M0/Base Money
|
Merupakan kewajiban dari otoritas
moneter yang terdiri dari uang kertas dan uang logam yang berada di luar Bank
Indonesia, serta simpanan giro bank umum dan sektor swasta domestik
(penduduk) pada Bank Indonesia.
|
M1 1
|
Merupakan kewajiban sistem moneter
yang terdiri atas uang kartal dan uang giral. M1 sering disebut sebagai uang
beredar dalam arti sempit (narrow money)
|
M1 2
|
Uang beredar dalam arti sempit,
yaitu kewajiban sistem moneter yang terdiri dari uang kartal dan uang giral.
|
M2 1
|
Merupakan kewajiban sistem moneter
yang terdiri atas uang kartal, uang giral dan uang kuasi. M2 sering disebut
sebagai uang beredar dalam arti luas (broad money) atau likuiditas
perekonomian
|
M2 2
|
Uang beredar dalam arti luas,
yaitu kewajiban sistem moneter yang terdiri dari M1 dan uang kuasi (tabungan
dan deposito berjangka dalam rupiah dan valas pada bank umum).
|
Mahal
|
Keadaan atau aktivitas yang
berbiaya tinggi dan mahal (dear).
|
Makroekonomi
|
Adalah salah satu bidang studi
dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis tentang kegiatan ekonomi
yang berlaku dalam negara melalui analisis yang bersifat menyeluruh
(agragat).
|
Malafide
|
Tidak jujur, tidak dapat dipercaya
sehingga mempunyai kecenderungan untuk berbuat kesalahan, tidak termasuk
kesalahan yang tidak disengaja (malafide; bad faith).
|
Mampu - Kemampuan
Aset
|
Kemampuan aset perusahaan untuk
membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang
tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang (asset
coverage).
|
Mampu - Kemampuan
Bank
|
1. Kemampuan sebuah bank untuk
meminjamkan, khususnya kemampuannya untuk menciptakan uang, dengan mendepositokan
bagian dari suatu pinjaman baru di sebuah akun bank; peminjam tidak mengambil
uang tunai, bahkan hasil pinjaman didepositokan pada akun cek baru atau akun
cek yang sudah ada; pemberi pinjaman menyetujui bahwa cek dapat dicairkan
pada akun dan dapat menggunakan bagian dari neraca tersebut untuk membuat
pinjaman baru, tidak seperti kebanyakan perusahaan lain yang bebas untuk
berkecimpung hampir di segala bidang yang tak dilarang oleh undang-undang;
bank di AS hanya boleh melaksanakan kegiatan yang disetujui oleh
undang-undang atau peraturan-peraturan; kekuasaan perbankan umumnya
dikelompokkan dalam dua bagian; kemampuan yang tegas, termasuk kemampuan
untuk memberi pinjaman, diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan
termasuk kemampuan yang diberikan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan
Money Multiplier, 2. Izin untuk melakukan kegiatan nonbank bagi perusahaan
grup, yaitu kegiatan yang dianggap berhubungan dengan kemampuan bank yang
diakui dan disetujui oleh Federal Reserve Board secara kasus per kasus
(banking power).
|
Mampu - Kemampuan
Membayar
|
Kemampuan debitur untuk membayar utang
pokok beserta bunganya yang bersumber dari pendapatan dan atau keuntungan;
daya bayar (ability to pay).
|
Mampu -
Kemampulabaan
|
Kemampuan perusahaan untuk memperoleh
laba dan potensi untuk memperoleh penghasilan pada masa yang akan datang,
yang dapat diukur dengan: (a) tingkat pengembalian harta (return on
assets/ROA) laba bersih dibagi total harta; ROA merupakan rasio pokok untuk
mengukur tingkat keuntungan yang menunjukkan tingkat efisiensi penggunaan
harta dari suatu lembaga keuangan; (b) tingkat pengembalian modal (return on
equity/ROE); laba bersih dibagi total modal, yang menunjukkan tingkat
kualitas modal yang diinvestasikan; profitabilitas (profitability).
|
Management Stock Option Program (MSOP)
|
Program kepemilikan saham oleh
Direksi dan Komisaris yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran
Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Direksi dan Komisaris.
|
Manager Investment
|
(Manajer Investasi) Pihak yang
kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
Managing Lead Underwriter
|
(Penjamin Utama Emisi Efek)
Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab
atas penyelenggaraan suatu penawaran umum
|
Manajemen
|
Proses menggerakkan tenaga
manusia, modal, dan peralatan lainnya secara terpadu untuk mencapai tujuan
tertentu; kombinasi antara kebijakan, administrasi, dan orang yang mengambil
keputusan dan pengawasan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tujuan pemilik dalam
mencapai stabilitas dan pertumbuhan usaha; formulasi kebijakan membutuhkan
analisis semua faktor yang akan mempengaruhi keuntungan jangka pendek dan
jangka panjang; administrasi kebijakan dilaksanakan oleh pimpinan, dibantu
oleh stafnya dan setiap orang yang diberi wewenang oleh atasannya, ukuran
manajemen akan berbeda antara satu orang pada organisasi yang kecil jika
dibandingkan dengan organisasi yang lebih besar dan kompleks; anggota
manajemen tertinggi disebut senior manajer, tugasnya memberikan laporan
kepada pemilik perusahaan; pada perusahaan besar, pengurus, direktur, dan
kadang-kadang pejabat senior lainnya memberikan laporan kepada dewan direktur
yang terdiri atas wakil-wakil yang dipilih dari pemegang saham; penerapan
dasar-dasar ilmu pengambilan keputusan disebut ilmu manajemen (management
science) (management).
|
Manajemen
Berdasarkan Sasaran (MBS)
|
Sistem pengawasan manajemen yang
manajer dan karyawannya bersama-sama menetapkan sasaran yang akan dicapai
dalam jangka waktu tertentu dan mengadakan pertemuan secara berkala untuk
mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah
ditetapkan; sehubungan dengan manajemen berdasarkan sasaran (MBS), seringkali
timbul kesulitan karena terlalu patuh pada rencana awal dan penerapan sistem
yang kaku dan kurang lentur (management by objectives).
|
Manajemen
Kesenjangan
|
Peranti yang dapat digunakan untuk
mengelola harta dan kewajiban berdasarkan jatuh tempo yang diinginkan guna
memperoleh tingkat keuntungan yang memuaskan dengan menekan tingkat risiko
yang sekeil-kecilnya (gap management).
|
Manajemen Komunitas
Bisnis (Business Continuity Management)
|
Pengelolaan risiko untuk
memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan
proses pemulihan yang efektif.
|
Manajemen Kontinuitas
Bisnis (Business Continuity Management)
|
Pengelolaan risiko untuk
memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan
proses pemulihan yang efektif.
|
Manajemen Krisis (Crisis
Management)
|
Proses yang meliputi identifikasi,
mitigasi, dan penyelesaian krisis.
|
Manajemen Risiko
|
Pengelolaan berbagai bentuk risiko
yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian
guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko
suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas
atas suku bunga (interest rate caps), tujuannya untuk mengendalikan biaya
dana, anggaran biaya bunga, dan membatasi tekanan terhadap perubahan tingkat
suku bunga (risk management).
|
Manajemen Utang
|
Pengelolaan pinjaman yang diterima
meliputi, antara lain, penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan
cara pelunasannya (debt management).
|
Manajer
|
Orang yang ditunjuk oleh pemilik
perusahaan untuk mengelola satuan kerja atau kantor cabang perusahaan
tersebut (manager).
|
Manajer Investasi
|
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Manfaat Marginal
|
Tambahan manfaat karena tambahan
unit produksi atau jasa (marginal utility).
|
Manfaat Sosial Bersih (Net Social
Benefits)
|
Adalah keuntungan yang diperoleh
masyarakat setelah ditolak oleh keburukannya yang diakibatkan oleh operasi
perusahaan-perusahaan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan
masyarakat.
|
Manifes
|
Daftar muatan kapal yang
diperlukan untuk pemeriksaan bea cukai (manifest).
|
Manipulasi 1
|
Tindakan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dalam waktu bersamaan menguasai sebagian besar
persedian komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka pada posisi beli.
Tindakan tersebut dapat menyebabkan situasi pasar dimana jumlah pasokan
komoditi secara fisik menjadi langka sehingga harga komoditi tersebut
melonjak dan mempengaruhi harga yang terjadi di Bursa Berjangka, yang juga
akan meningkat di atas normal yang tidak mencerminkan keadaan pasokan dan
permintaan yang sebenarnya
|
Manipulasi 2
|
Tindakan yang melanggar tata
tertib perdagangan di Bursa. Antara lain dengan menaikkan atau menurunkan
harga sekuritas agar pihak lain terdorong untuk menjual atau membeli
|
Mantap - Pemantapan
Harga
|
Menstabilkan nilai suatu surat
berharga atau komoditas dengan melakukan intervensi di pasar pada titik atau
tingkat harga tertentu dengan cara melakukan pembelian atau penjualan pada
saat diperlukan; misalnya, untuk komoditas tertentu, seperti gula dan beras,
dilakukan melalui operasi pasar oleh BULOG; untuk pemantapan mata uang,
pemerintah menentukan nilai tukar mata uangnya dengan mengikatkan mata
uangnya terhadap mata uang negara lain atau satu kelompok mata uang (basket
of currendes) yang mempunyai nilai tukar yang kuat dan stabil; misalnya,
nilai tukar rupiah diikatkan dengan special drawing rights (sdrs)
(peg/pegging).
|
Margin 1
|
Sejumlah uang dan/atau surat
berharga tertentu yang harus disetorkan oleh Nasabah kepada Pialang
Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada Anggota Kliring Berjangka, atas
setiap Nasabah yang ditempatkan kepada Pialang Berjangka, dan sebagai jaminan
pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dibuat berdasarkan amanat
tersebut
|
Margin 2
|
Perbankan: perbedaan antara nilai
surat berharga yang ditawarkan dan nilai debit pinjaman; perdagangan:
perbedaan biaya produksi dan harga jual; disebut juga laba; pasar valas:
perbedaan antara nilai spot dan forwad yang dikenal dengan premi atau diskon
(margin).
|
Margin Aman
|
Kelebihan hasil penjualan di atas
titik impas; apabila titik impas dapat tercapai dengan penjualan, misalnya
3.000 unit dan volume penjualan sebenarnya tercapai 3.400 unit, kelebihan 400
unit tersebut merupakan margin aman (safety margin).
|
Margin Buying (Pembelian Marjin)
|
Pembelian efek yang sebagian atau
seluruh harga pembeliannya dibayar dengan uang pinjaman yang dijamin dengan
efek termaksud
|
Margin Call (Beli dengan Jaminan)
|
Permintaan broker pada nasabahnya untuk
menyetor uang atau sekuritas sampai dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah
apabila nasabah cidera janji, maka simpanannya bisa dicairkan
|
Margin Kotor
|
Selisih antara biaya dana dan
tingkat bunga yang dibayarkan debitur; margin kotor disebut juga laba kotor
(gross profit), yaitu selisih lebih antara hasil penjualan bersih dan biaya
pokok (gross margin).
|
Margin Laba
|
Selisih antara nilai penjualan
setelah dikurangi semua biaya operasi dibagi jumlah penjualan; perhitungan
laba sebagai perbandingan terhadap penjualan bersih dan modal perusahaan
(profit margin).
|
Margin Trading
|
Perdagangan Efek oleh nasabah yang
pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dengan jaminan
(Collateral) saham yang dibeli.
|
Mark
|
Satuan dasar nilai mata uang
Jerman (mark/DM).
|
Market Maker (Pembentuk Pasar)
|
Pembentuk pasar adalah pedagang
Efek di Bursa yang memelihara likwiditas efek dengan cara membeli dan menjual
efek tertentu di pasar sekunder
|
Market Price (Harga Pasaran)
|
Nilai pasaran sekuritas yang
ditentukan berdasarkan kurs resmi yang terakhir
|
Market Risk (Risiko Pasar)
|
Resiko efek atau harta lainnya
karena tak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang wajar pada saat
pemiliknya membutuhkan uang
|
Market To Book Value (Nilai Pasar
Terhadap Nilai Buku)
|
Hubungan antara harga pasar saham
biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat, suatu rasio yang sering kali
digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham perusahaan.
|
Market Value
|
(Nilai Pasar Yang Wajar) Nilai
suatu efek dengan harga jual yang wajar sesuai kriteria dan ditentukan oleh
Ketua Bapepam
|
Marketable Parcel
|
Harga yang berlaku untuk membeli
atau menjual sebuah surat berharga di pasar bebas
|
Masa Balik Modal
|
Jangka waktu yang diperlukan untuk
memperoleh kembali modal yang ditanamkan dalam suatu investasi; jangka waktu
pengembalian modal dihitung atas dasar nisbah (rasio) dan investasi awal
terhadap arus kas masuk tahunan (payback period).
|
Masa Bebas Pajak
|
Perangsang investasi berupa
pembebasan pajak perseroan dan atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu
(antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dan UU
No. 6 Tahun 1968 (tax holiday).
|
Masa Kejayaan
|
Fase yang siklus kegiatan usahanya
ditandai oleh volume perdagangan dan kegiatan bank, peningkatan harga,
keuntungan yang besar, rendahnya usaha yang gagal, gaji yang tinggi, dan
pembelian secara besar-besaran; fase ini umumnya mengikuti periode penyembuhan
yang akan diikuti oleh masa depresi (prosperity).
|
Masa Penagihan
|
Jumlah hari rata-rata antara waktu
pengajuan tagihan sampai dengan waktu pembayaran (collection period).
|
Masa Tenggang
|
Kelonggaran waktu dalam pembayaran
kembali angsuran pinjaman pokok dan atau bunga yang disepakati oleh kedua
pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi
yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga
tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan (grace period).
|
Maslahat -
Termaslahat
|
Orang atau badan yang disebut
dalam surat wesel, surat kredit, atau surat perjanjian lain sebagai pihak
yang berhak menerima pembayaran atau sesuatu yang bernilai (beneficiary).
|
Masuk Awal - Keluar
Awal (MAKA)
|
Penilaian harga pokok barang yang
dijual atas dasar harga pokok barang dalam persediaan yang masuk lebih dulu,
sedangkan nilai persediaan dihitung berdasarkan harga pokok barang yang masuk
belakangan; pada saat terjadi inflasi, penilaian ini akan mengakibatkan nilai
persediaan akhir yang lebih tinggi dan harga pokok penjualan barang yang
lebih rendah sehingga memperlihatkan laba yang lebih besar (first in-first
out/FIFO).
|
Masyarakat Ekonomi
Eropa (MEE)
|
Kelompok perdagangan enam negara,
yaitu Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Luxemburg, dan Belanda yang bertujuan
menggabungkan negara peserta menjadi satu unit ekonomi tanpa bea, tanpa
kuota, dan dengan satu struktur tarif tunggal terhadap negara bukan anggota
(european economic community/EEC).
|
Masyarakat Sekemakmuran (Welfare
State)
|
Adalah negara yang menekankan
menciptakan kesejahteraan untuk semua penduduknya melalui mengenakan pajak
yang tinggi kepada golongan kaya dan menggunakan pendapatan ini untuk
golongan yang relatif miskin atau yang tidak bekerja seperti para pensiunan,
para penganggur, dan beberapa golongan masyarakat lainnya yang pendapatannya
relatif rendah.
|
Mata Uang
|
Uang beredar dalam bentuk uang
kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah (currency).
|
Mata Uang Asing
|
Mata uang dari negara lain,
misalnya US $ dan Yen (foreign currency).
|
Mata Uang Kuat
|
Mata uang suatu negara yang
mempunyai permintaan stabil dan fluktuasinya kecil dalam pasar uang
internasional dan sering digunakan dalam perdagangan internasional; bank
sentral menyimpan sebagian cadangan devisanya dalam bentuk tabungan atau
deposito dalam mata uang yang kuat; dalam perdagangan valuta asing, mata uang
yang kuat dijual dengan premi terhadap mata uang lemah (strong currency; hard
currency).
|
Mata Uang Lemah
|
Kondisi alat pembayaran suatu
negara kurang diminati jika dibandingkan dengan mata uang negara lain;
merupakan cadangan devisa suatu negara yang diawasi secara ketat oleh
otoritas moneter sehingga ada keterbatasan untuk dikonversi menjadi emas atau
mata uang negara lain; kondisi tersebut diakibatkan oleh sering terjadinya
peristiwa atau kejadian buruk dalam perekonomian ataupun stabilitas politik
(exotic currency; weak currency; soft currency).
|
Mata Uang Lokal
|
Dalam perdagangan internasional,
hal ini berarti mata uang negara setempat dengan siapa diler tersebut
bertransaksi (local currency).
|
Mata Uang
Terkendali
|
Mata uang yang nilai tukarnya
dipengaruhi oleh intervensi atau campur tangan bank sentral yang merupakan
kebalikan dari interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar bebas;
sebagian besar mata uang kuat dikendalikan sampai tingkat tertentu apabila
bank sentral membeli dan menjual mata uangnya sendiri; hal itu dimaksudkan
untuk menjaga stabilitas pasar dan menjaga kelangsungan kebijakan moneter
perekonomian negara yang bersangkutan (managed currency).
|
Maturity Date (Tanggal Jatuh Tempo)
|
Saat dimana jumlah pokok pinjaman
sudah jatuh tempo pelunasannya.Misalnya Wesel (note), cerukan (draft)
obligasi atau instrumen utang lainnya
|
Memo
|
1.
Nota atau
surat peringatan tidak resmi
2.
Surat
pernyataan dalam hubungan diplomasi
3.
Bentuk
komunikasi yang berisi saran, arahan, atau penerangan (memorandum).
|
Memo Debit
|
Warkat pembukuan yang memuat
keterangan tentang dasar pendebitan rekening (debit ticket; debit
memorandum).
|
Menggoreng Saham
|
Mempermainkan dengan sengaja untuk
mempengaruhi permintaan dan penawaran saham guna mendongkrak harga yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang (sering disebut sebagai
bandar).
|
Menstabilkan Pendapatan
|
Adalah kebijakan pemerintah untuk
menghindari agar pendapatan petani tidak mengalami naik turun yang besar dari
waktu ke waktu dan agar tetap berada pada tingkat yang relatif tinggi.
|
Merek Dagang
|
Lambang yang dipakai oleh pedagang
besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang
dagang (house brand; trade mark).
|
Merek Perusahaan
|
Merek yang dilekatkan pada produk
oleh produsennya (factory mark).
|
Merger 1
|
Suatu penyatuan dua perusahaan
atau lebih, di mana unit yang dominan menyedot unit yang pasif, dan unit yang
dominan ini meneruskan kegiatan bisnisnya di bawah nama yang sama. Berlawanan
dengan merger, dalam suatu konsolidasi (atau peleburan usaha), dua unit
bergabung dan diganti dengan suatu perusahaan baru, biasanya dengan nama yang
baru pula
|
Merger 2
|
Sebuah proses penggabungan dua
perusahaan atau lebih menjadi satu nama perusahaan.
|
Merger Bank
|
Penggabungan dua bank atau lebih,
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan
bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi (bank merger).
|
Merger Horizontal
|
Bentuk penggabungan dua atau lebih
perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan
(horizontal merger).
|
Merger Terawasi
|
Tindakan otoritas pengawas dalam
rangka penyehatan bank, yaitu dengan memerintahkan lembaga keuangan yang
lemah permodalannya untuk bergabung dengan lembaga yang lebih kuat
(supervisory merger).
|
Mesin Bayar
Otomatis
|
Mesin elektronik yang berfungsi
sama dengan ATM, tetapi tidak bisa menerima setoran (cash dispenser;
automated teller; unattended banking terminal) mesin perakunan elektris (MPE)
peralatan pembukuan bertenaga listrik, seperti mesin tik, komputer, pencetak
(printer) dan mesin hitung yang berkaitan dengan proses pembukuan (electrical
accounting machine/EAM)
|
Mesin-Baca Pilah
|
Mesin yang berfungsi memisahkan
cek yang diterima dari teller bank atau bank lain, memilahnya ke dalam
kategori yang berbeda, dan menyiapkan nota kredit yang dikirim kepada bank
lain, menyortir, memberi kode atau sandi cek, dan mendistribusikan cek; cek
yang merupakan tagihan kepada bank lain dikeluarkan lebih dahulu dan
dikumpulkan menjadi satu dalam bentuk nota kredit untuk penagihan kepada bank
lain (reader; sorter).
|
Metode Nilai Buku
|
Perlakuan perakunan dalam
mengonversikan obligasi menjadi saham; pendebitan nominal obligasi ditambah
premiumnya dan pengkreditan nominal saham biasa ditambah premiumnya; jumlah
kredit didasarkan nilai buku dan obligasi, tidak ada untung atau rugi; dapat
juga ditambahkan pembayaran bunga sebelum konversi obligasi; lihat juga
metode nilai pasar (book value method).
|
Metode Nilai Pasar
|
Harga barang atau surat-surat
berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga dengan tambahan
barang dapat dijual atau dibeli; pada saat tertentu, nilai pasar dan surat
berharga tertentu ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat
berharga yang tidak aktif, yaitu tidak ada penawaran saat itu, yang digunakan
adalah harga penawaran terakhir. Dalam hal surat berharga tidak terdaftar di
bursa, nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh
lembaga penilai; nilai pasar secara terus menerus berfluktuasi ketika ada
berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari (market value
methode).
|
Metode Penghapusan
Langsung
|
Salah satu cara untuk membukukan
besarnya kredit macet (bad debt); metode ini beranggapan bahwa besarnya
jumlah piutang yang tidak mungkin diterima kembali baru dibukukan pada saat
piutang tersebut betul-betul tidak dapat ditagih kembali (direct write off methode).
|
Metode Penurunan
Nilai
|
Metode penentuan penghapusan
aktiva tetap (fixed asset) yang beranggapan bahwa penghapusan harus dilakukan
dengan cara mengurangi jumlahnya setiap tahun sehingga beban penghapusan pada
tahun pertama akan lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun
berikutnya (dikaitkan dengan umur ekonomis) (reducing charge method).
|
Mikroekonomi
|
Adalah salah satu bidang studi
dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis tentang kegiatan ekonomi
yang berlaku dengan cara melihat bagian-bagian kecil dari keseluruhan
kegiatan dalam perekonomian.
|
Milik - Kepemilikan
Tunggal
|
Bentuk kepemilikan perusahaan yang
secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang;
di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan
tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang
(sole proprietorship).
|
Milik - Pemilik
|
Orang yang memiliki suatu usaha
(proprietor).
|
Milik - Pemilik
Barang Sewa
|
Orang yang menjadi pemilik barang
dalam perjanjian sewa beli (leasing) (lessor).
|
Milik - Pemilikan
Kembali
|
Penyitaan atas agunan tambahan
dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi
kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal;
namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah
daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang
telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan
(repossession).
|
Minta - Permintaan
|
Jumlah barang ekonomi yang
pembelinya bersedia membeli pada tingkat harga, waktu, dan pasar tertentu
(demand).
|
Minta - Permintaan akan
Uang
|
Hubungan antara pendapatan,
tingkat suku bunga, dan uang yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas
perekonomian pada tingkat tertentu (demand for money).
|
Minta - Permintaan
Pailit
|
Permintaan pada pengadilan supaya
debitur dinyatakan pailit dengan keputusan hakim (petition).
|
Minta - Permintaan
Tak-Elastis
|
Ukuran yang menunjukkan hubungan
antara perubahan harga suatu barang atau jasa dibandingkan dengan perubahan
permintaan jumlah barangnya; permintaan suatu barang atau jasa dikatakan
tak-elastis apabila perubahan persentase jumlahnya lebih kecil daripada
perubahan persentase harga (keduanya dinyatakan dalam nilai absolut);
permintaan barang dan jasa seperti makanan, jasa telepon, dan operasi darurat
di rumah sakit dikatakan tak-elastis karena permintaan barang atau jasa jenis
ini diperkirakan tetap ada meskipun terjadi perubahan harga mengingat
kebutuhan ini tidak dapat ditunda pemenuhannya (inelastic demand).
|
Minta - Permintaan
Tambahan Margin
|
Permintaan dari pialang surat
berharga atau lembaga kliring kepada anggota-anggota kliring untuk menambah
dana dan atau agunan untuk menutup posisi rugi; di Indonesia kliring untuk
bank hanya dilakukan oleh Bank Indonesia; hingga kini, agunan berupa saham
dilarang di Indonesia (margin call).
|
Mitigasi Risiko
(Risk Mitigation)
|
Upaya untuk mengurangi kemungkinan
terjadinya dan dampak risiko.
|
Mitra Aktif
|
Peserta dalam persekutuan
komanditer yang mempunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara
tanggung renteng dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga (active
partner).
|
Mitra Pasif
|
Peserta dalam persekutuan
komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya
hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan (sleeping
partner; dormant; silent partner).
|
Mobilitas Tenaga
Kerja
|
Kemudahan peralihan kerja, baik
pada tingkat yang sama maupun ke tingkat yang lebih tinggi atau lebih rendah
atau ke jenis pekerjaan yang berlainan (labour mobility).
|
Modal 1
|
Ditinjau sebagai salah satu dari
faktor produksi, modal adalah peralatan-peralatan fisikal yang digunakan oleh
perusahaan-perusahaan untuk mewujudkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyararakat.
|
Modal 2
|
Sejumlah dana yang digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara
menerbitkan saham (capital).
|
Modal Bersih Disesuaikan
|
Adalah jumlah harta lancar setelah
dikurangi dengan seluruh jumlah hutang, dan dikurangi pengurangan terhadap
modal
|
Modal Berwujud
|
Modal saham setelah dikurangi
muhibah (goodwill) dan aktiva tak berwujud lainnya yang merupakan indikasi
kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga tabungan (tangible net worth).
|
Modal Dasar
|
Jumlah modal yang disebutkan dalam
anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari
instansi yang berwenang (authorized capital).
|
Modal Disetor
|
Modal yang telah disetor secara
efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal
disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan seperti yang diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (paid up capital).
|
Modal Ditempatkan
|
Bagian modal dasar suatu perseroan
terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para
pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor (issued capital;
subscribed).
|
Modal Inti
|
Modal bank yang terdiri atas modal
disetor, modal sumbangan, cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan
laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak, setelah dikurangi muhibah
(goodwill) yang ada dalam pembukuan bank dan kekurangan jumlah penyisihan
penghapusan aktiva produktif dan jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia (core capital).
|
Modal Kerja
|
Modal bersih yang merupakan
selisih lebih antara aktiva lancar dan utang lancar untuk membiayai kegiatan
usaha (working capital).
|
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
|
Modal Kerja Bersih Disesuaikan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.5.: Tentang
Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
|
Modal Lancar
|
Modal perusahaan yang tertanam
dalam harta lancar, seperti persediaan barang, piutang, dan uang tunai di kas
perusahaan dan di bank; lihat modal kerja (circulating capital).
|
Modal Memburuk
|
Kondisi yang memperlihatkan total
nilai modal disetor atau ditempatkan lebih kecil jika dibandingkan dengan
nilai modal yang tercatat akibat suatu kerugian yang besar ataupun adanya
praktik perbankan yang tidak sehat; apabila kondisi bank tersebut parah, manajemen
dan atau pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil oleh pihak yang
berwenang untuk diminta agar memenuhi kekurangan modalnya atau akan
dilikuidasi (impaired capital).
|
Modal Nominal
|
Modal yang jumlahnya kecil dan
dapat diabaikan, terjadi pada usaha secara insidental (nominal capitol; face
capital).
|
Modal Pelengkap
|
Modal bank yang terdiri atas modal
pinjaman, pinjaman subordinasi, dan cadangan yang dibentuk tidak berasal dari
laba (supplementary capital).
|
Modal Pemilik
|
Sejumlah uang yang ditanamkan
dalam satu perusahaan yang berjalan oleh pemilik atau para pemilik; dana yang
diinvestasikan tidak saja dana awal, tetapi termasuk pula keuntungan yang
ditahan dan cadangan (proprietary’s stake).
|
Modal Pinjaman
|
Utang yang didukung oleh instrumen
atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri: (1)
tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang
telah dibayar penuh, (2) tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif
pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia, (3) mempunyai kedudukan yang sama
dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan
cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum
dilikuidasi, dan (4) pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam
keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut;
pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari
penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal
dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument)
pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum
koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi (loan
capital; previously quasi-capitol).
|
Modal Saham
|
Modal perusahaan yang berasal dari
penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan; dana yang diperoleh
dari hasil penjualan saham ini adalah menjadi modal pokok dari perusahaan
(capital/stock).
|
Modal Sumbangan
|
Modal yang diperoleh kembali dari
sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari harga jual
apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dan donasi pihak luar yang
diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam
pengertian modal sumbangan (donated capital).
|
Modal Tetap
|
Modal perusahaan yang tertanam
dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin,
serta saham dan surat berharga lainnya (fixed capital).
|
Modal Ventura
|
Penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan pasangan usaha untuk: (a) mengembangkan penemuan baru, (b)
mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan
dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d)
membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e)
mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) mengembangkan berbagai
penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar
negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan penyertaan modal
dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali penyertaan modal
(divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan
kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan
(venture capital).
|
Mogok - Pemogokan
|
Aksi yang dilakukan oleh buruh
secara perseorangan ataupun secara berkelompok dengan cara berhenti melakukan
pekerjaan; tujuan dan aksi ini umumnya adalah meminta agar manajemen
perusahaan melakukan perbaikan kondisi kerja; pemogokan dilakukan untuk
memperkuat tuntutan (strike).
|
Mohon - Pemohon
Kredit
|
Pihak yang mengajukan surat
permohonan kredit kepada bank (credit applicant).
|
Mohon - Permohonan
Pailit
|
Permohonan yang dimintakan, baik
oleh debitur maupun kreditur kepada pengadilan yang dapat mengakibatkan
ditaruhnya salah satu pihak dalam keadaan pailit; khusus bank, permohonan
pailit bagi bank di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia
karena bank tidak dapat mengajukan permohonan pailit atas dirinya (act of
bankruptcy).
|
Monetary Policy (Kebijakan Moneter)
|
Sengaja dirancang suatu dewan mata
uang tidak mempunyai kekuatan untuk memilih. Cara kerjanya secara keseluruhan
pasif dan otomatis. Fungsi utama suatu dewan mata uang adalah menukarkan mata
uang kertas dan koin dengan mata uang acuan pada tingkat tetap. Suatu dewan
mata uang yang ortodoks tidak meminjamkan kepada pemerintah negaranya,
perusahaan, atau bank domestik. Dalam suatu sistem dewan mata uang,
pemerintah membiayai anggarannya hanya dengan pajak atau pinjaman -- tidak
dengan mencetak uang, yang bisa menyebabkan inflasi
|
Money Market Mutual Fund
|
Wadah investasi yang berisi dana
dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam
berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi,
terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank
Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka
Pendek
|
Money Multiplier
|
Efek penggandaan uang yang terjadi
sebagai dampak dari berfungsinya intermediasi perbankan.
|
Monopoli
|
Keadaan pasar barang tertentu yang
penawarannya dikuasai oleh seorang atau sekelompok penjual yang menguasai
atau menentukan tingkat harga atau jumlah barang atau jasa (monopoly).
|
Monopoli Alamiah
|
Adalah perusahaan monopoli yang
mampu untuk terus menerus menurunkan biaya produksinya sehingga ke tingkat
produksi yang sangat besar dan menyebabkan kedudukan monopolinya menjadi bertambah
kukuh.
|
Monopoli Bilateral
|
Adalah pasar tenaga kerja di mana
perusahaan maupun pekerja (melalui serikat buruh) mempunyai kuasa monopoli.
|
Monopsoni
|
Keadaan pasar barang tertentu yang
pembelinya hanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok pembeli sehingga
dapat menentukan tingkat harga (monopsony).
|
Moral Hazaard
|
Kecenderungan para pemilik dan
pengurus bank untuk melakukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran
moratorium penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain
yang diputuskan oleh pemerintah terhadap kreditur karena adanya krisis
keuangan; penundaan atas suatu tindakan atau proses (moratorium).
|
Mortgage
|
Penyerahan secara tertulis
mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu
hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu
pembayaran
|
Mortgage (Hipotek)
|
Instrument utang yang dijamin
dengan real estate dan nilainya lebih tinggi dari nilai obligasi yang
diterbitkan
|
Motif
|
Sebab atau alasan seseorang yang
menjadi dorongan untuk mengerjakan suatu kegiatan (motive).
|
Mudharabah (Sejenis
Tabungan / Deposito)
|
Penanaman dana dari pemilik dana
(shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan
usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi
(profit and loss sharing) atau rnetode bagi pendapatan (revenue sharing) antara
kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
|
Mudharabah
Muqayyadah
|
Akad yang dilakukan antara pemilik
modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan
pengelola (mudharib), dengan nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk
dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam
terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.
|
Muhibah
|
Nilai harta yang tidak berwujud,
berupa kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang
menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu
perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual
(goodwill).
|
Multiekspansi
Simpanan
|
Kredit yang diberikan bank kepada
nasabahnya untuk digunakan dalam transaksi bisnis dan menjadi simpanan di
bank lain; bagian dari kredit dapat digunakan oleh bank kedua sebagai
cadangan wajib dan sisanya dapat dipinjamkan untuk kepentingan bisnis;
sisanya dapat disimpan di bank ketiga (multiple expansion of bank deposits).
|
Murabahah
|
Jual beli barang sebesar harga
pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
|
Musyarakah
|
Penanaman dana dari pemilik dana
atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah
disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana atau
modal berdasarkan bagian dana atau modal masing-masing.
|
Musyarakah
Mutanaqisah
|
Akad antara dua pihak atau lebih
yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang yang salah satu pihak
kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan
pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah
atau lembaga keuangan lainnya yang bagian lembaga keuangan secara bertahap
dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada
mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus
dengan modal yang tetap.
|
Mutual Funds (Reksa Dana)
|
· Sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksa
dana (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal berinvestasi
di pasar uang atau pasar modal disesuai dengan kebijaksanaan investasi yang
ditetapkan
|
Cari di Sini
M
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment