Uang
|
Segala sesuatu yang diterima
secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu
kewajiban. Secara umum, mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada
penggunaannya, yaitu sebagai alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan
usaha dan pemerintah, sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai
yang dibayarkan untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat
penyimpanan nilai untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang
terhadap pengeluaran pada masa yang akan datang. Bentuk lain dan uang adalah
komoditas uang (emas dan perak batangan dan uang logam, brightly coloured
& shells, dan lain-lain), barter, perdagangan barang dan jasa tanpa
pertukaran uang (monetary exchange) dewasa ini uang kertas hanya menampilkan
sebagian kecil dari cadangan uang suatu negara, kira-kira 3/4 dari penawaran
uang dilakukan dalam bentuk debit dan kredit saldo rekening giro di bank umum
(uang giral) (money).
|
Uang Asing
|
Mata uang negara lain, bukan
merupakan alat pembayaran yang sah di dalam negeri di Indonesia seperti
dolar, yen, dan rupee (foreign money).
|
Uang Barang
|
Uang dengan nilai nominal yang
sama dengan nilai barang-barang yang ditetapkan sebagai standar nilai dan
dapat ditukarkan dengan barang-barang standar tersebut atas dasar
perbandingan tertentu (commodity money).
|
Uang Beredar
|
Kewajiban moneter suatu sistem
moneter terhadap masyarakat; di Indonesia uang tersebut terdiri atas jumlah
uang kartal yang berada di luar sistem moneter dan saldo giro atas nama
pihak-pihak bukan anggota sistem moneter (money supply).
|
Uang Fidusia
|
Mata uang yang tidak sepenuhnya
dijamin oleh logam mulia (fiduciary money).
|
Uang Giral
|
Terdiri atas rekening giro,
kiriman uang, simpanan berjangka dan tabungan yang sudah jatuh waktu, yang
seluruhnya merupakan simpanan penduduk dalam rupiah pada sistem moneter.
|
Uang Kartal 1
|
Terdiri atas uang kertas dan uang
logam yang berlaku, tidak termasuk uang kas pada KPKN dan bank umum.
|
Uang Kartal 2
|
Uang kertas, uang logam, commemorative
koin, dan uang kertas commemorative yang dikeluarkan oleh bank sentral yang
menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).
|
Uang Kartal 3
|
Uang kertas dan uang logam yang
dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.
|
Uang Kertas
|
Warkat dengan nilai nominal
tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti uang kertas pemerintah, uang
kertas bank, dan cek (paper money).
|
Uang Kertas Bank
|
Uang kertas yang dikeluarkan oleh
bank dan merupakan alat pembayaran yang sah di satu negara; di Indonesia
dikeluarkan oleh Bank Indonesia (bank note).
|
Uang Kertas Emas (SDR)
|
Aktiva moneter yang dipegang oleh
Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dan cadangan internasional
mereka; tidak seperti aktiva cadangan yang lain, seperti emas, SDR tidak
memiliki bentuk nyata; SDR diciptakan oleh IMF sendiri, SDR dinilai
berdasarkan lima mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat, mark (Jerman),
poundsterling (Inggris), franc (Prancis), dan yen (Jepang); lihat hak tarik
khusus (special drawing right).
|
Uang Kertas Tolok
Tukar
|
Uang kertas yang dapat ditukarkan
dengan uang logam sesuai dengan nilai nominalnya (convertible paper money).
|
Uang Ketat
|
Kondisi ekonomi yang sulit untuk
memperoleh kredit, biasanya disebabkan oleh kebijakan bank sentral yang
membatasi uang beredar (tight money).
|
Uang- Keuangan
|
1.
Upaya untuk
menghimpun dana guna mendirikan usaha baru atau memperluas usaha, misalnya
dengan menjual saham, obligasi, atau surat berharga, atau komposisi di antara
ketiganya
2.
Pengetahuan teori
dan praktik mengenai keuangan yang mencakup uang, kredit, perbankan,
sekuritas, investasi, valuta asing, penjaminan emisi, kepialangan, trust, dan
sebagainya
3.
Penghimpunan dana
yang dilakukan oleh pemerintah melalui penarikan pajak atau penerbitan
obligasi, serta administrasi pendapatan dan belanja negara; kegiatan tersebut
dikenal dengan istilah “keuangan Negara" (public finance).
|
Uang Kuasi 1
|
Terdiri atas simpanan berjangka
dan tabungan penduduk pada bank umum, baik dalam Rupiah maupun valuta asing.
|
Uang Kuasi 2
|
Kewajiban sistem moneter dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta
asing milik penduduk (quasi money).
|
Uang Kuasi 3
|
Istilah ekonomi yang digunakan
untuk mendeskripsikan aset yang dapat diuangkan secara cepat. Uang kuasi
terdiri dari deposito, tabungan, dan simpanan valas milik swasta domestik.
|
Uang Lemah
|
1.
Uang kertas
2.
Uang dengan
nilai atau daya beli yang tidak mantap (soft money).
|
Uang Logam
|
Mata uang yang terbuat dari bahan
logam, seperti emas, perak, tembaga, almunium, perunggu, dan suasa,
diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah;
yang berhak menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank
Indonesia (coin; metalic money).
|
Uang Lusuh
|
Kondisi uang yang tidak baik untuk
diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran (mutilated currency).
|
Uang Mahal
|
Uang yang dapat dipinjam atau
diperoleh dengan suku bunga tinggi (dear money).
|
Uang Mati
|
Uang yang hanya dapat dipinjamkan
pada tingkat bunga yang tinggi (dead money).
|
Uang Mengambang
|
Uang yang berada dalam bank yang
kelebihan likuiditas, sementara peluang penggunaan yang dapat memberikan
keuntungan bagi bank belum dapat ditentukan (floating money).
|
Uang Menganggur
|
Uang yang belum digunakan, seperti
uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam
suatu bank (barren money: idle).
|
Uang Mudah
|
Uang yang diperoleh pada tingkat
suku bunga yang rendah atau diperoleh tanpa adanya kesulitan karena adanya
ekspansi kredit di sektor perbankan; kebijakan uang mudah dapat membantu
pertumbuhan ekonomi; namun, jika dilaksanakan dalam periode yang lama dapat
menimbulkan adanya inflasi (easy money).
|
Uang Muka
|
Pembayaran uang kepada pihak lain
yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada
kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum
menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh
pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang
diadakan telah mengikat (advance; down payment).
|
Uang Murah
|
Uang yang dapat dipinjam atau
diperoleh dengan suku bunga yang rendah (cheap money).
|
Uang Palsu
|
Uang tiruan, dibuat oleh pihak
yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai
alat pembayaran yang sah (counterfeit money).
|
Uang Panas
|
Dana yang dikelola untuk tujuan
spekulatif dan mendapatkan hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat; dana
tersebut akan berpindah mengikuti peminjam yang berani memberikan tingkat
suku bunga yang tinggi; peminjam (misalnya bank) yang menggunakan dana ini
harus berhati-hati karena dana tersebut dapat ditarik setiap saat jika
pemilik dana mendapatkan tawaran dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi
(hot money).
|
Uang Pecahan
|
Mata uang dalam suatu sistem
moneter dengan nilai nominal lebih kecil daripada satu satuan hitung uang,
misalnya sen di Indonesia, shilling di Inggris (fractional money).
|
Uang Primer
|
Kewajiban otoritas moneter yang
terdiri atas uang kartal. Reserve bank umum (sering disebut alat likuid bank
umum yang terdiri atas kas bank umum dan giro bank umum pada Bank Indonesia),
serta giro swasta bukan bank (penduduk) pada Bank Indonesia.
|
Uang Standar
|
Uang atau satuan uang yang
merupakan standar suatu sistem moneter (standard money).
|
Uang Tanda
|
Uang logam yang dengan
undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi dan pada nilai
bahannya (token money).
|
Uang Tunai Khazanah
|
Uang tunai yang terdapat dalam
khazanah yang tidak diperlukan untuk penggunaan seketika yang berfungsi
sebagai cadangan; sisa dan uang tunai lain ditempatkan di dalam tempat uang
dan laci uang di bawah penjagaan petugas kasir (vault cash).
|
Uang Yang Diedarkan (UYD)
|
Uang kartal yang berada di
masyarakat ditambah dengan uang kartal yang berada di kas bank-bank.
Pengertian UYD dimaksud sama dengan uang kartal di dalam konsep moneter.
|
Ukuran
|
Cara menilai jumlah objek, waktu,
atau situasi sesuai dengan aturan atau pedoman tertentu (measurement).
|
Undercapitalization
|
Situasi suatu perusahaan tidak memiliki
modal yang cukup untuk melaksanakan usaha secara normal.
|
Undervalued (Penilaian Rendah)
|
Efek yang dijual di bawah nilai
likuidasinya atau nilai pasar yang seharusnya diterima oleh pemegang saham.
Hal ini terjadi karena industrinya kurang populer, perusahaan yang kurang
dikenal atau perusahaan tersebut mempunyai pendapat yang tidak menentu di
masa lalu.
|
Underwriter 1 (Penjamin Emisi)
|
Suatu Badan (Perusahaan Sekuritas)
atau Lembaga Penunjang dalam proses Emisi Efek, yang selanjutnya bertindak
untuk melaksanakan penjaminan atas keberhasilan penjualan Emisi Efek tersebut.
|
Underwriter 2
|
Lembaga penunjang pasar modal yang
berperan sebagai penjamin emisi atau penjamin penjualan saham pada waktu
pasar perdana.
Beberapa bentuk komitmen
penjaminan emisi:
|
Uniform Customs (UCP)
|
Kependekan dari Uniform Customs
and Practice for Documentary Credits, yaitu ketentuan internasional mengenai
persyaratan surat kredit yang dikeluarkan oleh International Chamber of
Commerce.
|
Unit Moneter
|
Satuan hitung dalam suatu sistem
moneter untuk menyatakan nilai uang, seperti rupiah di Indonesia, dolar di
Amerika Serikat, dan yen di Jepang (unit of value; monetary unit).
|
Unit Of Trading
|
Standard Jumlah saham, obligasi
yang diperkenankan untuk diperdagangkan di bursa efek.
|
Unit Pelayanan
Nasabah
|
Bagian atau unit bank yang
bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang
dihadapi nasabah; unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah (customer
relation).
|
Unit Penyertaan
|
Suatu ukuran yang menunjukkan
bagian kepentingan setiap pihak dalam porfolio investasi kolektif.
|
Unit Usaha Syariah
|
Unit kerja di kantor pusat bank
umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan atau unit syariah.
|
Unloading
|
Penjualan efek yang dilakukan pada
saat harga sedang turun dengan tujuan untuk menghindari kerugian lebih banyak.
|
Unpaid Dividend
|
(Dividen Tunggak) Dividen yang
telah diumumkan oleh dewan direksi suatu perusahaan tetapi belum dibayar pada
saat pembayaran diumumkan.
|
Unqualified Opinion
|
(Wajar Tanpa Syarat) Pernyataan
pendapat akuntan publik setelah memeriksa dan meneliti laporan keuangan
perseroan yang memperlihatkan tidak ada hal-hal disembunyikan dalam penyajian
laporan keuangan tersebut.
|
Unsecured Debt
|
Obligasi yang tidak dijaminkan oleh
agunan apapun dari perusahaan yang menerbitkan. Biasa disebut Debenture.
|
Untuk - Peruntukan
Setoran
|
Aturan bagi nasabah dalam
melakukan perintah pembayaran kredit dalam rekeningnya yang harus dilakukan
secara terperinci; apabila nasabah tidak memberikan perincian dalam perintah
pembayaran, bank bebas mengatur dan membagi pembayaran nasabah untuk pelunasan
seluruh atau sebagian utang nasabah kepada bank (appropriation of payment).
|
Untung
|
Hasil keuntungan yang diperoleh
dan transaksi surat berharga; keuntungan tersebut terjadi apabila harga jual
surat berharga lebih besar daripada harga beli (gain).
|
Untung - Keuntungan
Atau Kerugian di Atas Kertas
|
Keuntungan atau kerugian yang
belum direalisasi dari portofolio investasi, posisi terbuka (open position)
dari transaksi opsi dan transaksi kelak (futures); keuntungan yang belum
direalisasi dihitung dengan cara membandingkan nilai pasar dengan biaya
investasi yang sebenarnya; keuntungan baru dapat diterima secara nyata
apabila surat berharga telah dijual, atau posisi transaksi kelak telah
dicairkan, atau opsi jual telah dilaksanakan (paper gain/loss).
|
Untung - Keuntungan
Jangka Pendek
|
Keuntungan yang diperoleh dari
penjualan surat berharga atau investasi modal yang berjangka waktu kurang
dari satu tahun; keuntungan ini merupakan objek pajak (short term gain).
|
Untung -
Keuntungan/Kerugian Tak Terulang
|
Keuntungan atau kerugian yang
diperkirakan tidak akan timbul lagi dan hanya terjadi dalam satu periode
akuntansi, misalnya pada saat bank melikuidasi atau membatalkan portofolio
investasi dan menghapuskan sebagian dan biaya yang tidak dikapitalisasi atau
menjual gedung kantor; kondisi ini, jika terjadi, dapat merupakan keuntungan
atau kerugian yang luar biasa (extraordinry charge/gain) (nonrecurring
gain/loss).
|
Upah
|
Balas jasa berupa uang kepada
perseorangan atau perusahaan karena penggunaan keahliannya di bidang tertentu
(fee).
|
Upah Riil
|
Adalah kemampuan upah yang
diterima pekerja untuk membeli barang dan jasa. Upah riil ditentukan
berdasarkan kepada tingkat harga yang berlaku pada tahun dasar.
|
Upah Uang/Nominal
|
Adalah nilai dalam bentuk uang
yang diterima pekerja sebagai imbalan dari melakukan suatu pekerjaan.
|
Upset Price
|
Istilah yang digunakan di pasar
lelang yang menunjukkan harga terendah yang bersedia ditawarkan oleh pemilik
barang.
|
Upslooping Channel
|
Bentuk saham yang sejajar ke atas,
indikasi pasar akan bergerak pada range tersebut, demikian sebaliknya pada
downsloping channel.
|
Upstairs Market
|
Suatu amanat jual beli yang
diselesaikan didalam perusahaan perantara tanpa melalui bursa efek.
|
Urai - Uraian
Pekerjaan
|
Perincian tugas yang akan
dilaksanakan dalam suatu pekerjaan (job description).
|
Usaha - Perusahaan
Afiliasi
|
Perusahaan yang secara efektif
dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau
beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang
sama (affiliated company).
|
Usaha - Perusahaan
Asing
|
Perusahaan yang sebagian atau
seluruh kepemilikan sahamnya dimilki oleh pihak asing (foreign corporation).
|
Usaha - Perusahaan Ekspedisi
|
Perusahaan yang memberikan jasa
dalam pengumpulan, pengurusan, pergudangan, dan penyerahan barang (forwarding
agent).
|
Usaha - Grup Usaha
|
Perusahaan yang memiliki sebagian
atau seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk
mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut
(holding company).
|
Usaha - Perusahaan
Jasa Keuangan Perseorangan
|
Perusahaan perseorangan yang
bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman uang dalam
jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadi
peminjam dengan bunga yang cukup tinggi (personal finance company).
|
Usaha - Perusahaan
Kuasi-Publik
|
Perusahaan swasta yang dijalankan
bagi kepentingan masyarakat umum (quasi public company).
|
Usaha - Perusahaan
Multinasional
|
Perusahaan raksasa yang mempunyai
kegiatan usaha, produksi, dan jaringan pemasaran di dua negara atau lebih
(multinational corporation).
|
Usaha - Perusahaan
Pelaksana Amanat
|
Perusahaan yang kegiatannya
menerima dan melaksanakan amanat mengenai harta kekayaan untuk dan atas nama
pemberi amanat (trust company).
|
Usaha - Perusahaan
Pembiayaan
|
Badan usaha di luar bank dan
lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan
yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut
berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan
pasal 1 ayat 5 (finance company).
|
Usaha - Perusahaan
Perseorangan
|
Badan usaha yang dimiliki dan
dijalankan sepenuhnya oleh satu orang; pemilik usaha tersebut mempunyai hak
penuh atas laba dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan yang
dimiliki sampai dengan harta pribadinya; di Indonesia dikenal dengan
perusahaan dalam bentuk firma atau CV (proprietorship).
|
Usang - Keuangan
|
Kemunduran atau menjadi
berkurangnya nilai suatu barang yang disebabkan oleh barang yang bersangkutan
telah ketinggalan model, zaman, atau perubahan selera masyarakat
(obsolescence).
|
Utang
|
Sejumah uang atau sesuatu yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain berdasarkan
persetujuan dengan kewajiban mengembalikan atau melunasi (debt).
|
Utang Bersih
|
Jumlah utang tetap dan lancar
dikurangi dana pelunasan dan uang kas atau harta lain yang khusus disiapkan
untuk pembayaran; sebagaimana diterapkan pada keuangan daerah atau
pemerintah, istilah tersebut berarti jumlah yang dibiayai dan saldo utang
mengambang (floating debt) dikurangi dana pelunasan yang ada (net debt).
|
Utang Dagang
|
Daftar utang jangka pendek dari
individu atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat pembelian barang dan
atau jasa (account payable).
|
Utang Dana
|
Utang yang jatuh temponya lebih
dari satu tahun yang terjadi karena penerbitan obligasi atau surat-surat
berharga jangka panjang lainnya (funded debt).
|
Utang Dividen
|
Bagian dari laba perusahaan yang
diputuskan untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen
(dividend payable).
|
Utang Intern
|
Kewajiban pemerintah atau swasta
kepada pihak lain yang ada dalam negara tersebut (internal debt).
|
Utang Istimewa
|
Utang yang pelunasannya harus
didahulukan atau diutamakan daripada utang lainnya (preferred debt).
|
Utang Jangka
Panjang
|
Utang atau kewajiban perusahaan
yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun (long term debt).
|
Utang Jangka Pendek
|
Utang atau kewajiban lain yang
harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun (current
liabilities).
|
Utang Pemerintah
|
Pinjaman yang dilakukan, baik oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (public debt; national debt).
|
Utang Sah
|
Utang yang dapat diterima
pelunasannya melalui tuntutan hukum (legal debt).
|
Utang Swasta
|
Pinjaman pihak swasta, baik
perseorangan maupun perseroan (private debt).
|
Utang Tak Berjamin
|
Penawaran pinjaman yang hanya
dijamin dengan kepercayaan dan reputasi dari penerbit (yang meminjam) dan
tidak didukung oleh jaminan barang; lihat juga surat berharga komersial dan
debitur (unsecured debt).
|
Cari di Sini
U
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment