Obligasi
|
Dokumen bermeterai yang menyatakan
bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu,
dan secara berkala akan membayar kupon kepada pemegang obligasi; biasanya,
obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim
jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatuh tempo (bond).
|
Obligasi (Bond)
|
Sertifikat bukti utang dan
dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik
pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan
membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah
ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut
pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah
bunga yg terutang.
|
Obligasi Atas Unjuk
|
Obligasi yang dibayarkan kepada
pembawa walaupun nama pembawa tersebut tidak tercatat pada buku perusahaan
penerbit obligasi tersebut (bearer bond).
|
Obligasi Bagi Hasil
|
Obligasi yang memberikan bunga dan
hak atas pembagian laba (profit sharing bond).
|
Obligasi Boleh Alih
|
Obligasi yang dapat dialihkan
kepemilikannya dari pemagang pertama kepada pihak lain berdasarkan negosiasi
(negotiable bond).
|
Obligasi Bunga
|
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan
atau organisasi tertentu karena kekurangan uang tunai untuk membayar bunga
obligasi lain yang telah diterbitkan sebelumnya (interest bond).
|
Obligasi Bunga
Abadi
|
Obligasi yang memiliki tingkat
bunga dan pembayaran secara berkala tanpa batas waktu, misalnya obligasi
dengan bunga rp 100,00 per tahun dan tingkat diskonto 10%, maka nilai
keabadian adalah rp 100,00/10% = rp 1.000,00; lihat obligasi nirkala tahunan
(perpetual bond).
|
Obligasi Bunga Variable
|
Obligasi yang bunganya mengikuti
tingkat bunga di pasar modal. Dalam hal tingkat bunga dipasar modal menaik,
maka bunga kupon yang dibayarkan turut meningkat. Dalam hal tingkat bunga
menurun, maka debitur mengizinkan pelunasan dipercepat atau melakukan
konversi dengan pinjaman obligasi baru dengan bunga yang telah disesuaikan
|
Obligasi Definitif
|
Obligasi yang dikeluarkan sebagai
pengganti obligasi sementara (definitive bond).
|
Obligasi Dengan Bunga Tetap
|
Obligasi yang memberikan bunga
tetap kepada pemiliknya yang dibayarkan setiap periode tertentu. Pada waktu
jatuh tempo, pokok pinjaman dibayarkan kepada pemegang obligasi sekaligus
|
Obligasi Dengan Bunga Tidak Tetap
Atau Mengambang
|
Obligasi yang memberikan bunga
yang besarnya dapat ditetapkan dengan berbagai cara misalnya dikaitkan dengan
index atau dengan tingkat bunga deposito atau tingkat bunga yang berlaku di
pasaran luar negeri sepertisibor atau libor
|
Obligasi Dengan Garansi
|
Tidak saja pinjaman obligasi dapat
dijamin dengan jaminan khusus akan tetapi disamping itu dapat juga diberikan
garansi oleh pihak ketiga, yang pada umumnya diberikan oleh negara
|
Obligasi Dengan Jaminan Aktiva
|
Obligasi yang dijamin dengana
aktiva perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut yang tujuannya apabila
pada saat jatuh tempo obligasi tersebut tidak dapat dilunasi, maka jaminan
yang bersangkutan dapat dipergunakan untuk membayarkan kembali bunga yang
terhutang termasuk jumlah pinjamannya
|
Obligasi Dengan Klausal Pilihan/Opsi
Valuta Asing
|
Obligasi yang menetapkan lebih
dulu pelunasannya dalam beberapa macam valuta (dolar, pound sterling dll).
Pada saat pelunasan, bunga dan cicilannya dibayar dalam valuta yang
diinginkan oleh pemegang didasarkan pada kurs paritas yang telah ditetapkan
terlebih dalulu
|
Obligasi Dengan Premi
|
Obligasi yang memberikan bunga
yang lebih rendah dari obligasi biasa
|
Obligasi Eksternal
|
Obligasi yang diterbitkan oleh
suatu negara, dijual di negara lain, dan dibayar dalam mata uang negara yang
bersangkutan (negara lain) (external bond).
|
Obligasi Hipotek
|
Penerbitan obligasi yang dijamin
dengan hipotek atas properti milik penerbit; pernyataan ini dimuat dalam akta
notarial dan disampaikan kepada pemegang obligasi (mortgage bond).
|
Obligasi Index (Obligasi Indekasi)
|
Obligasi yang bunga dan cicilannya
dikaitkan pada indeks biaya hidup yang bertujuan untuk melindungi obligasi
dari penurunan daya beli
|
Obligasi Kewajiban
|
Jenis obligasi hipotek dengan
nilai nominal lebih besar daripada nilai properti yang dijadikan jaminannya;
dalam obligasi kewajiban ada kompensasi bagi yang memberikan pinjaman untuk
nilai yang melebihi nilai hipotek (obligation bond).
|
Obligasi Kolateral
|
Obligasi dengan jaminan berupa
saham atau obligasi dari perusahaan lain (collateral bond).
|
Obligasi Konversi
|
Obligasi yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk menukarkan (konversi) obligasi tersebut dengan saham
dalam waktu yang ditentukan.
|
Obligasi Mikala
Tahunan
|
Obligasi yang tidak memiliki
tanggal jatuh tempo dan tidak dapat diuangkan, tetapi hanya dapat
menghasilkan bunga secara terus menerus yang dibayarkan setiap tahun (annuity
bond).
|
Obligasi Niragun
|
Obligasi yang tidak dijamin dengan
harta tertentu, tetapi dikeluarkan atas dasar kepercayaan umum terhadap
perusahaan atau perorangan
|
Obligasi Niragunan
|
Alat utang jangka panjang yang
tidak mempunyai jaminan harta benda tertentu; pengeluaran obligasi niragunan,
biasanya, dilakukan dengan menunjuk perusahaan atau instansi yang harus
menyediakan dana bagi pelunasan obligasi (debenture bond).
|
Obligasi Pasif
|
Obligasi tanpa bunga, tetapi
dengan hak atas pembagian laba (passive bond).
|
Obligasi Pemerintah
|
Pinjaman jangka panjang, berupa
penerbitan obligasi oleh pemerintah untuk melunasi utang lancarnya
(consolidotie lening).
|
Obligasi Pendapatan
|
Obligasi yang bunganya dibayar
jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba dan bunga tersebut lazim dibayar
mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham
|
Obligasi Preferen / Obligasi
Prioritas
|
Obligasi yang haknya melebihi
obligasi biasa
|
Obligasi Sementara
|
Sertifikat sementara yang
dikeluarkan sebagai pengganti obligasi definitif yang akan dikeluarkan dan
dapat ditukarkan pada saat obilgasi tersebut diterbitkan; obligasi interim
(interim bond).
|
Obligasi
Tak-Tertebus
|
Obligasi yang tidak dapat dilunasi
pada saat jatuh tempo; pada saat jatuh tempo penerbit obligasi dapat
memperpanjang jangka waktunya dengan atau tanpa syarat lain (noncallable
bond).
|
Obligasi Terjamin
|
Obligasi yang menjaga kemungkinan
kerugian akibat penyimpangan penggunaan dana masyarakat oleh pejabatnya
(public officialbond)
|
Obligasi Terdaftar
|
Obligasi yang nama pemiliknya
tercantum pada obligasi tersebut dan terdaftar pada emiten dan hanya dapat
dipindahtangankan kepada pemilik baru jika diendos oleh pemilik yang
terdaftar atau yang dikuasakan; suatu obligasi yang hanya didaftarkan untuk
pokoknya saja (tidak untuk bunganya) dinamakan obligasi kupon terdaftar;
obligasi yang tidak didaftarkan dinamakan obligasi atas unjuk atau pembawa;
obligasi kupon adalah obligasi yang diterbitkan dengan sejumlah kupon yang
akan ditagihkan kepada penerbit atau agen pembayar saat jatuh tempo
pembayaran bunga atau pokoknya; obligasi atas unjuk merupakan instrumen yang
dapat diperdagangkan dan secara hukum tidak memerlukan endosen (registered
bond).
|
Obligasi Terendos
|
Obligasi yang diperkuat perusahaan
lain dengan tanggung jawab penuh atas pembayaran kembali (endorsed bond).
|
Obligasi Terjamin
(1)
|
Obligasi yang dijamin dengan
kekayaan tertentu dari pihak yang mengeluarkannya (blanket bond).
|
Obligasi Terjamin
(2)
|
Obligasi yang menjaga kemungkinan
kerugian akibat penyimpangan penggunaan dana masyarakat oleh pejabatnya
(public official bond).
|
Obligasi
Terkonversi
|
Obligasi yang d idalamnya
tercantum persyaratan dapat ditukarkan dengan kepemilikan saham atas
permintaan pemlliknya (convertible bond).
|
Obligasi Tunda
Bunga
|
Obligasi yang suku bunganya naik
secara bertahap sampai tingkat bunga tertentu atau yang pembayaran bunganya
ditunda sampai kemampuan perusahaan memungkinkan (deferred bond).
|
Obligator
|
Seseorang atau pihak yang
mempunyai kewajiban berdasarkan ikatan hukum untuk membayar kembali utang
atau pinjamannya kepada pihak yang telah memberikan pinjaman kepadanya,
termasuk bunga, apabila utang atau pinjaman tersebut jatuh tempo, misalnya
emiten obligasi, peminjam uang dari bank atau sumber lain, atau pelanggan
kredit dari suatu pemasok atau pengecer bisnis.
|
Odd Lot 1
|
Perdagangan saham di pasar modal
atau bursa efek yang jumlahnya kurang dari satuan perdagangan normal (normal
trading unit). Sedangkan perdagangan saham dengan satuan perdagangan
normal disebut round lot. Otoritas pasar modal di tiap negara mempunyai
kebijakan sendiri mengenai jumlah saham dalam round lot.
|
Odd Lot 2
|
Satuan jumlah saham yang jumlahnya
lebih kecil dari satuan perdagangan saham di bursa efek, sehingga jumlah
tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di
bei adalah 500 saham.
|
Offer Price
|
Harga terendah yang ditawarkan
untuk menjual
|
Offset
|
Perbankan: hak sah dari bank untuk
menyita dana deposito atas nama seseorang atau perusahaan tertentu guna
menutup pinjaman yang telah diberikan bank kepada seseorang atau perusahaan
tertentu yang gagal atau tidak dapat mengembalikan pada waktu yang telah
ditentukan dan disepakati bersama; perakunan: jumlah yang sama untuk
mengimbangi jumlah sisi lain di sisi lawan dari buku besar yang sama atau
buku besar perkiraan lain (offset).
|
Olah - Pengolahan
Data Otomatis
|
Pengolahan data dengan menggunakan
alat elektronik dalam sistem pengolahan data elektronik (spde) (automatic
data processing/adp).
|
Oligopoli
|
Situasi pasar dengan sejumlah
kecil perusahaan melakukan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa tertentu,
mengendalikan penawaran pasar dan barang dan/atau jasa tertentu tersebut (oligopoly).
|
Ongkos
|
Beban atas jasa yang diberikan;
beban tersebut dikenakan kepada peminjam atas pemberian kredit, misalnya
iuran tahunan kartu kredit; ongkos atau beban juga dikenakan atas jasa bukan
kredit, seperti komisi; beban (fee).
|
Ongkos Fasilitas
|
Ongkos atau beban yang dikenakan
kepada pengguna fasilitas sehubungan dengan pemberian fasilitas yang
diperjanjikan sebelumnya; misalnya, dana fasilitas kredit yang belum
digunakan oleh peminjam sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan; untuk
itu, peminjam dikenakan beban atau ongkos atas penyediaan fasilitas tersebut
(facility fee).
|
Ongkos Pelayanan
|
Pembayaran oleh lembaga keuangan
kepada perseorangan atau organisasi atas pelayanan yang diterima atau yang
akan diterima (service charge).
|
Ongkos Pinjaman
|
Biaya yang dikenakan kepada
debitur untuk memperoleh pinjaman, dapat dikenakan pada saat perjanjian atau
sebagai dana yang diterima di muka pada tahapan tertentu, misalnya pada
pembiayaan konstruksi; ada beberapa bentuk ongkos pinjaman, yaitu biaya
tahunan untuk memelihara batas kredit, biaya perjanjian untuk menyimpan
cadangan pinjaman atau batas kredit yang tidak digunakan, dan biaya pemakaian
untuk jumlah kredit yang benar-benar diperoleh dari batas kredit yang
disetujui (loon fee).
|
Operasi Pasar
Terbuka (OPT)
|
Kegiatan transaksi di pasar uang
yang dilakukan oleh bank indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka
pengendalian moneter.
|
Opsi
|
Kebebasan bagi seseorang atau
suatu pihak untuk melakukan pilihan yang menjadi hak dari orang atau pihak
yang bersangkutan untuk memiliki, membeli, menjual, atau menyewa barang atau
jasa berdasarkan persyaratan tertentu (option).
|
Opsi “Call”
|
Suatu opsi yang memberikan hak kepada
pembeli opsi untuk membeli kontrak berjangka yang menjadi subjeknya pada
harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh waktu dari opsi yang
bersangkutan
|
Opsi “Put”
|
Suatu opsi yang memberikan hak
kepada pembelinya untuk menjual kontrak berjangka yang menjadi subjeknya pada
harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh waktu dari opsi yang
bersangkutan
|
Opsi Atas Kontrak Berjangka
|
Suatu kontrak yang memberikan hak,
bukan kewajiban, kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka
atas komodidi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu
yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi
|
Opsi Jual
|
Pemegang opsi yang mempunyai hak
untuk menjual, tetapi bukan merupakan suatu kewajiban untuk menjual sebelum
waktu tertentu dengan harga tertentu (put option).
|
Opsi Mata Uang
|
Perjanjian yang memberikan hak
opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valuta
asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum
waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat
realisasi tersebut (currency option).
|
Opsi Saham
|
Hak yang dimiliki oleh pihak untuk
membeli (call option) dan atau menjual (put option) kepada pihak lain atas
sejumlah saham (underlying stock) pada harga (strike price) dan dalam waktu
tertentu
|
Ordonatir
|
Pejabat yang mengeluarkan surat
perintah membayar uang atas beban kantor bendahara (ordonateur).
|
Organisasi
|
Sekelompok individu yang
masing-masing mempunyai pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam
suatu hubungan yang poduktif untuk mencapai tujuan tertentu yang telah
ditetapkan; dalam kelompok tersebut terdapat pola hubungan yang terkoordinasi
antara keterampilan dan tanggung jawab melalui supervisi, dengan tujuan
meningkatkan efisiensi, kemampuan memperoleh laba, dan berdaya saing tinggi
(organization).
|
Organisasi Lini
|
Organisasi dengan pelimpahan
wewenang seutuhnya kepada kepala unit kerja di bawahnya; kepala unit kerja
bertanggung jawab langsung kepada atasan sesuai dengan hierarki (line
organization).
|
Orientasi
|
Pengenalan kepada pegawai baru
mengenai seluk beluk dan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan yang harus
dikerjakannya serta gambaran secara garis besar mengenai tugas dari bidang
usaha dari kantor tempat pegawai baru yang bersangkutan bekerja
(orientation).
|
Otomatisasi
|
Pengolahan data dengan memakai
mesin elektronik, yang memungkinkan proses kerja berjalan otomatis, cepat,
dan efisien; otomasi (automation).
|
Otoritas Jasa
Keuangan
|
Lembaga indenden dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam
undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang ojk.
|
Outflow
|
Uang yang diedarkan aliran keluar
uang kartal dari bank indonesia.
|
Over The Counter Market (OTC)
|
Merupakan pasar di luar bursa
saham di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar
menawar) antara investor dan dealer/broker.
|
Overbought
|
Minat beli sudah mulai mengecil,
minat jual mulai muncul (indikasi harga akan turun)
|
Overnite
|
Transaksi dengan jangka waktu satu
hari mulai tanggal transaksi sampai satu hari setelahnya
|
Cari di Sini
O
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment