Saham 1
|
Bagian dari kepemilikan modal
sendiri di dalam perseroan dan bukti kepemilikannya disebut saham. Jumlah
saham yang dimiliki seseorang dalam perusahaan secara resmi tercantum di
dalam anggaran dasar perusahaan.
|
Saham 2
|
Surat bukti kepemilikan atau bagian
modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan, baik di dalam
maupun di luar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva
perusahaan; memberikan hak atas dividen sesual dengan bagian modal disetor
seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan (stock).
|
Saham 3
|
Bukti penyertaan modal di suatu
perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
|
Saham Aktif
|
Saham yang banyak diperdagangkan
di bursa (active stock).
|
Saham Barometer
|
Saham yang apabila harganya
berubah akan sangat berpengaruh terhadap perubahan harga saham lainnya dalam
bursa (barometer stock).
|
Saham Berhak Suara
|
Saham yang memberikan hak untuk
mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham (voting stock).
|
Saham Biasa
|
Saham tanpa hak istimewa, misalnya
atas dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi
likuidasi (common stock).
|
Saham Bonus 1
|
Penerbitan saham untuk dibagikan
secara cuma-cuma kepada pemegang saham.
|
Saham Bonus 2
|
Saham yang diberikan secara
cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang merupakan
kapitalisasi dari Agio Saham.
|
Saham Dibayar Penuh
|
Saham yang telah dibayar lunas
dengan barang, jasa, atau uang yang setara dengan harga saham tersebut (full
paid stock).
|
Saham Donasi
|
Saham yang diserahkan kembali oleh
pemegang saham kepada perusahaan yang menerbitkan, tujuannya adalah untuk
memungkinkan perusahaan penerbit saham memperoleh sejumlah dana tunai yang
dapat digunakan untuk membiayai keperluan modal kerja melalui penjualan saham
dimaksud (donated stock).
|
Saham Gorengan
|
Saham yang sengaja dipermainkan
oleh seseorang atau sekelompok orang (sering disebut sebagai bandar)
untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran saham guna mendongkrak harga. Hal
ini dilakukan tanpa didukung perubahan faktor fundamental perusahaan.
Ciri-ciri saham yang biasanya dipakai sebagai sasaran untuk digoreng adalah
saham yang beredar atau dijual di masyarakat relatif sedikit, harganya murah,
dan kinerja perusahaan tidak terlalu baik. Tanda-tanda transaksi dimulainya
menggoreng saham adalah mula-mula saham yang sebelumnya sepi tiba-tiba ramai
ditranskasikan.
|
Saham Induk (Underlying Stock)
|
Saham Perusahaan Tercatat yang
menjadi dasar perdagangan seri KOS.
|
Saham Istimewa
|
Saham dengan hak istimewa menurut
ketentuan datam anggaran dasar, misalnya berupa prioritas terhadap dividen,
penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi
(preferred stock).
|
Saham Luar Bursa
|
Saham yang tidak terdaftar dan
tidak diperdagangkan di bursa efek yang resmi dan transaksi dilakukan melalui
telepon atau jangan komputer yang menghubungkan para dealer saham dan
obligasi (bursa paralel); biasanya, saham paralel dikeluarkan oleh perusahaan
yang belum memenuhi persyaratan untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek;
harga saham paralel dipublikasikan dalam surat kabar yang terpisah dan saham
yang terdaftar di bursa efek (over the counter).
|
Saham Minoritas
|
Kepentingan dan para pemegang
saham yang secara keseluruhan memiliki saham kurang dari 50 persen dan seluruh
saham bank; dalam neraca konsolidasi perusahaan, yang saham anak perusahaan
itu tidak seluruhnya dimiliki bank, kepentingan ini ditunjukkan dalam
pencatatan modal yang terpisah atau sebagai kewajiban yang tidak memiliki
batas waktu dan tidak memiliki hak prioritas (minority interest).
|
Saham Non-Pari
|
Saham yang tidak dicantumkan nilai
nominalnya (no par check).
|
Saham Pendiri
|
Jasa yang diberikan oleh para
pendiri perseroan, apakah berupa penyertaan modal, apakah berupa menarik
relasi yang penting dan sebagainya, biasanya dihargai perseroan dengan
memberikan kepada yang bersangkutan saham yang disebut saham pendiri.
|
Saham Preferen
Kumulatif
|
Saham prioritas yang dividennya
setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham; apabila dalam satu tahun
dividen tidak dapat dibayarkan, pada tahun-tahun berikutnya dividen yang
belum dibayar tadi harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat mengadakan
pembagian dividen untuk saham biasa.
|
Saham Spekulatif
|
Saham yang pada umumnya cenderung
ditransaksikan semu oleh pelaku pasar
|
Saham Tak-Aktif
|
Saham yang jarang
diperjualbelikan; saham tersebut tidak likuid sehingga para investor
cenderung tidak tertarik pada saham tersebut (inactive stock).
|
Saham Tanpa Hak
Suara
|
Saham yang tidak memberikan hak
suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) (nonvoting stock).
|
Saham Tidur
|
Saham yang jarang ditransaksikan
oleh investor. Unsur spekulasi lebih besar (bisa beli sukar untuk menjualnya
nanti)
|
Saham Unggulan
|
Saham suatu perusahaan yang paling
laku di bursa dan bernilai tinggi; biasanya, perusahaan tersebut mempunyai
reputasi yang baik yang ditandai dengan tingkat pertumbuhan laba yang tinggi,
pembayaran dividen yang lancar, mempunyai kualitas manajemen, produk, dan
jasa yang baik; dahulu istilah blue chips dipakai dalam perjudian; chip atau
koin yang bernilai paling tinggi biasanya diberi warna biru (blue chips).
|
Saing - Persaingan
Kejam
|
Persaingan yang bertujuan untuk
mematikan pesaingnya yang dilakukan dengan berbagai cara (cut throat
competition).
|
Salah Buku
|
Kesalahan tanpa disengaja mengenai
pembukuan suatu transaksi, baik perkiraan, sisi debit atau kreditnya, maupun
jumlahnya (clerical error).
|
Salah Hitung
|
Kesalahan penjumlahan,
pengurangan, pengalian, atau perhitungan lain dalam proses pembukuan
(arithmetical errors).
|
Salam
|
Jual beli barang dengan cara
pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu
secara penuh.
|
Saldo
|
Perbankan: 1. Cek dan wesel yang
belum diajukan kepada bank tertarik untuk dibayarkan atau masih dalam proses
penagihan; 2. Jumlah keseluruhan fasititas yang dimiliki pemegang kartu
kredit bank, biasanya lebih kecil jumlahnya daripada jumlah fasilitas kartu
seluruhnya sehubungan dengan adanya pembayaran-pembayaran oleh pemegang
kartu; pasar keuangan: dana tak tertagih atau piutang, juga kewajiban yang
tidak terbayar surat berharga modal saham perusahaan, saham yang diterbitkan
dan dijual kepada investor dikurangi saham yang dibeli kembali oleh penerbit
(saham jangka pendek/treasury stock) (outstanding).
|
Saldo Awal
|
Saldo rekening yang ada pada saat
dimulainya siklus pembebanan (previous balance).
|
Saldo Debit
|
Saldo suatu perkiraan yang jumlah
sisi sebelah debitnya lebih besar daripada jumlah yang terdapat pada sisi
sebelah kredit; jumlah penarikan nasabah lebih besar daripada fasilitas
kredit yang disediakan terhadap nasabah tersebut, biasa disebut dengan
istilah cerukan (debit balance).
|
Saldo Kompensasi
|
Saldo yang harus dipelihara dalam
akun nasabah yang digunakan untuk membayar jasa-jasa yang diberikan bank kepada
nasabahnya (compensating balance).
|
Saldo Kredit
|
Saldo suatu perkiraan yang jumlah
sisi sebelah kreditnya lebih besar daripada jumlah yang terdapat pada sisi
sebelah debit (credit balance).
|
Saldo Minimum
|
Jumlah dana minimum yang harus
dipelihara oleh nasabah sebagai persyaratan minimum untuk memperoleh bunga
atau jasa tertentu, atau dibebaskan dan kewajiban tertentu; jika jumlah dana
dalam akun kurang dan jumlah yang telah dipersyaratkan, pemegang akun harus
membayar biaya tertentu yang ditetapkan oleh setiap bank (minimum balance).
|
Saldo Minimum Jatuh
Tempo
|
Jumlah kewajiban yang harus
dibayar untuk jangka waktu yang telah ditentukan; pada kartu kredit jumlah
kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo disebut pembayaran minimum
meskipun pemegang kartu kredit mampu membayar lebih besar hingga jumlah
seluruh penagihan (balance due).
|
Saldo Pokok
|
Jumlah baki debit pinjaman atau
kewajiban lain, tidak termasuk bunga atau biaya provisi lainnya (principal
balance).
|
Saldo Rekening
|
Jumlah yang ada pada akun setelah
pembebanan biaya jasa penarikan, pendebitan, dan pengkreditan setoran, hasil
kliring penarikan cek yang dapat digunakan untuk rekonsiliasi dengan
membandingkan laporan bank dengan buku atau register cek; saldo rekening atau
saldo akun ini dalam perkreditan dikenal dengan istilah baki debit; saldo
akun (account balance).
|
Saldo Terutang
|
Saldo debit pinjaman atau uang
muka yang belum dibayarkan dan terutang; saldo yang masih terutang dapat
berbentuk saldo debit sekarang atas suatu pinjaman, kartu kredit atau saldo
debit (tagihan) yang telah lewat (termasuk denda keterlambatan) jika
pembayaran tidak dilakukan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Saldo (tagihan) yang tidak dibayar sampai dengan batas waktu yang telah
ditetapkan harus dilaporkan sebagai tunggakan kredit (unpaid balance).
|
Saling Bergantung
(Mutual-Interdependence)
|
Adalah hubungan di antara
perusahaan yang saling bergantung satu sama lain di pasar sehingga kebijakan
harga yang dibuat perlu selalu mempertimbangkan reaksi perusahaan lain
terhadap tindakannya tersebut.
|
Saluran Pemasaran
|
Orang atau badan yang menjadi
penghubung dalam proses pengalihan, pemilikan, dan penyampaian barang dan
produsen kepada konsumen (marketing channels).
|
Sampel
|
Sebagian kecil barang yang dipilih
dan kelompok yang lebih besar dan diteliti untuk menentukan dari kelompok
tersebut; contoh barang tersebut membantu ahli statistik untuk menentukan
secara tepat dari atau sifat kelompok tersebut; contoh barang juga merupakan
hal penting dalam pengauditan; per contoh (sampel).
|
Sandi - Penyandian
|
1. Mengubah suatu berita dan
bentuk biasa menjadi bentuk sandi dalam rangka menjaga kerahasiaan; 2.
Pemberian sandi pada warkat bank dalam rangka kliring; sandi ini hanya dapat
dibaca oleh mesin khusus pembaca sandi (MICR); pengodean (encoding).
|
Sandi Biner
|
Sandi yang digunakan dalam sistem
biner yang dinyatakan dalam empat digit sehingga proses mengonversi ke angka
desimal akan lebih cepat (binary coded decimal/blcd).
|
Sandi Sendiri
|
Sandi kawat yang disusun dan
dipakai orang atau perusahaan yang saling berhubungan dan pemakaiannya hanya
terbatas pada kedua belah pihak yang bersangkutan; baru dapat dipakai setelah
mendapat persetujuannya (private code).
|
Sandi Uji
|
Kombinasi susunan huruf atau angka
yang dirahasiakan untuk menguji kebenaran berita; untuk itu, perlu
persetujuan timbal balik antara pihak pengirim dan penerima berita (test
key).
|
Sarana Akses
|
Kartu bank atau nomor otorisasi
perseorangan yang dapat digunakan oleh nasabah melakukan transaksi atau
penyetoran, penarikan dana, pengiriman uang atau pembayaran-pembayaran
tagihan secara elektronis; lembaga keuangan menerbitkan sarana akses hanya
atas permintaan konsumen (access device).
|
Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas
|
Sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:
|
Sbi Repo
|
Transaksi penjualan SBI secara
bersyarat oleh bank kepada BI dengan persyaratan kewajiban kembali sesuai
dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.
|
Seat (Kursi Bursa)
|
Hak keanggotaan dalam bursa
sekuritas, dengan memenuhi persyaratan pengurus atau membayar permintaan
pemiliknya
|
Sebar - Penyebaran
Risiko
|
Pengalokasian kredit yang cukup
besar dengan tidak memusatkan pemberian kredit pada satu kelompok debitur
tertentu untuk mengurangi risiko kerugian potensial (risk spreading).
|
Sebaran Harga
|
Strategi opsi dan seorang investor
yang secara simultan membeli dan menjual dua opsi untuk menutup sekuritas
yang sama pada bulan jatuh tempo sama dengan harga yang berbeda.
|
Secondary Market
|
(Pasar Sekunder) Suatu transaksi
yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat di bursa efek terhadap
saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses transaksi ini berlangsung
antara para broker baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain. Di
dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh imbalan tertentu (di Indonesia
1%) baik amanat jual maupun amanat beli
|
Securities Company
|
(Perusahaan Efek)Perusahaan yang
telah memperoleh Izin Usaha berdasarkan keputusan ini untuk menjalankan satu
atau beberapa kegiatan sebagai berikut : Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, Manajer Investasi, atau Penasehat Investasi
|
Securities Exchange
|
(Bursa Efek) Tempat pertemuan
termasuk suatu sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan
dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau
perdagangan efek
|
Securities Loan
|
(Pinjaman Sekuritas) Pinjaman efek
dari seorang perantara kepada perantara lain biasanya untuk menutupi
perdagangan short sale Perantara yang memberikan pinjaman efek dijamin
oleh uang tunai senilai efek yang dipinjamkan
|
Securities Trading
|
(Perdagangan Sekuritas) Suatu
transaksi efek akan terlaksana bila pembeli dan penjual sepakat pada suatu
harga dimana perdagangan tersebut dilaksanakan
|
Security
|
Bukti yang bersifat dokumenter
mengenai utang atau hak milik yang adil dari suatu organisasi dagang atau
keuangan lainnya
|
Security Features
|
Unsur pengaman yang ada pada uang
|
Sedia - Persediaan
Barang
|
Pembiayaan perusahaan: nilai bahan
mentah, barang dalam proses, dan barang jadi, peralatan operasional yang
dimiliki suatu perusahaan; pembiayaan pribadi: daftar seluruh aset yang
dimiliki seseorang berikut nilainya berdasarkan biaya, nilai pasar, ataupun
keduanya; persediaan seperti ini biasanya diwajibkan untuk tujuan asuransi
properti dan menjadi persyaratan untuk suatu permohonan kredit; inventaris
surat berharga: posisi beli (short) atau jual bersih (long) dari seorang
diler, juga surat berharga yang dibeli dan disimpan oleh diler untuk dijual
pada kemudian hari (inventory).
|
Seed Money
|
Pembiayaan awal yang dilakukan
oleh pemodal ventura (ventura capitalist’s) bagi perseroan yang baru
berdiri
|
Sehat Dan Aman
|
Sasaran yang ingin dicapai oleh
industri perbankan, yaitu stabilitas perbankan mengingat industri perbankan
berfungsi sebagai lembaga perantara yang menghimpun serta menyalurkan dana
masyarakat (safety and soundness).
|
Seimbang -
Keseimbangan Moneter
|
Keadaan di bidang moneter yang
terjadi jika perubahan faktor ekonomi yang menambah jumlah uang beredar
diimbangi oleh perubahan faktor-faktor ekonomi lainnya yang mengurangi jumlah
uang beredar, misalnya kelebihan ekspor daripada impor diimbangi oleh
kelebihan tabungan swasta daripada investasi (monetary equilibrium).
|
Sekuritas
|
Bukti utang piutang atau bukti
pemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan,
misalnya obligasi, saham, hipotek, wesel, promes, sertifikat deposito, kupon,
skrip, jaminan, right, dan opsi (securities).
|
Sekuritas
Kepemilikan
|
Surat berharga sebagai bukti
kepemilikan yang dapat dipindahtangankan; surat berharga tersebut dapat
berupa saham istimewa atau saham biasa (equity securities).
|
Sekuritas
Tertukarkan
|
Surat-surat berharga yang dapat
ditunaikan dengan segera, atau surat berharga berbunga tetap yang dapat
ditukar dengan saham biasa, berdasarkan perjanjian (convertible stock
convertible securities).
|
Sekuritisasi
|
Pengonversian sekelompok piutang
dan jenis yang sama (biasanya kredit) menjadi surat berharga yang dapat
diperdagangkan, meliputi piutang pokok dan bunga; kredit yang
disekuritisasikan biasanya ialah kredit yang berkualitas tinggi yang
dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan menurunkan tingkat risiko kredit;
dengan konversi kredit dan piutang, bank dapat meningkatkan rasio modal dan
menerbitkan kredit-kredit yang baru; surat berharga yang akan dijual oleh
bank kepada investor dijamin oleh aset yang akan dikonversikan sehingga
sering disebut sebagai sekuritas terdukung aset (asset backed securities)
(securitization).
|
Sekutu Komanditer
|
Sekutu perusahaan yang tidak ikut
aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan tetapi hanya menyerahkan modal
atau barangnya sebagai tanda ikut serta dalam pemilikan perusahaan (limited
partner).
|
Selamat -
Penyelamatan Kredit
|
Kredit yang tingkat bunganya
diturunkan atau jangka waktu pinjamannya diperpanjang agar memudahkan debitur
melakukan pembayaran; alternatif penyelamatan kredit ini sering dilakukan
terhadap debitur yang tidak dapat membayar kewajiban pokok dan atau bunga
sesuai dengan yang diperjanjikan (restructed loan).
|
Selesai -
Penyelesai Awar
|
Ahli yang ditunjuk untuk
menyelesaikan dan menentukan beban setiap penanggung awar, yakni kerugian
yang timbul karena pembuangan barang ke laut dan atau perusakan bagian alat
kapal demi penyelamatan kapal atau barang selebihnya yang harus dipikul
pemilik kapal dan atau pemilik barang; biasanya, penunjukan ahli diatur datam
kontrak pengangkutan; jika tidak, hal itu disesuaikan dengan hukum yang
berlaku di tempat berakhirnya pelayaran yang bersangkutan (average adjuster).
|
Selesai -
Penyelesaian
|
Perbankan: pencatatan akuntansi
transfer dana, baik pada sisi aktiva maupun sisi pasiva dua pihak yang
terlibat dalam transfer; dana yang tersedia dapat digunakan atau diambil
setelah transfer efektif; real estat: pemindahan atau pengalihan hak atas
suatu properti kepada pembeli properti dan sekaligus dilakukan pencatatan
hipotek oleh bank yang membiayai pembelian properti tersebut; dikenal juga
sebagai penutupan hipotek; surat berharga: penyerahan surat berharga oleh
pialang penjual dan pelaksanaan pembayaran oleh pialang pembeli, biasanya
dalam lima hari kerja setelah tanggal transaksi; penyerahan tersebut
kadang-kadang dapat dilakukan dalam jangka waktu lebih dari lima hari,
khususnya terhadap penerbitan baru dan obligasi yang bebas pajak; lihat tunas
(settlement).
|
Selesai - Penyelesaian
Kredit Macet
|
Usaha penagihan atas kredit macet
yang telah dihapusbukukan; sumber penagihan dapat berasal dari kerelaan
debitur untuk membayar sebagian atau seluruh pokok atau bunga yang seharusnya
telah dibayar, menyita atau menjual aset debitur yang dijadikan agunan
kredit, atau memotong upah atau gaji debitur (bad debt recovery).
|
Selisih -
Perselisihan Perburuhan
|
Persengketaan antara buruh dan
majikan mengenai syarat-syarat kerja, misalnya upah, pemecatan, dan
pemberhentian (labour dispute).
|
Selisih Bunga
Bersih
|
Selisih antara bunga yang diterima
setelah diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak dengan biaya bunga (net
interest margin).
|
Sell On Strength
|
Harga diharapkan naik dalam jangka
pendek tetapi masih negatif dalam jangka lebih panjang pertimbangkan jual
ketika harga mendekati level resisten
|
Seller’s Market
|
Pasar yang ditandai oleh
permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran sehingga harga cenderung
meningkat dan menguntungkan penjual
|
Selling Agent
|
Pihak yang menjual efek dalam
suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk
membeli efek
|
Selling Off (Jual Habis)
|
Penjualan efek atau komoditi
dengan tujuan untuk menghindari penurunan harga
|
Selling Short
|
Penjualan saham atau komoditi yang
barangnya tidak dimiliki oleh si penjual. Dalam hal ini sipemodal meminjam
surat saham dari pihak lain untuk diserahkan pada saat transaksi dilakukan
kemudian sipenjual membeli surat saham yang sama pada harga yang lebih rendah
agar diperoleh keuntungan. Tetapi apabila kemudian hari harga saham tersebut
cenderung naik maka ia akan menderita kerugian
|
Senjang
|
Perbedaan antara jumlah harta dan
kewajiban yang peka terhadap perubahan tingkat bunga untuk periode tertentu
berdasarkan jatuh temponya, misalnya selisih antara kredit dan deposito yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun; apabila suku bunga simpanan lebih besar
daripada suku bunga kredit, terjadi senjang negatif; sebaliknya apabila suku
bunga kredit lebih besar daripada suku bunga simpanan, akan terjadi senjang positif;
lihat senjang negatif dan senjang positif (gap).
|
Senjang -
Kesenjangan
|
Perolehan aktiva dilakukan tanpa
mengantisipasi jatuh tempo kewajiban yang digunakan untuk membiayai aktiva
tersebut; misalnya, bank membiayai pinjaman jangka panjang seperti hipotek
perumahan dengan menggunakan dana deposito jangka pendek (gapping).
|
Senjang Dinamis
|
Model kesenjangan yang menunjukkan
keseimbangan antara saldo harta dan kewajiban yang diproyeksikan pada waktu
mendatang, atau perbedaan antara harta peka bunga dan kewajiban peka bunga
pada waktu mendatang (dynamic gap).
|
Senjang Negatif
|
Selisih yang disebabkan oleh
kepekaan tingkat bunga aktiva lebih rendah jika dibandingkan dengan kepekaan
tingkat bunga pasiva; bank yang memiliki kewajiban bunga lebih cepat daripada
pendapatan bunga disebut rawan utang (negative gap).
|
Senjang Posftif
|
Bank dikatakan memiliki selisih
positif apabila ada ketidaksesuaian jatuh tempo pada harta dan kewajiban
suatu bank, yaitu terdapat lebih banyak harta yang jatuh tempo dalam satu
periode tertentu dibandingkan dengan kewajibannya; bank dengan selisih
positif memiliki harta yang peka (sensitive asset) terhadap
perubahan-perubahan ketidakselarasan antara nilai atau jatuh tempo dan suatu
aset dan kewajiban bank. (positive gap).
|
Sensitif Market (Pasar Sensitif)
|
Suatu pasar yang mudah dipengaruhi
oleh isu yang berkembang di bursa baik isu yang baik dan buruk
|
Sentiment Indikacators
|
(Sentimen Pasar)Mengukur bullish
(naik) maupun bearish (turun) perasaan (modal) dari pada pemodal (investor).
Banyak analis teknikal melihat bahwa indikator pemodal sering kali berlawanan
dengan situasi pasar
|
Sentra Dana Berjangka
|
Wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam
Kontrak Berjangka
|
Sepakat -
Kesepakatan Atas Kepercayaan
|
Persetujuan lisan antara pihak
yang bersangkutan yang didasarkan kepercayaan (gentlement’s agreement).
|
Sepakat -
Kesepakatan Tingkat Bunga Mendatang
|
Perjanjian antara dua belah pihak
yang menyepakati tingkat bunga yang akan dibayar pada masa mendatang pada
tanggal tertentu; dalam perjanjian ini ditetapkan jumlah yang disepakati;
pembayaran hanya dilakukan apabila terdapat selisih antara tingkat bunga yang
disepakati dan tingkat bunga yang terjadi (forward rate agreement/FRA).
|
Serah - Penyerah
Konsinyasi
|
Pihak yang menyerahkan barang kepada
pihak tertentu atas dasar perjanjian konsinyasi (consignor).
|
Serah - Penyerahan
Seadanya
|
Penyerahan barang menurut keadaan
pada saat penyerahan tanpa adanya perbaikan atau pembetulan (as it is).
|
Serikat Pekerja
|
Asosiasi atau perkumpulan dan
pekerja dan suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan yang sama
untuk melindungi hak-hak sesuai dengan ketentuan yang ada; apabila terjadi
permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja yang menjadi anggota,
pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan
melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau
pemilik untuk menyelesaikannya (labour union).
|
Sero - Perseroan
|
Persekutuan antara dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama (corporation).
|
Sero - Perseroan
Firma
|
Kerja sama antara dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama mengorganisasi perusahaan dengan maksud untuk
mencari laba; setiap mitra biasanya memasukkan modalnya ke dalam perusahaan
serta ikut memimpin dan bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila
perusahaan menderita kerugian (partnership).
|
Sero - Perseroan
Komanditer
|
Firma yang di antara para
anggotanya terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam
pengurusan dan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta
mengikat firma dengan pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai
dengan sejumlah uang yang dimasukkannya ke dalam firma (commanditaire vennoo
tschap).
|
Sero - Perseroan
Terbatas
|
Perusahaan yang berbentuk badan
hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas serta peraturan
pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal
saham yang dimiliki (limited company).
|
Sero - Perseroan
Tidak Terbatas
|
Persekutuan bukan badan hukum yang
bertanggung jawab terhadap utangnya, tidak hanya terbatas pada besarnya
kekayaan persekutuan, tetapi termasuk kekayaan pengurus (unlimited company).
|
Serta - Penyertaan
Bank
|
Pananaman dana bank dalam bentuk
saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam
rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit
atau lainnya yang dilakukan tidak melalui pasar modal.
|
Sertifikat
|
Tanda bukti mengenai sesuatu hal
yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan suatu fakta, seperti akta
kelahiran, telah menyelesaikan atau mengikuti suatu seminar (certificate).
|
Sertifikat Analisis
|
Surat keterangan dari pihak ketiga
yang berwenang atau produsen yang diperlukan untuk suatu kontrak penjualan
dan penyerahan barang, yang membuktikan bahwa barang-barang tersebut telah
diperiksa (certificate of analysis).
|
Sertifikat Asal
Barang
|
Dokumen yang menyatakan negara
asal dari barang yang diperdagangkan, biasanya diperlukan dalam perdagangan
internasional (certificate of origin).
|
Sertifikat Asuransi
|
Keterangan bahwa polis asuransi
telah diterbitkan dengan menunjukkan jumlah dan jenis barang yang
dipertanggungkan secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai
bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur (certificate of insurance).
|
Sertifikat Bunga
Bank
|
Sertifikat bank yang menyatakan
sejumlah bunga yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh debiturnya dan
dimasukkan sebagai laba sehingga dapat diperhitungkan besar pajaknya (bank
interest certificate).
|
Sertifikat Deposito
|
Simpanan dalam bentuk deposito
yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (certificate of
deposit).
|
Sertifikat Mutu
|
Sertifikat yang menerangkan bahwa
kualitas atau mutu barang telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh pembeli dan ditandatangani oleh pejabat berwenang (certificate of
quality).
|
Sertifikat
Pemeriksaan
|
Surat keterangan yang menyatakan
bahwa kondisi barang yang akan dikirim dalam keadaan baik sebelum barang
tersebut terangkut atau dikapalkan (certificate of inspection).
|
Sertifikat Pendaftaran
|
Tanda bukti yang diberikan
Bappebti kepada Pedagang Berjangka, yang memberikan hak bagi pemegangnya
untuk untuk dapat melakukan transaksi di Bursa Berjangka.
|
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
|
Efek yang memberikan hak kepada
pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank
Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
|
Sertifikat Penyertaan
|
Tanda bukti kepemilikan dana dalam
Sentra Dana Berjangka yang dijual Pengelola Dana Berjangka kepada peserta
Sentra Dana Berjangka
|
Sertifikat Rights atau Bukti Rights
|
Suatu produk efek yang diturunkan
dari saham yang dikeluarkan oleh emiten yang memberikan hak kepada pemegang
saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten dengan
proporsi dan harga tertentu
|
Sertifikat Saham
|
Surat bukti kepemilikan sejumlah
saham suatu perseroan; dalam sertifikat tersebut dicantumkan nama penerbit,
jumlah nominal atau mewakili nilai yang dinyatakan, atau deklarasi nilai
bukan nominal, dan hak pemegang saham; sertifikat ini dapat diperdagangkan
seluruhnya dengan menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada penerbit
atau melalui pialang untuk diadakan pembahasan (certificate of stock).
|
Sertifikat Saham
Sementara
|
Bukti kepemilikan sementara atas
setiap saham yang diterbitkan (provisional certificate).
|
Sertifikat Teraan
|
Dokumen yang menyatakan ukuran
berat barang yang diperdagangkan dan dikeluarkan oleh badan yang berwenang
(certificate of weight).
|
Sesi
|
Cara untuk menyerahkan piutang
atas nama dan kebendaan tak berwujud lainnya; penyerahan piutang seperti ini
harus dilakukan dengan membuat akta, baik akta autentik maupun akta di bawah
tangan yang menegaskan pengalihan hak tersebut dari kreditur kepada pihak
ketiga; pengalihan ini harus disetujui oleh debitur (cessie).
|
Sesuai dengan Advis
|
Kata-kata "sesuai dengan
advis" di halaman muka surat wesel, menandakan bahwa penarikan surat
wesel itu didahului oleh dan sesuai dengan surat pembenitahuan (as per
advice)
|
Set-Off
|
Proses penggabungan akun yang sama
yang tercatat, baik di sisi aktiva maupun di sisi pasiva neraca; tujuannya
untuk mengetahui posisi rekening dimaksud yang sebenarnya; misalnya, dalam
neraca bank A tercatat rekening antarkantor aktiva Rp 1.500.000,00 dan
rekening antarkantor pasiva sebesar Rp 1.000.000,00, maka posisi rekening
antarkantor yang sebenamya setelah dilakukan set-off adalah sebesar Rp
500.000,00 di sisi aktiva, set-off juga dilakukan untuk mengetahui posisi
total aset bank yang sebenarnya (set-off).
|
Setoran Jaminan
|
Uang yang diterima bank sebagai
jaminan yang akan diperhitungkan pada waktu penyelesaian suatu transaksi,
misalnya dalam pembukuan L/C dalam negeri dan luar negeri (marginal deposit).
|
Settlement Date
|
(Tanggal Penyelesaian Transaksi)
Tanggal Penyelesaian amanat yang telah dilaksanakan. Penyelesaian ini
termasuk pambayaran secara tunai efek yang dibeli, penyerahan surat efek yang
dijual serta penerimaan hasil penjualan surat efek tersebut.
|
Setuju -
Persetujuan Kredit
|
Pemberitahuan kepada calon debitur
bahwa permohonan kreditnya telah disetujui (credit acceptance).
|
Sewa - Penyewa
|
Pihak yang menjadi penyewa dalam
perjanjian sewa beli (leasing) (lessee).
|
Sewa Beli
|
Perjanjian sewa menyewa, biasanya
mengenai tanah, gedung atau peralatan modal selama jangka waktu tertentu
dengan pembayaran sewa berkala, termasuk kewajiban pemilik seperti pajak,
penyusutan dan asuransi; pada akhir masa sewa, biasanya, penyewa diberikan
opsi untuk meneruskan jangka waktu sewa atau membeli barang sewa tersebut
(lease).
|
Sewa Biaya Tinggi
|
Biaya sewa yang sangat tinggi,
jumlahnya mendekati seluruh jumlah nilai produksi atau nilai sewa properti
(rack rent).
|
Sewa Ekonomi
|
Adalah bagian dari pendapatan yang
diperoleh suatu faktor produksi di atas bagian pendapatan yang digunakan
untuk mencegah faktor produksi itu digunakan dalam suatu kegiatan lain.
|
Sewa Guna Usaha
|
(Leasing). Penyewa Guna Usaha pada
akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
|
Shahibul Maal
|
Dalam kontrak mudharabah,
seseorang atau pihak yang menginvestasikan modalnya.
|
Share Without Par- Value
|
(Saham Tanpa Nilai Nominal) Secara
teori saham yang mencantumkan nilai nominal dan saham yang tidak mencantumkan
nilai nominal tidak terdapat perbedaan
|
Shares; Stock
|
Surat bukti pemilikan bagain modal
perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran
dasar.
|
Sharf
|
Jual beli mata uang asing yang
saling berbeda, seperti rupiah dengan dolar, dolar dengan yen; Sharf
dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs
yang berlaku pada saat transaksi.
|
Shilling
|
1. Satuan dasar nilai uang
Austria, Kenya, Somalia, Tanzania, dan Uganda; 2. Mata uang Inggris = 1/10
pound (shilling).
|
Short Term Rate
|
(Bunga Pinjaman Jangka Pendek)
Bunga yang dikenakan menurut jenis pinjaman jangka pendek
|
Sibor
|
Suku bunga rata-rata antar bank di
Singapura yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh delapan
(8) bank terkemuka di singapura (Singapore interbank offered rate).
|
Sideways
|
Pergerakkan saham yang bergerak ke
kanan (flat), tidak memiliki trend
|
Siklus Bisnis
|
Pola turun naik gelombang bisnis
yang terdiri atas tahap pemulihan, depresi, resesi, dan ekspansi (business
cycle).
|
Simetalisme
|
Standar moneter suatu negara yang
menerapkan penggunaan dua atau lebih logam mulia dalam mata uang logamnya
(simmetalisme).
|
Simpan - Penyimpan
Data
|
Tempat penyimpanan data dalam
komputer; alat tempat suatu unit informasi dapat digandakan, disimpan, dan
dikeluarkan pada waktu yang lain (memory; storage).
|
Simpan -
Penyimpanan Kustodi
|
Penjaminan yang dilakukan oleh
bank dengan menerima amplop, kotak, dan dokumen lainnya untuk disimpan dalam
ruangan yang aman; sebelum diserahkan kepada bank, sebelumnya kotak dan
amplop tersebut harus disegel sehingga bank tidak bertanggung jawab atas
kehilangan barang-barang yang berada di dalam amplop dan kotak tersebut (safe
custody).
|
Simpan Malam
|
Bagian dari bank yang disediakan
untuk menyimpan uang tunai, cek, surat berharga di luar jam kerja bank atau
pada hari libur; banyak bank yang menyediakan lemari besi yang terdapat di
dalam suatu ruangan bank, yang pemiiiknya (deposan) dapat masuk dengan
menggunakan kunci atau kode tertentu; uang yang akan disimpan dimasukkan
dalam sebuah amplop yang diberi identitas pemiliknya; hal ini merupakan
kemudahan yang diberikan bank bagi nasabah atau pedagang yang tidak mau
mengambil risiko untuk menyimpan uang tunai; beberapa bank bahkan menyediakan
mesin kasir otomatis yang juga berfungsi sebagai sarana untuk mendepositokan
uang yang langsung memberikan bukti transaksi (night depository).
|
Simpanan
|
Dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu (deposit).
|
Simpanan Antarbank
|
Simpanan yang dibentuk oleh suatu
bank untuk bank lain yang pada umumnya merupakan bank korespondennya; setiap
bank yang bersangkutan memiliki hubungan rekening satu sama lain (interbank
deposit).
|
Simpanan Derivatif
|
Simpanan yang berasal dari
fasilitas kredit yang sementara belum digunakan (derivative deposits).
|
Simpanan Pecahan
|
Pencairan cek yang sebagian
dananya disimpan dan selebihnya diterima secara tunai (split deposit).
|
Simpanan Primer
|
1. Simpanan tunai dari nasabah
dalam suatu bank; 2. Simpanan dalam jumlah besar milik nasabah utama suatu
bank (primary deposits).
|
Simpanan Valuta
Asing
|
Dana yang dipelihara dalam bentuk
akun valuta asing (foreign deposit).
|
Sindicate (Sindikat)
|
Suatu kerjasama antara dua atau
lebih Lembaga Penunjang selain Perantara Perdagangan efek. Pedagang Efek, dan
Biro Administrasi Efek, dalam melakukan kegiatan usaha dibidang pasar modal
|
Sindikat
|
Kelompok investor yang bekerja
sama untuk pembiayaan suatu proyek (syndicate).
|
Sindikat Bank
|
Sekelompok bank yang secara
bersama-sama membiayai suatu proyek dan dipimpin oleh satu bank yang
bertindak sebagai manajer kepala (lead manager) (banking syndicate).
|
Singking Fund 1 (Dana Cadangan)
|
Dana yang dikumpulkan dari
penerimaan rutin perusahaan dan ditempatkan pada rekening khusus. Tujuannya
adalah sebagai cadangan untuk melunasi surat berharga dalam bentuk utang (debt
securities) atau saham preferen
|
Sinking Fund 2
|
Dana perusahaan untuk membayar
utang jangka panjang yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian laba secara
berkala
|
Sinking Fund 3
|
Pembayaran secara bertahap atas
seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah
direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.
|
Sinking Pay Fund
|
(Cadangan Pelunasan Utang)
Penyisihan jumlah uang secara teratur untuk melunasi utang jangka panjang.
|
Sirkulasi Aliran Pendapatan
|
Adalah suatu grafik (diagram) yang
menunjukkan aliran pendapatan dan pembelanjaan yang wujud di antara
pelaku-pelaku kegiatan ekonomi, dan terutama di antara perusahaan dan rumah
tangga.
|
Sisih - Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
|
Cadangan yang dibentuk dengan cara
membebani laba rugi tahun berjalan, untuk menampung kerugian yang mungkin
timbul sebagai akibat dan tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh
aktiva produktif; penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat
diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap adalah maksimum persentase
tertentu (provision for loan losses).
|
Sisih - Penyisihan
Penghapusan Kredit
|
Cadangan yang dibentuk untuk
mengantisipasi kerugian atas kredit bank yang ketertagihannya telah
digolongkan macet; lihat PPAP (allowance for bad debt).
|
Sisih - Penyisihan
Penghapusan Piutang
|
Sejumlah uang yang disisihkan dan
keuntungan perusahaan untuk menutupi kerugian akibat terjadinya pemberian
kredit yang tidak dapat dilunasi pada kemudian hari; besarnya pembentukan
penyisihan penghapusan berdasarkan persentase baki debit pinjaman pada akhir
periode pinjaman; lihat PPAP (provision for bad and doubtful debts).
|
Sistem Bank
Bercabang
|
Sistem yang memungkinkan bank
mempunyai cabang di berbagai tempat; ada juga sistem bank tunggal, yaitu bank
tidak diperkenankan membuka kantor cabang; hal itu tidak diatur di Indonesia
(branch banking).
|
Sistem Bineri
|
Sistem data elektronik dengan
hanya menggunakan angka dasar 0 dan 1, yang mewakili bilangan desimal;
misalnya angka 11001001 adalah 201 dalam bilangan desimal (binary system).
|
Sistem Informasi
Manajemen (SIM)
|
Sistem pemrosesan data yang
dirancang bagi manajemen dan pengawas sumber daya manusia yang dilengkapi
dengan informasi terkini; dalam proses komunikasi, data dicatat dan diproses
untuk tujuan operasional (management information system/MIS).
|
Sistem Kontrol
Risiko (Risk Control Systems)
|
Sistem pengendalian risiko yang
telah dituangkan dalam kebijakan dan prosedur bank sesuai dengan
prinsip-prinsip manajemen risiko yang baik.
|
Sistem Moneter
|
Sistem yang menetapkan kebijakan
dan tindakan-tindakan yang mempengaruhi interaksi faktor moneter dalam suatu
negara, termasuk pengawasan cadangan valuta asing; di Indonesia otoritas
sistem moneter terdiri atas Bank Indonesia, pemerintah yang diwakili oleh
Menteri Keuangan (monetary system).
|
Sistem
Multimata-Uang
|
Sistem pengendalian mata uang
asing yang membolehkan mata uang dalam negeri untuk ditukarkan dengan mata
uang asing hanya melalui pemerintah atau bank yang berwenang (multiple
currency system).
|
Sistem Pembayaran
|
Sistem yang meliputi orang, mesin,
prosedur, yang terdapat dalam suatu kegiatan pentransferan dana untuk
pembayaran yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain (payment system).
|
Sistem Pembukuan
Tunggal
|
Sistem pembukuan sederhana yag
ditandai dengan pencatatan beberapa transaksi dengan satu kali pembukuan
saja; sistem ini tidak bergantung pada keseimbangan debit dan kredit (single
posting system; single entry book keeping).
|
Sistem Pemrosesan
Data Elektronik (SPDE)
|
Pengolahan data dengan menggunakan
komputer dan perangkat lunak yang hasilnya digunakan untuk keperluan laporan
perusahaan ataupun untuk analisis (electronic data processing system/EOPS).
|
Sistem Penilaian
Kemampuan
|
Penilaian kinerja pegawai yang
dilakukan untuk menetapkan tambahan pendapatan (merit system; merit rating).
|
Sistem Perbankan
Ganda
|
Penerapan perlakuan pengawasan
yang sama (equal treatment) terhadap bank umum yang beroperasi dengan sistem
bunga dan bank yang beroperasi dengan sistem syariah; di Amerika pengertian
sistem perbankan ganda adalah penerapan ketentuan yang berbeda antara state
bank yang diawasi oleh bank sentral dengan national bank yang diawasi oleh
dinas pengawasan mata uang (Office of the Controller of the Currencies) (dual
banking).
|
Sistem Perbankan
Nasional
|
Sistem yang mengatur mengenai
segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan; di
Indonesia ketentuan mengenai perbankan nasional terakhir diatur dalam UU No.7
Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; perbankan Indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak; menurut jenisnya, bank di Indonesia terdiri atas
bank umum dan bank perkreditan rakyat (national banking system).
|
Sistem Perbankan
Swalayan
|
Sistem pelayanan perbankan terpadu
yang memungkinkan nasabahnya untuk dapat melakukan berbagai aktivltas
perbankan tanpa harus langsung datang ke bank untuk melakukan berbagai macam
transaksi, misalnya pembayaran utang, menyetor atau menarik dana, dan
transfer melalui fasilitas sarana phone banking, ATM, layanan perbankan rumah
(home banking), internet, atau fasilitas lain; sistem pelayanan ini hanya
dapat dilakukan apabila secara umum didukung oleh tersedianya sarana,
fasilitas, dan kesiapan semua pihak terkait (selfservice banking).
|
Sistem Perbankan
Unit
|
Sistem perbankan yang terdiri atas
bank yang setiap usahanya terbatas dalam wilayah atau daerah tertentu (unit
banking).
|
Sistem Perkiraan
Tembusan
|
Sistem pembukuan yang mencatat
tiap hari jumlah penerimaan dan pengeluaran perkiraan perseorangan; jumlah
tersebut pada akhir bulan dibukukan dengan satu jumlah ke buku besar;
tembusan rekening koran dikirimkan kepada yang bersangkutan (duplicate
statements).
|
Sistematically
Important Payment Systems (SIPS)
|
Sistem pembayaran yang berperan
penting dan dapat menimbulkan dampak sistemik jika tidak diatur dan diawasi
dengan baik.
|
Sita - Penyitaan
|
1.
Penitipan
barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang
bersengketa atau oleh pengadilan; pihak ketiga wajib menyerahkan barang
sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan
pengadilan
2.
Pengambilalihan
harta seseorang kemudian dijual untuk melunasi utangnya; apabila harga jual
harta tersebut lebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan
harus dikembalikan kepada debitur (sequestration).
|
Sita Eksekusi
|
Penahanan barang milik yang kalah
perkara karena tidak memenuhi keputusan hakim sebagai pengganti jumlah uang
yang harus dibayar dan ongkos-ongkos untuk menjalankan putusan tersebut
(executoricalbeslag).
|
Sita Gadai
|
Penyitaan atas barang-barang gadai
yang dikuasai oleh kreditur karena debitur tidak mampu menebus kembali barang
gadainya pada saat jatuh tempo (pand be slag).
|
Skala Ekonomi
|
Adalah faktor-faktor yang
menyebabkan operasi perusahaan semakin efisien dalam jangka panjang.
Faktor-faktornya yang utama adalah spesialisasi, efisiensi penggunaan input,
terwujudnya produksi sampingan dan perkembangan anak perusahaan.
|
Skala Tidak Ekonomi
|
Adalah faktor-faktor yang
menyebabkan operasi perusahaan semakin tidak efisien dalam jangka panjang.
Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah administrasi perusahaan yang
semakin birokratis yang melambatkan proses pengembalian keputusan dalam
perusahaan.
|
Skrip
|
Uang: surat berharga yang dapat
dikonversikan sebagai pengganti mata uang yang sah dan bersifat sementara,
biasanya diterbitkan apabila negara dalam keadaan darurat seperti keadaan
pada saat perang di Amerika Serikat; uang ini sering disebut juga sebagai
uang kertas darurat; surat berharga: dokumen sementara yang diterbitkan
sebagai pengganti saham atau dividen tunai, biasanya terjadi apabila
perusahaan penerbit melakukan reorganisasi, pertukaran saham, spinoff atau
kekurangan uang kas untuk membayar dividen tunai (script).
|
Slip Kredit
|
Dokumen yang menjelaskan
pengkreditan kembali rekening pemegang kartu, yang membuktikan bahwa pemegang
kartu telah mengembalikan barang yang dibeli kepada penjual; bukti kredit
(credit slip; credit voucher).
|
Slip Setoran
|
Formulir yang ditandatangani
nasabah atau penyetor, diisi dengan perincian setorannya menurut jenis,
seperti tunai, cek, dan bilyet giro; dokumen ini dapat dijadikan sebagai
referensi apabila terdapat perbedaan antara pencatatan bank dan pencatatan
nasabah; biasanya, bank memelihara dokumen ini sampai dengan dilakukannya
rekonsiliasi bank (deposit ticket; paying in slips).
|
Small Investor (Pemodal Kecil)
|
Pemodal perorangan yang membeli
jumlah kecil dari efek yang tecatat dari bursa efek. Pemodal ini sering
disebut retail investor (Pemodal eceran)
|
Soft Market (Pasar Lesu)
|
Pasar yang ditandai oleh kelebihan
permintaan terhadap penawaran. Di dalam pasar ini terjadi kelesuan transaksi
dan harga cenderung turun karena besarnya penjualan yang terjadi
|
Soft Spot
|
Kelemahan pada saham yang terpilih
atau sekelompok saham didalam menghadapi pasar yang cukup kuat dan berkembang
|
Solvabilitas 1
|
Umum: kemampuan membayar semua
utang kepada pihak ketiga, pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa
nilai harta perusahaan lebih tinggi danpada nilai semua kewajiban; juga
dikenal sebagai kekayaan bersih; perbankan: kemampuan bank untuk membayar
kewajibannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; hal itu berarti bahwa
jumlah aset lebih besar daripada kewajibannya; lihat kecukupan modal (capital
adequacy) (solvency).
|
Solvabilitas 2
|
Kemampuan perusahaan untuk
memenuhi semua kewajibannya. Solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan
untuk melunasi seluruh utang yang ada dengan menggunakan seluruh aset yang
dimilikinya.
|
Solvency
|
Kemampuan membayar semua utang
kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai
harta lebih tinggi daripada nilai semua utang
|
Somasi
|
Peringatan tertulis melalui
pengadilan dan kreditur kepada debitur yang cedera janji untuk memenuhi
kewajibannya dalam batas waktu tertentu (call).
|
Sortir - Penyortir
|
Komputer yang dapat membaca sandi
dokumen, seperti cek dan menyortir dokumen sesuai dengan perintah yang ada
(sorter).
|
Sortir -
Penyortiran Bukti Pembukuan
|
Memilih dan mengelompokkan bukti
pembukuan dan perkiraan sebelum dilakukan pembukuan (stuffing).
|
SOSA
|
Sentralisasi Otomasi Sistem
Akunting Bank Indonesia (SOSA) adalah aplikasi yang terdiri dari Sistem
General Ledger dan Sistem Subsidiary Ledger, yang tersentralisasi dan
terintegrasi.
|
Spamk
|
Sistem Perencanaan, Anggaran, dan
Manajemen Kinerja (SPAMK) Bank Indonesia merupakan sistem yang perumusan,
pelaksanaan, dan pemantauan atas pencapaian arah strategis, rencana strategis,
dan strategi tahunan, serta kegiatan operasional dan kebijakan Bank Indonesia
termasuk anggaran Bank Indonesia dan rencana investasi yang terintegrasi,
sistematis, dan berkelanjutan.
|
Special Meeting (Rapat Khusus)
|
Rapat pemegang saham untuk
membicarakan dan memutuskan hal-hal yang memerlukan persetujuan RUPS misalnya
apabila terjadi kasus yang membahayakan kelangsungan hidup perseroan seperti
korupsi, salah urus, hal semacam ini biasanya diatur dalam anggaran dasar
|
Special Surveillance
|
Bank dalam pengawasan khusus
|
Special Trade
|
(Sistem perdagangan khusus)Sistem
perdagangan internasional yang dilakukan penduduk suatu negara, kecuali
penduduk yang tinggal di kawasan berikat (bonded zone) karena kawasan berikat
dianggap sebagai luar negeri
|
Specialist Block Purchase And Sale
|
Transaksi yang dilaksanakan oleh
specialis bursa efek dalam jumlah besar atas rekeningnya sendiri
|
Speculative Buy
|
Beli saat harga mendekati level
support. Harga diharapkan naik ke level target. Cut loss ketika harga jatuh
di bawah poin stop loss
|
Spekulan
|
Seseorang yang terlibat dalam
transaksi keuangan untuk memperoleh laba dan perubahan harga yang diharapkan;
makin tinggi laba yang diharapkan oleh spekulan, makin besar risiko yang
dihadapi (speculator).
|
Spekulan Beli
|
Pedagang yang berspekulasi bahwa
harga sekuritas atau komoditas akan naik dan membeli dengan harapan untuk
mendapatkan keuntungan (bull).
|
Spekulan Jual
|
Pedagang spekulan di bursa efek
yang mengantisipasi bahwa surat berharga tertentu akan turun nilainya; untuk
itu, ia menjual barang yang belum dimilikinya dengan syarat menyerahkannya
kemudian dan membelinya kembali pada saat yang diperjanjikan (bear).
|
Spekulasi
|
Risiko pembelian suatu harta yang
harganya diperkirakan naik pada saat yang akan datang dan dapat dijual
kembali untuk memperoleh laba; sebaliknya, penjualan suatu barang yang
diperkirakan harganya akan turun pada saat yang akan datang dan dapat dibeli
kembali dengan harga yang lebih murah untuk memperoleh keuntungan; istilah
ini biasanya, digunakan dalam pasar uang, saham, komoditas, dan opsi
(speculation).
|
Spesialisasi
|
Adalah ciri utama dari kegiatan
perekonomian pasar yang modern di mana setiap pelaku kegiatan ekonomi
menumpukan kegiatannya kepada menjalankan suatu kegiatan tertentu dan
mendapatkan pendapatan dari kegiatan tersebut. Pendapatan tersebut akan
digunakan untuk membeli berbagai barang kebutuhannya.
|
Split Share (Saham Penggal)
|
To Split berarti membelah. Jika
sesuatu dibelah unitnya menjadi bertambah banyak. Jika semua unit disatukan
jumlah (nilainya) kita temukan sama seperti sebelum diadakan split
|
Sponsor
|
Seseorang atau perusahaan yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan suatu kegiatan, yaitu dengan menerima
tanggung jawab pembiayaannya, untuk mempromosikan usaha perseorangan atau
perusahaan tersebut; penaja (sponsor).
|
Squeeze
|
Situasi pasar yang sedang membaik
dimana harga saham pada umumnya bergerak naik yang mengakibatkan para pemodal
yang melakukan short sale dipaksa untuk mempertahankan posisinya untuk
menghindari kerugian yang lebih besar. Apabila hal ini dilakukan secara
beramai-ramai oleh short sellers tindakan ini disebut squeeze
|
Stabilisasi Harga
|
Tindakan mempertahankan suatu
harga barang atau jasa pada tingkat tertentu yang dilakukan oleh pemerintah
pada saat tingkat laju inflasi yang tinggi sebagai upaya di dalam
menstabilkan harga barang dan jasa tersebut selama periode tertentu (price
stabilization).
|
Stabilitas Sistem
Keuangan (Financial System Stability)
|
Suatu sistem keuangan dengan
intermediasi keuangan yang efektif yang lembaga, pasar, dan infrastruktur
pasarnya mampu memfasilitasi aliran dana antara penabung dan debitur sehingga
mendukung pertumbuhan ekonomi.
|
Stagflasi
|
Keadaan inflasi yang sangat tinggi
dan berkepanjangan, ditandai dengan macetnya kegiatan perekonomian yang
menyebabkan pengangguran (stag flation)
|
Staggering Maturities
|
Suatu teknik yang digunakan untuk
mengurangi resiko oleh pemodal obligasi. Hal ini disebabkan karena obliogasi
jangka panjang lebih mudah berubah dari pada obligasi jangka pendek
|
Standar Audit
|
Norma pelaksanaan audit yang
meliputi persyaratan kualitas auditor, patokan proses pemeriksaan, bentuk,
dan isi laporan (auditing standard).
|
Standar Emas
|
Sistem moneter yang menggunakan
emas sebagai dasar alat pembayaran yang sah, satuan dasar nilai uang, dan
dasar perbandingan nilai berbagai mata uang; sistem ini diperkenalkan di
Inggris pada 1821 dan pernah, dipakal dl AS pada 1870-an sampai dengan tahun
1971 (gold standard).
|
Standar Kembar
|
Sistem moneter yang menggunakan
emas dan perak sebagai dasar alat pembayaran yang sah; satuan dasar nilai
uang dan dasar perbandingan nilai berbagai mata uang; nilai tukar tetap
antara emas dan perak diatur oleh pemerintah (bimetalism).
|
Standar Kertas
|
Sistem moneter yang berdasarkan
uang kertas sebagai dasar alat pembayaran yang sah yang tidak dapat
ditukarkan dan tidak dapat dikaitkan dengan emas atau benda lainnya (paper
standard).
|
Standar Khusus
Akuntansi Perbankan Indonesia (SKAPI)
|
Sistem akuntansi yang diterapkan
dalam kegiatan perbankan di Indonesia untuk menciptakan keseragaman perlakuan
akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank.
|
Standar Komoditas
|
Sistem moneter yang menggunakan
barang tertentu (bukan emas atau perak) sebagai standar; dalam sistem ini,
uang dapat ditoloktukarkan dengan barang tertentu atas dasar harga atau kurs
yang tetap (commodity standard).
|
Standar Moneter
|
Dasar satuan uang dalam sistem
moneter yang berfungsi sebagai alat pembayaran, pengukur nilai, dan
pengendali jumlah uang beredar; dua jenis standar moneter yaitu standar
komoditas dan standar rata-rata (monetary standard).
|
Standar Pelaksanaan
Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB)
|
Standar yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia yang merupakan ukuran minimal untuk digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan audit intern bank.
|
Standar Perak
|
Sistem moneter yang menggunakan
perak sebagai dasar alat pembayaran yang sah, satuan dasar nilai uang dan
sebagai dasar perbandingan nilai berbagai mata uang (silver standard).
|
Statistik
|
Data yang berupa angka-angka yang
dikumpulkan, ditabulasi, digolong-golongkan sehingga dapat memberi informasi
yang berarti mengenai suatu masalah atau gejala (statistics).
|
Stempel Tanda
Tangan
|
Reproduksi tanda tangan dengan
menggunakan stempel atau alat foto, biasanya dilakukan pada transaksi
penggunaan cek; pada dasarnya, bank tidak diperbolehkan mempraktikkannya
kecuali bank telah menerima jaminan untuk menghindari penyimpangan atau
penyalahgunaan stempel tersebut; di Indonesia, penggunaan stempel tanda
tangan dalam cek tidak diperbolehkan (facsimile signature).
|
Stock (Kumpulan Saham)
|
Surat berharga yang merupakan
tanda bukti penyertaan modal dalam sutu perusahaan. Di Indonesia dikenal sebagai
saham
|
Stock Broker (Pedagang Saham)
|
Seorang anggota Bursa Efek yang
pekerjaannya menjual-belikan saham-saham, stock dan surat-surat berharga
untuk para klien
|
Stock Dividend (Saham Dividen)
|
Saham dividen adalah laba yang
dibagikan kepada para pemegang saham bukan secara tunai tetapi dalam bentuk
saham. Saham yang diberikan kepada pemegang saham sebagai pengganti dividen
|
Stock Exchange
|
(Bursa Efek) Pasar yang
terorganisir dimana saham, obligasi dan sejenisnya diperdagangkan oleh para
anggota bursa yang bertindak sebagai agen (perantara pedagang efek)
|
Stock Jobber (Pialang)
|
Pedagang Perantara (di London)
yang membeli efek dari pemegang di Bursa dan menjualnya pada pemodal
|
Stock Options (Hak Atas Efek)
|
Suatu hak untuk membeli atau
menjual efek pada harga tertentu di dalam periode tertentu. Bentuk ini sering
digunakan untuk memberikan insentif karyawan dengan memberikan hak untuk
membeli saham perusahaan tempat dimana dia bekerja dengan harga dibawah pasar
untuk jangka waktu tertentu
|
Stock Split (Pemecahan Saham)
|
Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split. |
Stock Subcription
|
(Pesanan Pasar Perdana)
Pendaftaran untuk membeli surat saham perusahaan pada masa emisi Pasar
Perdana
|
Stockholder (Pemegang Saham)
|
Orang atau badan yang memiliki
sebagian saham didalam perusahaan
|
Stop Loss Order
|
(Amanat Pembatasan Kerugian)
Amanat jual beli sekuritas, apabila harganya telah mencapai tingkat harga
tertentu (yang ditentukan oleh pemberi amanat) dengan maksud
mencegah/membatasi kemungkinan kerugian
|
Stop Order To Sell
|
(Amanat Stop Jual) Menjadi amanat
pasaran, jika efek yang bersangkutan mencapai harga pada atau harga stop.
Dengan harga stop dimaksudkan harga yang ditetapkan pemberi amanat untuk
melaksanakan amanat yang bersangkutan
|
Strategi Pemasaran
|
Penetapan kebijakan pemasaran
dengan mengendalikan faktor yang dapat dikuasai serta faktor di luar
kekuasaan perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan melalui pemuasan
konsumen (marketing strategy).
|
Street Name
|
Efek yang menggunakan bukan nama
pemiliknya tetapi nama broker yang dipercayakan untuk melakukan amanat.
Tujuannya adalah untuk memudahkan pengalihan apabila efek tersebut
diperdagangkan
|
Stress Testing
|
Estimasi potensi kerugian terhadap
eksposur kredit dan likuiditas yang dihasilkan dari beberapa skenario
perubahan harga dan volatilitas.
|
Struktur Biaya
Bunga
|
Biaya yang ditetapkan oleh bank
kepada nasabahnya dalam penggunaan dana bank; biaya ini biasanya ditetapkan
dalam persentase per tahun (rate structure).
|
Struktur Upah
|
Sistem upah yang menggambarkan
berbagai tingkat upah untuk berbagai jabatan atau kedudukan dalam suatu
perusahaan (wages structure).
|
Suap
|
Pemberian sesuatu secara terpaksa,
sifatnya melawan hukum, dengan tujuan melancarkan pengurusan suatu
kepentingan (bribe).
|
Sub Distributor
|
Perorangan atau badan usaha yang
ditunjuk oleh Disributor Utama atau Grosir yang bertindak atas namanya
sendiri untuk melakukan kegiatan penjualan barang dalam partai besar sampai
pada Pengecer
|
Subcription Right
|
(Hak Khusus Beli)Hak khusus yang
diberikan kepada pemegang saham perusahaan untuk membeli lebih dahulu saham
baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Hal ini biasanya mempunyai jangka
waktu dua sampai empat minggu dan bisa dipindah tangankan
|
Subprime Mortgage
|
Surat utang kepemilikan rumah atau
KPR kepada masyarakat yang memiliki kualitas kredit yang rendah tetapi
memberikan imbal hasil tinggi.
|
Subrogasi
|
Pengalihan kreditur kepada pihak
lain yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain
tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur; dengan demikian, segala hak
dan kewajiban debitur beralih kepadanya (subrogation).
|
Subscribed Capital
|
(Modal Saham Tambahan) Bagian dari
modal dasar perusahaan yang sudah ditempatkan, mungkin sudah disetor penuh
mungkin juga belum disetor penuh. Apabila modal ditempatkan sudah disetor
penuh disebut juga modal disetor (paid capital)
|
Subsidi 1
|
Adalah bantuan uang atau material
(benda) yang diberikan kepada konsumen atau produsen sesuatu barang, misalnya
subsidi bensin.
|
Subsidi 2
|
Bantuan keuangan yang diberikan
oleh pemerintah kepada pihak tertentu berdasarkan pertimbangan bahwa
pemberian bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, misalnya untuk
pengendalian harga bahan kebutuhan pokok atau sumbangan dana pendidikan
(subsidy).
|
Subsidiary (Anak Perusahaan)
|
Suatu perusahaan yang dimiliki
atau dikendalikan oleh perusahaan lain. Pemilikan atau pengendalian tidak
perlu secara mutlak tetapi harus melalui suatu mayoritas
|
Substitusi Agunan
|
Penggantian agunan dengan agunan
lain yang minimal sama nilainya dengan agunan yang pertama (substitutions in
collateral).
|
Sudden Reversal
|
Aliran modal keluar secara
serentak dan tiba-tiba.
|
Suku Bunga 1
|
Pendapatan dari tabungan yang
dilakukan masyarakat, yang dinyatakan dalam persentasi dari jumlah tabungan
yang dibuat.
|
Suku Bunga 2
|
Beban biaya yang dinyatakan dengan
persentase tertentu dalam rangka peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu;
merupakan biaya kredit bank kepada nasabah (interest rate).
|
Suku Bunga Bank
|
Suku bunga atau diskonto yang ditentukan
oleh bank
|
Suku Bunga Efektif
|
1.
Suku bunga
yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun; jika suku bunga dibebankan sekali
setahun, suku bunga nominal sama dengan suku bunga efektif
2.
Gambaran
mengenai pendapatan atau hasil atas nilai suatu instrumen utang yang dimiliki
dibandingkan dengan nilai instrumen pada saat harga pembelian (effective
rate).
|
Suku Bunga
Mengambang
|
Suku bunga yang tidak ditetapkan
dalam persentase yang tetap, tetapi berfluktuasi sesuai dengan suku bunga
internasional (LIBOR, SIBOR) atau suku bunga pasar (floating interest rote).
|
Suku Bunga Nominal
|
Suku bunga yang tercantum pada
surat berharga, dihitung berdasarkan harga pembelian dan jatuh tempo
kewajiban (nominal interest rate).
|
Suku Bunga Pasar
|
Suku bunga simpanan, pinjaman,
atau penanaman yang besarnya didasarkan atas mekanisme pasar; tingkat suku
bunga pasar dapat diketahui melalui media massa (market rate of interest).
|
Suku Bunga Pasar
Antarbank
|
Acuan yang digunakan bank dalam
menetapkan suku bunga kredit dan atau transaksi perbankan lain; biasanya yang
dijadikan acuan tersebut adalah rata-rata suku bunga bank tertentu; secara
internasional biasanya mengacu kepada suku bunga LIBOR atau SIBOR; di
Indonesia mengacu pada JIBOR (interbank market offered rate/IBOR).
|
Suku Bunga Pasar
Uang
|
1.
Suku bunga pada
berbagai macam instrumen pasar uang yang merupakan gambaran dan faktor
perekonomian secara umum dan yang berkaitan dengan tingkat likuiditas,
keamanan, besaran, dan jangka waktu investasi
2.
Suku bunga
pinjaman yang mengacu pada suku bunga pasar, misalnya 2% di atas suku bunga
SBI (money market rates).
|
Suku Bunga Primer
|
Suku bunga yang ditetapkan oleh
bank kepada nasabah prima; penetapan suku bunga dipertimbangkan bank dengan
memperhatikan kekuatan pasar yang mempengaruhi biaya dana dan suku bunga yang
ditetapkan bank kepada para nasabah lain; suku bunga biasanya diberikan atas
pinjaman bank jangka pendek dengan risiko kredit sekecil-kecilnya; penetapan
suku bunga seperti itu juga diberlakukan kepada para penyimpan atau deposan
besar, yaitu suku bunga yang diberikan kepada penyimpan tersebut lebih tinggi
daripada suku bunga yang diberikan kepada penyimpan lainnya (prime rate).
|
Suku Bunga Setara
|
Suku bunga per hari, per minggu,
per bulan, atau per tahun untuk sejumlah pinjaman atau investasi selama
jangka waktu tertentu yang jika dihitung untuk periode tertentu akan
memberikan hasil bunga yang sama (equivalent rate).
|
Sumber Daya Alam
|
Harta berupa kekayaan alam,
seperti tambang batu bara, tambang emas, tambang timah, dan tambang nikel
(natural resources).
|
Support Level
|
Suatu titik atau level harga di
mana harga saham yang sedang turun, tak lagi menurun dan arah pergerakannya
berubah menjadi mendatar atau naik. Lawannya adalah Resistance Level.
|
Surat Antisipasi
Obligasi
|
Instrumen utang jangka pendek yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah dan akan dilunasi dengan hasil jual dan
suatu obligasi yang akan diterbitkan; di Amerika Serikat kepada Investor BAN
(bond anticipation note) dijanjikan pendapatan yang bebas pajak; pendapatan
dari surat berharga mungkin lebih tinggi daripada pendapatan yang diterima
dari instrumen utang lainnya dengan masa jatuh tempo yang sama (Bond
Anticipation Note/BAN).
|
Surat Berharga
|
Surat pengakuan utang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan
lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (securities).
|
Surat Berharga
Antisipasi Pajak
|
Surat berharga jangka pendek yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membiayai
suatu proyek senilai perkiraan pajak yang akan diterima, yang direncanakan
sebagai pelunasan surat berharga tersebut; surat itu dikeluarkan dengan
diskonto, berjangka waktu kurang dan satu tahun, dan berakhir baik pada
tanggal tertentu pada masa akan datang maupun pada saat penerimaan tagihan
pajak (tax anticipation note).
|
Surat Berharga Atas
Bawa
|
Surat berharga yang mencantumkan
atau tidak mencantumkan nama penerima disertai klausul atau kepada pembawa;
surat ini dipindahtangankan dengan cara menyerahkan begitu saja (toonder
papier).
|
Surat Berharga
Beragunan
|
1.
Surat
berharga jangka pendek yang diterbitkan dengan jaminan hak tanggungan;
penerbitan surat berharga ini didahului dengan suatu perjanjian yang dijamin
dengan hak tanggungan; pemegang surat berharga mempunyai hak tagih yang sama
dengan kreditur pemegang hak tanggungan
2.
Surat
berharga jangka pendek yang dijamin oleh saham prioritas ataupun surat
berharga lainnya (collateral trust note).
|
Surat Berharga
Finansial
|
Bentuk pinjaman jangka pendek yang
tidak didukung oleh transaksi yang bersifat komersial atau pemindahan hak
atas kepemilikan barang tetap yang dinyatakan dalam suatu perjanjian
(financial paper).
|
Surat Berharga
Komersial
|
Surat utang jangka pendek, surat
utang tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal
ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara dua sampai 270 hari;
surat berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat
berharga ini harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang diakui; lembaga
pemeringkat surat berharga jangka pendek di Indonesia pada saat ini adalah PT
Pefindo (commercial paper).
|
Surat Berharga
Pasar Uang
|
Surat utang yang diterbitkan oleh
badan usaha swasta, pemerintah, dan agen pemerintah, umumnya berjangka waktu
maksimum satu tahun; surat utang yang demikian merupakan investasi yang
sangat likuid; contohnya, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar
uang, surat berharga komersial, termasuk di dalamnya surat utang jangka
pendek, akseptasi bank, surat berharga komersial, surat berharga jangka
pendek pemerintah daerah yang bebas pajak, dan sertifikat deposito bank yang
dapat dijual (money market instruments).
|
Surat Berharga Tak
Terkenal
|
Surat berharga yang diterbitkan
oleh perusahaan yang tidak terkenal tidak punya nama; walaupun risiko surat
berharga tersebut lebih rendah, harganya tidak terlalu tinggi apabila
dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang
lebih terkenal yang mungkin lebih berisiko; misalnya, surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan A lebih tinggi harganya jika dibandingkan dengan
harga surat berharga perusahaan B yang belum terkenal walaupun risiko
perusahaan B lebih kecil daripada perusahaan A (second class paper).
|
Surat Berharga
Tercatat
|
Surat-surat berharga yang
pemiliknya tercatat di Bursa Efek dan OJK; seperti halnya obligasi terdaftar,
nilai nominal obligasi dan bunganya apabila dicatat sebagai bunga, akan
dibayarkan pada pemilik surat berharga yang terdaftar namanya; sebaliknya,
apabila kupon dijual maka pemegang kupon harus menyerahkannya pada emiten
untuk memperoleh pembayaran (registered security).
|
Surat Berharga
Unggul
|
Surat berharga yang dikeluarkan
oleh orang atau lembaga yang mempunyai nama baik (reputasi atau bonafiditas
tinggi) sehingga berisiko rendah; di Amerika Serikat surat berharga ini
biasanya, dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai peringkat AAA (first clas
paper; prime paper).
|
Surat Gadai Modal
|
Promes yang dikeluarkan sebuah
bank atau induk bank (holding bank) yang dapat dikonversi atau diubah menjadi
saham biasa dengan nilai konversi yang ditetapkan atau diperjanjikan untuk
suatu tanggal pada masa datang; juga disebut promes modal (capital note);
surat gadai modal dengan klausul "dapat dikonversi" yang mewajibkan
penerbit untuk mengubah promes menjadi saham biasa dianggap sebagai modal
pelengkap menurut ketentuan modal atas dasar risiko yang ditetapkan oleh
lembaga pengaturan perbankan (equity contract notes).
|
Surat Ikat Janji
|
Surat yang berisi kesepakatan
antara pihak kreditur dengan pihak debitur; dalam kesepakatan tersebut pihak
kreditur menyatakan kesediaan untuk memberikan sejumlah dana tertentu dan
pihak debitur menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan kembali dana dalam
waktu dan jumlah yang telah disepakati (commitment letter).
|
Surat Keterangan
Tunggakan
|
Surat yang dibuat untuk
menerangkan jumlah utang yang belum dibayar, cara-cara, dan waktu pembayaran
yang dapat dilakukan (arrears certificate).
|
Surat Komoditas
|
Surat berharga sebagai
“pengaman" atas suatu pinjaman yang diberikan bank dalam bentuk surat
muatan barang atau tanda terima barang di gudang (commodity paper).
|
Surat Kredit
Berdokumen
|
Janji tertulis yang diterbitkan
oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya
sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan
bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila
dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi
janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).
|
Surat Kredit
Berdokumen Berdokumen Berdokumen Klausul Hijau
|
Surat kredit berdokumen dengan
klausul yang mengizinkan nasabah menerima uang muka untuk keperluan pembelian
atau produksi barang-barangnya; uang muka tersebut kemudian akan
diperhitungkan dengan hasil negosiasi wesel ekspomya (green clause L/C)
|
Surat Kredit
Berdokumen Berdokumen Langsung
|
Surat kredit berdokumen yang dapat
segera dibayarkan pada saat eksportir menyerahkan wesel unjuk disertai dengan
dokumen pendukung yang lengkap (straight L/C).
|
Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
|
Janji tertulis pemohon yang
mengikat bank pembuka untuk: 1) melakukan pembayaran kepada penerima atau
ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; 2)
memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima,
mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; 3) memberi kuasa
kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas
penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi (domestic L/C).
|
Surat Kredit
Berdokumen Siaga
|
Surat kredit yang berbentuk
jaminan dan bank pembuka kepada penerima terhadap kemungkinan terjadinya
wanprestasi dan pembuka; fungsinya hanya untuk berjaga-jaga dan tidak
dimaksudkan untuk dicairkan (standby L/C).
|
Surat Kredit
Berdokumen Tak-Dikuatkan
|
Surat kredit berdokumen yang dalam
penerusannya kepada bank pembayar tidak diperkuat oleh bank lain (unconfirmed
L/C).
|
Surat Kredit
Berdokumen Tak-Terbatalkan
|
Surat kredit berdokumen yang tidak
dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dan semua
pihak yang berkepentingan (irrevocable L/C).
|
Surat Kredit
Berdokumen Tak-Terbatas
|
Surat kredit berdokumen yang
wesel/dokumen-dokumennya dapat diajukan kepada bank manapun yang dipilih oleh
beneficiary (unrestricted L/C)
|
Surat Kredit
Berdokumen Terbatalkan Sepihak
|
Surat kredit berdokumen atau L/C
yang dapat dapat diubah atau dibatalkan oleh importir atau bank penerbit
tanpa persetujuan pihak terkait lainnya selama jangka waktu berlakunya L/C
(revocable L/C).
|
Surat Kredit
Berdokumen Terbatas
|
Surat kredit berdokumen yang
membatasi hak eksportir untuk menegosiasi dokumen pengapalan pada bank
tertentu yang disebutkan oleh issuing bank (restricted L/C).
|
Surat Kredit
Berdokumen Terdukung
|
Surat kredit berdokumen yang
dibuka berdasarkan suatu surat kredit berdokumen lain yang mendukungnya;
pemohon surat kredit berdokumen yang dibuka adalah penikmat surat kredit
berdokumen lain itu. Syarat-syarat surat kredit berdokumen yang dibuka harus
sesuai dengan syarat-syarat surat kredit berdokumen yang mendukungnya (back
to back l/c).
|
Surat Kredit Boleh
Alih
|
Surat kredit yang dicantumkan
syarat transferable atau boleh alih; penikmat pertama dapat memindahkan hak
dan tanggung jawabnya untuk sebagian atau seluruhnya kepada penikmat lain dan
dapat pula mengurangi jumlah serta memperpendek jangka waktu kredit
(transferable credit).
|
Surat Kredit Dagang
|
Surat pemyataan yang dibuat oleh
pembeli atau importir yang berisi janji atau kesanggupan kepada penjual atau
eksportir untuk menarik atau memperhitungkan harga barang dengan
syarat-syarat yang telah diperjanjikan; surat kredit berdokumen dagang dapat
disampaikan melalui bank tanpa bank tersebut harus bertanggung jawab atas
pembayarannya (merchant’s credit).
|
Surat Kredit
Pembayaran Ditunda
|
Surat kredit berdokumen yang
menyatakan bahwa pembayaran kepada eksportir akan dilaksanakan beberapa waktu
setelah dokumen lengkap diserahkan kepada bank (deferred payment).
|
Surat Mualim
|
Surat tanda terima barang yang
dikeluarkan dari kapal; surat tersebut dikeluarkan oleh mualim kapal, tetapi
bukan dokumen penting dan hanya berlaku sementara; selanjutnya surat tersebut
diganti oleh surat muatan (bill of lading) (mate‘s receipt).
|
Surat Muatan (SM)
|
Surat yang dikeluarkan maskapai
pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dan pengirim untuk
diangkut sampai ke pelabuhan tujuan; surat muatan mempunyai tiga fungsi,
yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan
tanda bukti pemilikan barang (bill of lading B/L).
|
Surat Muatan Ash
|
Surat muatan yang memberikan
keterangan atas barang yang dikirimkan, biasanya dikeluarkan oleh perusahaan
pelayaran lebih dari satu set (original R/L).
|
Surat Muatan Atas
Kapal
|
Surat muatan yang mencantumkan
keterangan bahwa barang-barang telah dimuat di kapal tertentu yang namanya
disebutkan dalam surat tersebut (shipped B/L).
|
Surat Muatan Bersih
|
Surat muatan yang tidak dilampiri
catatan tambahan tentang keadaan barang yang cacat dan atau pengepakannya
yang kurang baik (clean B/L).
|
Surat Muatan Cacat
|
Surat muatan yang memuat catatan
tambahan, yang dengan jelas menerangkan kurang baiknya keadaan barang dan
atau pengepakannya (foul B/L).
|
Surat Muatan Kapal
|
Dokumen pengangkutan kapal yang
menyatakan bahwa suatu barang dipindahkan dan suatu tempat ke tempat lain;
apabila dokumen tersebut dilampirkan bersama wesel bank, barang dapat dikeluarkan
setelah dibayar oleh bank pembayar; dokumen ini mencantumkan nama penerima
barang dengan klausul “tidak kepada order"; surat muatan ini hanya dapat
dipindahtangankan dengan cara sesi (rechta connossement).
|
Surat Muatan Order
|
Surat muatan yang menyebutkan nama
dan identitas penerima barang dengan atau tanpa klausul “kepada order";
surat muatan semacam ini dapat dipindahtangankan dengan cara endosemen (order
B/L).
|
Surat Muatan Pindah
Kapal
|
Surat muatan yang memungkinkan
perusahaan pengangkutan memindahkan muatan di pelabuhan di mana saja yang
dianggap perlu (transhipment B/L).
|
Surat Muatan
Singkat
|
Surat muatan yang tidak
mencantumkan syarat pengangkutan secara terperinci, melainkan berisi suatu
klausul yang mengatakan bahwa semua pihak tunduk kepada peraturan yang
tercantum di dalam surat muatan tersebut (short form B/L).
|
Surat Order
|
Transaksi yang menggunakan sarana
berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan yang memuat nama penerima,
dengan atau tanpa menyatakan klausul “kepada order", tetapi tetap dapat
dipindahtangankan dengan cara endosemen (order paper).
|
Surat Pengakuan
Utang
|
Surat berharga yang diterbitkan
untuk mengikat secara hukum atas seluruh agunan milik debitur bagi
kepentingan kreditur (blanket lien).
|
Surat
Perbendaharaan Negara
|
Surat berharga yang dikeluarkan
oleh pemerintah untuk memperoleh dana jangka pendek dengan menjualnya di
bawah harga nominal (treasury bill).
|
Surat Perintah
Bayar Bank
|
Surat yang dikeluarkan oleh bank
yang berisi perintah pembayaran bagi seseorang yang tidak memiliki akun pada
bank tersebut, tetapi ingin mengirim uang (bank money order).
|
Surat Perintah
Pembayaran (SPP)
|
Instrumen keuangan yang mudah
ditukar dengan uang oleh orang yang menerima pembayaran dan namanya tertera
di atas surat perintah bayar tersebut; SPP tersebut dikeluarkan oleh bank,
kantor telepon, kantor pos, dan perusahaan yang mengeluarkan cek perjalanan
(traveler’s check) kepada orang lain dengan memberikan uang kas atau alat
bayar lain; surat perintah bayar ini, biasanya, digunakan oleh orang yang
tidak mempunyai rekening giro (money order).
|
Surat Permohonan
Kredit
|
Formulir permohonan kredit yang
harus diisi oleh pemohon kredit, memuat beberapa informasi tentang pemohon,
antara lain meliputi identitas pemohon, keterangan domisili, pekerjaan atau
jenis usaha, pendapatan, jumlah pinjaman yang telah dimiliki, serta harta
yang dimiliki dan dapat dijadikan agunan (credit application).
|
Surat Sanggup Bayar
|
Instrumen, seperti promes, yang
menjadi bukti sah suatu utang; nota ditandatangani oleh penerbit (debitur)
yang berjanji akan membayar sejumlah uang pada suatu tanggal dan tempat
tertentu, ditujukan kepada seseorang atau bank yang disebut pemberi pinjaman
atau kreditur (promissory note).
|
Surat Tagihan
|
Surat kredit berdokumen kepada
debitur yang memuat peringatan agar membayar utang (dunning letter/dun).
|
Surat Utang
|
Umum: utang jangka panjang yang
tidak dijamin; keuangan: obligasi perusahaan; hukum: surat utang yang
ditandatangani oleh pihak yang berutang (debenture).
|
Surat Utang
Berjaminan Aktiva Tetap
|
Perjanjian tertulis untuk membayar
kembali suatu kredit dengan hak tanggungan hipotek berikut bunga; hipotek
tersebut memberikan suatu kepastian jaminan kepada kreditur (mortgage note).
|
Surat Utang Bersuku
Bunga Mengambang
|
Instrumen surat utang dengan suku
bunga mengambang; penyesuaian suku bunga dilakukan secara berkala, biasanya
setiap enam bulan, bergantung pada indeks pasar uang, misalnya tingkat suku
bunga surat berharga; warkat ini biasanya berjangka waktu kurang lebih lima
tahun (floating rate note/FRN).
|
Surat Utang Negara
(Sun)
|
Surat berharga berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan
oleh negara Republik Indonesia, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.
24 Tahun 2002
|
Surat Utang
Subordinasi
|
Surat utang yang tingkat
kedudukannya berada di bawah surat utang lain sehingga baru akan dibayar
kembali setelah surat utang dengan prioritas lebih tinggi telah dilunasi
terlebih dahulu (subordinated debentures).
|
Surat Wesel
|
Surat perintah tidak bersyarat
untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya
atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; surat wesel
tersebut harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang,
antara lain memuat perkataan “surat wesel" (bill of exchange).
|
Surat Wesel Pinjam
Nama
|
Surat wesel yang ditandatangani
oleh penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekadar mengizinkan
penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui
penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel
tersebut, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum
(accommodation paper).
|
Surat Wesel Tunggal
|
Surat wesel yang dikeluarkan atau
diedarkan secara tunggal (tanpa duplikat atau triplikat) (sola bill).
|
Surat Wesel Ulang
|
Surat wesel yang ditarik oleh
pemegang hak regres untuk mendapatkan penggantian kerugian karena penolakan
pembayaran sebesar jumlah nominal ditambah biaya protes (redraft).
|
Surplis Konsumen
|
Adalah kelebihan kenikmatan
konsumen dalam mengkonsumsi sesuatu barang apabila dibandingkan dengan
pembayaran yang perlu dilakukan untuk memperoleh barang tersebut.
|
Surplus
|
Selisih lebih antara harta atas
utang dan modal disetor yang merupakan hak pemilik perusahaan, umumnya
terdiri atas cadangan dan cadangan modal (surplus).
|
Surplus Bersih
|
Surplus dikurangi dividen; lihat
juga surplus (net surplus).
|
Surplus Pembayaran
|
Keadaan transaksi perdagangan luar
negeri suatu negara yang menggambarkan nilai ekspor lebih besar daripada
nilai impor dalam perdagangan luar negeri dan transaksi perdagangan luar
negeri suatu negara; lihat neraca pembayaran surplus (payment surplus).
|
Suspend (Suspensi)
|
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. |
Susut - Penyusutan
|
Perakunan: pengurangan nilai
kegunaan aktiva tetap karena pemakaian, usia, dan sebagainya yang dapat
dibebankan sebagai biaya secara berkala selama umur ekonomis yang
diperkirakan untuk aktiva itu; penyusutan atau depresiasi mengurangi
pendapatan kena pajak, tetapi tidak mengurangi uang kas; devisa: melemahnya
nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang lain yang bukan disebabkan
oleh kebijakan moneter pemerintah atau bank sentral (depreciation).
|
Susut - Penyusutan
Dipercepat
|
Metode yang digunakan untuk
mempercepat penyusutan, misalnya atas mesin, sehingga jangka waktu penyusutan
lebih cepat juka dibandingkan dengan umur teknis mesin tersebut; penyusutan
dipercepat ini dilakukan dengan membentuk cadangan penyusutan yang lebih
besar daripada biasanya (accelerated depreciaton).
|
Swadana
|
Bagian dari kebutuhan dana untuk pembiayaan
yang dapat disediakan sendiri oleh pemohon kredit, sedangkan kekurangannya
diberikan oleh bank sebagai pinjaman (self-financing).
|
Swap
|
Umum; pertukaran barang dengan
barang lainnya; barter valas: tukar menukar suatu valuta dengan valuta lain
atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar
pada masa yang akan datang (swap).
|
Swap Silang Suku
Bunga
|
Pertukaran kewajiban dalam suatu
valuta dengan bunga tetap terhadap kewajiban dalam valuta lainnya dengan
bunga mengambang (crass currency interest rate swap).
|
Swap Suku Bunga
|
Pertukaran kewajiban pembayaran
bunga yang berbeda sifatnya antara dua pihak, didasarkan pada sejumlah uang
tertentu yang telah disepakati (interest rate swap).
|
Swap Ulang
|
Swap yang menggantikan tingkat
suku bunga atau nilai mata uang atas swap yang sudah ada; transaksi tersebut
dapat dilakukan, baik dengan pihak pertama maupun dengan pihak baru; kedua
transaksi bertujuan sama, yakni perolehan laba (reverse swap).
|
Swap Valuta
|
Perjanjian untuk menukar suatu
mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati
dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa yang akan
datang; misalnya, pada 13 Agustus 1998 perusahaan ABC memperoleh pinjaman
dalam Dem dan sebuah bank di Jerman; pada saat yang sama perusahaan ABC
melakukan swap Dem dengan perusahaan XYZ dengan kurs saat itu $1 = Oem 1,5
dan telah sepakat akan memberikan uang Dem dengan kura US$ 1 = Dem 1,7 pada
13 Februani 1999; walaupun nanti pada 13 Februari 1999 terjadi perubahan
kurs, perusahaan ABC hanya berkewajiban membayar jumlah sesuai dengan
kesepakatan (currency swap).
|
Syarat -
Persyaratan Kembali
|
Perubahan sebagian atau seluruh
syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka
waktu, dan atau persyaratan Iainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan
maksimum saldo kredit (reconditioning) syarat-persyaratan pemberian kredit
faktor yang perlu dipertimbangkan untuk melihat kemampuan calon debitur
membayar kembali kewajibannya; hal yang dipertimbangkan, antara lain
penghasilan calon debitur, utang perseorangan yang ada saat ini, akun yang
bersangkutan dan sumber kredit lain, dan historis pengambilan kredit yang
pemah dilakukannya pada lembaga lain pada waktu sebelumnya; kreditur berhak
menggunakan berbagai sumber informasi lain untuk menyetujui atau menolak
aplikasi kredit calon debitur yang bersangkutan (credit criteria).
|
Syarat -
Persyaratan Penalti
|
Klasul dalam kontrak, perjanjian
kredit, atau kewajiban lain-lain yang memperbolehkan lembaga keuangan untuk
membebani denda karena melakukan penarikan pada akun simpanan sebelum
waktunya, kelambatan pembayaran pada pinjaman dengan angsuran atau putus
kontrak (penalty requirements).
|
Syarat -
Persyaratan Surat Wesel
|
Ketentuan dalam surat wesel yang
mengatur jenis transaksi atau tarif penukaran yang digunakan (claused bill of
exchange).
|
Syarat Larangan
Tersirat
|
Syarat larangan yang tidak
tertulis tetapi oleh semua pihak dianggap wajar dan diketahui merupakan
bagian dari polis (implied warranties).
|
Syarat Pembatasan
Sewa
|
Syarat yang dapat diperjanjikan
dalam akta hipotek yang membatasi kebebasan debitur untuk menyewakan barang
jaminannya (huurbeding).
|
Syariah
|
Secara harfiah berarti jalan Allah
seperti yang ditunjukkan dalam Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad. Istilah ini
dipakai untuk yang berhubungan dengan hukum Islam.
|
Systemic Risk
|
Risiko yang disebabkan dialaminya
permasalahan likuiditas atau kredit oleh salah satu pihak dalam sistem
pembayaran, menyebabkan kesulitan yang sama pada keseluruhan sistem.
|
Cari di Sini
S
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment