Daerah otonom
|
Kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak
Berjangka Luar Negeri
|
Daftar Bursa Berjangka luar negeri
dan Kontrak Berjangkanya yang ditetapkan Bappebti, yang dapat digunakan untuk
penyaluran amanat dari Nasabah dalam negeri
|
Dana Alokasi Khusus (DAK)
|
Dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
|
Dana Alokasi Umum (DAU)
|
Dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
|
Dana Jaminan
|
Dana yang harus disetorkan Pialang
Berjangka kepada Bappebti sebagai salah satu syarat untuk menjadi Pialang
Berjangka yang berhak menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
Negeri, yang digunakan untuk membayar ganti rugi Nasabah akibat cidera janji
yang dilakukan Pialang Berjangka yang bersangkutan
|
Dana Kompensasi
|
Dana yang dihimpun Bursa Berjangka
dari Pialang Berjangka yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada
Nasabah bukan Anggota Bursa Berjangka karena cidera janji dan/atau kesalahan
yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalah kedudukannya sebagai Pialang
Berjangka
|
Dana likid
|
harta keuangan yg bebas resiko dan
langsung dapat dikonversi menjadi uang
|
Dana Pensiun (Pension Funds)
|
Merupakan usaha yang bertujuan
untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan, melalui pemberian
santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan oleh perusahaan
dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada dalam satu
manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah menghimpun
dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji karyawan
selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar
tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
|
Dana perimbangan
|
Dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
|
Dana Tugas Pembantuan
|
Dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
|
Dana uang
|
instrument keuangan jangka pendek
yg amat likuid yg dimliki oleh investor dimana suku bunganya tidak diatur.
|
Dasar moneter
|
utang moneter neto pemerintah yg
ada di masyarakat
|
Date Of Assigmment (Tanggal Alih Hak)
|
Tanggal pengalihan hak milik
sertifikat, saham dan stock (efek).
|
Date of Expiration
|
Tanggal masa berlakunya kredit,
perjanjian, atau komitmen (misalnya B/L, izin ekspor/impor) telah selesai.
|
Date Of Issuance (Hari Emisi)
|
Tanggal emisi sekuritas baru, baik
yang dikeluarkan untuk penawaran umum maupun untuk penawaran waran terbatas
(Lihat penawaran terbatas dan penawaran umum)
|
Date of Maturity
|
Tanggal jatuh tempo.
|
Date of record
|
Tanggal terakhir dimana seorang
investor harus mencatatkan kepemilikan sahamnya dalam Daftar Pemegang Saham
(DPS)
|
Day Order (Amanat Sehari)
|
Amanat jual beli sekuritas yang
hanya berlaku pada hari amanat diberikan. Kalau tidak terlaksana pada hari
itu berarti batal
|
Dead Cat Bounce
|
Istilah dalam analisa perdagangan
saham yang secara langsung dapat diterjemahkan sebagai \"mentalnya
kucing yang mati\". Ini menggambarkan pemulihan harga sementara dari
pasar atau suatu saham ditengah penurunan yang berkepanjangan atau bear
market. Artinya,rebound yang dialami oleh pasar atau suatu saham
setelah mengalami kejatuhan harga, sebenarnya hanya sementara karena pasar
atau saham tersebut masih akan terus jatuh.
|
Deadweight loss
|
Kerugian secara keseluruhan (net
loss) dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat yang disebabkan oleh distorsi
tertentu (misalnya intervensi tertentu oleh pemerintah), yang dihitung atas
seluruh kerugian yang dialami oleh pihak yang merugi dalam masyarakat
dikurangi dengan seluruh manfaat/perbaikan (gains) yang didapat oleh pihak
yang diuntungkan dalam masyarakat. Ini biasanya dihitung dalam bentuk
perubahan dalam consumer & producer surplus bersama dengan
pendapatan/pengeluaran pemerintah dalam analisis supply-demand
|
Dealer
|
Orang atau badan hukum yang
berjual beli sekuritas untuk orang lain, dengan menutup persetujuan atas
namanya atau firmanya sendiri, atas imbalan
|
Dealer
|
Perorangan atau badan usaha yang
berizin untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atau
transaksi dalam mata uang valuta asing atas tanggungan sendiri, lazim disebut
Pedagang Efek atau Pedagang Valuta Asing (Valas).
|
Dealer Besar
|
Perorangan atau badan usaha yang
ditunjuk untuk melakukan kegiatan perdagangan partai besar barang-barang dari
satu merek dagang tertentu yang dimiliki/dikuasai oleh pemegang Merek atau
Agen Tunggal Pemegang Merek
|
Dealing In Seurities (Melakukan
kegiatan Atas Efek)
|
Pembelian, Penjualan atau
Penawaran untuk membeli atau menjual efek untuk kepentingan sendiri atau
pihak lain.
|
Debenture Bonds (Obligasi Tanpa
Jaminan)
|
Debenture Bonds menurut pengertian
di Amerika Serikat adalah pinjaman obligasi tanpa adanya suatu jaminan (asked
debenture) tetapi di Inggris harus ada jaminannya
|
Debit
|
istilah akuntansi untuk
menjelaskan pertambahan dalam aktiva atau pengurangan dalam pasiva.
|
Debitor (Debitur)
|
Orang atau badan yang berhutang
kepada orang atau badan lain
|
Declaration Date (Hari Dividen)
|
Tanggal pembayaran dividen yang
diumumkan melalui surat kabar atau surat kepada pemegang saham
|
Declaration Of Dividend
|
(Pernyataan Tentang Dividen)
Pengumuman resmi direksi perusahaan kepada para pemegang saham tentang
besarnya dividen yang dapat dibayarkan.
|
Default (Kelalaian)
|
Kegagalan untuk memenuhi kewajiban
berdasarkan perjanjian, seperti lalai membayar pada saat yang diperjanjiakan.
|
Deferred Bond (Obligasi Tunda)
|
Obligasi yang ditunda pembayaran
bunganya atas persetujuan debitur dan kreditur, dapat pula dalam arti seperti
Dividen yang sudah diumumkan dan dicatat sebagai utang tetapi pembayarannya
baru dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan
|
Deferred Income (Pendapatan Tertunda)
|
Pendapatan usaha yang pada
penutupan buku masih berupa tagihan seperti hasil penjualan yang masih akan
diterima kemudian
|
Deficiency Letter (Memo Pelengkap)
|
Pemberitahuan tidak resmi dari
pihak yang berwenang kepada pendaftar agar melengkapi beberapa syarat
pendaftaran
|
Deficit (Defisit)
|
Kekurangan anggaran belanja suatu
badan usaha, atau pengeluaran biaya besar disbanding penerimaan pendapatan
|
Deficit anggaran
|
berlaku dipemerintahan , kelebihan
total belanja dari total penerimaan.
|
Deficit anggaran belanja
|
belanja pemerintah untuk barang,
jasa, dan pembayaran transfer yg melebihi penerimannya dari pajak dan dan
sumber pendapatan .
|
Deflasi
|
penurunan tingkat harga secara
umum
|
Dekonsentrasi
|
Pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah (Pusat) kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
|
Delayed Opening
|
(Perdagangan Tertunda)Waktu
perdagangan di bursa yang tertunda
|
Delisting (Penghapusan Pencatatan)
|
Penghapusan Efek dari daftar Efek
yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di
Bursa
|
Delivery Bill
|
(Bukti Serah) Pemberitahuan kepada
bagian kas untuk menyerahkan sekuritas kepada makelar lain.
|
Demand pull inflation
|
inflasi harga yg diakibatkan oleh
kelebihan permintaan dari persediaan barang yg ada
|
Demand Seposit
|
(Giro) Simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat
perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindah bukuan.
|
Demografi
|
studi mengenai perilaku populasi
|
Denomination
|
(kopur/Denominasi) Lembaran
sekuritas yang bernilai nominal tertentu seperti nilai Rp 10.000,--,
Rp15.000,- dan seterusnya.
|
Deposite Premium
|
Premi pertama atau pendahuluan,
lazim disebut premi sementara, yakni jumlah premi yang harus dibayar pemegang
polis
|
Deposito berjangka
|
dana yg disimpan dibank dan hanya
dapat ditarik kembali setelah suatu jangka waktu tertentu.
|
Deposito Berjangka (Time Deposit )
|
Simpanan pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang diperjanjikan
atau setelah pemberitahuan sebelumnya. Penarikan sebelum jatuh tempo dikenai
denda.
|
Depreciation
|
(Penyusutan Atau Penghapusan)
Pengurangan atas nilai aktivva tetap karena pemakaian, kemerosotan dan
lain-lain; seperti jumlah yang dibebankan untuk sebagian dari biaya atau
nilai buku dari suatu harta tetap yang tidak dapat diterima kembali pada
waktu harta tetap tersebut tidak dipergunakan lagi.
|
Depreciation Fund
|
(Dana Penyusutan) Uang atau
sekuritas lancar yang disisihkan untuk tujuan penyusutan harta tetap.
|
Depresi
|
periode berkepanjangan dimana
tingkat pengangguran sangat tinggi, tingkat output dan investasi yg rendah ,
penurunan harga dan kegagalan usaha secara luas.
|
Depresiasi mata uang
|
mata uang sebuah Negara dikatakan
didepresiasi apabila nilainya menurun dibandingkan dengan mata uang lainnya.
|
Depresiasi, penyusutan aktiva
|
penurunan nilai suatu aktiva
|
Derived demand (permintaan turunan)
|
permintaan akan suatu factor
produksi yg disebabkan oleh permintaan akan barang jadi yg dihasilkan factor
tersebut.
|
Desentralisasi
|
Penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah (Pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
Devaluasi
|
penurunan nilai resmi mata uang
suatu Negara disbanding mata uang lainnya atau disbanding emas
|
Development Bank
|
(Bank Pembangunan) Bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau
mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dan yang dalam
usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang
pembangunan. (Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan.
|
Development Finance Corporation
|
(Lembaga Pembiayaan Pembangunan)
Lembaga keuangan yang (usaha utamanya) memberikan kredit jangka menengah dan
panjang serta penyertaan modal di dalam perusahaan.
|
Diferensiasi produksi
|
Adalah kebijakan suatu perusahaan
yang pada dasarnya mengeluarkan suatu jenis barang, tetapi kemudian dibedakan
dari segi mutu, reka bentuk, kandungan bahan mentah, dan pengemasan yang berlainan.
|
Difrensiasi produk
|
adanya karakteristik khusus yg
mengakibatkan barang – barang yg sebenarnya sama jadi tidak bisa sepenuhnya
merupakan subsitusi satu dengan yg lainnya.
|
Difusi teknologi (difusi inovasi)
|
Kegiatan adopsi dan penerapan
hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain
dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya (UU No. 18 tahun 2002).
Proses adopsi inovasi dalam pemanfaatan pada seluruh ekonomi, menyebar dari
sumber atau tempat awalnya ke tempat-tempat lainnya.
|
Dilution
|
(Dilusi) Pengurangan hasil/hak
sekuritas karena jumlah yang dikeluarkan melebihi semestinya, atau karena
adanya pembelian hak opsi untuk memperoleh sekuritas tersebut.
|
Direct taxes (pajak langsung)
|
pajak yg langsung dibebankan pada
perusahaan atau individu, termasuk pajak terhadap pendapatan dan laba.
|
Directors
|
(Para Direktur) Orang-orang yang
dipilih oleh para pemegang saham dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
tujuan dari perusahaan.
|
Direktur Kepatuhan (Compliance
Director)
|
Adalah anggota direksi Bank atau
anggota pimpinan Kantor cabang bank asing yang ditugaskan untuk menetapkan
langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan Bank terhadap
peraturan Bank Indonesia, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan
perjanjian serta komitmen dengan Bank Indonesia.
|
Dis Agio
|
(Dis Agio) Selisih harga dibawah
nilai nominal sekuritas.
|
Disclaimer Opinion
|
(Pernyataan Penolakan Akuntan)
Akuntan publik menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan yang
diperiksanya karena banyak menemukan pembatasan dalam pemeriksaan.
|
Discount
|
(Diskonto) Jumlah yang dikurangkan
dari pada nilai nominal sekuritas, karena diperjual belikan sebelum hari
tunainya.
|
Discount Fleet
|
Potongan harga yang diberikan
kepada calon pemegang polis yang sekaligus menyepakati 10 kontrak.
|
Discount rate
|
suku bunga bank sentral sebagai
ongkos bank untuk meminjam cadangan.
|
Disekuilibrium
|
keadaan perekonomian yang sedang
tidak berada pada keadaan
|
Disembodied technology
|
Teknologi dalam “bentuk” muatan
pengetahuan/teknologi yang terpisah dari peralatan/mesin atau wujud
“perangkat” lainnya. Kelompok teknologi misalnya adalah paten, invensi
non-paten (non- patents inventions), lisensi, pengetahuan yang disampaikan
kepada umum (disclosures of know-how), merek dagang, desain, pola, dan jasa
dengan suatu muatan teknologi.
|
Disinflasi
|
proses penurunan tingkat inflasi
yang tinggi
|
Diskonto pendapatan masa depan
|
proses konversi pendapatan masa
depan kenilai sekrang yg ekuivalen
|
Diskriminasi
|
perbedaan pendapatan yg
diakibatkan oleh sifat pribadi yg tidak berhubungan dengan pekerjaan
|
Disposable income (pndpatan bebas )
|
pendapatan yg sudah siap untuk
dibelanjakan
|
Distribusi
|
semua kegiatan yg ditunjukan untuk
menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen
|
Distribusi
|
pendisribusian jumlah output pada
perorangan atau factor – factor produsi
|
Distributor Utama (Main Distributor)
|
Perorangan atau badan usaha yang
bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk
melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam
partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang
dimiliki/dkuasai oleh pihak lain yang menunjuknya
|
Diversification (Diversifikasi)
|
Cara menanam modal dengan membeli
sekuritas yang terbagi-bagi perusahan untuk menyebar risiko yang mungkin
terjadi
|
Divestment (Divestasi)
|
Divestasi tindakan penarikan
kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Pasangan Usahanya
atau lawan dari investasi, misalnya penjualan atau pelepasan saham oleh
pemegang saham lama. Apabila pemilik lama saham menjual sahamnya kepada
masyarakat atau pulik. Hasil penjualannya tidak dimasukkan sebagai pendapatan
perusahaan, akan tetapi ke dalam kekayaan kontan pemilik yang menjual
sahamnya. Dikatakan juga bahwa divestasi adalah membuat tunai, untuk
merealisasikan nilai tunai bursa hasil penjualan sahamnya. Yang dijual bukan
saham cetakan baru akan tetapi saham lama sebelum perusahaannya go public.
Hasilnya berupa capital gain dikenakan pajak 15% sesuau UU Pajak yang berlaku
|
Dividen
|
Bagian laba atau pendapatan
perusahan yang ditetapkan oleh direksi (dan disahkan oleh rapat pemegang
saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur
berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yg ada
|
Dividen Akhir
|
(Final Divident) Dividen
yang pembayarannya harus dilakukan pada akhir tahun.
|
Dividen Semu
|
Dividen yang diputuskan oleh RUPS
tetapi tidak dibayarkan
|
Dividend Disbursing Agent (Badan
Pembayaran Dividen)
|
Bank atau badan yang bertugas
membayar dividen kepada pemegang saham
|
Dividend Payment (Pembayaran Dividen)
|
Amanat kepada emiten untuk
membayarkan dividen kepada pihak lain yang ditanda tangani oleh pemegang
saham
|
Dividend Payout Ratio (Rasio Pembayaran
Dividen)
|
Persentase tertentu dari laba
perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen kas kepada pemegang saham
|
Dividend Record (Catatan Dividen)
|
Catatan jumlah dividen yang
dibyarkan selam lima tahun berturut-turut. Dalam catatan tersebut termasuk
tunggakan, kalau ada, serta cara pembayaran
|
Dividend Yield (Hasil Dividen)
|
Hasil dividen yang dalam bahasa
asingnya disebut “Dividen Yield” tergantung pada tingkat dividen serta
harga yang anda bayar untuk saham. Misalkan anda membeli 100 saham PT. Makmur
@ Rp.150,- jika perusahaan membayar dividen Rp 9,- per saham, maka hasil
dividen yang ada terima adalah 6%. (Rp 9 : Rp 150)
|
Divisia M2
|
Merupakan suatu alternatif
indikator uang beredar yang mencerminkan likuiditas perekonomian. Indeks
Divisia dibentuk dari penjumlahan tertimbang komponen aset uang beredar,
dimana timbangan ditentukan oleh likuiditas dari suatu aset. Semakin tinggi
suku bunga yang ditawarkan suatu aset, semakin besar kemungkinan aset
tersebut digunakan untuk tujuan menabung daripada digunakan untuk tujuan
transaksi sehingga semakin rendah bobotnya dalam difinisi uang beredar.
|
Dokumen Keterangan Perusahaan
|
Dokumen yang disampaikan oleh
Pialang Berjangka kepada Nasabah, oleh Penasehat Berjangka kepada klien, dan
oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka kepada calon peserta Sentra Dana
Berjangka, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan
kepengurusan perusahaan tersebut
|
Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko
|
Dokumen yang disampaikan oleh
Pialang Berjangka kepada Nasabah, oleh Penasehat Berjangka kepada klien, dan
oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka kepada calon perserta Sentra Dana
Berjangka, yang menjelaskan segala resiko yang mungkin dihadapi Nasabah,
klien, atau calon peserta Sentra Dana Berjangka
|
Daerah otonom
|
Kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak
Berjangka Luar Negeri
|
Daftar Bursa Berjangka luar negeri
dan Kontrak Berjangkanya yang ditetapkan Bappebti, yang dapat digunakan untuk
penyaluran amanat dari Nasabah dalam negeri
|
Dana Alokasi Khusus (DAK)
|
Dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
|
Dana Alokasi Umum (DAU)
|
Dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
|
Dana Jaminan
|
Dana yang harus disetorkan Pialang
Berjangka kepada Bappebti sebagai salah satu syarat untuk menjadi Pialang
Berjangka yang berhak menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
Negeri, yang digunakan untuk membayar ganti rugi Nasabah akibat cidera janji
yang dilakukan Pialang Berjangka yang bersangkutan
|
Dana Kompensasi
|
Dana yang dihimpun Bursa Berjangka
dari Pialang Berjangka yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada
Nasabah bukan Anggota Bursa Berjangka karena cidera janji dan/atau kesalahan
yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalah kedudukannya sebagai Pialang
Berjangka
|
Dana likid
|
harta keuangan yg bebas resiko dan
langsung dapat dikonversi menjadi uang
|
Dana Pensiun (Pension Funds)
|
Merupakan usaha yang bertujuan
untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan, melalui pemberian
santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan oleh perusahaan
dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada dalam satu
manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah menghimpun
dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji karyawan
selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar
tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
|
Dana perimbangan
|
Dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
|
Dana Tugas Pembantuan
|
Dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
|
Dana uang
|
instrument keuangan jangka pendek
yg amat likuid yg dimliki oleh investor dimana suku bunganya tidak diatur.
|
Dasar moneter
|
utang moneter neto pemerintah yg
ada di masyarakat
|
Date Of Assigmment (Tanggal Alih Hak)
|
Tanggal pengalihan hak milik
sertifikat, saham dan stock (efek).
|
Date of Expiration
|
Tanggal masa berlakunya kredit,
perjanjian, atau komitmen (misalnya B/L, izin ekspor/impor) telah selesai.
|
Date Of Issuance (Hari Emisi)
|
Tanggal emisi sekuritas baru, baik
yang dikeluarkan untuk penawaran umum maupun untuk penawaran waran terbatas
(Lihat penawaran terbatas dan penawaran umum)
|
Date of Maturity
|
Tanggal jatuh tempo.
|
Cari di Sini
D
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment