yg telah menjalani
sebagian proses pengolahan dan belum mencapai tahap akhir sebagai barang
jadi.
|
Barang Bebas
|
Barang – barang yg tidak termasuk
dalam barang ekonomi.
|
Barang Berbeda Corak (Differentiated
Product)
|
Adalah jenis barang yang sama yang
ada di pasar akan tetapi penampilannya berbeda sebagai akibat reka-bentuk dan
pengemasan barang yang berbeda.
|
Barang Ekonomi
|
Barang yang relative langka
disbanding dengan jumlah permintaan akan barang tersebut.
|
Barang Esensial
|
Adalah barang yang sangat penting
artinya dalam kehidupan setiap individu. Contohnya adalah makanan.
|
Barang Inferior
|
Adalah barang yang sangat rendah
mutunya dan digunakan oleh golongan miskin atau yang pendapatannya sangat
rendah. Semakin kaya seseorang, semakin sedikit barang inferior yang dibeli
dan dikonsumsinya.
|
Barang Inferior
|
Jenis barang yg konsumsinya akan
menurun dengan meningkat nya pendapatan seseorang.
|
Barang Jadi
|
Barang yg dihasilkan untuk
dipakai, jadi bukan untuk menghasilkan barang lainnya.
|
Barang Kiriman
|
Barang-barang yang akan dikapalkan
atau yang akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli (freight).
|
Barang Komplementer
|
Dua barang yang saling melengkapi.
|
Barang Konsumsi
|
Barang yang dipakai secara
langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah
tangga yang bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang yang
digunakan dalam proses produksi (consumption goods; consumer goods).
|
Barang Merit (Merit Goods)
|
Adalah barang yang penting artinya
kepada masyarakat yang dapat diproduksikan oleh swasta dan dipungut bayaran,
tetapi bayarannya mungkin terlalu mahal dan mempengaruhi kemakmuran rakyat.
|
Barang Mewah
|
Adalah barang yang mahal harganya
dan selalu dipamerkan pemakaiannya. Barang ini terutama dibeli oleh golongan
masyarakat yang berpendapatan tinggi.
|
Barang Mirip (Close Subtitute)
|
Adalah barang lain yang dapat
menggantikan suatu barang tetapi mutu dan penampilan barangnya berbeda dengan
yang digantinya.
|
Barang Modal
|
Harta berwujud yang umumnya
digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan (capital
goods).
|
Barang Mutu Rendah
|
Barang tertentu yang konsumsinya
meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya menurun
apabila penghasilan konsumennya meningkat (inferior goods).
|
Barang Netral
|
Adalah barang yang bukan menjadi
pengganti atau penggenap barang lain dan tidak bersaingan dengan barang lain.
|
Barang Normal
|
Adalah terutama terdiri dari
barang konsumsi tahan lama yang digunakan oleh para konsumen dalam
kegiatannya sehari-hari. Contoh: baju, celana, dan sepatu.
|
Barang Pelengkap
|
Adalah barang yang digunakan
secara serentak dengan barang lain. Contohnya adalah barang pelengkap kepada
kopi dan teh.
|
Barang Pengganti
|
Adalah barang yang dapat
menggantikan atau digantikan barang lain apabila barang penggantinya sukar
diperoleh atau harganya meningkat.
|
Barang Pribadi
|
Adalah barang yang dihasilkan
dalam perekonomian, yang digunakan secara pribadi, dan dapat dengan mudah
dijual kepada setiap konsumen.
|
Barang Publik
|
Suatu komoditi yg manfaatnya
menyebar keseluruh masyarakat, tanpa melihat apakah individu tertentu ingin
atau tidak ingin mengkonsumsi barang tersebut.
|
Barang Publik (Public Goods)
|
Adalah barang yang disediakan oleh
alam atau dihasilkan dalam kegiatan memproduksi yang digunakan oleh semua golongan
masyarakat secara bersama dan sukar memungut pembayaran.
|
Barang Serupa (Identical/Homogenous
Product)
|
Adalah barang yang sejenis yang
dipromosikan berbagaj perusahaan yang bentuk fisiknya tidak mudah dibedakan
satu sama lain.
|
Barang Setengah
Jadi
|
Barang yang dipakai dalam proses
pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau dipakai; sin. Barang dalam
proses (work in process).
|
Barang Tahan Lama
|
Peralatan atau mesin yang biasanya
diperkirakan berumur lebih dari 3 tahun.
|
Barang Tak-Bergerak
|
Barang yang tidak dapat
dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal
dengan ukuran lebih dari 20.000 ton (immovables).
|
Barang Ternama
|
Barang berciri khusus dan bermerek
terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya (specialty goods).
|
Barang-Barang
|
Adalah benda-benda yang diwujudkan
oleh manusia (mobil) atau disediakan oleh alam (air) yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan manusia.
|
Barometer Bisnis
|
Indikator berupa angka-angka
statistik untuk menilai keadaan dan memprediksi perkembangan bisnis secara
umum dan/atau dari segi-segi tertentu (business barometer).
|
Barter
|
Cara perdagangan di.mana barang
ditukar dengan barang.
|
Barter
|
Cara perdagangan dengan tukar
menukar barang atau jasa tanpa menggunakan uang (barter).
|
Baru - Memperbarui
|
Memelihara data induk dalam sistem
pengolahan data elektronis (SPDE) untuk di sesuaikan dengan keadaan mutakhir
(update).
|
Baru - Pembaruan
|
Penerbitan promes baru untuk
menggantikan promes yang telah jatuh tempo; pembaharuan juga dapat dilakukan hanya
dengan memperpanjang jangka waktu promes yang telah jatuh tempo (renewal).
|
Baru - Pembaruan
Syarat Obligasi
|
Surat berharga atau obligasi yang
diperbarui dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali, atau untuk
jangka waktu tertentu tidak dapat diperjual-belikan (lock up).
|
Batal - Pembatalan
Kepailitan
|
Penetapan pengadilan untuk
membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung
jawab hukum atas kewajiban tertentu (discharge of bankrupt).
|
Batal Mutlak
|
Sesuatu yang dinyatakan tidak
berlaku oleh hakim karena perjanjian tidak memenuhi syarat yang ditentukan
oleh hukum atau undang-undang (null and void).
|
Batas - Pembatasan
Risiko
|
Kontrak untuk pembelian yang akan
datang yang merupakan gabungan antara pembelian sejumlah mata uang tertentu
dan kontrak opsi; pembatasan ini mengurangi kerugian akibat depresiasi mata
uang sampai jumlah yang telah disetujui dan memberikan pilihan kepada
pemegang opsi untuk sama-sama menanggung risiko (range forward).
|
Batas Atas
|
Batasan jumlah tertinggi dalam
transaksi perdagangan yang pembayarannya tidak secara tunai seperti
menggunakan ceck atau kartu kredit tanpa disertai otorisasi; sin. Pijakan
dasar (floor limit).
|
Batas Atas Jatuh
Tempo
|
Perjanjian atau persepakatan yang
melindungi peminjam dari kenaikan suku bunga tertinggi tertentu sehingga
peminjam tidak akan membayar lebih dari suku bunga tersebut; atas perjanjian
tersebut, peminjam dikenai biaya (cap fee) (interest rate cap).
|
Batas Bawah
|
Tingkat bunga minimum yang dapat
diterapkan pada pinjaman dengan bunga mengambang atau variabel; batas bawah
sering dikaitkan dengan batas atas; batas bawah melindungi kreditur dari
jatuhnya tingkat bunga yang drastis, sedangkan batas atas menjamin debitur
bahwa biaya pinjaman tidak akan naik secara besar-besaran; penggunaan batas
bawah dan batas atas secara continu di sebut collar (floor).
|
Batas Kemungkinan Produksi (Production Possibilities Frontier)
|
Adalah produksi yang dapat
diciptakan masyarakat pada suatu periode tertentu apabil faktor-faktor
produksi sepenuhnya digunakan dan tingkat teknologi tidak berubah.
|
Batas Kredit
|
Jumlah maksimum kredit yang dapat
diberikan dan/atau disediakan oleh bank atau perusahaan tertentu kepada
nasabah debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian kredit maupun
jumlah maksimum dalam penggunaan kartu kredit (credit limit).
|
Batas Kredit Antar
Bank
|
Batas jumlah pembayaran hingga
pada tingkat tertentu yang disepakati dalam perjanjian antarbank peserta
peserta kliring; tujuannya untuk membatasi risiko kredit saat itu (intraday)
pada waktu pembayaran kepada anggota kliring lain disetujui, sedangkan
tambahan dana untuk pelaksanaan transfer tersebut belum diterima dari
bank-bank lain; bank menghadapi risiko jika bank lain, karena sesuatu hal,
tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank lain yang berhubungan
(billateral credit limit).
|
Batas Kredit Negara
|
Batas pemberian kredit yang dapat
diberikan oleh suatu bank kepada sel;uruh peminjam, baik publik maupun swasta
dalam suatu negara (country limit).
|
Batas Maksimal
Kredit
|
Jumlah maksimum yang disanggupi
bank untuk menyediakan dana bagi nasabah dalam waktu tertentu (line of
credit).
|
Batas Maksimum
|
Batas maksimum posisi terbuka
Kontrak Berjangka yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
Pihak di luar Pihak yang melakukan lindung nilai.
|
Batas Maksimum
Pemberian Kredit (Bmpk)
|
Batas maksimum penyediaan dana
yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok
peminjam tertentu (legal leading limit).
|
Batas Wajib Lapor
|
Jumlah posisi terbuka Kontrak
Berjangka yang dikuasai oleh Pihak yang telah mencapai batas tertentu yang
wajib dilaporkan kepada Bursa Berjangka sesuai peraturan dan tata tertib
Bursa Berjangka.
|
Batasan Pada Jaminan Nasabah
|
Nilai maksimum dari Efek dan atau
saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan
penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak
termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.
|
Bauran Kebijakan Fiskal Dan Moneter
|
Kombinasi kebijakan fiskal dan
moneter yg dipergunakan untuk mempengaruhi aktivitas makroekonomi.
|
Bawa - Pembawa
|
Orang atau perusahaan yang
menguasai cek, surat, dan sejenisnya tanpa nama penerima; setiap pembawa
dapat menerima pembayarannya; lihat bayar atas tunjuk (bearer).
|
Bayar - Pembayaran
Bersyarat
|
Persetujuan penerima surat kredit
berdokumen atas hak bamk untuk menagih kembali uang yang telah dibayarkan
kepada penerima apabila pihak pembuka surat kredit berdokumen menolak
pembayaran (payment under reserve).
|
Bayar - Pembayaran
Bertahap
|
Sebagian pembayaran yang dilakukan
oleh bank untuk menyekesaikan tahapan pada kredit konstruksi yang disesuaikan
dengan perkembangan penyekesaian proyek yang dibiayai (progress payments).
|
Bayar - Pembayaran
Di Muka
|
Umum : pembayaran suatu kewajiban utang
pokok dan bunga sebelum jatuh tempo; perakunan: pengeluaran saat ini untuk
suatu manfaat yang akan diterima pada masa datang; pengeluaran ini dicatat
sebagai biaya dibayar dimuka pada rupa-rupa aktiva yang kemudian akan
diamortisasi pada saat manfaat tersebut dinikmati, misalnya sewa yang dibayar
dimuka; perbankan : pembayaran sebagian atau seluruh pinjamanoleh debitur
sebelum tanggal jatuh tempo; pembayaran kembali yang lebih awal dapat
dipengaruhi oleh faktor ekonomi, seperti penurunan suku bunga yang cukup
tajam yang menyebabkan debitur dapat melakukan pembiayaan ulang dengan suku
bunga yang lebih rendah, juga perubahan-perubahan pada jumlah anggota
keluarga debitur, relokasi tempat usaha, penjualan rumah debitur, atau
kematian debitur; kredit komersial dan kredit angsuran juga dilunasi lebih
awal jika debitur mendapat fasilitas pembiayaan ulang (prepayment).
|
Bayar - Pembayaran
Di Muka Standar
|
Bentuk atau pola pembayaran di
muka dalam surat berharga yang dijamin dengan hipotek berdasarkan jumlah pembayaran
di muka yang telah disepakati setiap bulan terhadap saldo pokok pinjaman
hipotek yang belum terbayar; bunga yang tertunggak setiap bulan diberlakukan
sebagai pinjaman hipotek baru (standard prepayment).
|
Bayar - Pembayaran
Ditunda
|
Surat kredit yang menyatakan bahwa
pembayaran kepada eksportir akan dilaksanakan beberapa waktu setelah dokumen
lengkap diserahkan kepada bank (deferred payment).
|
Bayar - Pembayaran
Kembali
|
Pembayaran atau penggantian nilai
dan jumlah yang telah dibayar atau sesuatu yang telah diserahkan lebih dahulu
berdasarkan syarat yang ditentukan; pembayaran oleh perusahaan asuransi
sejumlah nilai telah dibayar oleh tertanggung untuk kemudian diganti dengan
jumlah yang diperjanjikan (reimbursement).
|
Bayar - Pembayaran
Konstan
|
Pembayaran secara berkala dengan
jumlah yang mencakup bunga dan pokoknya; setiap pinjaman dengan saldo pokok
menurun apabila suatu angsuran pembayaran melebihi jumlah yang ditetapkan
sehingga kelebihan tersebut dialokasikan untuk mengurangi pokok pinjaman, misalnya
pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jumlah tetap (constant payment).
|
Bayar - Pembayaran
Minimum
|
Pembayaran terendah/minimum yang
dapat dilakukan seorang pemegang kartu kredit guna mengurangi saldo terutang
sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian pemegang kartu kredit; umumnya,
bank penyelenggara kartu kredit mensyaratkan pembayaran minimum sebesar
persentase atau jumlah tertentu dan saldo yang terutang (minimum payment)
|
Bayar - Pembayaran
Penyelesaian
|
Penyelesaian pembayaran atas cek atau
wesel yang telah dibuatkan berita penolakannya oleh notaris; penyelesaian
pembayaran ini dilengkapi dengan akta notarial dalam rangka mengembalikan
nama baik pihak tertarik; lihat berita penolakan (payment for honor).
|
Bayar - Pembayaran
Rutin
|
Pembayaran uang dalam jumlah yang
sama secara rutin dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, misalnya
pembayaran angsuran pinjaman KPR. Premi asuransi, dana bantuan kepada
pihak-pihak tertentu, seperti pembayaran jamsostek (Jaminan sosial tenaga
kerja) atau uang pensiun (recurring payment).
|
Bayar - Pembayaran
Tunai
|
Pembayaran yang dilakukan pada
saat transaksi terjadi (cash payments; cash disbursements).
|
Bayar Atas Perintah
|
Instrumen pembayaran yang dapat
diperdagangkan dengan cara endosemen; pada instrumen tersebut biasanya
ditulis “Bayarlah kepada XYZ’ (pay to order).
|
Bayar Atas Unjuk
|
Cek, wesel, atau instrumen
pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen (pay
to bearer).
|
Bayar Per Telepon
|
Bentuk layanan bank kepada nasabah
melalui telepon untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang diminta oleh
nasabah yang bersangkutan; bank kemudian akan melaksanakan permintaan nasabah
dengan membebankannya pada akun nasabah tersebut (pay by phone).
|
Bayar Pramuat
|
Biaya pengangkutan yang dibayarkan
di muka dan dinyatakan pada surat muatan dengan cap bahwa biaya muatan telah
dibayar terlebih dahulu (freight prepaid).
|
Bayar Segera
Pascamuat
|
Pernyataan dengan cap pada surat
muatan bahwa biaya muatan tidak dibayar lebih dahulu dan harus di bayar pada
waktu barang-barang diambil (freight to be paid).
|
Bea
|
Pungutan pajak yang ditetapkan
oleh pemerintah atas barang/komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor
atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).
|
Bea Cukai/ Pabean
|
Instansi resmi dari suatu negara
yang mengawasi barang-barang keluar-masuk daerah pabean masing-masing dengan
memberikan ijin untuk pemuatan barang ke kapal bagi eksportir dan ijin untuk
pelepasan barang dari pelabuhan untuk dimaksudkan ke daerah pabean bagi
importir sesuai dengan ketentuan.
|
Bea Ekspor
|
Bea yang dipungut atas barang yang
dikirim ke luar negeri (export tax).
|
Bea Impor
|
Pajak yang dipungut atas barang
yang masuk ke dalam negeri (import duty).
|
Bea Meterai
|
Pajak atas tanda bukti suatu
perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel
(stamp duty).
|
Bea Pabean
|
Pajak atas barang yang diimpor dan
diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah (customs
duties).
|
Bear Market (Pasar Lesu)
|
Harga saham, obligasi dan komoditi
yang jatuh di dalam masa yang cukup lama. Di pasar modal harga saham,
obligasi yang jatuh biasanya berkaitan dengan kelesuan kegiatan ekonomi pada
umumnya.
|
Bearer (Pengunjuk)
|
Pihak yang diakui sebagai pemilik
sekuritas atas unjuk.
|
Bearer Bond (Obligasi Atas Unjuk)
|
Obligasi yang pelunasannya dan
bunganya dibayarkan kepada pembawa obligasi tersebut.
|
Bears (Spekulan Jual)
|
Orang/Badan Usaha yang menarik
keuntungan dari keadaan pasar yang sedang menurun dengan menjual efek untuk
kemudian membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.
|
Beban
|
Biaya yang dibebankan atas jasa
yang dilakukan oleh bank pada akun nasabahnya; pembebanan tersebut dapat
dilakukan setiap triwulan atau semester sesuai dengan kesepakatan bank dengan
nasabahnya;. Beban biaya tersebut terdiri atas provisi dan/atau biaya atas
jumlah cerukan yang dilakukan oleh nasabahnya (charges).
|
Beban Ditangguhkan
|
Pengeluaran yang belum merupakan
biaya dalam tahun buku yang sedang berjalan, tetapi masih tercatat sebagai
harta (deferred charges).
|
Beban Pajak
|
Adalah bagian dari pajak penjualan
yang dipungut pemerintah yang akan ditanggung oleh konsumen dan produsen.
|
Beban Tambahan
|
Perhitungan tambahan yang
dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang
seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk
menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama,
beban tambahan dimaksudkan untuk menutup kerugian (assessment).
|
Beban Tetap
|
Kewajiban yang harus dibayar pada
saat jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha
(fixed charges).
|
Bebas - Pembebasan
Tanah
|
Pencabutan hak atas tanah dan
benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan
umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi
kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut
sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang (onteigening).
|
Bebas Biaya Ke Atas
Kapal
|
Syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya
pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung
oleh penjual (free on board/FOB).
|
Bebas Biaya Ke Atas
Kereta Api
|
Syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya
pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman
ditanggung oleh penjual (free on rail/FOR).
|
Bebas Biaya Ke Atas
Truk
|
Syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya
pengangkutan barang sampai ke atas truk di pemberangkatan barang yang akan
dikirim ditanggung oleh penjual (free on truck/FOT).
|
Bebas Biaya Ke
Dalam Pesawat
|
Syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa nisiko dari semua biaya
pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung
oleh penjual (free on plane/FOP).
|
Bebas Biaya Ke Sisi
Kapal
|
Syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya
pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi
tanggungan penjual (free alongside ship/FAS).
|
Bebas Risiko
Penahanan Dan Perampasan
|
Klausul asuransi barang ekspor
yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena
penahanan dan perampasan (free of capture and seizure/FC&S).
|
Beda - Pembedaan
Upah
|
Perbedaan yang dibuat dalam
tingkat upah untuk satu jenis pekerjaan karena perbedaan syarat kerja atau
alasan lain (wage differential).
|
Belening (Berasal Dari Bahasa
Belanda)
|
(Gadai) Kredit jangka pendek
dengan jaminan sekuritas yang lazimnya berlaku untuk 3 bulan dan setiap kali
dapat diperpanjang bila tidak dihentikan oleh salah satu pihak yang
bersangkutan.
|
Beli - Pembelian
Berjangka
|
Pembelian instrumen pasar uang
atau mata uang untuk mengantisipasi risiko terjadinya perubahan harga atau
perubahan permintaan (buying forward).
|
Beli - Pembelian
Kembali Saham
|
Perjanjian bahwa perusahaan dapat
membeli kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan;
penjanjian ini dapat menjadi insentif bagi karyawan kontrak karena dengan
demikian mereka dapat menjual kembali sahamnya pada saat masan bahwa perusahaan dapat
membeli kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan;
penjanjian ini dapat menjadi insentif bagi karyawan kontrak karena dengan
demikian mereka dapat menjual kembali sahamnya pada saat masa kontrak
kerjanya berakhir (stock repurchase).
|
Beli- Pembelian
Akuisisi
|
Metode penilalan kembali (revaluasi):
metode pencatatan penggabungan harta dan kewajiban perusahaan yang telah
diakuisisi setelah dilakukan penilaian kembali berdasarkan harga pasar yang
wajar dengan harta dan kewajiban perusahaan yang mengakuisisi; selisih antara
nilai beli dan nilai wajar harga pasar atas harta dan kewajiban perusahaan
yang dibeli tersebut dicatat oleh pembeli sebagai muhibah (goodwiil);
angka-angka keuangan kedua perusahaan tetap tergabung,. Tetapi nilai biaya
historisnya ditetapkan kembali; metode penggabungan kepentingan (pooling of
interest): metode pencatatan penggabungan harta dan kewajiban perusahaan yang
telah diakuisisi tanpa melakukan penilaian kembali dengan harta dan kewajiban
perusahaan yang mengakuisisi (purchase acquisition).
|
Beli Sewa
|
Pembelian barang dengan pembayaran
secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi
harganya (huurkoop).
|
Beli Utang
|
Pengambilalihan perusahaan oleh
seseorang atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan
jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambilalih atau
harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari
pendapatan perusahaan yang diambil alih (leverage buy-out).
|
Beli-Kala
Menguntungkan
|
Pembelian aktiva dengan pembayaran
di muka yang disebut margin, sisanya ditutup dengan pinjaman dari bank atau
pialang; dalam pembelian surat berharga dan komoditas, sisa utang tidak perlu
ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang (buy on margin).
|
Benchmarking
|
Suatu teknik manajemen untuk membandingkan
kinerja internal melalui perbandingan eksternal terutama praktik terbaik/baik
sebagai pembanding/rujukan dalam aspek/dimensi spesifik tertentu yang
biasanya dimaksudkan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, memahami
posisi diri sendiri relatif dalam konteks tertentu,serta memperoleh pelajaran
untuk memperbaiki kinerja yang lebih baik dari yang sebelumnya secara
berlanjut/kontinyu.
|
Benda Komplementer
|
Benda yg pemakainnya dapat saling
melengkapi.
|
Benda Konsumsi
|
Benda yg dapat dipakai atau
digunakan secara langsung.
|
Benda Produksi
|
Benda yang berfungsi menghasilkan
benda lain.
|
Benefical Owner
|
(Pemilik Penerima Manfaat) Pihak
yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalannya pengambilan keputusan,
penjualan efek, atau mengarahkan penggunaan hasil penjualan efek.
|
Benefit
|
Nilai pertanggungan secara
maksimal yang harus dibayar perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan
dalam kontrak perjanjian.
|
Bentuk -
Pembentukan Persediaan
|
Pembentukan atau persediaan barang
atau bahan mentah sebagai cadangan untuk menghadapi keadaan darurat, misalnya
menyimpan persediaan bahan makanan pada saat perang (stockpiling).
|
Benturan Kepentingan
|
Perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris,
atau pemegang saham utama Perusahaan.
|
Beri - Pemberi
Gadai
|
Pihak yang menyerahkan barang
dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang; sin. Penggadai
(pledger).
|
Beri - Pemberi
Kredit
|
Pihak yang memberikan kredit;
lihat kreditur (lender).
|
Beri - Pemberi
Pinjaman
|
Seseorang atau pihak yang memberi
pinjaman atau piutang kepada pihak lainnya berdasarkan ikatan hukum dan
memiliki hak untuk menerima atau memperoleh pembayarannya kembali dari pihak
yang telah berutang kepadanya, termasuk bunga, pada saat jatuh tempo
pinjamannya tersebut (obligee).
|
Beri - Pemberian
Kredit Niragunan
|
Pemberian kredit yang peminjamnya
tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena
agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan (fiduciary
loan).
|
Beri Tahu -
Pemberitahuan Penarikan
|
Pemberitahuan tertulis mengenai
niat deposan untuk menarik simpanannya di bank dalam jumlah yang cukup besar
(dapat mempengaruhi likuiditas bank) beberapa hari sebelum tanggal penarikan
(notice of withdrawal).
|
Berita Penolakan
|
Surat yang dibuat oleh notaris
atas perintah pemegang cek atau wesel karena pihak tertarik atau bank menolak
untuk melakukan pembayaran (notice of dishono).
|
Beritahu -
Pemberitahuan Keuangan
|
Bentuk pemberitahuan posisi
keuangan nasabah yang tercatat di suatu bank, disampaikan oleh bank yang
bersangkutan kepada setiap nasabahnya secara berkala (notification).
|
Berkas Kredit
|
Sekumpulan dokumen tentang fakta
atau opini yang berhubungan dengan pemberian kredit kepada setiap nasabah debitur
bank yang disimpan berdasarkan aturan dan klasifikasi tertentu (credit file;
folder).
|
Berkas Permanen
|
Barkas berisi surat atau dokumen
yang bersifat permanen, seperti anggaran dasar, risalah rapat pimpinan, data
mengenai personalia, dan kontrak (permanent. File).
|
Bersih - Pedagangan
Internasional
|
Bill of exchange, wesel atau L/C
tanpa dilampiri dokumen pengapalan, biasanya diberikan kepada organisasi yang
mempunyai reputasi yang baik.
|
Bersih - Perbankan
:
|
Bebas dari utang yaitu selama
periode pembersihan setiap tahun debitur membayar seluruh pinjamannya
sehingga saldo pinjaman nol.
|
Bersih Perakunan
|
Pemyataan pengesahan dari auditor
bahwa tidak ditemukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam pembukuan suatu
perusahaan yang perlu diungkapkan; juga dikenal dengan istilah 'wajar tanpa
syarat'.
|
Best Effort Commitment
|
(Penjamin Emisi Dengan Kesanggupan
Terbaik) Perjanjian antara emiten dan penjamin emisi dalam rangka penjualan
efek dimana penjamin emisi akan melaksanakan penjualan efek tersebut sebaik-baiknya
dan akan mengembalikan sisa efek yang tidak terjual habis.
|
Bi Rate
|
Suku bunga referensi kebijakan
moneter dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya.
|
Biaya
|
Pengeluaran atau pengorbanan yang
tak terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh
maslahat; pengeluaran untuk kegiatan, tujuan, atau waktu tertentu, seperti
ongkos pengirman, pengepakan, dan penjualan dimaksudkan untuk memperoleh
penghasilan; dalam laporan laba rugi perusahaan, komponen biaya merupakan
pengurang dari pendapatan; pengertian biaya berbeda dengan beban; semua biaya
adalah beban, tetapi tidak semua beban adalah biaya (cost; expense).
|
Biaya - Pembiayaan
Awal
|
Dana yang digunakan untuk memulai
suatu usaha atau untuk membeli aktiva; jika pembiayaan tersebut dilakukan
melalui modal Ventura, pembiayaan tersebut dipakai sebagai unsur modal,
sedangkan pembiayaan dari bank dipakai sebagai modal kerja (start-up
financing).
|
Biaya - Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah
|
Penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
|
Biaya - Pembiayaan
Bertahap
|
Pembiayaan proyek untuk konstruksi
(properti, realestat) yang pembayarannya berdasarkan tahap penyelesaian
proyek tersebut (take out loan).
|
Biaya - Pembiayaan
Dengan Utang
|
Proses meningkatkan jumlah utang
dengan cara menerbitkan surat utang jangka panjang, seperti obligasi atau
surat utang lain (debt financing).
|
Biaya - Pembiayaan
Jangka Pendek
|
Fasilitas kredit dengan jangka
waktu sampai dengan satu tahun (short term financing).
|
Biaya - Pembiayaan
Mezanin
|
Pembiayaan mezanin dapat dilakukan
dalam dua cara, yaitu (a) dalam rangka restrukturisasi modal: jenis
pembiayaan dalam rangka restrukturisasi modal yang biasanya dilakukan melalui
merger atau akuisisi; pinjaman mezanin biasanya berbentuk pinjaman
subordinasi berjangka waktu lebih dari lima tahun dan dilakukan melalui
pembelian surat berharga; (b) dalam rangka masuk bursa (go public),
pembiayaan tahap kedua atau tahap ketiga oleh perusahaan modal Ventura sesaat
sebelum perusahaan masuk bursa; perusahaan modal ventura memilih tahap
pembiayaan ini karena risikonya lebih rendah daripada melakukan pembiayaan
awal (start-up financing) karena dapat mengharapkan adanya presiasi modal
lebih awal (mezzanine financing).
|
Biaya - Pembiayaan
Penyediaan Barang
|
Kredit modal kerja untuk membiayai
pembelian sediaan barang untuk dijual kembali; pembayaran dilakukan secara
bertahap sesuai dengan jumlah yang telah terjual; kredit harus dijamin dengan
piutang yang nilainya lebih tinggi daripada nilai sediaan karena piutang
lebih cepat untuk diuangkan dan lebih mudah untuk mengajukan tambahan kredit
(inventroy financing).
|
Biaya - Pembiayaan
Piutang
|
Bentuk pinjaman untuk berbagai
keperluan, khususnya pembiayaan jangka pendek yang dijamin oleh piutang
(receivable financing).
|
Biaya - Pembiayaan
Proyek
|
Pembiayaan yang dilakukan oleh
bank atau lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek konstruksi; apabila
proyek kontruksi tersebut berada di luar negeri, akan ditetapkan persyaratan
tertentu dalam pemberian kredit tersebut; bank tersebut akan meminta jaminan
bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan
(project finance).
|
Biaya - Pembiayaan
Saham Biasa
|
Penyediaan dana yang dimaksudkan
hanya untuk pembelian saham biasa (common stack fund).
|
Biaya - Pembiayaan
Spekulasi
|
Penggunaan dana orang lain untuk
spekulasi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik dana (high finance).
|
Biaya - Pembiayaan
Tambahan
|
Perbankan: pinjaman yang
ditambahkan kepada utang pokok, biasanya untuk propetti atau perbaikan rumah
dan mengubah jumlah pembayaran dan persyaratan lain; keuangan: penerbitan
surat-surat berharga yang baru pada tingkat bunga yang lebih rendah atau
jangka waktu yang lebih panjang (refinancing).
|
Biaya Administrasi
|
Biaya yang dibebarkan secara
berkala kepada pemegang rekening pada suatu bank, misalnya biaya administrasi
rekening koran, iuran tahunan kartu kredit; nasabah mungkin tidak dikenai
biaya tersebut jika dapat memelihara saldo minimum tertentu (maintenance
fee).
|
Biaya Bayar Di Muka
|
Pengeluaran yang dibayarkan untuk
keperluan dalam tahun buku mendatang, seperti pembayaran sewa, royalti, dan
premi asuransi; pengeluaran tersebut belum merupakan biaya dalam tahun buku
berjalan (prepaid expenses).
|
Biaya Berubah Total Dan Rata-Rata
|
Adalah biaya berubah total merupakan
jumlah biaya yang dibelanjakan untuk memperoleh semua faktor-faktor berubah.
Sedangkan biaya berubah rata-rata adalah biaya berubah total dibagi dengan
jumlah produksi yang diwujudkan.
|
Biaya Bukan Biaya
Bunga
|
Biaya operasi tetap bank yang
dapat diperhitungkan dengan pendapatan dari pinjaman, denda keterlambatan,
iuran tahunan dan biaya atas fasilitas kredit atau pemberian jasa di luar
kredit, misalnya biaya gaji, biaya peralatan, biaya sewa gedung dan
perlengkapannya, pajak, dan biaya lain termasuk cadangan penghapusan kredit
macet (noninterest expense).
|
Biaya Bunga Bayar
Di Muka
|
Beban bunga yang sebenamya belum
menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan pada periode yang
bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid interest expense).
|
Biaya Dana
|
Biaya yang harus dibayar oleh
suatu lembaga keuangan atau bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari
pihak lain (nasabah dan/atau bank); biaya dana dalam suatu bank merupakan
dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuntungan yang
diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain (cost of funds).
|
Biaya Eksplisit
|
Adalah semua pengeluaran untuk
memperoleh faktor-faktor produksi dan input lain yang dibayar melalui pasaran
(pembayaran berupa uang).
|
Biaya Gabung
|
Biaya yang dikeluarkan untuk
memproduksi dua atau lebih produk yang berlainan sehingga akan terdapat
beberapa macam produk dari suatu proses produksi) yang sama dengan
menggunakan bahan baku yang sama pula (joint cost).
|
Biaya Ikat Janji
|
Biaya yang akan dibebankan kepada
debitur sehubungan dengan kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah
uang dengan suku bunga dan dalam waktu yang disepakati; sin. Biaya komitmen
(commitment fee).
|
Biaya Kesempatan
|
Jumlah barang atau barang – barang
yg harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit barang lain.
|
Biaya Kesempatan (Opportunity
Costs)
|
Adalah jumlah (kuantitas) suatu
barang yang harus dikurangi produksinya untuk meningkatkan produksi satu unit
barang lain (dalam konteks analisis kurva kemungkinan produksi). Secara
|
Biaya Komitmen
|
Biaya ikat janji (commitment fee).
|
Biaya Kredit
|
Fasilitas kredit kepada konsumen
untuk dapat melakukan pembelian saat ini tanpa harus membayar tunai;
pembayaran kredit tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
(misalnya tiga puluh hari) atau secara angsuran (charge account bonking).
|
Biaya Marginal
|
Peningkatan atau penurunan total
biaya suatu perusahaan akibat penambahan atau pengurangan satu unit keluaran;
penentuan biaya marginal sangat penting dalam menentukan jumlah; biasanya,
biaya marginal menurun sejalan dengan meningkatnya volume produksi sesuai
dengan skala ekonomi, termasuk faktor potongan harga biaya material, tenaga
kerja terlatih, dan penggunaan mesin yang lebih efisien (marginal cost).
|
Biaya Marginal Dana
|
Biaya tambahan atau selisih biaya
yang timbul dari tambahan setiap rupiah untuk suatu pinjaman baru dengan
asumsi biaya dana tetap tidak berubah; dalam teori akuntansi umum, biaya
marginal untuk mempenoleh dana akan menurun setelah mencapai skala ekonomi;
dengan kata lain, biaya marginal berbanding terbalik dengan modal dasar
lembaga keuangan karena bank yang lebih besar, yang tentunya mempunyai
portofolio pinjaman pula, dapat lebih mudah masuk ke pasar modal dan pasar
uang daripada bank kecil (marginal cost of funds).
|
Biaya Marjinal
|
Adalah tambahan biaya yang
dibelanjakan untuk menghasilkan satu unit tambahan produksi.
|
Biaya Marjinal
|
Tambahan dalam jumlah biaya yg
diperlukan untuk menghasilkan 1 Tambahan unit output.
|
Biaya Marjinal Faktor
|
Adalah biaya tambahan yang harus
dikeluarkan untuk memperoleh satu unit faktor produksi yang digunakan untuk
meningkatkan produksi yang digunakan untuk perusahaan.
|
Biaya Marjinal Tenaga Kerja
|
Adalah pertambahan biaya dalam
kegiatan memproduksi yang berupa pembayaran kepada seunit (seorang) pekerja
baru yang digunakan. Dalam pasar tenaga kerja yang bersifat persaingan
sempurna, biaya marijinal tenaga kerja adalah sama dengan tingkat upah.
|
Biaya Minimum
|
Biaya per unit terendah yg mungkin
dicapai.
|
Biaya Modal
|
Tingkat pendapatan yang diperoleh
dari suatu bisnis apabila bisnis tersebut memilih investasi lain dengan
tingkat risiko yang berimbang; dengan kata lain, biaya modal merupakan biaya
kesempatan yang hilang (opportunity cost) dan dana yang digunakan untuk
investasi lain tersebut; biaya modal dapat juga dihitung dengan menggunakan
rata-rata tertimbang atas biaya utang perusahaan serta klasifikasi modal
(cost of capital).
|
Biaya Muat Layak
Bayar
|
Pernyataan dengan cap pada surat
muatan bahwa biaya muatan dapat dibayar (freight payable).
|
Biaya
Nonoperasional
|
Biaya yang merupakan beban
perusahaan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pokok usaha
perusahaan; sin. Biaya taklangsung (nonoperating expenses).
|
Biaya Operasional
|
Biaya berupa pengeluaran uang
untuk melaksanakan kegiatan pokok, yaitu berupa biaya penjualan dan
administrasi untuk memperoleh pendapatan, tidak termasuk pengeluaran yang telah
diperhitungkan dalam harga pokok penjualan dan penyusutan (operating
expenses).
|
Biaya Oportunitas
|
Nilai dari kesempatan penggunaan
suatu barang ekonomi berikutnya , atau nilai dari alternative yg dikorbankan.
|
Biaya Pekerja
Tak-Langsung
|
Upah tenaga yang tidak dapat
diperhitungkan secara langsung kepada biaya suatu produk karena upah tersebut
tidak berubah mengikuti jumlah hasil produksi (indirect labor costs).
|
Biaya Peluang
|
Pendapatan yang seharusnya dapat
diperoleh atau biaya yang dapat dihemat dengan pemilihan alternatif penanaman
dana yang lebih menarik daripada yang telah dipertimbangkan; biaya tersebut
timbul karena adanya sumber dana yang hilang akibat diambilnya alternatif
lain yang dianggap lebih baik, misanya penanaman dalam obligasi lebih menarik
daripada deposito (opportunity cost).
|
Biaya Premi
Asuransi Bayar Di Muka
|
Beban asuransi yang sebenarnya
belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang
bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid insurance expense).
|
Biaya Pribadi (Private Cost)
|
Adalah barang yang dibelanjakan
oleh sektor swasta untuk menghasilkan barang-barang yang akan dijual ke
pasar.
|
Biaya Rata – Rata
|
Jumlah biaya dibagi dengan
kuantitas barang yg dihasilkan.
|
Biaya Seluruh
|
Biaya langsung dan biaya tidak
langsung; total biaya dan sertifikat deposito adalah bunga deposito yang
dibayar kepada deposan, premi asuransi deposito, dan biaya kesempatan
(opportunity cost) yang dikeluarkan bank untuk memelihara cadangan likuiditas
wajib minimum di Bank Sentral; total biaya kredit adalah bunga yang harus
dibayar yang meliputi biaya provisi, jasa, dan biaya lain-lain; dalam kredit
bank, total biaya kredit meliputi bunga yang harus dibayar, biaya provisi,
biaya komisi, biaya administrasi, dan biaya lain-lain (all in cost).
|
Biaya Sewa Bayar Di
Muka
|
Beban sewa yang sebenarnya belum
menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang bersangkutan,
tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid rent expense).
|
Biaya Sosial
|
Adalah kerugian, berupa material
tetapi terutama dalam bentuk pencemaran lingkungannya, yang ditanggung
masyarakat sebagai akibat operasi perusahaan menimbulkan efek buruk tersebut.
|
Biaya Sosial (Social Cost)
|
Adalah efek yang diperoleh
masyarakat yang meliputi efek baik dan efek buruk dari keguatan menghasilkan
barang-barang dan jasa-jasa yang dilakukan dalam perekonomian.
|
Biaya Tak-Langsung
|
Biaya perusahaan yang tidak secara
langsung terkait pada produksi atau penjualan barang maupun jasa (indirect
overhead).
|
Biaya Talangan
|
Biaya tambahan yang harus
dikeluarkan terlebih dahulu oleh seorang pegawai dalam rangka melaksanakan
tugas bisnis sebagai pemenuhan atas suatu biaya yang wajib dikeluarkan,
selanjutnya dimintakan penggantian dari perusahaan (out of pocket expenses).
|
Biaya Tenaga Kerja
|
Jumlah upah dan gaji yang
dibayarkan kepada para pekerja (labour cost).
|
Biaya Tersembunyi
|
Adalah nilai faktor-faktor
produksi yang dimiliki pengusaha yang digunakan dalam kegiatan memproduksi.
Biaya ini tidak dibayar secara eksplisit (dalam bentuk uang) tetapi perlu
dipandang sebagai sebagian dari biaya.
|
Biaya Tetap
|
Biaya yg tetap harus dikeluarkan
perusahaan meskipun output yg dihasilkan 0.
|
Biaya Tetap
|
Biaya perusahaan yang besarnya
tidak dipengaruhi oleh volume kegiatan perusahaan, baik datam produksi maupun
dalam penjualan; biaya tetap ini termasuk gaji yang dikeluarkan perusahaan
untuk pegawai, pembayaran bunga, sewa, depresiasi, dan biaya asuransi (fixed
cost).
|
Biaya Tetap Rata – Rata
|
Biaya tetap dibagi oleh oleh
jumlah unit yg diproduksi.
|
Biaya Tetap Total
|
Adalah semua pengeluaran yang
dilakukan untuk membeli faktor-faktor produksi yang tetap jumlahnya. Biaya
tetap rata-rata adalah biaya tetap total yang dibagi dengan jumlah produksi
yang diwujudkan.
|
Biaya Total
|
Jumlah biaya minimum pada suatu
tingkatan teknologi dan serangkain harga input.
|
Biaya Total Dan Rata-Rata
|
Adalah seluruh jumlah biaya yang
meliputi biaya tetap dan biaya berubah, yang dibelanjakan perusahaan dalam
periode di mana semua faktor-faktor produksi dapat diubah jumlahnya.
|
Biaya Transaksi
|
Biaya yang diperhitungkan oleh
bank kepada bank lain sehubungan dengan adanya transaksi, misalnya pembayaran
tagihan kartu kredit yang diajukan oleh pedagang ataupun penarikan uang tunai
melalui anjungan tunai mandiri (ATM); biaya yang timbul umumnya dibebankan
kepada pemilik kartu kredit dalam iuran tahunan atau denda keterlambatan
pembayaran (handling chargelinterchange rote).
|
Biaya Variabel
|
Biaya yg bervariasi menurut
tingkat output.
|
Biaya Variabel
|
Biaya perusahaan yang besarnya
sesuai dengan volume kegiatan usaha (variable cost).
|
Biaya Variabel Rata – Rata
|
Jumlah biaya variabel dibagi
dengan kuantitas produk yg dihasilkan.
|
Bid
|
(Penawaran) Harga penawaran yang
diajukan oleh pembeli.
|
Bid And Asked (Penawaran Dan
Permintaan)
|
“Bid” adalah harga tertinggi yang
Bersedia dibayar oleh pembeli pada waktu tertentu dari efek tertentu. “Asked”
adalah harga terendah yang diterima oleh penjual untuk efek yang sama. Secara
bersama kedua harga tersebut membentuk suatu quotation (catatan harga). Perbedaan
antara kedua harga tersebut disebut Spread. Bid and Asked biasanya berkaitan
dengan efek-efek tidak terdaftar yang diperdagangkan di pasar luar bursa.
|
Bid Price (Harga Tawaran)
|
Harga efek yang diajukan oleh
calon pembeli/Harga tertinggi yang diminta untuk membeli.
|
Big Board (Papan Utama)
|
Istilah populer untuk New York
Stock Exchange. Berupa papan pencatatan Kurs Sekuritas.
|
Bill Of Lading (B/L)
|
Merupakan tanda terima dokumen
pengangkutan atas barang-barang yang diangkut dengan kapal laut yang diterbitkan
oleh perusahaan/maskapai pelayaran dan juga berfungsi sebagai dokumen
kepemilikan atas barang (document of title).
|
Bilyet
|
Formulir, nota, dan bukti tertulis
lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah
membayar (biljet).
|
Biro Administrasi Efek
|
Pihak yang berdasarkan kontrak
dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan Efek.
|
Biro Perjalanan
|
Kegiatan ekonomi berupa pemberian
jasa yang diperlukan dalam rangka perjalanan, seperti pembelian tiket,
pengurusan paspor atau visa, penginapan, dan acara darmawisata (travel
bureau).
|
Birokrasi
|
Tata kerja suatu organisasi yang
berpegang teguh secara ketat pada hierarki dan peraturan (bureaucracy).
|
Bi-Rtgs
|
Bank Indonesia Real-Time Gross
Settlement, merupakan sistem transfer dana secara elektronik antar peserta
dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per
transaksi secara individual.
|
Bisnis
|
Kegiatan dengan menggunakan modal
tertentu untuk memperoleh laba, seperti industri, perdagangan, dan
pengangkutan (business).
|
Bisnis Jasa
|
Jenis kegiatan ekonom berupa
penjualan jasa, keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh badan usaha,
seperti pengacara, kantor akuntan, biro arsitek, biro administrasi, biro iklan,
pusat komputer, mesin fotokopi, dan kantor konsultan; sin. Usaha jasa
(business services).
|
Blank Stock
|
(Blangko Saham) Saham yang
syaratnya tidak dicantumkan dalam anggaran dasar emiten tetapi ditetapkan
oleh Dewan Direksi pada saat dikeluarkan.
|
Block (Blok)
|
Efek yang diperdagangkan dalam
jumlah besar di Indonesia berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam
transaksi di Bursa.
|
Block Sale
|
Jumlah besar saham, atau nilai
besar obligasi, yang dikuasai atau diperdagangkan di Bursa Efek atau pasar modal.
Di Amerika Serikat, ada pedoman umum, yaitu 10.000 saham atau lebih dan nilai
US$ 200.000 atau lebih dari suatu obligasi biasanya disebut sebagai block
sale . Di Indonesia, perdagangan saham yang besar ini juga ada dan dimasukkan
ke dalam perdagangan yang tidak reguler.
|
Blok - Perbankan
|
Sejumlah cek dan atau uang tunai,
yang dikumpulkan seorang teller selama waktu transaksi yang ditentukan,
umumnya mulai pukul 09.00 s.d 15.00 setiap bank cek-cek dan uang tunai
tersebut berikut slip setorannya selanjutnya dikirimkan ke bagian perakunan.
|
Blok - Surat
Berharga
|
Sejumlah saham yang
diperjual-belikan dalam satu kali transaksi, biasanya satu blok benisi 10.000
lembar.
|
Bloter
|
Jurnal atau catatan harian yang
memuat setiap transaksi yang dibuat oleh seorang dealer (blotter).
|
Blow Out (Jual Cepat)
|
Penjualan secara cepat dari semua
saham-saham yang baru ditawarkan kepada masyarakat. Perusahaan-perusahaan
sengaja menjual saham-sahamnya di dalam situasi yang demikian karena mereka
ingin mendapatkan harga yang tinggi. Para pemodal mungkin agak sulit untuk
memperoleh sejumlah saham dalam situasi yang demikian.
|
Blue Chip Stock
|
(Saham-Saham Unggulan) Saham biasa
dari perusahaan yang cukup dikenal dan punya kemampuan untuk mendapat
keuntungan dalam jangka panjang. Disamping itu reputasi manajemennya cukup
baik.
|
Blue Sky Laws
|
(Undang-undang Pengamanan Efek)
Undang-undang yang mengatur jual beli efek untuk melindungi masyarakat
terhadap penipuan (di Amerika Serikat).
|
Board Of Directors (Dewan Direksi)
|
Orang-orang yang dipilih oleh
pemegang saham perusahaan di dalam RUPS untuk mengendalikan suatu perusahaan
sebagaimana disebutkan di dalam anggaran dasar perseroan.
|
Board Room
|
(Ruang Nasabah) Ruang di kantor
broker untuk kepentingan nasabah yang dilengkapi papan pengumuman harga padar
efek.
|
Boikot
|
1.tindakan pencegahan kelangsungan
Suatu bisnis dengan memaksa orang untuk tidak membeli produk perusahaan
tersebut 2.memaksa orang untuk tidak melakukan bisnis dengan pihak tertentu
(boycott).
|
Boleh Batal
|
Sesuatu yang dapat dibatalkan
hakim atas permintaan salah satu pihak karena perjanjian itu dibuat secara
tidak bebas atau pembuat perjanjian tidak cakap. (voidable).
|
Boleh Tukar
|
Sesuatu yang memiliki nilai
sehingga dapat ditukarkan dengan barang lain yang memiliki nilai yang sama;
apabila digunakan sebagai uang, dapat diartikan bahwa uang tersebut dapat
ditukarkan secara bebas dengan mata uang lainnya (convertible).
|
Bolivar
|
Satuan mata uang Venezuela; nilal
1 bolivar sama dengan 100 centimos (balivar).
|
Boliviano
|
Satuan mata uang Bolivia; nilai 1
boliviano sama dengan 100 centavos (bolliviano).
|
Bonafide
|
Jujur dan dapat dipercaya
(bonafide).
|
Bonanza
|
Umum : keuntungan sangat besar
yang diperoleh suatu perusahaan di luar perkiraan; vestasi: keuntungan besar
yang didapatkan dalam suatu investasi yang berdampak pada peningkatan
kesejahteraan pemilik investasi secara tiba-tiba (bonanza).
|
Bond (Obligasi)
|
Bukti hutang dari emiten yang
dijamin oleh penanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta
pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi Pemilik dari obligasi
atas unjuk biasanya menyertakan kupon pada obligasi yang diterbitkannya
sebagai bukti untuk menerima pembayaran bunga. Sedangkan pada obligasi atas
nama biasanya nama si pemilik sudah tercatat pada perusahaan yang menerbitkan
obligasi tersebut.
|
Bond (Obligasi)
|
Sertifikat yg memberikan bunga yg
diterbitkan pemerintah atau perusahaan,berisi janji akan membayar bunga dan
jumlah pokok.
|
Bond (Obligasi)
|
Sertifikat bukti utang dan
dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik
pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan
membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah
ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut
pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah
bunga yg terutang.
|
Bond Anticipation Note
|
(Obligasi Antisipasi) Instrument
hutang berjangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah
dan akan dibayar lunas bersamaan dengan penerbitan obligasi yang akan dating.
Jenis obligasi semacam ini sangat aman dan bebas pajak di luar negeri.
|
Bond House
|
(Kantor Obligasi) Badan usaha yang
usaha pokoknya memperdagangkan obligasi menjamin agar emisi obligasi dapat
terjual laris.
|
Bond Quotations
|
(Pencatatan Harga Obligasi) Ini
ditetapkan dalam % dari jumlah atau 1000 dollar yang menggunakan
fraksi-fraksi 1/8, ¼, 3/8, ½, 5/8, ¾ dan 7/8. Kadang-kadang sebagai pengganti
jumlah, istilah pari, nilai digunakan, karena jumlah yang ditetapkan pada
face dari bond. Karena face bond hampir selalu 1.000 dollar berikut ini akan
mengilustrasikan hubungan antara quotatiton dan harga dollar Quotation Dollar
103 1/4 $ 1032.50 102 1/5 $ 1021.25 105 1/2 $ 1055.00 97 ½ $ 975.00 Suatu
cara yang mudah untuk menghitung harga dollar adalah memberikan nomor-nomor
kemudian meletakkan fraksi dari $10. Contoh sebuah tawaran dari 103 ¼ untuk
seribu dollar bond akan digambarkan $ 1030 + ¼ x $10 atau $2,50, menjadi $
1032.50 Dalam masalah baru (kasus baru) harga dollar sering ditetapkan alam
desimal-desimal dari pada fraksi-fraksi. Contoh akhir tahun 1959 The Florida
Power and Light Company menawarkan kepada umum 4 ¼ iuran bond 1989 pada
101.519 atau $1.015,17 perbond.
|
Bond Swap
|
(Pertukaran Obligasi) Menjual
obligasi dan membeli obligasi yang lain pada saat bersamaan. Tujuan
pertukaran obligasi ini bermacam-macam.
|
Bond Yield
|
(Hasil Bunga Obligasi) Ada tiga
macam:…
|
Bonds Dividen
|
Dividen yang dibayarkan dalam
bentuk obligasi.
|
Bonus
|
Pemberian tambahan di luar gaji
kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham (bonus).
|
Bonus Insentif
|
Pemberian dalam bentuk uang kepada
pekerja, biasanya diberikan pada akhir tahun yang didasarkan pada kinerja
karyawan (incentive bonus).
|
Bonus Stock
|
(Saham Bonus) 1.Saham yang
dikeluarkan sebagai bonus dalam rangka mengakapitalisasi laba yang ditahan.
Dalam hal ini terjadi peningkatan modal saham, yang penyetorannya berasal
dari laba yang ditahan 2.Saham yang dikeluarkan untuk membantu penempatan
jenis saham baru, lazimnya merupakan saham preferen.
|
Book
|
(Buku Amanat) Catatan amanat jual
beli efek yang dimiliki specialis dan semua amanat dibukukannya secara
kronologis dalam buku tersebut.
|
Book Closing Date
|
(Tanggal Tutup Buku) Tanggal
dimana sebuah perusahaan menutup buku-bukunya untuk menentukan para pemegang
saham yang mana yang terdafar untuk menerima dividen, pengeluaran dan
lain-lain.
|
Book Value (Nilai Buku)
|
Nilai buku perusahaan dihitung
dari total asset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai
nominal dari saham preferen. Contoh Total asset Rp 5.000 juta Dikurangi :
Harta tak berwujud(Rp 1.000 juta) Dikurangi : Utang(Rp 1.000 juta) Dikurangi:
Saham Preferen (Rp1.000 juta) Nilai Buku Rp 2.000 juta Nilai buku perusahaan
adalah jumlah nilai buka dibanding dengan saham yang beredar.
|
Book-Entry Settlement
|
Penyelesaian Transaksi dilakukan
dengan mendebit dan mengkredit Efek pada rekening kustodian.
|
Boom Market
|
(Pasar Menguntungkan) Suatu
keadaan pasar di mana permintaan jauh melampaui penawaran. Dalam
keadaan-keadaan yang demikian harga-harga meningkat.
|
Bopo
|
Rasio efisiensi bank yang mengukur
beban operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin tinggi nilai BOPO
maka semakin tidak efisien operasi bank.
|
Borjuis
|
Dalam ekonomi, segolongan orang
yang empunyai pekerjaan sendiri tanpa mempekerjakan orang lain, pada umumnya
termasuk kelas menengah tinggi (bourgeois).
|
Borong -
Pemborongan
|
Pembelian komoditas atau sekuritas
secara besar-besaran untuk memonopoli pasaran (engrossing; corner).
|
Borrowing Fee
|
(Biaya Pinjaman) Biaya atas
pinjaman yang diperlukan untuk membeli efek.
|
Bottom Fisher
|
Perusahaan yang mencari saham yang
harganya jatuh pada titik yang paling rendah sebelum harganya naik kembali.
Dalam kasus yang ekstrim pemodal semacam ini mencari efek dari
perusahaan-perusahaan yang bangkrut atau hampir bangkrut.
|
Bottom Up Approach To Investing
|
Meneliti prestasi dari saham
perusahaan tertentu sebelum mempertimbangkan pengaruh kecenderungan ekonomi
yang berlaku pada saat itu. Prestasi perusahaan tersebut dapat dilihat dari
laporan perusahaan, fluktuasi harga saham, perkembangan produk yang
dihasilkan. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa suatu perusahan dapat berjalan
dengan baik sekalipun dalam situasi industri kurang menguntungkan.
|
Box (Kotak Efek)
|
Tempat penyimpanan efek, lazimnya
disediakan oleh lembaga Keuangan Bank atau Kustodian dengan meyewakan kepada
pemilik efek untuk menyimpannya.
|
Breadth Of The Market
|
(Indikator Pasar) Prosentase dari
saham yang berpartisipasi di pasar. Para analis mengatakan bahwa suatu bursa
efek disebut baik bila dua pertiga dari saham tercatat aktif di dalam
transaksi. Pasar dengan situasi semacam ini akan membuat lebih banyak pemodal
yang ikut berpartisipasi. Breadth of market merupakan salah satu indikator
naik turunnya suatu bursa efek.
|
Break Even Point (Titik Impas)
|
Suatu keadaan dimana perusahaan
atau usaha dalam kondisi tidak mendapatkan laba atau menderita rugi. Bisa
juga saat dimana memulai usaha dan mencapai tahap break even point dimana
semua modal sudah tertutupi dan menuju keuntungan.
|
Broker (Asuransi)
|
Biasanya dalam bentuk badan usaha,
berperan menjual jasa dalam bentuk fasilitas mediasi antara perusahaan
asuransi dengan pemegang polis.
|
Broker (Pialang)
|
Individu atau perusahaan yang
bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan
oleh perusahaan(emiten) dengan memperoleh imbalan jasa.
|
Broker Dealer (Perantara Pedagang
Efek)
|
Individu atau perusahaan yang
bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan
oleh perusahaan (emiten) dengan memperoleh imbalan jasa dan pihak yang
melakukan kegiatan atas efek hanya untuk kepentingan pihak lain.
|
Budel Pailit
|
Harta kekayaan seseorang atau
badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan
(bankrupt estate).
|
Budget Line (Garis Anggaran)
|
Garis disuatu grafik yg
sumbu-sumbunya menggambarkan kombinasi barang yg bisa dibeli oleh konsumen.
|
Budget Surplus (Surplus Anggaran)
|
Kelebihan penerimaan pemerintah
terhadap pembelanjaan pemerintah.
|
Bukan Penduduk
|
Seseorang yang tidak berdomisli di
dalam wilayah hukum yang dipersoalkan (nonresident).
|
Bukti Audit
|
Fakta yang diperoleh sebagai hasil
pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan,
pernyataan pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang layak untuk
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan (ouditing eviclence).
|
Bukti Pelunasan
|
Dokumen atau bukti tertulis atas
pelunasan pembayaran suatu kewajiban; bukti pelunasan ini membebaskan debitur
dari kewajiban membayar bunga surat berharga; saat debitur telah
menyelesaikan pembayaran angsuran terakhir suatu hipotek, kreditur
menerbitkan dokumen yang menunjukkan bahwa utang debitur telah lunas (acquit
fance).
|
Bukti Pembayaran
Cek
|
Cek dengan lampiran aplikasi yang
menyatakan alasan pembayarannya; pihak yang mengesahkan cek mendepositokan
cek tersebut dan menyimpan potongannya sebagai bukti pembayaran; dalam
penjualan secara kredit, jumlah yang tertera pada potongan cek menunjukkan
jumlah uang yang dibukukan untuk mengkredit buku besar piutang penjual dan
buku besar utang pembeli (voucher check).
|
Bukti Penerimaan
Buku Cek
|
Bukti penerimaan formulir cek
dengan nomor sen dan nomor urut tertentu yang mencantumkan ketentuan bahwa
penerima bertanggung jawab penuh atas penggunaan formulir cek tersebut
(cheque book receipt).
|
Bukti Perhitungan
Kliring
|
Lembar perhitungan yang memuat
penyelesaian penukaran cek dan bilyet giro yang dilakukan oleh anggota
lembaga kliring setiap hari kerja; dalam dokumen tersebut tertera jumlah
debit dan kredit warkat masuk dan keluar setiap bank yang merupakan dasar
penyesuaian saldo rekening setiap anggota kliring; bukti perhitungan kliring
ini dikenal sebagai neraca kliring (clearing house proof).
|
Bukti Transaksi
|
Dokumen sebagai tanda bukti yang
mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti
adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek,
bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang; lihat juga bukti pelunasan
(voucher).
|
Buku - Pembukuan
|
Pencatatan yang dilakukan oleh
suatu perusahaan yang berisi setiap tnansaksi baik pengeluaran maupun
pendapatan (book keeping).
|
Buku - Pembukuan
Berdampingan
|
Pembukuan dua rekening koran yang
ditempatkan berdampingan dalam mesin pembukuan untuk mendapatkan dua rekening
asli secara otomatis (side by side posting).
|
Buku - Pembukuan
Beruntun
|
Pembukuan beberapa transaksi pada
satu perkiraan secara berurutan dan sekaligus (multiple posting).
|
Buku Besar
|
Kumpulan perkiraan yang digunakan
oleh perusahaan/bank untuk mencatat transaksitransaksinya; buku besar ini
akan disesuaikan dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi
yang dilakukan sehingga berisi jumlah mutasi debit atau kreditnya (ledger).
|
Buku Besar Aset
|
Buku besar pembantu yang mencatat
semua transaksi yang terjadi atas semua perkiraan yang berhubungan dengan
aset yang diklasifikasikan ke dalam debit dan kredit; penggunaan buku besar
pembantu tersebut bergantung pada besar kecilya perusahaan dan kompleksitas
sistem akuntansi yang dianut, dapat terdiri atas satu buku besar pembantu
untuk mencatat seluruh aset atau beberapa buku besar pembantu untuk aset yang
berbeda-beda, misalnya aset tetap (asset ledger).
|
Buku Besar Pembantu
|
Perkiraan dalam pembukuan yang
merupakan perincian dari pos-pos perkinaan dalam buku besar (subsidiary
ledger).
|
Buku Besar
Penjualan
|
Buku besar yang memuat akun-akun
langganan yang membeli barang dengan kredit dan mencatat setiap transaksi
(sales ledger).
|
Buku Besar Utang
|
Pusat data bank tentang utang yang
masih harus dibayar oleh debitur dan potongan bagi semua peminjam, dilakukan
oleh bagian kredit pada suatu bank; buku besar utang ini dapat terdiri atas
buku besar pembantu bagi sistem komputerisasi akuntansi bank atau dalam
sistem yang belum otomasi, posisi pinjaman setiap nasabah dicatat dalam
setiap kartu debitur; jumlah seluruh posisi pinjaman tersebut merupakan
bagian terbesar aktiva produktif bank (liability ledger).
|
Buku Cek
|
Buku berisi sejumlah formulir cek
yang dikeluarkan oleh bank untuk digunakan sebagai alat penarik dan akun
nasabah (cheque book).
|
Buku Harian
|
Buku untuk mencatat semua
transaksi perusahaan setiap hari menurut tertib waktu sebagai dasar atau
sumber pembukuan selanjutnya (day book).
|
Buku Kas
|
Buku yang digunakan untuk mencatat
setiap penerimaan, pengeluaran, baik secara tunai maupun melalui akun
perusahaan pada bank (cash book).
|
Buku Nomor Pemegang
Rekening
|
Buku tempat mencatat nomor, nama,
alamat, tanggal, dan keterangan lain tentang pembukaan atau penutupan
rekening nasabah (account register).
|
Buku Pedoman
|
Buku panduan, berisi informasi,
petunjuk, harga, dan lain-lain yang dapat membantu kelancaran pekerjaan
(manual).
|
Buku Pembantu Efek
|
Catatan mengenai Efek yang
disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat
dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan
lokasi Efek tersebut.
|
Buku Tabungan
|
Buku yang dikeluarkan oleh bank
yang mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening tabungan di suatu
bank yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku
dimaksud sehingga tidak dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan; buku
tersebut harus diperlihatkan pada setiap penyetoran ataupun penarikan dan
pada saat membukukan bunga; buku itu biasa juga disebut sebagai buku bank; di
beberapa bank, buku bank sudah tidak digunakan, sebagai pengganti nasabah
diberikan tembusan bukti penyetoran (passbook).
|
Bulat - Pembulatan
|
1 praktik untuk mempersingkat
pengungkapan informasi dengan menyesuaikan angka ke atas atau ke bawah kepada
angka yang terdekat; misalnya, Rp3.789.564,00 dibulatkan ke atas menjadi
Rp3,8 juta atau Rp3.743.564,00 dibulatkan ke bawah menjadi Rp3,7 juta; 2
dalam pemberian tingkat suku bunga kredit atau simpanan, biasanya pembulatan
tingkat suku bunga dilakukan dengan pembulatan ke atas atau pembulatan ke
bawah; misalnya, 17,4532% dibulatkan ke bawah menjadi 17,45% dan 17,4563%
dibulatkan ke atas menjadi 17,46% (rounding).
|
Bullish
|
Kondisi pasar yang ditandai oleh
transaksi jual beli yang sangat aktif.
|
Bunga
|
Pendapatan yg dibayarkan kepada
mereka yg meminjamkan uang.
|
Bunga
|
Imbalan yang dibayarkan oleh
peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen (interest).
|
Bunga (Interest)
|
Pembayaran yang diberikan kepada
kreditur sebagai imbalan atas uang yang telah dipinjam. Pembayaran bunga
dibedakan dari pembayaran kembali pokok pinjaman uang.
|
Bunga Akrual
|
Bunga yang telah diperhitungkan
sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau
dibayar (accrued interest).
|
Bunga Akrual Obligasi (Acrual
Interest)
|
Sejumlah dana yang menjadi hak
penjual apabila transaksi jual-beli obligasi terjadi diantara dua tanggal
pembayaran kupon bunga obligasi. Perhitungan hari bunga untuk obligasi selalu
menggunakan 30 hari setiap bulannya dan 360 hari setiap tahunnya.
|
Bunga Andaian
|
Perkiraan nilai, biaya, atau bunga
yang harus dipertimbngkan atas penggunaan modal (uang ataupun barang)
meskipun belum dilakukan pembayaran tunai, biasanya perkiraan ini dilakukan
dalam rangka perhitungan pajak (inputed interest).
|
Bunga Bank
|
Sejumlah imbalan yang diberikan
oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung
sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan
ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank
kepada debiturnya (bank interest).
|
Bunga Biasa
|
Bunga yang dihitung hanya atas
pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga;
bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun (simple interest;
ordinary interest).
|
Bunga Debit
|
Bunga yang dibebankan bank atas
saldo debit rekening nasabah (debit interest).
|
Bunga Ditambahkan
|
Metode perhitungan pembayaran
bunga dengan menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman yang diinginkan
untuk menghitung biaya bunga; biaya bunga itu kemudian ditambahkan pada utang
pokok untuk menghitung jumlah yang harus dibayar oleh peminjam (ad-on rates;
ad-on interest).
|
Bunga Harian
|
Pendapatan bunga yang dihitung
sejak disetor sampai dengan pengambilan; bunga tersebut dihitung setiap hari
dengan bunga majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau pada waktu
lain yang ditetapkan (daily interest).
|
Bunga Majemuk
|
Bunga yg dihitung juga dari bunga
lalu.
|
Bunga Majemuk
|
Bunga yang dihitung atas jumlah
pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika
seseorang menyimpan uangnya di bank Rpl000,00 pada tingkat bunga 10%
pertahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp l100,00 dan
pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp1210,00 (compound interest).
|
Bunga Pasti
|
Bunga simpanan yang dihitung
berdasarkan 365 hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar
perhitungannya adalah 360 hari (exact interest).
|
Bunga Prapajak
|
Penerimaan bunga atas suatu
investasi sebelum pembayaran pajak (gross interest).
|
Bunga Resmi
|
Suku bunga tertinggi yang
ditetapkan oleh pemerintah (legal rate of interest).
|
Bunga Terantisipasi
|
Perkiraan besarnya bunga yang akan
dihasilkan pada saat tententu pada masa yang akan datang dan rekening
simpanan atau penempatan pada bank lain (anticipated interest).
|
Bursa
|
Tempat untuk memperjual-belikan
sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur (bourse).
|
Bursa Berjangka
|
Badan usaha yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi
berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
|
Bursa Efek
|
Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka.
|
Bursa Efek
|
Tempat diperjual belikan efek
–efek atau tempat bertemunya pihak yg menawarkan dan pihak yg memerlukan dana
jangka panjang.
|
Bursa Efek
|
Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka;
sin. Bursa sekuritas (stock exchange).
|
Bursa Efek
|
Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka.
|
Bursa Efek Indonesia (Bursa)
|
Perseroan yang berkedudukan di
Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
|
Bursa Efek/ Pasar Modal
|
Tempat aktifitas penawaran dan
permintaan atas perdagangan dana, efek-efek sebagai wadah untuk mencari dana
bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal yang menyangkut kepentingan
berbagai pihak.
|
Bursa Komoditas
|
Tempat dipamerkannya contoh barang
– barang produksi yg diperjualbelikan.
|
Bursa Komoditas
|
Pasar komoditas yang diorganisasi
secara teratur, digunakan untuk transaksi jual beli komoditas atas dasar
kontrak dengan penyerahan seketika atau kemudian (commodity exchange).
|
Bursa Sekuritas
|
Bursa efek (stock exchange).
|
Bursa Valuta Asing
|
Suatu tempat kegiatan usaha yg
memperdagangkan berbagai jenis mata uang asing seperti bank – bank devisa dan
money changer.
|
Business Angel
|
Para individu yang “berkecukupan
secara ekonomi”, seringkali termasuk kelompok pewirausaha yang berhasil, yang
bersedia menginvestasikan waktu dan dananya pada perusahaan-perusahaanyang
masih berada pada tahap sangat awal perkembangan.
|
Business Continuity
Planning (Bcp)
|
Petunjuk yang berisi
langkah-langkah secara rinci mengenai organisasi, tanggung jawab dan prosedur
dalam upaya pencegahan dan pemulihan suatu sistem pembayaran pada saat
terjadi gangguan yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
|
Buy Back
|
Pembelian kembali saham-saham yang
telah beredar di publik oleh emiten/perusahaan yang menerbitkan saham
tersebut.
|
Buy On Weakness
|
Harga diharapkan terkoreksi dalam
jangka pendek tetapi masih positif untuk jangka panjang. Untuk itu
pertimbangkan beli saat harga jatuh mendekati level support.
|
Cari di Sini
B
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment